Persekutuan Komanditer (CV)


Persekutuan Komanditer (CV)
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Hukum Dagang
Dosen Pengampu: Aprilianita Khusnul A’in, SHI. MH


      Oleh:
M. Nadhiful Labib                  (1402036064)
Aidul Akbar Siregar                (1402036065)
Dewi Jamilah                          (1402036062)
Maulin Nikmah                       (14020360

           FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
                                                                  2016
I.                   Pendahuluan.
II.                Rumusan Masalah
A.    Apakah pengertian Persekutuan Komanditer (CV)?
B.     Bagaimana cara mendirikan dan status hokum CV?
C.    Bagaiman hubungan intern dan ekstern CV?
D.    Bagaimana CV bubar dan cara membereskanya?





















PERBANDINGAN  MENGENAI HUBUNGAN HUKUM 
KEDALAM (INTERNAL) DAN KELUAR (EKTERNAL)
DARI CV DAN FIRMA.

1.         CV (Commanditaire Vennootschap)
Pada persekutuan komanditer (CV) terdapat hubungan hukum ke dalam (internal) antara  sesama sekutu dan hubungan hukum keluar (eksternal) antara sekutu dengan pihak ketiga.
a.         Hubungan hukum kedalam
Hubungan hukum antara sesama sekutu komplementer sama seperti pada firma. Hubungan hukum antara sekutu komplementer dan sekutu komenditer tunduk pada ketentuan Pasal 1624 sampai dengan Pasal 1641 KUHPdt. Pemasukan modal diatur dalam Pasal 1625 KUHPdt sedangkan pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam Pasal 1633 dan Pasal 1634 KUHPdt. Pasal-pasal ini hanya berlaku apabila dalam anggaran dasar tidak diatur.
Menurut ketentuan Pasal 1633 KUHPdt, sekutu komanditer mendapat bagian keuntungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar persekutuan jika dalam anggaran dasar tidak ditentukan, sekutu komanditer mendapat keuntungan sebanding  dengan jumlah pemasukannya. Jika persekutuan menderita kerugian, sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sampai jumlah pemasukannya itu saja. Bagi sekutu komplementer kerugian tidak terbatas, kekayaannyapun ikut menjadi jaminan seluruh kerugian persekutuan (Pasal 18 KUHD, Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPdt). Sekutu komenditer tidak boleh dituntut  supaya menambah pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak dapat diminta supaya mengembalikan keuntungan yang telah diterimanya (Pasal 1625 KUHPdt dan Pasal 20 Ayat (3) KUHD).
Dalam soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun denngan surat kuasa. Dia hanya boleh mengawasi pengurusan jika ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Apabila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi bahwa tanggung jawab sekutu komanditer disamakan dengan tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Untuk menjalankan perusahaan, persekutuan komanditer dapat menempatkan sejumlah modal atau barang sabagai harta kekayaan persekutuan, dan ini dianggap sebagai harta kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pribadi sekutu komplementer. Hal ini dibolehkan berdasarkan rumusan Pasal 33 KUHD mengenai pemberesan firma. Kekayaan terpisah ini dapat diperjanjikan dalam anggaran dasar ( akta pendirian) walaupun bukan badan hukum.

b.         Hubungan Hukum Keluar
Hanya sekutu komplementer yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, yang dapat menagih pihak ketiga adalah sekutu komplementer sebab sekutu inilah yang bertanggung jawab penuh. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab kepada sekutu komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan (Pasal 19 Ayat (1) KUHD) sedangkan yang bertanggung jawab pada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. Dengan kata lain, sekutu komenditer hanya bertanggung jawab ke dalam, sedangkan sekutu komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.
Dalam Pasal 20 Ayat (1) KUHD ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh memakai namanya sebagai nama firma. Sedangkan dalam Ayat (2) ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan walaupun dengan surat kuasa. Apabila sekutu komanditer melanggar Pasal ini, menurut ketentuan Pasal 21 KUHD dia bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Ini berarti tanggung jawabnya sama dengan sekutu komplementer.    Prof. Soekardono (1977)  berpendapat:    “Adalah adil apabila sekutu yang melanggar Pasal 20 KUHD itu dibebani tanggung jawab hanya mengenai utang-utang yang berjalan dan yang akan timbul selama keadaan pelanggaran itu masih berlangsung. Jika pelanggaran itu sudah berhenti, tidak ada lagi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.”             

2.         Firma.
a.         Hubungan hukum kedalam (internal) antara sesama sekutu firma meliputi butir-butir yang ditentukan berikut ini:
1)         Semua sekutu diputuskan dan ditetapkan dalam anggaran dasar sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus firma.
2)         Semua sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma (Pasal 12 KUHD).
3)         Semua sekutu memberikan persetujuan jika firma menambah sekutu baru (pasal 1641KUHPdt).
4)         Penggantian kedudukan sekutu dapat diperkenankan jika diatur dalam anggaran dasar.
5)         Seorang sekutu dapat menggugat firma apabila ia berposisi sebagai kreditor firma dan pemenuhannya disediakan dari kas firma.
b.         Hubungan hukum keluar (eksternal) antara sekutu firma dengan pihak ketiga meliputi butir-butir yang ditentukan berikut ini:
1)         Sekutu yang sudah keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak ketiga atas dasar perjanjian yang belum dilunasi pembayarannya (Arrest Hoog grechtshof  20 Februari 1930)
2)         Setiap sekutu wenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan firma, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangannya (Pasal 17 KUHD).
3)         Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan firma, yang dibuat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena perbuatan melawan hukum (Pasal 18 KUHD).
4)         Apabila seseorang sekutu menolak penagihan dengan alasan karena firma tidak ada akta pendirian, pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya firma dengan segala macam alat pembuktian (Pasal 22 KUHD).
Sekutu yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menjalankan tugas pengurus ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian) firma. Jika belum ditentukan pengurus harus ditentukan dalam akta tersendiri dan didaftarkan di kepanitraan Pengadilan Negeri setempat serta diumumkan pada Tambahan Berita Negara. Hal ini penting supaya pihak ketiga dapat mengetahui siapa yang menjadi pengurus yang berhubungan dengannya.
Dalam anggaran dasar atau akta penetapan pengurus ditentukan juga bahwa pengurus berhak bertindak keluar atas nama firma (Pasal 17 KUHD). Jika tidak ada ketentuan, setiap sekutu dapat mewakili firma yang mengikat juga para sekutu lain sepanjang mengenai perbuatan bagi kepentingan firma (Pasal 18 KUHD). Akan tetapi, kekuasaan tertinggi dalam firma ada di tangan semua sekutu. Mereka memutuskan segala masalah dengan musyawarah berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar firma.
Jadi  perbandingan hubungan internal dan eksternal dari CV dan Firma adalah sebagai berikut :
1.         CV  (Commanditaire Vennootschap)
a.         untuk pengurusan perusahaan merupakan tanggung jawab penuh dari sekutu komplementer termasuk tanggung jawab tak terbatas atas kerugian perusahaan, sedangkan sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal yang ditanamkannya.
b.         Untuk hubungan terhadap pihak ke tiga sepenuhnya tanggung jawab sekutu komplementer.
2.         Firma.             Untuk Firma semua sekutu mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan.

KEDUDUKAN HUKUM CV DAN FIRMA
1.         CV (Commanditaire Vennootschap).
Di Indonesia perseroan komanditer atau CV belumlah merupakan badan hukum, artinya bahwa badan usaha tersebut dalam lalu lintas hukum belum merupakan suatu subjek hukum tersendiri terlepas dari anggota persero pengurusnya yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri. Yang dapat melakukkan perbuatan-perbuatan hukum dalam perdagangan adalah anggota-anggota pengurusnya sehingga dengan demikian dalam hal CV akan mengugat di pengadilan atau juga bila digugat, maka yang mengugat atau yang digugat di pengadilan bukanlah CV-nya tetapi anggota persero pengurusnya.

2.         Firma.
Pendapat umum di Indonesia berlaku ketentuan bahwa persekutuan firma belum dikategorikan sebagai badan hukum. Ada beberapa syarat atau unsur materiil agar suatu badan dapat dinamakan badan hukum, yaitu :
a.       Adanya harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu terpisah dari kekayaan para sekutu badan itu.
b.         Ada kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama yang bersifat stabil, yakni dalam rangka mencari laba atau keuntungan.
c.         Adanya beberapa orang sebagai pengurus dari badan itu.
Berdasarkan beberapa syarat atau unsur materiil diatas, sebenarnya persekutuan firma sudah layak menjadi badan hukum, tetapi belum memenuhi syarat atau unsur formil, maka persekutuan firma belum bisa dikatakan sebagai badan hukum. Unsur formil dimaksud adalah pengakuan undang-undang, pengesahan dari pemerintah (Mentri Kehakiman,  sekarang Mentri Hukum dan Ham), dan pengakuan atau pernyataan dalam yurisprudensi yang mengakui persekutuan firma sebagai badan hukum. Bila syarat atau unsur formil ini dipenuhi  maka persekutuan firma baru dapat dikatakan sebagai badan hukum.

Comments

Popular Posts