Fatwa Mui tentang Mlm

*FATWA MUI TENTANG MLM/NETWORKING*

MUI mengeluarkan Fatwa tentang Sistem Penjualan langsung atau berjaringan. Fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan nomor  DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009, mengatakan ada 12 syarat sebuah sistem penjualan berjenjang itu disebut syar’i, yaitu :

1. Ada obyek transaksi riil yang diperjual belikan berupa barang atau produk jasa;

2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;

3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba’, dharar, dzulm, maksiat;

4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;

5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;

6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;

7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan  jasa;

8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.

9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;

10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;

11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya;

12. Tidak melakukan kegiatan money game. Money game menurut fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftaran mitra usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

*MLM ATAU NETWORKING MANA KAH YANG HALAL ?*

Jika kita mengacu ke kriteria halal dari MUI, maka yang paling mendekati kriteria halal adalah MLM atau Networking yang menggunakan sistem matahari dan merupakan konsep PROSUMEN yaitu sistem penjualan langsung dari produsen ke konsumen.

Itupun dengan syarat tidak ada perubahan sistem menjadikan money game, misalnya peserta harus bisa dibayarkan ke perusahaan dan yang bergabung lebih dahulu (baca e book Sistem Piramida).

Karena selain melanggar aturan MUI juga melanggar aturan APLI dimana perusahaan dilarang menjual produknya di depan atau frontloading dan digunakan sebagai syarat untuk bergabung. Karena hal itu membuktikan bahwa kualitas produknya tidak sesuai dengan klaim. Sehingga calon peserta tidak diberi pilihan selain membeli paket ini atau paket itu waktu bergabung.

MLM atau Networking jenis lain seperti 2 kaki (binary) ataupun  3 kaki sudah pasti tidak memenuhi syarat karena kita mendapat uangnya dari pendaftar baru.

Begitu juga jaringan di mana kita membangunkan aset perusahaan seperti asuransi jiwa, reksadana, investasi dan sebagainya juga sama saja.

Pelaku mendapatkan uangnya dari pendaftar baru.

Di samping itu sifatnya bekerja mencari uang, bukan bekerja membangun aset.

Comments

Popular Posts