PEMBATALAN HUKUM PIDANA DAN CONTOHNYA


PEMBATALAN HUKUM PIDANA DAN CONTOHNYA
                      
Dalam Kuhp Pasal 44 (1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggu karena penyakit (Ziekelijke storing), tidak dipidana[1]
Pasal 45. Dalam menuntut orang yang belum cakap hokum yaitu belum cukup umur diantaranya dibawah 16 tahun hakim bisa mengambil keputusan diantaranya:
Hakim dapat mengembalikan tersangka yang berumur 16 tahun kebawah dikembalikan kepada orang tuanya yang menanggungnya. Bisa juga diserahkan kepada pemerintah. Tanpa dipidana sebelum lewat dua tahun, jika telah lewat maka tetap dipidana.
Daya Paksa
Inti dari pasal 48 adalah, seseorang yang terpaksa maka tak terpidana.
Pembelaan terpaksa. 49
Yaitu keadaan seseorang yang terpaksa untuk melindungi dirinya atau orang lain akibat diancam atau serangan yang melawan hokum terhadap kehormatan kesusilaan.
Ketentuan Undang – undang. Pasal 50
Yaitu karena ada sebuah ketentuan hokum.
Perintah jabatan. Pasal 51
Barangsiapa yang mengerjakan untuk perintah jabatan oleh penguasa maka tidak dipidana.
Sebab – sebab hapusnya hukuman  








Paksaan ( AL – IKRAH)
Pertaman, Paksaan ialah suatu perbuatan yang diperbuat oleh seseorang karena orang lain dan oleh karena itu hilang kerelaanya atau tidak sempurna lagi pilihanya.[2]
Kedua, Paksaan adalah suatu perbuatan diluar yang ia inginkan yang dipaksa untuk keinginan seseorang yang telah memaksa.
Ketiga, paksaan adalah ancaman terhadap seseorang dengan menggunakan sesuatu yang kurang menyenangkan untuk mengerjakan sesuatu hilang kerelaanya.
Keempat, Paksaan ialah sesuatu yang ditimpakan kepada orang lain dengan itu ia membahayakanya.
Kelima, yaitu sesuatu yang berpengaruh dengan pengaruh itu apabila ia menolak maka akan benar – benar terjadi ancaman yang dipaksakanya.
Macam – Macam Paksaan
Yang pertama adalah paksaan yang berujung pada kerelaan dan menodai pilihan dan paksaan ini namanya paksaan Absolut. Yaitu paksaan yang menimbulkan hilangnya nyawa.
Kedua paksaan yang menidak adakan kerelaan akan tetapi tidak merusak pilihan. Seperti tidak menghilangkan nyawa. Paksaan ini disebut dengan paksaan Relatif.
Paksaan relative hanya memerlukan kerelaan seperti dalam sewa menyewa, jual beli dan lainya. Sedangkan paksaan Absolut biasanya berhubungan dengan Jarimah karena pemaksaanya yang berhubungan nyawa, seperti memukul dan sedikit penganiaayaan.
Syarat – syarat Adanya paksaan.
1.      Ancaman berate yaitu ancaman yang
Gugurnya Qishash
Qishas akan menjadikan gugur karena alasan – alasan diantaranya adalah:
1.      Amnesti oleh seluruh atau sebagian dari para wali terbunuh, dengan syarat bahwa pemberi amnesti itu sudah baligh dan tamyiz, karena amnesti adalah merupakan tindakan yang otentik yang tidak berhak melakukanya anak kecil dan orang gila[3]
2.      Matinya pelaku kejahatan atau tidak adanya organ tubuh pelaku kejahatan yang di qishash.[4] Seseorang yang mati atau tak ada organya tidak mungkin Diqishos karena tidak akan pernah bisa terselenggara.
3.      Apabila telah terjadi rekonsiliasi antara pelaku kejahatan dengan si Korban atau para walinya.[5]


[1] Moeljanto, Kitab Undang – Undang Hakim Pidana (KUHP), Bumi Aksara : Jakarta, 2008. Hal 22
[2] Ahmad Hanafi, Asas – Asas hokum Pidana Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993. hal 354
[3] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 10, Bandung: Alma’ ruf, 1997. hal 66
[4] Ibid. hal 66
[5] Ibid. hal 67

Comments

Popular Posts