PEMBATALAN HUKUM PIDANA DAN CONTOHNYA
PEMBATALAN HUKUM PIDANA DAN CONTOHNYA
Dalam Kuhp Pasal 44 (1) Barangsiapa
melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan
karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya (gebrekkige ontwikkeling) atau terganggu karena
penyakit (Ziekelijke storing), tidak dipidana[1]
Pasal 45. Dalam menuntut orang yang
belum cakap hokum yaitu belum cukup umur diantaranya dibawah 16 tahun hakim
bisa mengambil keputusan diantaranya:
Hakim dapat mengembalikan tersangka
yang berumur 16 tahun kebawah dikembalikan kepada orang tuanya yang
menanggungnya. Bisa juga diserahkan kepada pemerintah. Tanpa dipidana sebelum
lewat dua tahun, jika telah lewat maka tetap dipidana.
Daya Paksa
Inti dari pasal 48 adalah, seseorang
yang terpaksa maka tak terpidana.
Pembelaan terpaksa. 49
Yaitu keadaan seseorang yang
terpaksa untuk melindungi dirinya atau orang lain akibat diancam atau serangan
yang melawan hokum terhadap kehormatan kesusilaan.
Ketentuan Undang – undang. Pasal 50
Yaitu karena ada sebuah ketentuan
hokum.
Perintah jabatan. Pasal 51
Barangsiapa yang mengerjakan untuk
perintah jabatan oleh penguasa maka tidak dipidana.
Sebab – sebab hapusnya hukuman
Paksaan ( AL – IKRAH)
Pertaman, Paksaan ialah suatu
perbuatan yang diperbuat oleh seseorang karena orang lain dan oleh karena itu
hilang kerelaanya atau tidak sempurna lagi pilihanya.[2]
Kedua, Paksaan adalah suatu
perbuatan diluar yang ia inginkan yang dipaksa untuk keinginan seseorang yang
telah memaksa.
Ketiga, paksaan adalah ancaman terhadap
seseorang dengan menggunakan sesuatu yang kurang menyenangkan untuk mengerjakan
sesuatu hilang kerelaanya.
Keempat, Paksaan ialah sesuatu yang
ditimpakan kepada orang lain dengan itu ia membahayakanya.
Kelima, yaitu sesuatu yang
berpengaruh dengan pengaruh itu apabila ia menolak maka akan benar – benar
terjadi ancaman yang dipaksakanya.
Macam – Macam Paksaan
Yang pertama adalah paksaan yang
berujung pada kerelaan dan menodai pilihan dan paksaan ini namanya paksaan
Absolut. Yaitu paksaan yang menimbulkan hilangnya nyawa.
Kedua paksaan yang menidak adakan
kerelaan akan tetapi tidak merusak pilihan. Seperti tidak menghilangkan nyawa.
Paksaan ini disebut dengan paksaan Relatif.
Paksaan relative hanya memerlukan
kerelaan seperti dalam sewa menyewa, jual beli dan lainya. Sedangkan paksaan
Absolut biasanya berhubungan dengan Jarimah karena pemaksaanya yang berhubungan
nyawa, seperti memukul dan sedikit penganiaayaan.
Syarat – syarat Adanya paksaan.
1.
Ancaman
berate yaitu ancaman yang
Gugurnya Qishash
Qishas akan menjadikan gugur karena
alasan – alasan diantaranya adalah:
1.
Amnesti
oleh seluruh atau sebagian dari para wali terbunuh, dengan syarat bahwa pemberi
amnesti itu sudah baligh dan tamyiz, karena amnesti adalah merupakan tindakan
yang otentik yang tidak berhak melakukanya anak kecil dan orang gila[3]
2.
Matinya
pelaku kejahatan atau tidak adanya organ tubuh pelaku kejahatan yang di
qishash.[4]
Seseorang yang mati atau tak ada organya tidak mungkin Diqishos karena tidak
akan pernah bisa terselenggara.
3.
Apabila
telah terjadi rekonsiliasi antara pelaku kejahatan dengan si Korban atau para
walinya.[5]
Comments
Post a Comment