Badan Hukum (pengertian) Makalah


BADAN HUKUM
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hukum Perdata
Dosen pengampu : Bapak Muhammad Shoim


Disusun oleh:


M. Nadiful Labib                    1402036064


FAKULTAS SYARIAH
HUKUM EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
 2015/2016
I.                    Pendahuluan
Pada zaman dahulu yang menjadi subyek dari hokum hanyalah manusia sebagai makhluk yang diberi keistimewaan berupa akal fikiran yang dimana tidak diberikan kepada setiap makhluk. Tetapi setelah perkembangan zaman ternyata bukan hanya manusia akan tetapi sebuah lembaga atau perkumpulan yang disebut badan hokum.
Karena manusia itu adalah subyek hokum atau dimana peraturan terkait untuk ketertiban masyarakat berlaku. Ini berbeda dengan yang disebut badan hokum. Badan hukum itu sebelumnya tidak bisa dimintakan pertanggung jawabanya secara hokum. Terkadang juga pihak pribadi (pendiri, anggota dll) sulit terkena hukuman apabila bersalah. Inilah yang pernah dialami oleh sejarah hokum waktu lampau terkait dengan badan hokum yang belum jelas dan belum direspon oleh hokum.
Jaman dahulu tidak semua manusia bisa memangku jabatan sebagai badan hokum dan itu berarti bukan termasuk subyek hokum. Karena pada zaman dahulu kala ada beberapa Negara didalam sejarah ada yang membudakan manusia dan budak tidak bisa dianggab sebagai subyek hokum, bahkan istri atau wanita juga bukan termasuk sebagai subyek hokum.
Dan inilah yang akan kita bahas tentang badan hokum yang dimana penting sekalai untuk dapat diketahui karena badan hokum adalah sebuah lembaga yang saat ini telah hidup bersama kita.

II.                 Rumusan masalah
A.     Pengertian, hakikat dan kedudukan badan hokum
B.     Syarat – syarat pembentukan badan hokum
C.     Teori – teori badan hokum
D.     Kemampuan dan pembuatan badan hokum
E.      Tanggung jawab badan hukum











III.               Pembahasan.

A.     Pengertian Badan hokum (Rechtpersoon) hakikat dan kedudukan badan hokum.
Di tengah – tengah masyarakat ternyata bukan manusia saja yang menjadi subyek hokum (Pendukung hak dan kewajiban). Tetapi ada subyek hokum lain yang biasanya di sebuat dengan Badan Hukum.
Badan hokum ini pun bisa memiliki hak dan kewajiban, mengadakan hubungan baik dengan badan hokum lainya maupun dengan manusia.(naturlijkpersoon). Karena itu badan hokum juga bisa seperti layaknya manusia depat tukar menukar barang dan juga sewa menyewa.
Badan hokum adalah “Kumpulan orang – orang yang bersama – sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu (1) berwujud himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan ini dikenal dengan yayasan” (Sri Soedewi Masjchoen, tt: 29).[1]
Hakikat badan hokum adalah mungkin Sering kita mendengar bahwa badan hokum adalah sebuah badan yang dibentuk manusia dan manusia (sebagai pemeran hokum) adalah makhluk yang diciptakan tuhan dan tuhanlah yang sebenarnya membuat badan hokum melalui perantara manusia. Ada keasamaan diantara keduanya diantaranya adalah :
1)      Memiliki sikap rasional
2)      Memiliki sikap personalitas sendiri
3)      Mempunyai kebutuhan untuk dapat hidup
4)      Memiliki harta, hak dan kewajiban.
5)      Memiliki tanggung jawab hokum, bahkan termasuk tanggung jawab pidana.[2]

Pada hakikatnya badan hokum terbagi menjadi 2 macam apabila dilihat dari kewenangan yaitu:
a)      Kekuasaan dari harta kekayaan
b)      Kekuasaan untuk mempunyai hak dan mempunyai kewajiban.
Pada awalnya, di dalam akta telah tercantum tujuan badan hokum tersebut. Contohnya adalah apabila badan hokum  yang bertujuan mengurus pasar maka badan hokum ini bergerak dan mengatur pasar.
Unsur – unsur badan hokum :
                                            i.            Ada organisasinya.
                                          ii.            Ada tujuan tertentu.
                                        iii.            Ada harta kekayaan.
                                        iv.            Ada hak dan kewajiban.
                                          v.            Ada hak untuk menggugat dan di gugat.[3]

Kedudukan badan hokum adalah badan hokum berkedudukan sebagai lembaga yang dimana
B.     Syarat – syarat badan hokum
Untuk mengikuti sebuah pergaulan hokum maka sesuatu yang dinamai badan hokum harus mempunyai syarat – syarat agar layak bersanding dengan badan hokum lainya, Yaitu:
a)      Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota – anggotanya.
b)      Hak dan kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.[4]
C.     Teori  - Teori Badan Hukum
Ada lima teori tentang badan hokum pidana yang disampaikan (Friedman, 1990: 212 – 214).
a)      Teori Fiksi
Teori fiksi berpendapat bahwa hokum dianggab adalah buatan Negara saja. Ternyata badan hokum itu hanya fiksi atau sesungguhnya tidak ada. Hanya saja dibuat seperti sebagai subyek hokum yang dapat melakuan perbuatan hokum layaknya manausia. Atau sebuah buatan orang hokum.
b)      Teori kekayaan tujuan
Menurut teori kekayaan badan hokum itu tidak termasuk kekayaan orang, tetapi kekayaan itu tertali pada visinya.
Tiap hak tidak dipengaruhi oleh suatu tujuan. Menurut teori ini manusia sajalah yang menjadi subyek hokum dan badan hokum ialah sebagai pelayan kepentingan tertentu.
c)      Teori organ atau teori peralatan atau kenyataan (Otto Von Gierke).
Menurut teori ini badan hokum adalah sesuatu yang memang benar - benar  ada di dalam pergaulan yang diwujudkan dengan perbuatan – perbuatan dengan perantaraan alat – alatnya (Organ) yang ada padanya (Pengurus). Jadi tidaklah  suatu yang khayalan akan tetapi memang benar – benar ada secara abstrak dan yuridis.
d)      Teori milik kolektif.
Dalam teori badan hokum adalah sesuatu yang tak dapat dibagi – bagikan kepada orang lain maupun anggotanya.
e)      Teori Duguit
Dalam hal ini seperti ajaran fungsi sosial maka dalam hal ini juga tidak mengakui badan hokum sebagai subyek hokum namun ada beberapa yang dilaksanakan fungsi sosialnya. Hanya manusia yang subyek hokum selain manusia tidak ada subyek hokum.
f)       Teori Eggens.
Pada teori ini badan hokum adalah suatu hulpfiguur soalnya ada yang diperlukan dan dibolehkan hokum, demi agar menjalankan hak – hak dengan secukupnya (behoorlik). Bahwa dalam hal – hal tertentu kepentingan itu dirasakan, oleh karena hokum ingin memperlakukan suatu jamaah yang mempunyai

D.     Tanggung jawab badan hokum
Bahwa sebuah korporasi yang dianggab sebagai badan hokum mempunyai beberapa kewajiban



[1] Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika : Jakarta, 2006, hlm, 25.
[2] Munir Fuady, Teori – teori besar (grand theory) dalam hokum, kencana prenemedia group : Jakarta, 2013, hlm 166.
[3] Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), hlm,26
[4] Soeroso, Perbandingan hokum perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 1993, hlm 147

Comments

Popular Posts