Laporan PPL UIN walisongo



PENGESAHAN
Yang bertanda tangan dibawah ini pembimbing Praktek Pengalaman Lapangan  (PPL), mengesahkan laporan PPL yang disusun oleh :
            Nama               : Muhamad Azmy
            NIM                : 1402036069
            Jurusan            : Muamalah
            Tanggal           : 30 Juli 2018 – 31 Agustus 2018.
Objek              : KUA Semarang Selatan, Pengadilan Negeri Salatiga, Pengadilan Agama Salatiga
Demikian pengesahan ini untuk dapat digunakan sebagaimana semestinya.

                                                                        Semarang, 21 September 2018
                                                            Pembimbing

Dra. Hj. Noor Rosyidah, M. S.I.
                                                                        NIP.19650909199403 2 002





KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّخمنِ الرَّحِيْمِ
Alhamdulilahirabbil’alamin, puji syukur kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat dan nikmat serta hidayah-Nyalah sehingga penyusun dapat menyelesaikan Laporan Praktek Lapangan di kantor KUA Semarang Selatan, Pengadilan Negeri Salatiga, dan Pengadilan Agama Salatiga pada tanggal 30 Juli 2018 – 31 Agustus 2018.
Sholawat seiring Salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi akhir zaman, rahmat sekalian alam Nabi Muhammad SAW. Semoga kita semua selalu mendapat syafaat darinya dan diakui sebagai umatnya hingga akhir zaman.
Ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada para pihak yang telah membantu dan memberikan motivasi serta dukungan dan semangat kepada penyusun selama melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan ini dengan memberikan transformasi ilmu, informasi dan lain sebagainya, terutama kepada Bapak Moh. Hasan Basri, SHI, MH sebagai JFT/Penyuluh di KUA Semarang Selatan, Kepada Bu Dian, SH sebagai Hakim di Kantor Pengadilan Negeri Salatiga, dan kepada Bapak Fanani, SHI, MH sebagai Panitra Pengganti di Kantor Pengadilan Agama salatiga. Mereka yang telah dengan lapang dada menerima dan membimbing serta memberikan pengetahuan dan pengalaman di lapangan dan kepada Ibu Noor Rasyidah selaku DPL Kelompok 7.
Penyusun menyadari dalam membuat laporan ini jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan laporan ini dari semua pihak. Semoga apa yang telah dilaksanakan mendapat ridho dari Allah SWT dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin.


Semarang, 21 September 2018

Penyusun                  



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
HALAMANPENGESAHAN .........................................................................      
KATA PENGANTAR ...................................................................................      
DAFTAR ISI ................................................................................................     
BAB I             PENDAHULUAN
A.    LatarBelakangMasalah, maksud dan tujuan pelaksanaan PPL ............  5
BAB II                        LANDASAN TEORI
BAB III          PEMBAHASAN       
A.    Pembekalan  ............................................................................................ 15
B.     Pelaksanaan PPL di Kantor Urusan Agama (KUA) Semarang Selatan   .................................................................................................................. 16
C.     Pelaksaaan PPL diPengadilan Negeri Salatiga  ...................................... 24
D.    Pelaksaan PPL diPengadilan Agama Salatiga  ......................................... 30
BAB IV          ANALISIS
A.    Analisis di KUA Kecamatan Semarang Selatan .....................................  44
B.     Analisis di Pengadilan Negeri Salatiga ................................................... 45
C.     Analisis di Pengadilan Agama Salatiga ................................................... 46

BAB III          PENUTUP     
A.    Simpulan   ......................................................................................49
B.     Saran  .............................................................................................49
C.     Penutup   ........................................................................................50
D.    Lampiran…………………………………………………………….53


BAB I


PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
PPL (Praktek Pengalaman Lapangan) adalah kegiatan belajar mahasiswa yang dilakukan di lapangan untuk mengintegrasikan pengetahuan teoritis yang diperoleh dalam perkuliahan dalam pengalaman praktek lapangan sesuai dengan kompetensi fakultas Syariah dan Hukum di lingkup Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. PPL ini merupakan bentuk praktikum penting untuk memperdalam teori-teori dari suatu ilmu yang dikaitkan kembali dengan melihat praktek dalam masyarakat, bagaimana penerapan ilmu-ilmu yang telah didapat dihubungkan kembali dengan prakteknya secara nyata, karena sebuah disiplin ilmu tidak hanya didapat dari sebuah teori saja namun juga ada praktek walaupun sekadar sebuah pengalaman belaka. Dan untuk memenuhi syarat sebagai calon sarjana hukum tingkat strata satu (S1).
Selain itu, PPL ini merupakan lapangan untuk megetahui sejauh mana profesionalisme mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang telah didapatnya. Agar tidak ketinggalan dengan mahasiswa hukum lainnya. Maka dari itu tidak hanya dalam ranah keislaman saja tapi juga diranah umum. Praktikum adalah kegiatan intrakulikuler yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam bentuk keterampilan, penambahan wawasan, dalam rangka penguasaan kompetensi sesuai studi yang terkait sebagai bagian dari fakultas Syariah dan Hukum.
Dari sebuah pengalaman kita diusahakan untuk mampu menerapkan ilmu-ilmu yag kita dapatkan, penerapan ilmu-ilmu tersebut sesuai dengan bidang yang kita ampu. Seperti mahasiswa jurusan hukum disini diwajibkan sebelum melaksanakan praktik pengalaman lapangan (PPL) mereka harus sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pihak fakultas diantaranya; Hukum acara perdata, Hukum acara pidana, Hukum perdata, Hukum pidana, HPII, Fiqh Munakahat, Fiqh Mawaris Hukum Acara Peradilan Agama dan materi yang berkaitan dengan ilmu hukum yang lainnya.
Praktek pengalaman lapangan (PPL) dilaksanakan sesuai dengan bidangnya, Hukum perdata islam (Ahwalusskhsiyah), hukum pidana & politik islam (Siyasah jinayah), hukum ekonomi islam (Mu’amalah), Ilmu Falak. Semua yang tercantum di atas melaksanakan praktek lapangan di sebuah institusi diantaranya; KUA (Kantor Urusan Agama), PN (Pengadilan Negeri), PA (Pengadilan Agama). Dari perangkat yang ada dalam institusi tersebut diharapkan mampu memberikan pengalaman kepada mahasiswa yang telah mengikuti praktek pengalaman, karena bagaimanapun institusi diatas bersentuhan langsung dengan profesi-profesi seorang hakim, jaksa, panitera, advokat, na’ib dll, yang berkaitan dengan praktek kerja mereka.
Adapun tujuan dilaksanakannya Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) antara lain:


1.      Secara Umum
Tujuan umum dari PPL adalah untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme personal dan sosial dalam rangka menunjang tercapainya tujuan pendidikan di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.
2.      Secara Khusus
a.    Memberikan pengalaman praktis mengenai pelaksanaan administrasi kepaniteraan diperadilan.
b.    Memberikan pengalaman praktek menuntut dan mempertahankan hak sehingga dimungkinkan mampu menjadi pengacara (advokat).
c.    Pengalaman banding yang dikenal sebagai praktek hukum dan peradilan di Pengadilan Negeri dalam menyelesaikan perkara perdata maupun perkara pidana.
d.   Mengetahui praktek Hakim dalam menangani, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi wewenangnya
e.    Memberikan Pengalaman praktis mengenai pelaksanaan administrasi sertifikat tanah wakaf, pencatat pernikahan, talak, cerai, dan rujuk.
Dengan demikian PPL merupakan sarana yang tepat bagi seluruh mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum untuk bisa mengembangkan potensi dirinya sebagai bagian dari aktivitas akademik UIN Walisongo Semarang. Sehingga tujuan pendidikan sebagaimana diungkap diatas dapat terwujud dan dapat menjadikan sebuah kontribusi yang signifikan bagi pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
Indonesia adalah negara yang berlandaskan kepada hukum atau aturan Undang-undang dan pancasila. Dalam sebuah Negara yang memiliki otoritas dan kekuasaan penuh adalah hukum.
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum ini, diperlukan lembaga yang dapat membantu mewujudkan cita-cita serta menjamin tegaknya sebuah Hukum. Dalam hal ini perlunya sebuah lembaga peradilan yang dapat menjadi alat untuk menegakkan hukum di negeri ini.
Dalam menegakkan hukum, di Indonesia berdasarkan pasal 24 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung yang dibawahnya terdapat  empat lingkungan peradilan, yaitu : Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama. Selain itu juga terdapat Mahkamah Konstitusi.
1.           Tugas dan Wewenang KUA
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari Departemen Agama yang menangani urusan agama Islam. Yakni berkaitan dengan nikah, talak, cerai, rujuk, dan wakaf. Akan tetapi setalah munculnya UU No. 7 tahun 1989, urusan talak dan cerai menjadi wewenang Pengadilan Agama. Kantor Urusan Agama tidak hanya berhenti disitu hanya, tapi juga berperan dalam hal penasihat, pembinaan, dan pelestarian perkawinan yang dikenal dengan BP4. Dalam struktur KUA Kepala KUA juga merangkap sebagai pejabat Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Kepala Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), Kepala BP4, Pejabat Pencatat  Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Ketua Lembaga Pembinaan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
Adapun tugas utama KUA adalah Pertama, menangani masalah pernikahan, talak, cerai dan rujuk (PTCR), dikeluarkan UU No. 7 tahun 1989 yang sekarang di Amandemen UU No.3  Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, hanya menangani masalah nikah dan rujuk saja. Untuk talak dan cerai menjadi wewenang Pengadilan Agama; Kedua, sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sesuai UU No.3 tahun 2006.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 1989 kepala KUA sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai tugas:
a.       Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
b.      Mengawasi, mencatat nikah dan rujuk
c.       Pelaksanaan tugas membina ibadah, melayani pelaksanaan ibadah, sosial dan pembinaan beragama Islam di wilayahnya.
Menurut peraturan Menteri Agama No. 1 tahun 1978 pasal 5 ayat 1, KUA juga mempunyai tugas lain yaitu menangani masalah wakaf dan kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mempunyai tugas sebagai berikut:
1.      Meneliti kehendak Wakif (orang yang mewakafkan), tanah yang hendak di wakafkan, surat bukti kepemilikan, syarat-syarat Wakif, serta adanya tindakan halangan hukum untuk melepaskan hak atas tanah.
2.      Meneliti dan mengesahkan susunan Nadir (pengelola harta wakaf), begitu pula anggota Nadir yang baru bila ada perubahan.
3.      Meneliti saksi ikrar wakaf
4.      Menyaksikan pelaksanaan ikrar wakaf dan menandatangani formulir ikrar wakaf, membuat W1 bersama-sama saksi
5.      Membuat akta ikrar wakaf rangkap tiga menurut W2 dan salinan nya
6.      Menyimpan lembar pertama akta ikrar wakaf, melampirkan lembar kedua ada surat permohonan pendaftaran (W7) yang dikirimkan kepada kantor pertanahan nasional
7.      Menyampaikan salinan akta ikrar wakaf
8.      Menyelenggarakan daftar akta ikrar wakaf
9.      Menyimpan dan memelihara akta ikrar wakaf dan daftarnya dengan baik.
10.  mengajukan permohonan atas nama Nadhir yang bersangkutan kepada Bupati atau Walikota Madya Kepala Daerah Cg. Kepada Sub Direktorat Agraria setempat untuk mendaftarkan perwakafan tanah milik yang bersangkutan, selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan sejak dibuatnya akta ikrar wakaf dengan mengisi bentuk W7 yang di lampiri.
Dalam melaksanakan tugasnya KUA berdasarkan pada:
1.      Penetapan MENAG. No. 14 Tahun 1955 tentang penunjukan dan pemberhentian serta tugas pembantu PPN, talak dan rujuk
2.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3.      Penetapan MENAG. No. 2 Tahun 1989 tentang kewajiban PPN
4.      Penetapan MENAG. No. 1 Tahun 1989 tentang wakaf
5.      Kompilasi Hukum Islam
6.      Kitab Fiqih yang tercantum dalam KHI sebagai rujukan.
2.      Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah pengadilan yang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara perdata dan perkara pidana bagi warga negara yang mencari keadilan dan haknya dirampas kecuali UU menentukan lain ( UU No.4 Tahun 2004). Kemudian kewenangan dari Pengadilan Negeri sendiri adalah meliputi perkara pidana maupun perdata. Hal itu menambah tugas yang harus diemban oleh Pengadilan Negeri sebagai institusi pemerintahan.
Yang menjadi landasan atau dasar hukum keberadaan Pengadilan Negeri yaitu:
1.      UU No. 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
2.      UU No. 8 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum
3.      UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
4.      Surat Keputusan Panitera/ Sekretaris Jendral Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: MA/PANSEK/013/SK/VI/TAHUN 2002 tentang Organisasi dan Tata Usaha Kerja Kepaniteraan/Sekretaris Jendral Mahkamah Agung Republik Indonesia
5.      Pasal 3 ayat 1 UU No. 2 tahun 1986 bahwa kekuasaan di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Tinggi
6.      Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi.
a)      Kekuasaan Pengadilan Negeri (kompetensi absolut)
1.      Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara perdata dan pidana ditingkat pertama
2.      Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan  penasehat hukum dan notaris didaerah hukumnya.
b)      Kekuasaan Pengadilan Tinggi
1.      Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata pada tingkat banding
2.      Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri didaerah hukumnya.
3.    Tugas dan Wewenang Pengadilan Agama
Menurut pasal 24 UUD 1945 ‘’Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan kehakiman lain menurut Undang-undang”. Guna memenuhi apa yang ditentukan dalam pasal 24 UUD 1945 diundangkan UU No. 14 tahun 1970 yang sekarang telah digantikan UU No.4 tahun 2004 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Undang-undang No.4 Tahun 2004 mengatakan bahwa ada empat peradilan di Indonesia yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, masing-masing mempunyai kewenangan absolut dimana lingkungan peradilan lainnya tidak boleh mengadilinya.
Mahkamah Agung merupakan lembaga tertinggi dan merupakan pengadilan banding bagi semua jenis pengadilan. Setelah dikeluarkannya UU ini, posisi Peradilan Agama menjadi lebih kuat, karena putusan nya tidak harus lagi dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri. Ini berarti Pengadilan Agama telah ditempatkan sejajar dengan peradilan-peradilan lain.
Kewenangan absolut Pengadilan Agama menurut UU No. 3 tahun 2006 yang secara tegas menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara perdata antara orang yang beragama Islam di bidang: “perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah (Psl 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama).”
Mahkamah Agung sebagai puncak dan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengawas badan-badan peradilan telah diatur dalam UU pelaksanaan dari ketentuan pasal 10 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam UU tersebut ditentukan batas bidang kewenangan mengadili.
Kewenangan Peradilan Agama memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata seperti perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah dan ekonomi syari’ah bagi pemeluk agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama dilakukan oleh Pengadilan Agama bertindak sebagai peradilan tingkat pertama yang bertempat di kotamadya atau ibu kota kabupaten dan peradilan tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang bertempat di ibukota Propinsi. Peradilan tersebut yang bertindak dan berwenang melaksanakan kekuasaan kehakiman.


BAB III
PELAKSANAAN
PRAKTEK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)

A.      PEMBEKALAN (COACHING)
Sebelum terjun ke lapangan, Tahapan pertama dari serangkaian PPL adalah pembekalan atau coaching. Hal ini dimaksudkan dapat memberi gambaran awal pada para peserta PPL.
Pembekalan dilaksanakan secara singkat dan padat. Adapun materi yang harus di ikuti oleh semua peserta PPL ini dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 27 juli 2018 pukul 08.00 WIB di Audit II Kampus III UIN Walisongo Semarang. Sebelum materi pembekalan, terlebih dahulu di awali dengan pembukaan yang dibuka oleh Bpk Dr. Akhmad Arif Junaidi, m.Ag. Kemudian laporan panitia pelaksana PPL semester genap 2017/2018 oleh Bapak Drs. H. Maksun M, Ag . Setelah acara pembukaan berakhir, acara selanjutnya adalah pembekalan PPL. Adapun materi pembekalan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Tahap pembekalan tersebut dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pengarahan terkait dengan teknis pelaksanaan PPL yang nantinya akan memudahkan peserta dalam melaksanakan tugasnya ketika terjun langsung kelapangan. Dalam hal ini adalah KUA kecamatan Semarang Selatan, Pengadilan Agama kelas 1B Salatiga dan Pengadilan Negeri Salatiga Kelas IB.
B.       PELAKSANAAN PPL DI  KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SEMARANG SELATAN
Pelaksanaan PPL semester genap di KUA kecamatan SemarangSelatan. Ketua Kantor Urusan Agama Semarang Selatan yaitu Sukma Rochayat, S.Ag. pada tahun 2018 ini dilaksanakan secara observasi dan terjun langsung ke KUA kecamatan SemarangSelatan. Akan tetapi PPL terssebut dilaksanakan dengan metode ceramah yang bertempat di ruang Nikah KUA kecamatan SemarangSelatan pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018. Adapun materi yang disampaikan:
a.       Proses Pencatat Akta Nikah, Kewenangan KUA dan Administrasi KUA, oleh Bapak Moh Hasan Basri, SHI, MH (Penghulu Muda KUA kecamatan Semarang Selatan)
b.      Simulasi Perkawinan, oleh Peserta PPL
Beberapa hal yang kemudian menjadi catatan kita antara lain bahwa Kantor Urusan Agama merupakan bagian dari Departemen Agama yang berkedudukan ditingkat kecamatan. Sedangkan tugas dan wewenang KUA tercantum dalam UU No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama bahwa dalam hal perkawinan PPN/KUA hanya menangani masalah nikah dan rujuk saja. Sedangkan mengenai talak dan cerai menjadi tugas dan wewenang Pengadilan Agama. Berdasarkan Peraturan Menteri No.1 tahun 1978 pasal 5 ayat 1 tugas lain dari KUA yaitu menangani masalah wakaf (PPAIW)
c.       Perkawinan dan Perwakafan serta problematikanya, oleh Bapak Sukma Rochayat, S.Ag.
1.       Proses Pencatatan Akta Nikah
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin, yang terajalin antara seorang laki-laki dan perempuan (suami istri). Adapun syarat-syarat nikah yaitu adanya seorang calon suami dan calon istri, wali, saksi, mahar, dan ijab qabul.
Akan tetapi secara formal, agar pernikahan memiliki kekuatan hukum yang tetap maka pernikahan perlu dicatat dihadapan pejabat yang berwenang, yaitu : Kantor Urusan Agama (KUA). Ada beberapa berkas yang harus diperiksa oleh Pegawai Pencatat Nikah mengenai kelengkapan  surat-surat Sebelum melakukan pernikahan:
1.      Model N-1 untuk mengetahui siapa calon yang akan melaksanakan pernikahan, berisi identitas calon mempelai laki-laki dan perempuannya
2.      Model N-2 untuk mengetahui asal usul calon pengantin yang meliputi identitas calon mempelai dan identitas orang tua kandung agar terhindar dari pernikahan sedarah
3.      Model N-3 yang berisi persetujuan mempelai baik laki-laki maupun perempuan, meliputi identitas dari calon suami dan istri serta tanda tangan keduanya
4.      Model N-4 Surat Keterangan tentang orang tua, surat ini menyatakan tentang kebenaran orang tua yang menjadi wali adalah orang tua kandung calon mempelai dan diketahui oleh Kepala Desa
5.      Model N-5 Surat izin Orang tua, surat ini diperuntukkan bagi calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan yang umumnya belum cukup umur 21 tahun.
6.      Model N-6 Surat keterangan kematian suami atau istri. Surat ini hanya diperuntukkan bagi calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan yang sudah berstatus janda/ duda. Berisi identitas calon mempelai dan identitas dari suami atau istri yang telah meninggal dunia dan diketahui Kepala Desa
7.      Model N-7 Surat pemberitahuan kehendak nikah yang ditujukan kepada KUA yang diisi oleh naib atau pejabat yang ditugaskan dengan tanda tangan dari kepala KUA atau penghulu atau pembantu penghulu dan calon mempelai/ wakil/ wakil wali
8.      Model N-8 Surat yang dikeluarkan KUA yang diberikan kepada calon mempelai / wali berupa penolakan pernikahan karena adanya alasan menjadikan pernikahan tidak bisa dilangsungkan
9.      Model N-9 Surat yang dikeluarkan oleh KUA berupa penolakan pelaksanaan perkawinan karena syarat yang dibutuhkan kurang lengkap atau karena ada hal-hal lain yang menghalangi dilangsungkannya perkawinan.
Apabila calon mempelai telah memenuhi syarat maka pada saat pernikahan calon mempelai lelaki dan perempuan menandatangani surat pernyataan atau sumpah belum pernah menikah dan diketahui oleh dua orang saksi pada saat prosesi pernikahan berlangsung.
Adapun tata cara pernikahan sebagai berikut: Diadakan pemeriksaan ulang pada kedua belah pihak, Khutbah nikah (sebelum akad nikah dilaksanakan), Hadirnya wali atau wakilnya, dari pihak perempuan, Do’a nikah, Tanda tangan mempelai pada akta nikah, Pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Setelah terjadi peristiwa hukum dalam pernikahan, baik dalam persoalan talak cerai, atau rujuk dicatat dalam blangko sebagai berikut;
N1                         : Surat Keterangan Untuk Nikah
N2             : Surat Keterangan Asal Usul
N3             : Surat Persetjuan Mempelai
N4             : Surat Keterangan Tentang Orang Tua
N5             : Surat Izin Orang Tua
N6             : Surat Keterangan Kematian Suami atau Isteri
N7             : Pemberitahuan Kehendak Nikah
N8             : Pemberitahuan Adanya Halangan atau Kekurangan Persyaratan
N9             : Penolakan Pernikahan.
Blanko tersebut ditanda tangani Kepala Desa melalui PPN yang berkompeten. Apabila kedua mempelai dalam wilayah yang berbeda, maka harus ada keterangan/ rekomendasi dari wilayah yang bersangkutan.
2.                   Simulasi Perkawinan
Apabila calon mempelai telah memenuhi syarat maka pada saat pernikahan calon mempelai lelaki dan perempuan menandatangani surat pernyataan atau sumpah belum pernah menikah dan diketahui oleh dua orang saksi pada saat prosesi pernikahan berlangsung. Setelah penyampaian materi selesai dilanjutkan dengan tanya jawab yang kemudian dilanjutkan dengan simulasi pernikahan, adapun simulasi pernikahan diperankan oleh:
Calon mempelai                      : Muhammad Ainul Yaqin
                                                Siti Musriah M           
Wali                                         : Muhamad Azmy
Saksi-saksi                               : Mahasiswa dan Mahasiswi PPL di  Semarang Selatan
Naib                                        :Hamam Adi Muhana
Do’a                                        : Maghfur Anwar


3.        Proses Sertifikasi Tanah Wakaf
Perwakafan mempunyai aturan tersendiri menurut UU RI No. 41 Tahun 2004. Wakaf bisa dilakukan atas nama pribadi atau badan hukum (organisasi). Sedangkan peraturan sertifikasinya dibedakan sebagai berikut:
1.      Sertifikasi tanah wakaf yang terjadi setelah berlaku PP No. 28/1977 yaitu : Tanah yang sudah ada sertifikatnya,Tanah hak milik yang belum bersertifikat,Tanah yang belum ada haknya.
2.      Wakaf secara yuridis mempunyai landasan hukum UU RI No. 41 tahun 2004 tentang wakaf.
Bagi tanah bersertifikat ada beberapa syarat yaitu: Sertifikat hak atas tanah, Surat keterangan tidak sengketa dari pihak kelurahan, Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT).
Adapun beberapa tahapan tentang Sertifikasi tanah Wakaf yaitu:
1.      Musyawarah dengan keluarga. Tujuannya agar setelah barang diwakafkan tidak ada anggota keluarga yang menggugat,
2.      Wakif datang ke KUA bersama Nadir dan saksi-saksi dan petugas KUA menanyakan niat Wakif,
3.      Petugas membuat berkas perkara bentuk W5 dan W5a yang berisi pengesahan Nadir,
4.      Petugas membuat berkas bentuk W1 berisi ikrar wakaf sebanyak tiga lembar pertama dipegang oleh Nadir, lembar kedua di pegang oleh PPAIW dan lembar ketiga dipegang oleh Nadir,
5.      Petugas membuat berkas untuk W7 yang berisi pendaftaran tanah wakaf dan di daftarkan ke BPN untuk dicatat di buku tanah dibuatkan sertifikat,
6.      BPN membuat sertifikat tanah wakaf dan diserahkan ke KUA,
7.      KUA menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada pemilik.
Adapun berkas-berkas yang dijelaskan dalam penyampaian materi tersebut adalah:
1.      Blanko W 1  berisi tentang Ikrar Wakaf,
2.      Blanko W2 berisi tentang akta Ikrar Wakaf dan W2A berisi tentang salinan akad Ikrar Wakaf,
3.      Blanko W3 tentang akta pengganti akat ikrar wakaf dan W3a tentang salinan Akta pengganti akta Ikrar Wakaf,
4.      Balnko W K merupakan surat keterangan Kepala Desa tentang perwakafan tanah milik,
5.      Blanko W D merupakan surat pendaftaran tanah wakaf yang terjadi Sebelum adanya PP No. 28 tahun 1977,
6.      Blanko W4 merupakan salinan akta pengganti ikrar wakaf dan W4a merupakan surat daftar akta pengganti akta ikrar Wakaf,
7.      Blanko W5 dan W5 a tentang surat pengesahan Nadzir,
8.      Blanko W6 merupakan surat buku catatan keadaan tanah wakaf dan laporan nadzir kepada PPAW tentang keadaan tanah wakaf serta pengelolaan biaya juga penggunaannya,
9.      Blanko W7 tentang permohonan pendaftaran tanah wakaf ke BPN,
10.  Blanko W8 merupakan buku pembukuan penerimaan dan pengeluaran atau penggunaan formulir perwakafan tanah milik dan blanko W8a merupakan laporan penerimaan dan pengeluaran atau penggunaan formulir perwakafan tanah milik.
Dilengkapi dengan surat pernyataan wakaf dengan tujuan agar tidak ada sengketa dikemudian hari dan jika terjadi sengketa tidak lagi melibatkan PPAIW. Dilampiri dengan surat kuasa jika wakif/ yang bersangkutan tidak bisa mengurus sendiri.
Simulasi sertifikasi tanah wakaf
Yang bertugas
 Ketua KUA                           : Muhammad Ainul Yaqin
   Yang mewakafkan               : Muhamad Azmy
   Nadir                                    : Munfiqotul Aliyah
   Saksi                                     : Aprillia DK dan Siti Musriah M                  

                       
B.       PELAKSANAAN PPL DI PENGADILAN NEGERI SALATIGA KLAS IB
Pelaksanaan PPL di Pengadilan Negeri  Jl. Veteran  No.4 50717, Ledok, Argomulyo, Ledok, Salatiga, kota Salatiga. Praktek Pengalaman Lapangan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 06Agustus 2018 sampai  hari Jum’at 17Agustus 2018. Ketua Pengadilan Negeri Salatiga yaitu Hj. Widarti, S.H.MA & Yang menjadi narasumber selama PPL di Pengadilan Negeri Semarang adalah  Bu Yessy S.H selaku Hakim di Pengadilan Negeri Salatiga Kelas IB.
Adapun Visi dan Missi dari PN Salatiga, sebagai berikut:

V I S I

“TERWUJUDYA PENGADILAN NEGERI SALATIGA YANG AGUNG”

 M I S I

1.                   Pemberian rasa keadilan yang cepat dan jujur;
2.                   Peradilan yang mandiri dan independen dari campur tangan pihak luar;
3.                   Memperbaiki akses pada layanan hukum dan peradilan;
4.                   Memperbaiki kualitas input eksternal pada proses peradilan;
5.                   Institusi peradilan yang efisien, efektif dan bermartabat;
6.            Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dengan bermartabat, integritas bisa dipercaya dan transparan.
Secara umum hal-hal yang dapat penulis paparkan PPL di Pengadilan Negeri Salatiga Kelas IB adalah sebagai berikut:
1.      Cara Berperkara Perdata Di Pengadilan Negeri Salatiga Kelas IB
Tentang prosedur pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Salatiga kami peroleh dari materi yang disampaikan oleh Ibu Dian SH
Secara garis besar urut-urutannya adalah sebagai berikut:
Adanya gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, Konklusi atau Kesimpulan, Putusan.
Batasan waktu untuk menyelesaikan perkara perdata ditentukan selama 5 bulan berdasarkan surat MA No. 6 Tahun 1992. Bila dalam 5 bulan belum selesai maka Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata harus melaporkan kepada ketua Pengadilan Tinggi setempat melalui keterangan Pengadilan Negeri setempat dengan alasan belum menyelesaikan perkara.
2. Mekanisme Persidangan Perkara Perdata
a.       Persidangan Perkara Perdata dilaksanakan oleh Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua dan 2 Hakim Anggota.
b.      Persidangan harus dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum kecuali UU menentukan lain
c.       Adanya pengajuan gugatan
d.      Para pihak dipanggil oleh juru sita pengadilan untuk hadir pada sidang.
Kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam persidangan terutama kehadiran para pihak untuk hadir dalam persidangan perkara perdata:
1.      Apabila penggugat di panggil untuk sidang tidak hadir dan tidak diwakilkan orang lain untuk hadir dan tidak memberikan kuasa kepada advokat untuk hadir. Maka gugatannya dinyatakan gugur. Namun demikian penggugat bisa mengajukan gugatan karena belum diperiksa materinya.
2.      Tergugat terus menerus tidak hadir dalam persidangan, dan tidak mewakilkan orang lain untuk hadir dan tidak menghadirkan advokat untuk hadir. Maka gugatannya diputuskan dengan putusan Verstek.
3.      Penggugat hadir dipersidangan namun ingin merubah gugatan perubahan. Hal ini dimungkinkan bila:
a.       Pihak tergugat belum memberikan jawaban
b.      Perubahan gugatan hanya dimungkinkan atau dibolehkan pada formalitas saja, bukan pada pokok materi gugatannya. Karena kalau gugatannya materinya diubah maka gugatannya tidak akan diperiksa lagi,
c.       Mencabut gugatan. Maka dikeluarkan pernyataan hakim yang menyatakan mencabut gugatannya.
4.      Para pihak hadir di persidangan. Kemungkinan yang terjadi:
a.       Majelis Hakim mengupayakan terlebih dahulu perdamaian
b.      Apabila usaha perdamaian berhasil maka dikeluarkan dalam putusan perdamaian
c.       Apabila usaha perdamaian belum berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan giliran tergugat yang mengajukan jawaban,
d.   Adanya jawaban dari tergugat. Jawabannya terdiri dari:
1. Eksepsi,
2. Bantahan tergugat atas pokok gugatan penggugat,
3. Gugatan Balik,
4. Untuk diikut sertakan para pihak ke 3 baik pihak dari tergugat maupun dari penggugat,
f.   Adanya Replik dan Duplik,
g.  Pemeriksaan alat-alat bukti bisa berupa surat dan bisa berupa saksi.
h.    Konklusi dari kedua belah pihak Dalam kesimpulan ini para pihak membuat kesimpulan yang diserahkan kepada Majelis Sidang.
5.      Putusan
Dalam putusan perkara perdata ada beberapa macam putusan: Gugatan dikabulkan semuanya, Gugatan dikabulkan Sebagian,Putusan yang menolak seluruh gugatan, Putusan yang berisi gugatan tidak bisa diterima.
2.      Prosedur Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Salatiga Kelas IB
Dari Ibu Dian SH. penulis mendapat materi  tentang prosedur jalannya perkara pidana. Sebelum sampai ke pemeriksaan perkara pidana lebih dahulu harus diketahui prinsip-prinsip persidangan perkara pidana yaitu:
a.    Pada prinsipnya semua persidangan harus dinyatakan terbuka untuk umum, namun ada pengecualiannya, apabila pemeriksaan perkara pidana menyangkut kesusilaan, perkara pidana anak-anak maka persidangan dinyatakan tertutup (psl 153 (3) KUHP)
b.    Hadirnya terdakwa dalam persidangan. Hukum tidak membenarkan proses persidangan in absensia, tanpa hadirnya terdakwa.
Ketua majelis hakim memimpin pemeriksaan sidang (psl 217 KUHAP)
c. Pemeriksaan sidang dilakukan secara langsung dengan lisan (psl 153 (2) KUHP), maksudnya agar memenuhi tujuan persidangan itu benar-benar menemukan kebenaran yang hakiki.
d. Pemeriksaan dilakukan secara bebas (psl 153 (2) huruf b KUHAP) dan psl 154 (1)
e. Pemeriksaan sidang lebih dahulu didengar keterangan saksi korban (psl 160 (1) huruf b) karena hal ini ada relevansinya dengan psl 184 (1) KUHAP, yang menempatkan urutan alat bukti keterangan saksi pada urutan pertama.
Dalam simulasi persidangan di pengadilan negeri salatiga kelas II ada 4 perkara di persidangan, di antaranya :
a.       Perkara perdata tentang cerai gugat yang beragama kristen
b.      Perkara perdata tentang pegurusan balik nama
c.       Perkara pidana tentang penggelapan motor
d.      Perkara pidana tentang pencurian.
3.      Simulasi Persidangan
a.    Perkara Pidana
Karena jumlah kami untuk melaksanakan simulasi sidang terlalu banyak maka oleh Ibu Dian SH kami dibagi menjadi  2 kelompok, sebagai berikut:
                          Kelompok 1 : Kasus Perampokan Rumah Artis Nila Syaban
                          Hakim Ketua             : Muhammad Syaifur
                          Hakim Anggota 1     : Elsyanti
                          Hakim Anggota 2     : Aprillia Dwi Kurniawati
                          Panitera Pengganti    : Siti Musriah
                          Terdakwa                  : Muhamad Azmy,dan  Syukron
                          JPU                           : Muhajir
                          PH Terdakwa            : Muhammad Ainul Yaqin
                          Saksi                          : 1. Nila Dzakiyatul  (saksi Korban)
                                                            2. Muhammad Nasrullah
                                                            3. Rifky Nur Arif

                          Kelompok 2 : Kasus Peramokan Rumah
                          Hakim Ketua             : Della Bonita Yusuf
                          Hakim Anggota 1     : Masyfuk Harismawan
                          Hakim Anggota 2     : Halimi
                          Panitera Pengganti    : Intan Citra Devi
                          Terdakwa                  : Subekti dan Maghfur Anwar
                          PH Terdakwa            : Hamam Adi
                          JPU                           : Siti Laelatur Arafah
                          Saksi                          : 1. Munfiqotul Aliyah ( Istri Saksi Korban)
2.   Mega Kurniawan N (Anak Saksi Korban)
3.   Mhma Mufti (Suami Saksi Korban)

C.    PELAKSANAAN PPL DI PENGADILAN AGAMA  KELAS 1B SALATIGA
Pelaksanaan PPL di Pengadilan Agama Kelas 1B Salatiga dilaksanakan di Pengadilan Agama kota Salatiga yang beralamat di JL. Lingkar Selatan, RT.014/RW.005, Jagalan, Cebongan, Argomulyo, Kota Salatiga. Dimulai pada hari Senin tanggal 20Agustus 2018 sampai hari Jum’at tanggal 31Agustus 2018. Dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Salatiga Drs. H. Umar Muchlis dan sambutan dari pembimbing PPL Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang IbuNoor Rasyidah. Adapun Visi Misi dari Pengadilan agama Salatiga Klas 1B sebagai berikut:
VISI
Terwujudnya Pengadilan Agama Salatiga yang Agung
MISI
  1. Meningkatkan kualitas pelayanan dibidang Hukum yang prima berbasis Teknologi Informasi
  2. Meningkatkan kualitas aparatur Peradilan Agama yang Profesional
  3. Meningkatkan martabat dan wibawa Pengadilan Agama Salatiga
Kemudian yang dapat ditulis oleh penulis dalam laporan kali ini secara umum adalah:
1.      Kedudukan Pengadilan Agama
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 yang disahkan pada tanggal 29 November 1989 dan di undangkan dalam Lembaran Negara RI No. 49 tahun 1989 dan sekarang telah diAmandemen UU No.3 tahun 2006 telah mengatur kedudukan dan kekuasaan Pengadilan Agama RI. Maka dengan demikian telah diakui secara yuridis formil sebagai bagian dari pelaksanaan kekuasaan Kehakiman di negara Indonesia.
UU No. 4 Tahun 2004 pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan dalam UU No. 3 Tahun 2006 pasal 3 menyebutkan:
1.      Kekuasaan Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama dilakukan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama,
2.      Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Pengadilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negeri Tertinggi.
2.      Susunan dan Wewenang Pengadilan Agama
Menurut pasal 6 UU No. 3 Tahun 2006 menyatakan susunan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama adalah Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan tingkat pertama, sedangkan Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat banding.
Selanjutnya dalam pasal 9 UU No. 3 Tahun 2004 ditegaskan:
a.       Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pemimpin, Hakim Anggota, panitera, sekretaris dan juru sita
b.      Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari pemimpin, Hakim anggota, panitera dan sekretaris.
3.      Kekuasaan Pengadilan Agama
Telah diterangkan dalam Undang-Undang Dasar pasal 10 ayat 1 No. 4 Tahun 2004 bahwa ada empat lingkungan peradilan di Indonesia yang masing-masing mempunyai wewenang absolut, yang mana lingkungan peradilan yang lain tidak boleh mengadili. Kewenangan ini ditegaskan dalam pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 yang secara tegas menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang yang beragama Islam dibidang:
a.       Perkawinan
b.      Kewarisan, wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam,
c.       Wakaf dan shadaqah.
d.      Ekonomi syari’ah.
Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam  Undang-undang ini (pasal 54 UU No 3 tahun 2006).
4.      Prosedur Beracara Penyelenggaraan Administrasi Perkara di Pengadilan Agama
Sesuai dengan Pola Pembinaan Administrasi Pengadilan RI, prosedur penerimaan perkara di Pengadilan Agama melalui meja I, II, dan III. Yang dimaksud dengan meja disini adalah kelompok pelaksana teknis yang harus dilalui oleh suatu perkara di Pengadilan Agama, mulai dari penerimaan sampai perkara tersebut selesai. Untuk memperoleh data tentang administrasi perkara di PA, disini penulis mendapatkan keterangan dari Ibu Farkhah selaku Wakil Ketua  Pengadilan Agama Salatiga. Penjelasannya sebagai berikut:
a.      Meja I, bertugas: menerima perkara gugatan, permohonan, perlawanan (Verzet), pernyataan banding, kasasi, permohonan PK, eksekusi, penerimaan biaya perkara. Membuat Surat Kuasa Membayar (SKUM) rangkap empat dan menyerahkan pada calon penggugat dan tergugat. Menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada calon penggugat atau pemohon yang telah diberi nomor pada penggugat atau pemohon. Menaksir biaya perkara (PSI 121 HIR/145 Rbg) yang kemudian dinyatakan dalam SKUM. Memberi penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan pengajuan perkara.
b.      Kasir  (pemegang kas, merupakan bagian dari meja I)
Mencatat segala yang berurusan dengan pengeluaran atau pemasukan uang. Menerima uang panjar biaya perkara sesuai dengan yang tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan. Mencatat dengan tertib segala kegiatan pengeluaran uang dalam buku jurnal. Membubuhi nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM dan dalam surat gugatan atau permohonan. Mengembalikan landasan asli pertama SKUM beserta surat gugatan atau permohonan kepada calon penggugat atau pemohon. Terhadap perkara prodeo tetap dibuatkan SKUM.
c.       Meja II
      Menerima surat gugatan atau permohonan dari calon penggugat atau pemohon rangkap sejumlah para pihak dan ditambah 2 rangkap. Menerima surat permohonan dari pemohon sekurang-kurangnya 2 rangkap. Menerima tindasan SKUM dari calon penggugat atau pemohon. Mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register dan memberi nomor register  pada surat tersebut. Menyerahkan satu rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada penggugat atau pemohon. Surat gugatan, tindasan SKUM dan surat-surat lain yang berhubungan dengan gugatan dimasukkan pada map khusus kemudian disampaikan kepada ketua Pengadilan Agama dan panitera. Mencatat putusan pengadilan Agama/ PTA/MA dalam buku register yang bersangkutan.
d.      Meja III
1.      Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.
2.       Menerima dan memberikan tanda terima atas memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, jawaban atau tanggapan atas alasan PK
3.      Mengatur urutan dan giliran jurusita atau jurusita pengganti yang melaksanakan pekerjaan kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh panitera.
                                    Kemudian hari berikutnya penjelasan mengenai pembuatan surat gugatan, jawaban, replik, duplik yang dipandu oleh  beliau Bapak Shilahuddin, mengatakan ada 3 hal penting dalam pembuatan surat gugatan: Identitas para pihak yang berperkara, Posita, Petitum.
Dan pembahasan selanjutnya hari Selasa21Agustus 2018 mengenai Teknik Mediasi yang dipandu oleh Bapak Drs. H. Salim, SH, MH. Dan hari berikutnya hari Kamis23Agustus 2018 pembahasan materi mengenai Prosedur berperkara dan proses persidangandi Pengadilan agama, hari selanjutnya hari Jumat 24Agustus 2018 pembahasan mengenai Administasi Kepanitraan, Pengenalan Aplikasi SIPP dan SIAPDA yang di sampaikan oleh Dra. Hj Farkhah, hari selanjutnya Senin 27Agustus 2018 Teknik pembuatan Putusan yang dipandu oleh Drs. H. Much Rusdi M.H. Hari selanjutnya Selasa28 Agustus 2018 pembahasan materi mengenai Teknik pembuatan berita acara persidangan (BAP) yang di pandu oleh Drs. H. Muhadi, hari selanjutnya, Materi tentang pembuatan gugatan, replik, duplik dan kesimpulan oleh Drs. H. Salim, SH,. M.H. Kamis 30Agustus 2018, Simulasi yang dipandu oleh Drs. H. Salim, SH, MH. Dan terakhir tanggal 31AgustusPPL di PA Salatiga ditutup oleh segenap kordinator..
5.      Wilayah Yuridiksi PA Salatiga Klas IB
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI KMA Nomor 76 tahun 1983 Tanggal 10 Nopember 1983 tentang penetapan perubahan wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Propinsi serta Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka Pengadilan Agama Salatiga memiliki wilayah yuridiksi sebagai berikut
                        Wilayah Kota Salatiga
a.    Kecamatan Sidorejo, terdiri dari 6 kelurahan, yaitu :
Kelurahan Pulutan, Kelurahan Blotongan, Kelurahan Bugel, Kelurahan Salatiga, Kelurahan Kauman Kidul, Kelurahan Sidorejo Lor.
b.    Kecamatan Argomulyo, terdiri dari 6 Kelurahan, yaitu :
Kelurahan Cebongan, Kelurahan Ledok, Kelurahan Tegalrejo, Kelurahan Noborejo, Kelurahan Kumpulrejo, Kelurahan Randuacir
c.    Kecamatan Tingkir, terdiri dari 5 Kelurahan, yaitu :
Kelurahan Tingkir Tengah, Kelurahan Tingkir Lor, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kelurahan Kutowinangun, Kelurahan Gendongan.
d.   Kelurahan Sidomukti, terdiri dari 4 Kelurahan :
Kelurahan Dukuh, Kelurahan Mangunsari, Kelurahan Kalicacing, Kelurahan Kecandran.
Wilayah Kabupaten Semarang
a. Kecamatan Bringin, terdiri dari 16 Desa :
Desa Bringin, Desa Popongan, Desa
Pakis, Desa Banding, Desa Lebak,
Desa Sendang, Desa Tanjung, Desa
Kalijambe, Desa Rembes, Desa Gogodalem, Desa Tempuran, Desa Wiru, Desa Nyemoh, Desa Kalikurmo, Desa Sambirejo.
b.      Kecamatan Bancak, terdiri dari 9
desa :
Desa Boto, Desa Bancak, Desa Wonokerto,
Desa Jlumpang, Desa Bantal, Desa
Lembu, Desa Rejosari, Desa Plumutan,
 Desa Pucung.
c.       Kecamatan Suruh, terdiri dari 17
Desa ;
Desa Kebowan, Desa Beji Lor, Desa
Jatirejo, Desa Suruh, Desa Plumbon,
Desa Dersansari, Desa Purworejo,
Desa Ketanggi, Desa Medayu, Desa
Reksosari, Desa Sukorejo, Desa
Krandon Lor, Desa Bonomerto, Desa
Gunung Tumpeng, Desa Cukilan,
Desa Dadapayam, Desa Kedungringin.
e.    Kecamatan Tuntang, terdiri dari
16 Desa :
Desa Kalibeji, Desa Rowosari,
Desa Gedangan, Desa Sraten, Desa
 Jombor, Desa Candirejo, Desa
Tuntang, Desa Lopait, Desa
Karanganyar, Desa Karangtengah,
Desa Tlogo, Desa Tlompakan,
Desa Ngajaran, Desa Delik, Desa
Watu Agung, Desa Kesongo.
        i.      Kecamatan Kaliwungu, terdiri dari
11 Desa, yaitu :
Desa Rogomulyo, Desa
Kaliwungu, Desa Papringan,
Desa Payungan, Desa Udanwuh,
Desa Mukiran, Desa Pager, Desa
 Kener, Desa Jetis, Desa
Kradenan, Desa Siwal.
e. Kecamatan Getasan terdiri dari 13 Desa :
Desa Sumogawe, Desa Samirono,
 Desa Polobogo, Desa Getasan,
Desa Kopeng, Desa Tolokan,
Desa Ngrawan, Desa Jetak, Desa
 Batur, Desa Wates, Desa
Nogosaren, Desa Tajuk, Desa
 Manggihan.
e.       Kecamatan Pabelan terdiri dari
17 desa :
Desa Ujung-ujung, Desa Kauman
 Lor, Desa Pabelan, Desa Jimbrak,
 Desa Sukoharjo, Desa Bejaten,
Desa Kadirejo, Desa Giling, Desa
Padaan, Desa Glawan, Desa
Tukang, Desa Bendungan, Desa
Karanggondang, Desa Segiri, Desa
 Terban, Desa Sumberejo.
f. Kecamatan Tengaran, terdiri
15 Desa :
Desa Klero, Desa Bener, Desa
Butuh, Desa Tegalwaton, Desa
Sruwen, Desa Nyamat, Desa
Tegalrejo, Desa Tengaran, Desa
 Regunung, Desa Cukil, Desa
Barukan, Desa Patemon, Desa
 Sugihan, Desa Duren, Desa
Karangduren.
g.   Kecamatan Susukan, tediri dari
13 Desa :
Desa Badran, Desa Ketapang,
Desa Bakalrejo, Desa Gentan,
Desa Koripan, Desa Tawang,
Desa Kenteng, Desa Kemetul,
 Desa Susukan, Desa Timpik,
Desa Sidoharjo, Desa Muncar,
Desa Ngasinan.




6.      Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
A. Dasar Hukum :
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
B. Pengertian :
Layanan Pembebasan biaya Perkara adalah Negara menanggung biaya proses berperkara dipengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara Cuma-Cuma. Layanan Pembebasan biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberiman bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
C. Prosedur :
1.    Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Salatiga melalui Meja 1 dengan melampirkan :
a.    Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepdes/Wali Nagari setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b.    Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Jamkesmas, Jamkesda, Kartu Raksin, Kartu PKH, Kartu BLT, Kartu KPS atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan instansi yang berwenang.
2.    Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran
3.    Berdasarkan point 2 tersebut diatas, Ketua mengeluarkan Surat Penetapan diterima atau ditolaknya Permohonan layanan pembebasan biaya perkara. Jika ditolak, maka perkara diproses sebagaimana perkara biasa dan Pemohon/Penggugat diperintahkan untuk membayar panjar biaya perkara. Jika Permohonan diterima, maka Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Keputusan tentang pembebanan biaya perkara kepada anggaran Negara.
7.      Observasi Dalam Persidangan
Selama melakukan PPL di PA, semua peserta PPL diperkenankan untuk mengikuti persidangan, yaitu melihat bagaimana jalannya persidangan berlangsung. Tidak semua peserta PPL bisa masuk bersama-sama dalam ruang sidang, karena tempat yang tidak mencukupi untuk menampung jumlah peserta, jadi dibagi menjadi 2 kelompok sesuai urutan absen. Adapun jalannya persidangan dalam beracara di Pengadilan Agama yakni sebagai berikut:
a.       Panitera pengganti memasuki ruang sidang dan memerintahkan pihak yang berperkara untuk memasuki ruang persidangan,
b.      Ketua Majelis Hakim memimpin sidang dan membuka persidangan dan menyatakan sidang terbuka untuk umum,
c.       Hakim menanyakan identitas para pihak yang bersangkutan,
d.      Majelis Hakim mendamaikan para pihak,
e.       Apabila upaya damai tidak berhasil, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan pemeriksaan,
f.       Jawaban gugatan atau permohonan baik secara lisan atau tertulis,
g.      Replik
h.      Duplik
i.        Pembuktian
j.        Kesimpulan
k.      Putusan
l.        Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.
8.      Simulasi
Acara terakhir dalam pelaksanaan PPL di Pengadilan Agama adalah simulasi persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30Agustus 2018 Dalam simulasi ini dibagi menjadi dua kelompok & saya mendapatkan kelompok yang dibimbing oleh Bapak Drs. H. Rusdi, SH, MH. Adapun yang bertugas dalam simulasi persidangan perdata gugat cerai di Pengadilan Agama Salatiga adalah sebagai berikut: Kelomok 1
                        Hakim Ketua                           : Halimi
                        Hakim Anggota I                    : Elsyanti
                        Hakim anggota II                    : Nila Dzakiat
Panitera Pengganti                  : Fahri Subekti
Muhamad Azmy
                        Penggugat                               : Siti Laelatur Arafah
                        Tergugat                                  : Mahma Mufti
                        Saksi Penggugat                      : Mega Kurniawan
                                                                        Muhajir
                        Saksi Tergugat            : Siti Musriah
                                                                        Muhammad Syaifur
                        Saksi Tergugat Keluarga         : Rifky Nur Arif





BAB IV
                                                         ANALISIS
A.    ANALISIS PPL DI KUA KECAMATAN  SEMARANG SELATAN
KUA (Kantor Urusan Agama) memiliki bagian terpenting dari sebuah instansi pemerintahan dalam melaksanakan Syari’at Islam secara praktis dalam kehidupan masyarakat.
Hal tersebut menuntut pada pihak KUA untuk lebih meningkatkan sosialisasinya kepada masyarakat sehingga masyarakat akan lebih mengenal dan memahami akan tugas dan wewenang KUA itu sendiri. Karena dalam melaksanakan perkawinan bukan hanya ikrar yang dibutuhkan tetapi juga ada syarat lain diantaranya surat-surat dan itu yang menjadi tugas penting untuk KUA.
Penulis menilai untuk kemanfaatan KUA saat ini sudah mulai berkembang dan masyarakat sudah banyak yang bisa memahami bahwa dalam perkawinan harus membuat surat-surat penting (akta nikah) dengan cara mengisi blanko-blanko yang berkaitan dengan perkawinan antara kedua mempelai. Untuk wakaf seharusnya juga disosialisasikan karena masuk dalam wewenang KUA.
Padahal sertifikasi tanah wakaf merupakan alternatif demi keamanan dan keutuhan tanah wakaf itu sendiri. Dengan adanya sertifikat tanah akan menjamin terhadap segala kemungkinan yang terjadi dan demi kepentingan masyarakat. Banyak kasus yang telah muncul, tanah yang telah diwakafkan digugat oleh ahli warisnya dan pada akhirnya dimenangkan oleh ahli waris tersebut karena Nadhir yang berkompeten tidak mempunyai bukti yang autentik.
Berdasarkan pengamatan, hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan pencatatan nikah pada KUA Kecamatan Semarang Baratsudah bagus dalam memberikan pelayanan tentang perkawinan kepada masyarakat. Akan tetapi agar memberikan jadwal yang jelas mengenai pernikahan.
B.     ANALISIS PPL DI PENGADILAN NEGERI SALATIGA KELAS IB
Pengadilan Negeri adalah suatu lembagayang melaksanakan kekuasaan kehakiman.Tugas dari Pengadilan Negeri iniadalah dalam masalah perdata & perkara pidana.
Pengadilan Negeri harus independen, kewenangan dan kedudukan dari Pengadilan Negeri harus diperhatikan. Mengenai beracara, baik perdata maupun pidana di Pengadilan Negeri terkesan sangat rumit dengan biaya yang juga tidak sedikit hal ini akan menyulitkan orang awam dan rakyat kecil.
Mengenai proses jalannya perkara pidana sampai ke pengadilan atau persidangan yang penulis ketahui selama PPL di Pengadilan Negeri adalah: pertama yaitu dilakukan penyidikan untuk mengetahui adanya tindak pidana (delik), penyidikan ini dilakukan oleh polisi maupun sipil atas laporan, aduan, ataupun tertangkap tangan, ini adalah langkah pertama untuk tindak pidana biasa dan khusus. Untuk tindak pidana ringan langsung dibawa kepengadilan. Setelah adanya penyelidikan untuk tindak pidana biasa dan khusus, baru perkara tersebut diserahkan ke penuntut umum untuk membuat surat dakwaan lalu diajukan kepengadilan. Dan setelah perkara masuk ke pengadilan barulah perkara itu diproses untuk di sidangkan.
Dalam berperkara di pengadilan perlu diketahui ketentuan-ketentuan hukum formal atau hukum acara mana yang harus digunakan. Ketentuan hukum acara perdata yang selama ini berlaku dilingkungan peradilan umum diatur dalam HIR. Secara garis besar berperkara dipengadilan dalam perkara perdata, pada umumnya dilakukan dengan tahap-tahap yang urutannya lazimnya sebagai berikut: adanya gugatan penggugat, jawaban, replik (kembali jawaban), duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan.
C.    ANALISIS PPL DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1B SALATIGA
Pengadilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berdiri sejajar dan berada di bawah satu atap dengan Mahkamah Agung yang  mempunyai tugas dan wewenang yang telah ditetapkan dalam pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yaitu yang berbunyi “ Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah”
Berdasarkan dengan kekuasaan dan wewenang dalam menjalankan tugas kehakiman yaitu meliputi kekuasaan relatif (relative competentie) dan kekuasaan absolut (absolute competentie). Kekuasaan relatif adalah kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan daerah hukum suatu Pengadilan Agama. Misalnya antar Pengadilan Agama Semarang dan Pengadilan Agama Salatiga. Kewenangan absolut adalah kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan.
Dalam perspektif ini Pengadilan Agama Salatiga membawahi wilayah hukum kota Salatiga dan mengadili perkara-perkara tertentu dalam kompetensi absolut. Fungsi tersebut dapat kita lihat dalam birokrasi penerimaan berkas perkara melalui meja I, II, dan III sebagai pelaksanaan teknis beracara di Pengadilan Agama. Berkaitan dengan pemanggilan para pihak berperkara dimana keduanya datang langsung pada saat mengajukan gugatan atau permohonan akan lebih baik dan efektif jika dilaksanakan pada saat itu juga sehingga dapat mengurangi pembayaran biaya panjar yang harus dibayar oleh para pihak. Adapun prosedur jalannya persidangan dalam beracara di Pengadilan Agama yang penulis ketahui dalam observasi persidangan selama PPL berlangsung adalah:
a.       Panitera pengganti memasuki ruang sidang dan memerintahkan hakim memasuki ruang sidang kemudian panitera pengganti memanggil pihak yang berperkara untuk memasuki ruang sidang
b.      Ketua Majelis Hakim memimpin sidang dan membuka persidangan dan menyatakan sidang dibuka untuk umum
c.       Hakim menanyakan identitas para pihak yang bersangkutan
d.      Majelis Hakim mendamaikan para pihak
e.       Apabila upaya damai tidak berhasil, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan pemeriksaan
f.       Jawaban gugatan atau permohonan balik secara lisan atau tertulis
g.      Replik
h.      Duplik
i.        Pembuktian
j.        Konklusi
k.      Putusan.
Pada dasarnya gugatan atau permohonan dibuat tertulis oleh penggugat atau pemohon atau kuasa hukumnya. Tapi dari hasil pengamatan, ternyata ada beberapa penggugat atau pemohon yang tidak bisa menulis maksutnya buta huruf maka gugatan atau permohonan bisa diajukan secara lisan.


BAB V
PENUTUP
A.       SIMPULAN
Dari seluruh rangkaian laporan PPL penulis yang diawali dari pembukaan, pembekalan, PPL di KUA kecamatan Semarang Barat, PPL di Pengadilan Agama kelas 1B Salatiga dan PPL di Pengadilan Negeri Salatiga Kelas I B maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Perlu adanya sikap kedisiplinan dan tanggung jawab yang tinggi kepada aparat pengadilan sehingga terwujud negara yang berdasarkan “keadilan sosial”
2.    Adanya upaya yang nyata dalam merealisasikan tujuan dari UU yang mengatur keberadaan PA sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dibawah MA seperti lembaga lainnya
3.    Bahwa dalam beracara di Pengadilan perlu skill yang mampu menguasai dalam bidang tata Hukum dan Perundang-undangan.
4.    Penegakan Supremasi Hukum akan lebih efektif bila diawali dari pengadilan sebagai upaya untuk perbaikan hukum di tanah air.
B.         SARAN
Berdasarkan pada beberapa fakta yang ada, penulis menyampaikan saran-saran, saran  yang dapat penulis sampaikan adalah sebagai berikut:
1.    Adanya peningkatan koordinasi panitia pelaksana baik Fakultas maupun panitia Lapangan, serta sosialisasi kepada Dosen terkait dengan waktu pelaksanaan PPL.Yang terpenting adalah panitia PPL mampu mendisiplinkan peserta PPL untuk lebih serius dalam mengikuti seluruh rangkaian PPL
2.    kurangnya kedisiplinan baik pada mahasiswa peserta PPL maupun pembimbing memicu kurang maksimalnya hasil yang dicapai dalam praktek PPL.
3.    Untuk pelaksanaan PPL sepertinya lebih baik lagi kalau untuk makan siang sekalian disediakan dari panitia PPL, supaya dalam waktu pemberian materi selanjutnya bisa lebih tepat waktu karena tidak menunggu peserta PPL lain yang ikut
4.    Pihak fakultas seharusnya lebih memperhatikan lagi para mahasiswa yang praktek dalam Pengadilan Negeri
5.    Pemberi materi di Pengadilan Negeri seharusnya bisa diberikan kesempatan pada hakim-hakim lain yang berada di PN supaya tidak jenuh.
C.     PENUTUP
Syukur Alhamdulillah, penulis panjatkan kepada Allah SWT. Berkat rahmat dan ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan laporan PPL, meskipun kadang dengan berat hati melaksanakan PPL, karena ada unsure malas dalam Hati. .
Penulis sadar bahwa di dalam penulisan laporan ini masih banyak  kesalahan maupun kekurangan, oleh sebab itu maka penulis berharap kepada dosen pembimbing khususnya bersedia memberikan perhatiannya sehingga tercapai penulisan yang lebih baik dan benar.
Penulis sangat berharap semoga apa yang telah penulis tuangkan pada laporan PPL ini bermanfaat bagi  kita semua, dan penulis pada khususnya. Amin.
.                            Simulasi Perampokan di PN Sal.






















D.       LAMPIRAN

1.         PPL DI KUA SEMARANG SELATAN
IMG-20180826-WA0000.jpg

IMG-20180731-WA0007.jpg





2.      PPL DI PENGADILAN NEGERI SALATIGA

IMG-20180806-WA0010.jpg

IMG-20180806-WA0011.jpg






3.      PPL DI PENGADILAN AGAMA SALATIGA
IMG-20180830-WA0070.jpg

IMG-20180831-WA0028.jpg



Comments

Popular Posts