Kerjasama dalam Lembaga keuangan SYariah
Qard, rahn, wadi’ah dalam fikih dan LKS
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Lembaga
Keuangan Syariah
Dosen Pengampu: Bapak Ghufron Ajib
Oleh:
M.
Nadhiful Labib (1402036064)
Aidul
Akbar Siregar (1402036065)
Dewi
Jamilah (1402036062)
Maulin
Nikmah (14020360
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
I.
Pendahuluan.
Akhir
– akhir ini kita sering mendengar bank Syariah. Bank konven yang besar juga
membuka bank syariah. Ini menandakan bank syariah menjadi salah satu ruang baru
yang diminati oleh masyarakat. Meski bank syariah belum sebesar bank
konvensional akan tetapi semakin hari semakin terlihat kemajuanya. Ini
menunjukan bahwa bank syariah mempunyai suatu keistimewaan berupa produk atau
akad yang digunakan.
Sama
halnya dengan bank konven, bank syariah juga menawarkan beberapa produk
perbankan. Cuma berbeda penentuan harga
baik yang dijualnys maupun harga yang dibelinya. Produk – produk syariah
sangatlah banyak akan tetapi banyak dari kita kurang begitu paham dengan produk
yang ada di bank syariah.
Dalam
makalah ini kami akan membahas beberapa produk bank syariah seperti Wadi’ah,(simpanan)
Qard(Pinjaman) dan Rahn.(gadai) Ketiga produk tersebut menurut
kami cukup penting untuk dikaji karena penggunaanya telah banyak dilakukan
masyarakat selama ini.
II.
Rumusan Masalah
A.
Apa
itu Qard dan ruang lingkupnya menurut fiqh dan lks?
B.
Apa
pengertian Rahn dan ruang lingkupnya menurut fiqh dan lks?
C.
Apa
pengertian Wadi’ah dan ruang lingkupnya menurut fiqh dan lks?
III.
Pembahasan
A.
Pengertian
Qard
Comments
Post a Comment