Kerjasama dalam Lembaga keuangan SYariah


Qard, rahn, wadi’ah dalam fikih dan LKS
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu: Bapak Ghufron Ajib


      Oleh:
M. Nadhiful Labib                  (1402036064)
Aidul Akbar Siregar                (1402036065)
Dewi Jamilah                          (1402036062)
Maulin Nikmah                       (14020360

           FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
                                                                  2016
I.                   Pendahuluan.
Akhir – akhir ini kita sering mendengar bank Syariah. Bank konven yang besar juga membuka bank syariah. Ini menandakan bank syariah menjadi salah satu ruang baru yang diminati oleh masyarakat. Meski bank syariah belum sebesar bank konvensional akan tetapi semakin hari semakin terlihat kemajuanya. Ini menunjukan bahwa bank syariah mempunyai suatu keistimewaan berupa produk atau akad yang digunakan.
Sama halnya dengan bank konven, bank syariah juga menawarkan beberapa produk perbankan. Cuma berbeda penentuan harga  baik yang dijualnys maupun harga yang dibelinya. Produk – produk syariah sangatlah banyak akan tetapi banyak dari kita kurang begitu paham dengan produk yang ada di bank syariah.
Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa produk bank syariah seperti Wadi’ah,(simpanan) Qard(Pinjaman) dan Rahn.(gadai) Ketiga produk tersebut menurut kami cukup penting untuk dikaji karena penggunaanya telah banyak dilakukan masyarakat selama ini.
II.                Rumusan Masalah
A.    Apa itu Qard dan ruang lingkupnya menurut fiqh dan lks?
B.     Apa pengertian Rahn dan ruang lingkupnya menurut fiqh dan lks?
C.     Apa pengertian Wadi’ah dan ruang lingkupnya menurut fiqh dan lks?








III.             Pembahasan
A.    Pengertian Qard

Comments

Popular Posts