Laporan PPL UIN walisongo
PENGESAHAN
Yang bertanda tangan dibawah ini pembimbing Praktek Pengalaman Lapangan (PPL),
mengesahkan laporan PPL yang disusun
oleh :
Nama : Muhamad Azmy
NIM : 1402036069
Jurusan : Muamalah
Tanggal : 30 Juli 2018 – 31 Agustus
2018.
Objek : KUA Semarang Selatan, Pengadilan Negeri Salatiga, Pengadilan Agama
Salatiga
Demikian pengesahan ini untuk dapat digunakan sebagaimana
semestinya.
Semarang, 21 September 2018
Pembimbing
Dra. Hj. Noor Rosyidah, M. S.I.
NIP.19650909199403 2 002
KATA PENGANTAR
بِسْمِ اللهِ الرَّخمنِ الرَّحِيْمِ
Alhamdulilahirabbil’alamin, puji syukur
kehadirat Allah SWT. Karena atas rahmat dan nikmat serta hidayah-Nyalah
sehingga penyusun dapat menyelesaikan Laporan Praktek Lapangan di kantor KUA
Semarang Selatan, Pengadilan Negeri Salatiga, dan Pengadilan Agama Salatiga pada tanggal 30
Juli 2018 – 31 Agustus 2018.
Sholawat seiring Salam semoga tetap
tercurahkan kepada Nabi akhir zaman, rahmat sekalian alam Nabi Muhammad SAW.
Semoga kita semua selalu mendapat syafaat darinya dan diakui sebagai umatnya
hingga akhir zaman.
Ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya
kepada para pihak yang telah membantu dan memberikan motivasi serta dukungan
dan semangat kepada penyusun selama melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan
ini dengan memberikan transformasi ilmu, informasi dan lain sebagainya,
terutama kepada Bapak Moh. Hasan Basri, SHI, MH sebagai JFT/Penyuluh di KUA
Semarang Selatan, Kepada Bu Dian, SH sebagai Hakim di Kantor Pengadilan Negeri
Salatiga, dan kepada Bapak Fanani, SHI, MH sebagai Panitra Pengganti di Kantor
Pengadilan Agama salatiga. Mereka yang telah dengan lapang dada menerima dan
membimbing serta memberikan pengetahuan dan pengalaman di lapangan dan kepada
Ibu Noor Rasyidah selaku DPL Kelompok 7.
Penyusun menyadari dalam membuat laporan ini
jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangan, oleh sebab itu penyusun
sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan laporan ini
dari semua pihak. Semoga apa yang telah dilaksanakan mendapat ridho dari Allah
SWT dan dapat bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
Semarang, 21 September 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
HALAMANPENGESAHAN
.........................................................................
KATA PENGANTAR
...................................................................................
DAFTAR ISI
................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
LatarBelakangMasalah,
maksud dan tujuan pelaksanaan PPL ............
5
BAB II LANDASAN
TEORI
BAB III PEMBAHASAN
A. Pembekalan
............................................................................................ 15
B. Pelaksanaan PPL di Kantor Urusan Agama (KUA) Semarang Selatan
..................................................................................................................
16
C. Pelaksaaan PPL diPengadilan Negeri
Salatiga ...................................... 24
D. Pelaksaan PPL diPengadilan Agama
Salatiga ......................................... 30
BAB IV ANALISIS
A.
Analisis
di KUA Kecamatan Semarang Selatan
..................................... 44
B.
Analisis
di Pengadilan Negeri Salatiga ................................................... 45
C.
Analisis
di Pengadilan Agama Salatiga ................................................... 46
BAB III PENUTUP
A.
Simpulan
......................................................................................49
B.
Saran
.............................................................................................49
C.
Penutup
........................................................................................50
D.
Lampiran…………………………………………………………….53
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
PPL (Praktek
Pengalaman Lapangan) adalah kegiatan belajar mahasiswa yang dilakukan di
lapangan untuk mengintegrasikan pengetahuan teoritis yang diperoleh dalam
perkuliahan dalam pengalaman praktek lapangan sesuai dengan kompetensi fakultas
Syariah dan Hukum di lingkup Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. PPL
ini merupakan bentuk praktikum penting untuk memperdalam teori-teori dari suatu
ilmu yang dikaitkan kembali dengan melihat praktek dalam masyarakat, bagaimana
penerapan ilmu-ilmu yang telah didapat dihubungkan kembali dengan prakteknya
secara nyata, karena sebuah disiplin ilmu tidak hanya didapat dari sebuah teori
saja namun juga ada praktek walaupun sekadar sebuah pengalaman belaka. Dan
untuk memenuhi syarat sebagai calon sarjana hukum tingkat strata satu (S1).
Selain itu, PPL
ini merupakan lapangan untuk megetahui sejauh mana profesionalisme mahasiswa
dalam menerapkan ilmu yang telah didapatnya. Agar tidak ketinggalan dengan
mahasiswa hukum lainnya. Maka dari itu tidak hanya dalam ranah keislaman saja
tapi juga diranah umum. Praktikum adalah kegiatan intrakulikuler yang
dilaksanakan oleh mahasiswa dalam bentuk keterampilan, penambahan wawasan,
dalam rangka penguasaan kompetensi sesuai studi yang terkait sebagai bagian
dari fakultas Syariah dan Hukum.
Dari sebuah
pengalaman kita diusahakan untuk mampu menerapkan ilmu-ilmu yag kita dapatkan,
penerapan ilmu-ilmu tersebut sesuai dengan bidang yang kita ampu. Seperti
mahasiswa jurusan hukum disini diwajibkan sebelum melaksanakan praktik pengalaman
lapangan (PPL) mereka harus sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh
pihak fakultas diantaranya; Hukum acara perdata, Hukum acara pidana, Hukum
perdata, Hukum pidana, HPII, Fiqh Munakahat, Fiqh Mawaris Hukum Acara Peradilan
Agama dan materi yang berkaitan dengan ilmu hukum yang lainnya.
Praktek
pengalaman lapangan (PPL) dilaksanakan sesuai dengan bidangnya, Hukum perdata
islam (Ahwalusskhsiyah), hukum pidana & politik islam (Siyasah jinayah),
hukum ekonomi islam (Mu’amalah), Ilmu Falak. Semua yang tercantum di atas
melaksanakan praktek lapangan di sebuah institusi diantaranya; KUA (Kantor
Urusan Agama), PN (Pengadilan Negeri), PA (Pengadilan Agama). Dari perangkat
yang ada dalam institusi tersebut diharapkan mampu memberikan pengalaman kepada
mahasiswa yang telah mengikuti praktek pengalaman, karena bagaimanapun
institusi diatas bersentuhan langsung dengan profesi-profesi seorang hakim,
jaksa, panitera, advokat, na’ib dll, yang berkaitan dengan praktek kerja
mereka.
Adapun tujuan
dilaksanakannya Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) antara lain:
1.
Secara
Umum
Tujuan umum dari PPL adalah untuk meningkatkan kompetensi,
profesionalisme personal dan sosial dalam rangka menunjang tercapainya tujuan
pendidikan di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.
2.
Secara
Khusus
a.
Memberikan
pengalaman praktis mengenai pelaksanaan administrasi kepaniteraan diperadilan.
b.
Memberikan
pengalaman praktek menuntut dan mempertahankan hak sehingga dimungkinkan mampu
menjadi pengacara (advokat).
c.
Pengalaman
banding yang dikenal sebagai praktek hukum dan peradilan di Pengadilan Negeri
dalam menyelesaikan perkara perdata maupun perkara pidana.
d.
Mengetahui
praktek Hakim dalam menangani, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara
yang menjadi wewenangnya
e.
Memberikan
Pengalaman praktis mengenai pelaksanaan administrasi sertifikat tanah wakaf,
pencatat pernikahan, talak, cerai, dan rujuk.
Dengan demikian
PPL merupakan sarana yang tepat bagi seluruh mahasiswa Fakultas Syari’ah dan
Hukum untuk bisa mengembangkan potensi dirinya sebagai bagian dari aktivitas
akademik UIN Walisongo Semarang. Sehingga tujuan pendidikan sebagaimana
diungkap diatas dapat terwujud dan dapat menjadikan sebuah kontribusi yang
signifikan bagi pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
Indonesia
adalah negara yang berlandaskan kepada hukum atau aturan Undang-undang dan
pancasila. Dalam sebuah Negara yang memiliki otoritas dan kekuasaan penuh
adalah hukum.
Dalam rangka
mewujudkan supremasi hukum ini, diperlukan lembaga yang dapat membantu
mewujudkan cita-cita serta menjamin tegaknya sebuah Hukum. Dalam hal ini
perlunya sebuah lembaga peradilan yang dapat menjadi alat untuk menegakkan
hukum di negeri ini.
Dalam
menegakkan hukum, di Indonesia berdasarkan pasal 24 ayat 2 UUD 1945 dijelaskan
bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung yang dibawahnya
terdapat empat lingkungan peradilan,
yaitu : Pengadilan Negeri, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara,
dan Pengadilan Agama. Selain itu juga terdapat Mahkamah Konstitusi.
1.
Tugas
dan Wewenang KUA
Kantor Urusan
Agama (KUA) merupakan bagian dari Departemen Agama yang menangani urusan agama
Islam. Yakni berkaitan dengan nikah, talak, cerai, rujuk, dan wakaf. Akan
tetapi setalah munculnya UU No. 7 tahun 1989, urusan talak dan cerai menjadi
wewenang Pengadilan Agama. Kantor Urusan Agama tidak hanya berhenti disitu
hanya, tapi juga berperan dalam hal penasihat, pembinaan, dan pelestarian
perkawinan yang dikenal dengan BP4. Dalam struktur KUA Kepala KUA juga
merangkap sebagai pejabat Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Kepala Badan
Kesejahteraan Masjid (BKM), Kepala BP4, Pejabat Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Ketua Lembaga
Pembinaan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
Adapun tugas
utama KUA adalah Pertama, menangani masalah pernikahan, talak, cerai dan
rujuk (PTCR), dikeluarkan UU No. 7 tahun 1989 yang sekarang di Amandemen UU
No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama,
hanya menangani masalah nikah dan rujuk saja. Untuk talak dan cerai menjadi
wewenang Pengadilan Agama; Kedua, sebagai Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
sesuai UU No.3 tahun 2006.
Mengacu pada
Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 1989 kepala KUA sebagai Pegawai Pencatat
Nikah (PPN) mempunyai tugas:
a.
Menyelenggarakan
statistik dan dokumentasi
b.
Mengawasi,
mencatat nikah dan rujuk
c.
Pelaksanaan
tugas membina ibadah, melayani pelaksanaan ibadah, sosial dan pembinaan
beragama Islam di wilayahnya.
Menurut
peraturan Menteri Agama No. 1 tahun 1978 pasal 5 ayat 1, KUA juga mempunyai
tugas lain yaitu menangani masalah wakaf dan kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat
Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Kepala KUA
sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) mempunyai tugas sebagai
berikut:
1.
Meneliti
kehendak Wakif (orang yang mewakafkan), tanah yang hendak di wakafkan, surat
bukti kepemilikan, syarat-syarat Wakif, serta adanya tindakan halangan hukum
untuk melepaskan hak atas tanah.
2.
Meneliti
dan mengesahkan susunan Nadir (pengelola harta wakaf), begitu pula anggota
Nadir yang baru bila ada perubahan.
3.
Meneliti
saksi ikrar wakaf
4.
Menyaksikan
pelaksanaan ikrar wakaf dan menandatangani formulir ikrar wakaf, membuat W1
bersama-sama saksi
5.
Membuat
akta ikrar wakaf rangkap tiga menurut W2 dan salinan nya
6.
Menyimpan
lembar pertama akta ikrar wakaf, melampirkan lembar kedua ada surat permohonan
pendaftaran (W7) yang dikirimkan kepada kantor pertanahan nasional
7.
Menyampaikan
salinan akta ikrar wakaf
8.
Menyelenggarakan
daftar akta ikrar wakaf
9.
Menyimpan
dan memelihara akta ikrar wakaf dan daftarnya dengan baik.
10.
mengajukan
permohonan atas nama Nadhir yang bersangkutan kepada Bupati atau Walikota Madya
Kepala Daerah Cg. Kepada Sub Direktorat Agraria setempat untuk mendaftarkan
perwakafan tanah milik yang bersangkutan, selambat-lambatnya dalam waktu 3
bulan sejak dibuatnya akta ikrar wakaf dengan mengisi bentuk W7 yang di
lampiri.
Dalam
melaksanakan tugasnya KUA berdasarkan pada:
1.
Penetapan
MENAG. No. 14 Tahun 1955 tentang penunjukan dan pemberhentian serta tugas
pembantu PPN, talak dan rujuk
2.
Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3.
Penetapan
MENAG. No. 2 Tahun 1989 tentang kewajiban PPN
4.
Penetapan
MENAG. No. 1 Tahun 1989 tentang wakaf
5.
Kompilasi
Hukum Islam
6.
Kitab
Fiqih yang tercantum dalam KHI sebagai rujukan.
2.
Tugas
dan Wewenang Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri
adalah pengadilan yang menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara
perdata dan perkara pidana bagi warga negara yang mencari keadilan dan haknya
dirampas kecuali UU menentukan lain ( UU No.4 Tahun 2004). Kemudian kewenangan
dari Pengadilan Negeri sendiri adalah meliputi perkara pidana maupun perdata.
Hal itu menambah tugas yang harus diemban oleh Pengadilan Negeri sebagai
institusi pemerintahan.
Yang menjadi landasan atau dasar hukum keberadaan Pengadilan Negeri
yaitu:
1.
UU
No. 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian
2.
UU
No. 8 tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan
Umum
3.
UU
No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
4.
Surat
Keputusan Panitera/ Sekretaris Jendral Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor:
MA/PANSEK/013/SK/VI/TAHUN 2002 tentang Organisasi dan Tata Usaha Kerja
Kepaniteraan/Sekretaris Jendral Mahkamah Agung Republik Indonesia
5.
Pasal
3 ayat 1 UU No. 2 tahun 1986 bahwa kekuasaan di lingkungan Peradilan Umum
dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Tinggi
6.
Kekuasaan
Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai
pengadilan negara tertinggi.
a)
Kekuasaan
Pengadilan Negeri (kompetensi absolut)
1.
Pengadilan
Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili, memutuskan dan
menyelesaikan perkara perdata dan pidana ditingkat pertama
2.
Ketua
Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan penasehat hukum dan notaris didaerah
hukumnya.
b)
Kekuasaan
Pengadilan Tinggi
1.
Pengadilan
Tinggi bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara
pidana dan perkara perdata pada tingkat banding
2.
Pengadilan
Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili ditingkat pertama dan terakhir
sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri didaerah hukumnya.
3.
Tugas
dan Wewenang Pengadilan Agama
Menurut pasal
24 UUD 1945 ‘’Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan kehakiman lain menurut Undang-undang”. Guna memenuhi apa yang ditentukan
dalam pasal 24 UUD 1945 diundangkan UU No. 14 tahun 1970 yang sekarang telah
digantikan UU No.4 tahun 2004 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Undang-undang
No.4 Tahun 2004 mengatakan bahwa ada empat peradilan di Indonesia yaitu
Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha
Negara, masing-masing mempunyai kewenangan absolut dimana lingkungan peradilan
lainnya tidak boleh mengadilinya.
Mahkamah Agung
merupakan lembaga tertinggi dan merupakan pengadilan banding bagi semua jenis
pengadilan. Setelah dikeluarkannya UU ini, posisi Peradilan Agama menjadi lebih
kuat, karena putusan nya tidak harus lagi dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri.
Ini berarti Pengadilan Agama telah ditempatkan sejajar dengan
peradilan-peradilan lain.
Kewenangan
absolut Pengadilan Agama menurut UU No. 3 tahun 2006 yang secara tegas
menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan
dan menyelesaikan perkara perdata antara orang yang beragama Islam di bidang:
“perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi
syari’ah (Psl 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama).”
Mahkamah Agung
sebagai puncak dan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengawas badan-badan
peradilan telah diatur dalam UU pelaksanaan dari ketentuan pasal 10 UU No. 4
tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam UU tersebut ditentukan batas
bidang kewenangan mengadili.
Kewenangan
Peradilan Agama memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perdata seperti
perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah dan ekonomi syari’ah bagi
pemeluk agama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama
dilakukan oleh Pengadilan Agama bertindak sebagai peradilan tingkat pertama
yang bertempat di kotamadya atau ibu kota kabupaten dan peradilan tingkat
banding dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) yang bertempat di ibukota
Propinsi. Peradilan tersebut yang bertindak dan berwenang melaksanakan
kekuasaan kehakiman.
BAB
III
PELAKSANAAN
PRAKTEK
PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
A.
PEMBEKALAN
(COACHING)
Sebelum terjun
ke lapangan, Tahapan pertama dari serangkaian PPL adalah pembekalan atau coaching.
Hal ini dimaksudkan dapat memberi gambaran awal pada para peserta PPL.
Pembekalan
dilaksanakan secara singkat dan padat. Adapun materi yang harus di ikuti oleh
semua peserta PPL ini dilaksanakan pada hari Jum’at
tanggal 27 juli 2018 pukul 08.00 WIB di Audit II Kampus III UIN Walisongo
Semarang. Sebelum materi pembekalan, terlebih dahulu di awali dengan pembukaan
yang dibuka oleh Bpk Dr. Akhmad Arif Junaidi, m.Ag. Kemudian laporan panitia
pelaksana PPL semester genap 2017/2018 oleh Bapak Drs. H. Maksun M, Ag .
Setelah acara pembukaan berakhir, acara selanjutnya adalah pembekalan PPL.
Adapun materi pembekalan yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Tahap
pembekalan tersebut dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pengarahan
terkait dengan teknis pelaksanaan PPL yang nantinya akan memudahkan peserta
dalam melaksanakan tugasnya ketika terjun langsung kelapangan. Dalam hal ini
adalah KUA kecamatan Semarang Selatan, Pengadilan
Agama kelas 1B Salatiga dan Pengadilan Negeri Salatiga Kelas IB.
B.
PELAKSANAAN
PPL DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KECAMATAN SEMARANG SELATAN
Pelaksanaan PPL
semester genap di KUA kecamatan SemarangSelatan.
Ketua Kantor Urusan Agama Semarang Selatan
yaitu Sukma Rochayat, S.Ag. pada tahun 2018 ini dilaksanakan secara observasi dan terjun
langsung ke KUA kecamatan SemarangSelatan.
Akan tetapi PPL terssebut dilaksanakan dengan metode ceramah yang bertempat di
ruang Nikah KUA kecamatan SemarangSelatan
pada hari Senin tanggal 30 Juli
2018. Adapun materi yang disampaikan:
a.
Proses
Pencatat Akta Nikah, Kewenangan KUA dan Administrasi KUA, oleh Bapak Moh Hasan Basri, SHI, MH (Penghulu Muda KUA kecamatan Semarang Selatan)
b.
Simulasi
Perkawinan, oleh Peserta PPL
Beberapa hal
yang kemudian menjadi catatan kita antara lain bahwa Kantor Urusan Agama
merupakan bagian dari Departemen Agama yang berkedudukan ditingkat kecamatan.
Sedangkan tugas dan wewenang KUA tercantum dalam UU No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan
Agama bahwa dalam hal perkawinan PPN/KUA hanya menangani masalah nikah dan
rujuk saja. Sedangkan mengenai talak dan cerai menjadi tugas dan wewenang
Pengadilan Agama. Berdasarkan Peraturan Menteri No.1 tahun 1978 pasal 5 ayat 1
tugas lain dari KUA yaitu menangani masalah wakaf (PPAIW)
c.
Perkawinan
dan Perwakafan serta problematikanya, oleh Bapak Sukma Rochayat, S.Ag.
1.
Proses
Pencatatan Akta Nikah
Perkawinan
merupakan ikatan lahir batin, yang terajalin antara seorang laki-laki dan
perempuan (suami istri). Adapun syarat-syarat nikah yaitu adanya seorang calon
suami dan calon istri, wali, saksi, mahar, dan ijab qabul.
Akan tetapi
secara formal, agar pernikahan memiliki kekuatan hukum yang tetap maka
pernikahan perlu dicatat dihadapan pejabat yang berwenang, yaitu : Kantor
Urusan Agama (KUA). Ada beberapa berkas yang harus diperiksa oleh Pegawai
Pencatat Nikah mengenai kelengkapan
surat-surat Sebelum melakukan pernikahan:
1.
Model
N-1 untuk mengetahui siapa calon yang akan melaksanakan pernikahan, berisi identitas
calon mempelai laki-laki dan perempuannya
2.
Model
N-2 untuk mengetahui asal usul calon pengantin yang meliputi identitas calon
mempelai dan identitas orang tua kandung agar terhindar dari pernikahan sedarah
3.
Model
N-3 yang berisi persetujuan mempelai baik laki-laki maupun perempuan, meliputi
identitas dari calon suami dan istri serta tanda tangan keduanya
4.
Model
N-4 Surat Keterangan tentang orang tua, surat ini menyatakan tentang kebenaran
orang tua yang menjadi wali adalah orang tua kandung calon mempelai dan
diketahui oleh Kepala Desa
5.
Model
N-5 Surat izin Orang tua, surat ini diperuntukkan bagi calon mempelai baik
laki-laki maupun perempuan yang umumnya belum cukup umur 21 tahun.
6.
Model
N-6 Surat keterangan kematian suami atau istri. Surat ini hanya diperuntukkan
bagi calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan yang sudah berstatus janda/
duda. Berisi identitas calon mempelai dan identitas dari suami atau istri yang
telah meninggal dunia dan diketahui Kepala Desa
7.
Model
N-7 Surat pemberitahuan kehendak nikah yang ditujukan kepada KUA yang diisi
oleh naib atau pejabat yang ditugaskan dengan tanda tangan dari kepala KUA atau
penghulu atau pembantu penghulu dan calon mempelai/ wakil/ wakil wali
8.
Model
N-8 Surat yang dikeluarkan KUA yang diberikan kepada calon mempelai / wali
berupa penolakan pernikahan karena adanya alasan menjadikan pernikahan tidak
bisa dilangsungkan
9.
Model
N-9 Surat yang dikeluarkan oleh KUA berupa penolakan pelaksanaan perkawinan
karena syarat yang dibutuhkan kurang lengkap atau karena ada hal-hal lain yang
menghalangi dilangsungkannya perkawinan.
Apabila calon
mempelai telah memenuhi syarat maka pada saat pernikahan calon mempelai lelaki
dan perempuan menandatangani surat pernyataan atau sumpah belum pernah menikah
dan diketahui oleh dua orang saksi pada saat prosesi pernikahan berlangsung.
Adapun tata
cara pernikahan sebagai berikut: Diadakan pemeriksaan ulang pada kedua belah
pihak, Khutbah nikah (sebelum akad nikah dilaksanakan), Hadirnya wali atau
wakilnya, dari pihak perempuan, Do’a nikah, Tanda tangan mempelai pada akta
nikah, Pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Setelah terjadi
peristiwa hukum dalam pernikahan, baik dalam persoalan talak cerai, atau rujuk
dicatat dalam blangko sebagai berikut;
N1 : Surat Keterangan Untuk
Nikah
N2 : Surat Keterangan Asal Usul
N3 : Surat Persetjuan Mempelai
N4 : Surat Keterangan Tentang Orang
Tua
N5 : Surat Izin Orang Tua
N6 : Surat Keterangan Kematian Suami
atau Isteri
N7 : Pemberitahuan Kehendak Nikah
N8 : Pemberitahuan Adanya Halangan
atau Kekurangan Persyaratan
N9 : Penolakan Pernikahan.
Blanko tersebut
ditanda tangani Kepala Desa melalui PPN yang berkompeten. Apabila kedua
mempelai dalam wilayah yang berbeda, maka harus ada keterangan/ rekomendasi
dari wilayah yang bersangkutan.
2.
Simulasi
Perkawinan
Apabila calon mempelai telah memenuhi syarat maka pada saat pernikahan
calon mempelai lelaki dan perempuan menandatangani surat pernyataan atau sumpah
belum pernah menikah dan diketahui oleh dua orang saksi pada saat prosesi
pernikahan berlangsung. Setelah penyampaian materi selesai dilanjutkan dengan
tanya jawab yang kemudian dilanjutkan dengan simulasi
pernikahan, adapun simulasi pernikahan diperankan oleh:
Calon mempelai : Muhammad Ainul Yaqin
Siti Musriah M
Wali : Muhamad Azmy
Saksi-saksi :
Mahasiswa dan Mahasiswi PPL di Semarang Selatan
Naib :Hamam Adi Muhana
Do’a : Maghfur Anwar
3.
Proses
Sertifikasi Tanah Wakaf
Perwakafan
mempunyai aturan tersendiri menurut UU RI No. 41 Tahun 2004. Wakaf bisa
dilakukan atas nama pribadi atau badan hukum (organisasi). Sedangkan peraturan
sertifikasinya dibedakan sebagai berikut:
1.
Sertifikasi
tanah wakaf yang terjadi setelah berlaku PP No. 28/1977 yaitu : Tanah yang
sudah ada sertifikatnya,Tanah hak milik yang belum bersertifikat,Tanah yang
belum ada haknya.
2.
Wakaf
secara yuridis mempunyai landasan hukum UU RI No. 41 tahun 2004 tentang wakaf.
Bagi tanah bersertifikat ada beberapa syarat yaitu: Sertifikat hak
atas tanah, Surat keterangan tidak sengketa dari pihak kelurahan, Surat
keterangan pendaftaran tanah (SKPT).
Adapun beberapa tahapan tentang Sertifikasi tanah Wakaf yaitu:
1.
Musyawarah
dengan keluarga. Tujuannya agar setelah barang diwakafkan tidak ada anggota
keluarga yang menggugat,
2.
Wakif
datang ke KUA bersama Nadir dan saksi-saksi dan petugas KUA menanyakan niat
Wakif,
3.
Petugas
membuat berkas perkara bentuk W5 dan W5a yang berisi pengesahan Nadir,
4.
Petugas
membuat berkas bentuk W1 berisi ikrar wakaf sebanyak tiga lembar pertama
dipegang oleh Nadir, lembar kedua di pegang oleh PPAIW dan lembar ketiga
dipegang oleh Nadir,
5.
Petugas
membuat berkas untuk W7 yang berisi pendaftaran tanah wakaf dan di daftarkan ke
BPN untuk dicatat di buku tanah dibuatkan sertifikat,
6.
BPN
membuat sertifikat tanah wakaf dan diserahkan ke KUA,
7.
KUA
menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada pemilik.
Adapun berkas-berkas yang dijelaskan dalam penyampaian materi
tersebut adalah:
1.
Blanko
W 1 berisi tentang Ikrar Wakaf,
2.
Blanko
W2 berisi tentang akta Ikrar Wakaf dan W2A berisi tentang salinan akad Ikrar
Wakaf,
3.
Blanko
W3 tentang akta pengganti akat ikrar wakaf dan W3a tentang salinan Akta
pengganti akta Ikrar Wakaf,
4.
Balnko
W K merupakan surat keterangan Kepala Desa tentang perwakafan tanah milik,
5.
Blanko
W D merupakan surat pendaftaran tanah wakaf yang terjadi Sebelum adanya PP No.
28 tahun 1977,
6.
Blanko
W4 merupakan salinan akta pengganti ikrar wakaf dan W4a merupakan surat daftar
akta pengganti akta ikrar Wakaf,
7.
Blanko
W5 dan W5 a tentang surat pengesahan Nadzir,
8.
Blanko
W6 merupakan surat buku catatan keadaan tanah wakaf dan laporan nadzir kepada
PPAW tentang keadaan tanah wakaf serta pengelolaan biaya juga penggunaannya,
9.
Blanko
W7 tentang permohonan pendaftaran tanah wakaf ke BPN,
10.
Blanko
W8 merupakan buku pembukuan penerimaan dan pengeluaran atau penggunaan formulir
perwakafan tanah milik dan blanko W8a merupakan laporan penerimaan dan
pengeluaran atau penggunaan formulir perwakafan tanah milik.
Dilengkapi
dengan surat pernyataan wakaf dengan tujuan agar tidak ada sengketa dikemudian
hari dan jika terjadi sengketa tidak lagi melibatkan PPAIW. Dilampiri dengan
surat kuasa jika wakif/ yang bersangkutan tidak bisa mengurus sendiri.
Simulasi
sertifikasi tanah wakaf
Yang bertugas
Ketua KUA :
Muhammad Ainul Yaqin
Yang mewakafkan : Muhamad Azmy
Nadir :
Munfiqotul Aliyah
Saksi :
Aprillia DK dan Siti Musriah M
B.
PELAKSANAAN
PPL DI PENGADILAN NEGERI SALATIGA KLAS IB
Pelaksanaan PPL
di Pengadilan Negeri Jl. Veteran No.4 50717, Ledok, Argomulyo, Ledok,
Salatiga, kota Salatiga. Praktek Pengalaman Lapangan tersebut dilaksanakan pada
hari Senin tanggal 06Agustus 2018
sampai hari Jum’at 17Agustus 2018. Ketua Pengadilan Negeri Salatiga yaitu Hj. Widarti, S.H.MA
& Yang menjadi narasumber selama PPL di Pengadilan Negeri Semarang
adalah Bu Yessy S.H selaku Hakim di
Pengadilan Negeri Salatiga Kelas IB.
Adapun Visi dan
Missi dari PN Salatiga, sebagai berikut:
V I S I
“TERWUJUDYA
PENGADILAN NEGERI SALATIGA YANG AGUNG”
M I S I
1.
Pemberian
rasa keadilan yang cepat dan jujur;
2.
Peradilan
yang mandiri dan independen dari campur tangan pihak luar;
3.
Memperbaiki
akses pada layanan hukum dan peradilan;
4.
Memperbaiki
kualitas input eksternal pada proses peradilan;
5.
Institusi
peradilan yang efisien, efektif dan bermartabat;
6.
Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman dengan bermartabat,
integritas bisa dipercaya dan transparan.
Secara umum
hal-hal yang dapat penulis paparkan PPL di Pengadilan Negeri Salatiga Kelas IB
adalah sebagai berikut:
1.
Cara
Berperkara Perdata Di Pengadilan Negeri Salatiga Kelas IB
Tentang
prosedur pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Salatiga kami peroleh dari
materi yang disampaikan oleh Ibu Dian SH
Secara garis
besar urut-urutannya adalah sebagai berikut:
Adanya gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Pembuktian, Konklusi atau
Kesimpulan, Putusan.
Batasan waktu
untuk menyelesaikan perkara perdata ditentukan selama 5 bulan berdasarkan surat
MA No. 6 Tahun 1992. Bila dalam 5 bulan belum selesai maka Majelis Hakim yang
menyidangkan perkara perdata harus melaporkan kepada ketua Pengadilan Tinggi
setempat melalui keterangan Pengadilan Negeri setempat dengan alasan belum
menyelesaikan perkara.
2. Mekanisme Persidangan Perkara
Perdata
a.
Persidangan
Perkara Perdata dilaksanakan oleh Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua dan 2
Hakim Anggota.
b.
Persidangan
harus dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum kecuali UU menentukan lain
c.
Adanya
pengajuan gugatan
d.
Para
pihak dipanggil oleh juru sita pengadilan untuk hadir pada sidang.
Kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam persidangan terutama
kehadiran para pihak untuk hadir dalam persidangan perkara perdata:
1.
Apabila
penggugat di panggil untuk sidang tidak hadir dan tidak diwakilkan orang lain untuk
hadir dan tidak memberikan kuasa kepada advokat untuk hadir. Maka gugatannya
dinyatakan gugur. Namun demikian penggugat bisa mengajukan gugatan karena belum
diperiksa materinya.
2.
Tergugat
terus menerus tidak hadir dalam persidangan, dan tidak mewakilkan orang lain
untuk hadir dan tidak menghadirkan advokat untuk hadir. Maka gugatannya
diputuskan dengan putusan Verstek.
3.
Penggugat
hadir dipersidangan namun ingin merubah gugatan perubahan. Hal ini dimungkinkan
bila:
a.
Pihak
tergugat belum memberikan jawaban
b.
Perubahan
gugatan hanya dimungkinkan atau dibolehkan pada formalitas saja, bukan pada
pokok materi gugatannya. Karena kalau gugatannya materinya diubah maka
gugatannya tidak akan diperiksa lagi,
c.
Mencabut
gugatan. Maka dikeluarkan pernyataan hakim yang menyatakan mencabut gugatannya.
4.
Para
pihak hadir di persidangan. Kemungkinan yang terjadi:
a.
Majelis
Hakim mengupayakan terlebih dahulu perdamaian
b.
Apabila
usaha perdamaian berhasil maka dikeluarkan dalam putusan perdamaian
c.
Apabila
usaha perdamaian belum berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan giliran
tergugat yang mengajukan jawaban,
d. Adanya jawaban dari tergugat. Jawabannya terdiri dari:
1. Eksepsi,
2. Bantahan
tergugat atas pokok gugatan penggugat,
3. Gugatan
Balik,
4. Untuk diikut
sertakan para pihak ke 3 baik pihak dari tergugat maupun dari penggugat,
f. Adanya Replik dan
Duplik,
g. Pemeriksaan alat-alat bukti bisa
berupa surat dan bisa berupa saksi.
h.
Konklusi
dari kedua belah pihak Dalam
kesimpulan ini para pihak membuat kesimpulan yang diserahkan kepada Majelis
Sidang.
5.
Putusan
Dalam putusan perkara perdata ada beberapa macam putusan: Gugatan
dikabulkan semuanya, Gugatan dikabulkan Sebagian,Putusan yang menolak seluruh
gugatan, Putusan yang berisi gugatan tidak bisa diterima.
2.
Prosedur
Pemeriksaan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri Salatiga Kelas IB
Dari
Ibu Dian SH.
penulis mendapat materi tentang prosedur
jalannya perkara pidana. Sebelum sampai ke pemeriksaan perkara pidana lebih
dahulu harus diketahui prinsip-prinsip persidangan perkara pidana yaitu:
a.
Pada
prinsipnya semua persidangan harus dinyatakan terbuka untuk umum, namun ada
pengecualiannya, apabila pemeriksaan perkara pidana menyangkut kesusilaan,
perkara pidana anak-anak maka persidangan dinyatakan tertutup (psl 153 (3)
KUHP)
b.
Hadirnya
terdakwa dalam persidangan. Hukum tidak membenarkan proses persidangan in
absensia, tanpa hadirnya terdakwa.
Ketua
majelis hakim memimpin pemeriksaan sidang (psl 217 KUHAP)
c. Pemeriksaan sidang dilakukan secara langsung dengan lisan (psl
153 (2) KUHP), maksudnya agar memenuhi tujuan persidangan itu benar-benar
menemukan kebenaran yang hakiki.
d. Pemeriksaan dilakukan secara bebas (psl 153 (2) huruf b KUHAP)
dan psl 154 (1)
e. Pemeriksaan
sidang lebih dahulu didengar keterangan saksi korban (psl 160 (1) huruf b)
karena hal ini ada relevansinya dengan psl 184 (1) KUHAP, yang menempatkan
urutan alat bukti keterangan saksi pada urutan pertama.
Dalam simulasi persidangan di pengadilan negeri salatiga kelas II
ada 4 perkara di persidangan, di antaranya :
a.
Perkara
perdata tentang cerai gugat yang beragama kristen
b.
Perkara
perdata tentang pegurusan balik nama
c.
Perkara
pidana tentang penggelapan motor
d.
Perkara
pidana tentang pencurian.
3.
Simulasi Persidangan
a.
Perkara Pidana
Karena jumlah
kami untuk melaksanakan simulasi sidang terlalu banyak maka oleh Ibu Dian SH
kami dibagi menjadi 2 kelompok, sebagai
berikut:
Kelompok 1 : Kasus Perampokan Rumah Artis Nila Syaban
Hakim Ketua : Muhammad Syaifur
Hakim Anggota 1 : Elsyanti
Hakim Anggota 2 : Aprillia Dwi Kurniawati
Panitera Pengganti : Siti Musriah
Terdakwa : Muhamad Azmy,dan Syukron
JPU : Muhajir
PH Terdakwa : Muhammad Ainul Yaqin
Saksi : 1. Nila Dzakiyatul (saksi Korban)
2.
Muhammad Nasrullah
3.
Rifky Nur Arif
Kelompok
2 : Kasus Peramokan Rumah
Hakim Ketua : Della Bonita Yusuf
Hakim Anggota 1 : Masyfuk Harismawan
Hakim Anggota 2 : Halimi
Panitera Pengganti : Intan Citra Devi
Terdakwa : Subekti dan Maghfur Anwar
PH Terdakwa : Hamam Adi
JPU : Siti Laelatur Arafah
Saksi : 1. Munfiqotul Aliyah ( Istri Saksi Korban)
2.
Mega Kurniawan N (Anak Saksi Korban)
3.
Mhma Mufti (Suami Saksi Korban)
C.
PELAKSANAAN
PPL DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1B
SALATIGA
Pelaksanaan PPL
di Pengadilan Agama Kelas 1B Salatiga dilaksanakan di Pengadilan Agama kota
Salatiga yang beralamat di JL. Lingkar Selatan, RT.014/RW.005, Jagalan, Cebongan,
Argomulyo, Kota Salatiga. Dimulai pada hari Senin tanggal 20Agustus 2018 sampai hari Jum’at tanggal 31Agustus
2018. Dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Salatiga Drs. H. Umar Muchlis dan
sambutan dari pembimbing PPL Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang IbuNoor Rasyidah. Adapun Visi Misi dari Pengadilan agama Salatiga Klas 1B sebagai
berikut:
VISI
Terwujudnya Pengadilan Agama Salatiga yang Agung
MISI
- Meningkatkan
kualitas pelayanan dibidang Hukum yang prima berbasis Teknologi Informasi
- Meningkatkan
kualitas aparatur Peradilan Agama yang Profesional
- Meningkatkan
martabat dan wibawa Pengadilan Agama Salatiga
Kemudian yang
dapat ditulis oleh penulis dalam laporan kali ini secara umum adalah:
1.
Kedudukan
Pengadilan Agama
Berdasarkan UU
No. 7 Tahun 1989 yang disahkan pada tanggal 29 November 1989 dan di undangkan
dalam Lembaran Negara RI No. 49 tahun 1989 dan sekarang telah diAmandemen UU
No.3 tahun 2006 telah mengatur kedudukan dan kekuasaan Pengadilan Agama RI.
Maka dengan demikian telah diakui secara yuridis formil sebagai bagian dari
pelaksanaan kekuasaan Kehakiman di negara Indonesia.
UU No. 4 Tahun
2004 pasal 10 ayat 1 menyebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh
pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer,
dan Peradilan Tata Usaha Negara. Sedangkan dalam UU No. 3 Tahun 2006 pasal 3
menyebutkan:
1.
Kekuasaan
Peradilan di Lingkungan Peradilan Agama dilakukan oleh Pengadilan Agama dan
Pengadilan Tinggi Agama,
2.
Kekuasaan
Kehakiman di lingkungan Pengadilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai
Pengadilan Negeri Tertinggi.
2.
Susunan
dan Wewenang Pengadilan Agama
Menurut pasal 6
UU No. 3 Tahun 2006 menyatakan susunan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama
adalah Pengadilan Agama yang merupakan Pengadilan tingkat pertama, sedangkan
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan tingkat banding.
Selanjutnya
dalam pasal 9 UU No. 3 Tahun 2004 ditegaskan:
a.
Susunan
Pengadilan Agama terdiri dari Pemimpin, Hakim Anggota, panitera, sekretaris dan
juru sita
b.
Susunan
Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari pemimpin, Hakim anggota, panitera dan
sekretaris.
3.
Kekuasaan
Pengadilan Agama
Telah
diterangkan dalam Undang-Undang Dasar pasal 10 ayat 1 No. 4 Tahun 2004 bahwa
ada empat lingkungan peradilan di Indonesia yang masing-masing mempunyai
wewenang absolut, yang mana lingkungan peradilan yang lain tidak boleh
mengadili. Kewenangan ini ditegaskan dalam pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 yang
secara tegas menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang yang
beragama Islam dibidang:
a.
Perkawinan
b.
Kewarisan,
wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam,
c.
Wakaf
dan shadaqah.
d.
Ekonomi
syari’ah.
Hukum Acara
yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum
Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum
kecuali yang telah diatur secara khusus dalam
Undang-undang ini (pasal 54 UU No 3 tahun 2006).
4.
Prosedur
Beracara Penyelenggaraan Administrasi Perkara di Pengadilan Agama
Sesuai dengan
Pola Pembinaan Administrasi Pengadilan RI, prosedur penerimaan perkara di
Pengadilan Agama melalui meja I, II, dan III. Yang dimaksud dengan meja disini
adalah kelompok pelaksana teknis yang harus dilalui oleh suatu perkara di
Pengadilan Agama, mulai dari penerimaan sampai perkara tersebut selesai. Untuk
memperoleh data tentang administrasi perkara di PA, disini penulis mendapatkan
keterangan dari Ibu Farkhah selaku Wakil Ketua
Pengadilan Agama Salatiga. Penjelasannya sebagai berikut:
a.
Meja
I, bertugas: menerima perkara gugatan,
permohonan, perlawanan (Verzet), pernyataan banding, kasasi, permohonan
PK, eksekusi, penerimaan biaya perkara. Membuat Surat Kuasa Membayar (SKUM)
rangkap empat dan menyerahkan pada calon penggugat dan tergugat. Menyerahkan
kembali surat gugatan atau permohonan kepada calon penggugat atau pemohon yang
telah diberi nomor pada penggugat atau pemohon. Menaksir biaya perkara (PSI 121
HIR/145 Rbg) yang kemudian dinyatakan dalam SKUM. Memberi penjelasan yang
dianggap perlu berkenaan dengan pengajuan perkara.
b.
Kasir (pemegang
kas, merupakan bagian dari meja I)
Mencatat segala
yang berurusan dengan pengeluaran atau pemasukan uang. Menerima uang panjar
biaya perkara sesuai dengan yang tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan
perkara yang bersangkutan. Mencatat dengan tertib segala kegiatan pengeluaran
uang dalam buku jurnal. Membubuhi nomor urut perkara dan tanggal penerimaan
perkara dalam SKUM dan dalam surat gugatan atau permohonan. Mengembalikan
landasan asli pertama SKUM beserta surat gugatan atau permohonan kepada calon
penggugat atau pemohon. Terhadap perkara prodeo tetap dibuatkan SKUM.
c.
Meja
II
Menerima surat gugatan atau permohonan
dari calon penggugat atau pemohon rangkap sejumlah para pihak dan ditambah 2
rangkap. Menerima surat permohonan dari pemohon sekurang-kurangnya 2 rangkap.
Menerima tindasan SKUM dari calon penggugat atau pemohon. Mencatat surat
gugatan atau permohonan dalam register dan memberi nomor register pada surat tersebut. Menyerahkan satu rangkap
surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada penggugat
atau pemohon. Surat gugatan, tindasan SKUM dan surat-surat lain yang
berhubungan dengan gugatan dimasukkan pada map khusus kemudian disampaikan
kepada ketua Pengadilan Agama dan panitera. Mencatat putusan pengadilan Agama/
PTA/MA dalam buku register yang bersangkutan.
d.
Meja
III
1.
Menyiapkan
dan menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para
pihak.
2.
Menerima dan memberikan tanda terima atas
memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi,
jawaban atau tanggapan atas alasan PK
3.
Mengatur
urutan dan giliran jurusita atau jurusita pengganti yang melaksanakan pekerjaan
kejurusitaan yang telah ditetapkan oleh panitera.
Kemudian
hari berikutnya penjelasan mengenai pembuatan surat gugatan, jawaban, replik,
duplik yang dipandu oleh beliau Bapak
Shilahuddin, mengatakan ada 3 hal penting dalam pembuatan surat gugatan:
Identitas para pihak yang berperkara, Posita, Petitum.
Dan pembahasan
selanjutnya hari Selasa21Agustus 2018 mengenai
Teknik Mediasi yang dipandu oleh Bapak Drs. H. Salim, SH, MH. Dan hari
berikutnya hari Kamis23Agustus 2018
pembahasan materi mengenai Prosedur berperkara dan proses persidangandi
Pengadilan agama, hari selanjutnya hari Jumat 24Agustus
2018 pembahasan mengenai Administasi Kepanitraan, Pengenalan Aplikasi SIPP dan
SIAPDA yang di sampaikan oleh Dra. Hj Farkhah, hari selanjutnya Senin 27Agustus
2018 Teknik pembuatan Putusan yang dipandu oleh Drs. H. Much Rusdi M.H. Hari
selanjutnya Selasa28 Agustus 2018 pembahasan materi mengenai Teknik pembuatan
berita acara persidangan (BAP) yang di pandu oleh Drs. H. Muhadi, hari
selanjutnya, Materi tentang pembuatan gugatan, replik, duplik dan kesimpulan
oleh Drs. H. Salim, SH,. M.H. Kamis 30Agustus
2018, Simulasi yang dipandu oleh Drs. H. Salim, SH, MH. Dan terakhir tanggal 31AgustusPPL di PA Salatiga ditutup oleh segenap kordinator..
5.
Wilayah Yuridiksi PA Salatiga Klas IB
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI KMA Nomor 76 tahun 1983 Tanggal 10
Nopember 1983 tentang penetapan perubahan wilayah Hukum Pengadilan Tinggi
Agama/Mahkamah Syariah Propinsi serta Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka
Pengadilan Agama Salatiga memiliki wilayah yuridiksi sebagai berikut
Wilayah Kota Salatiga
a. Kecamatan Sidorejo, terdiri dari 6
kelurahan, yaitu :
Kelurahan Pulutan, Kelurahan Blotongan,
Kelurahan Bugel, Kelurahan Salatiga, Kelurahan Kauman Kidul, Kelurahan Sidorejo
Lor.
b. Kecamatan Argomulyo, terdiri dari 6
Kelurahan, yaitu :
Kelurahan Cebongan, Kelurahan Ledok,
Kelurahan Tegalrejo, Kelurahan Noborejo, Kelurahan Kumpulrejo, Kelurahan
Randuacir
c. Kecamatan Tingkir, terdiri dari 5
Kelurahan, yaitu :
Kelurahan Tingkir Tengah, Kelurahan Tingkir
Lor, Kelurahan Sidorejo Kidul, Kelurahan Kutowinangun, Kelurahan Gendongan.
d. Kelurahan Sidomukti, terdiri dari 4
Kelurahan :
Kelurahan Dukuh, Kelurahan Mangunsari,
Kelurahan Kalicacing, Kelurahan Kecandran.
Wilayah
Kabupaten Semarang
a. Kecamatan Bringin,
terdiri dari 16 Desa :
Desa Bringin, Desa
Popongan, Desa
Pakis, Desa Banding,
Desa Lebak,
Desa Sendang, Desa
Tanjung, Desa
Kalijambe, Desa
Rembes, Desa Gogodalem, Desa Tempuran, Desa Wiru, Desa Nyemoh, Desa
Kalikurmo, Desa Sambirejo.
b.
Kecamatan Bancak, terdiri dari
9
desa :
Desa Boto, Desa Bancak, Desa
Wonokerto,
Desa Jlumpang, Desa Bantal, Desa
Lembu, Desa Rejosari, Desa
Plumutan,
Desa Pucung.
c.
Kecamatan Suruh, terdiri dari
17
Desa ;
Desa Kebowan, Desa Beji Lor, Desa
Jatirejo, Desa Suruh, Desa Plumbon,
Desa Dersansari, Desa Purworejo,
Desa Ketanggi, Desa Medayu, Desa
Reksosari, Desa Sukorejo, Desa
Krandon
Lor, Desa Bonomerto, Desa
Gunung Tumpeng, Desa Cukilan,
Desa Dadapayam, Desa Kedungringin.
e.
Kecamatan Tuntang, terdiri dari
16 Desa :
Desa Kalibeji, Desa Rowosari,
Desa
Gedangan, Desa Sraten, Desa
Jombor, Desa Candirejo, Desa
Tuntang, Desa Lopait, Desa
Karanganyar,
Desa Karangtengah,
Desa Tlogo, Desa Tlompakan,
Desa Ngajaran, Desa Delik, Desa
Watu Agung, Desa Kesongo.
i.
Kecamatan Kaliwungu, terdiri dari
11 Desa, yaitu :
Desa Rogomulyo, Desa
Kaliwungu, Desa Papringan,
Desa
Payungan, Desa Udanwuh,
Desa Mukiran, Desa Pager, Desa
Kener, Desa Jetis, Desa
Kradenan, Desa Siwal.
|
e. Kecamatan Getasan
terdiri dari 13 Desa :
Desa Sumogawe, Desa
Samirono,
Desa Polobogo, Desa Getasan,
Desa Kopeng, Desa
Tolokan,
Desa Ngrawan, Desa
Jetak, Desa
Batur, Desa Wates, Desa
Nogosaren, Desa
Tajuk, Desa
Manggihan.
e.
Kecamatan Pabelan terdiri dari
17 desa :
Desa Ujung-ujung, Desa Kauman
Lor, Desa Pabelan, Desa Jimbrak,
Desa Sukoharjo, Desa Bejaten,
Desa Kadirejo, Desa Giling, Desa
Padaan, Desa Glawan, Desa
Tukang, Desa Bendungan, Desa
Karanggondang, Desa Segiri, Desa
Terban, Desa Sumberejo.
f. Kecamatan Tengaran,
terdiri
15 Desa :
Desa Klero, Desa Bener, Desa
Butuh, Desa Tegalwaton, Desa
Sruwen, Desa Nyamat, Desa
Tegalrejo, Desa Tengaran, Desa
Regunung, Desa Cukil, Desa
Barukan, Desa Patemon, Desa
Sugihan,
Desa Duren, Desa
Karangduren.
g.
Kecamatan Susukan, tediri dari
13 Desa :
Desa Badran, Desa Ketapang,
Desa Bakalrejo, Desa Gentan,
Desa Koripan, Desa Tawang,
Desa Kenteng, Desa Kemetul,
Desa Susukan, Desa Timpik,
Desa Sidoharjo, Desa Muncar,
Desa Ngasinan.
|
|
|
6.
Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
A. Dasar Hukum :
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian
Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
B. Pengertian :
Layanan Pembebasan biaya Perkara adalah Negara menanggung biaya proses
berperkara dipengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak
mampu secara ekonomi dapat berperkara secara Cuma-Cuma. Layanan Pembebasan
biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberiman bantuan biaya penanganan perkara
yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
C. Prosedur :
1. Pemohon mengajukan permohonan secara
tertulis ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Salatiga melalui Meja 1
dengan melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu yang
dikeluarkan oleh Lurah/Kepdes/Wali Nagari setempat yang menyatakan bahwa benar
yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya
seperti Kartu Keluarga Miskin, Jamkesmas, Jamkesda, Kartu Raksin, Kartu PKH,
Kartu BLT, Kartu KPS atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk
miskin yang dikeluarkan instansi yang berwenang.
2. Panitera memeriksa kelayakan pembebasan
biaya perkara dan ketersediaan anggaran
3. Berdasarkan point 2 tersebut diatas, Ketua
mengeluarkan Surat Penetapan diterima atau ditolaknya Permohonan layanan
pembebasan biaya perkara. Jika ditolak, maka perkara diproses sebagaimana
perkara biasa dan Pemohon/Penggugat diperintahkan untuk membayar panjar biaya
perkara. Jika Permohonan diterima, maka Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan
Keputusan tentang pembebanan biaya perkara kepada anggaran Negara.
7.
Observasi
Dalam Persidangan
Selama
melakukan PPL di PA, semua peserta PPL diperkenankan untuk mengikuti
persidangan, yaitu melihat bagaimana jalannya persidangan berlangsung. Tidak
semua peserta PPL bisa masuk bersama-sama dalam ruang sidang, karena tempat
yang tidak mencukupi untuk menampung jumlah peserta, jadi dibagi menjadi 2
kelompok sesuai urutan absen. Adapun jalannya persidangan dalam beracara di
Pengadilan Agama yakni sebagai berikut:
a.
Panitera
pengganti memasuki ruang sidang dan memerintahkan pihak yang berperkara untuk
memasuki ruang persidangan,
b.
Ketua
Majelis Hakim memimpin sidang dan membuka persidangan dan menyatakan sidang
terbuka untuk umum,
c.
Hakim
menanyakan identitas para pihak yang bersangkutan,
d.
Majelis
Hakim mendamaikan para pihak,
e.
Apabila
upaya damai tidak berhasil, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan
gugatan dan pemeriksaan,
f.
Jawaban
gugatan atau permohonan baik secara lisan atau tertulis,
g.
Replik
h.
Duplik
i.
Pembuktian
j.
Kesimpulan
k.
Putusan
l.
Majelis
Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memajukan upaya hukum
terhadap putusan tersebut.
8.
Simulasi
Acara terakhir
dalam pelaksanaan PPL di Pengadilan Agama adalah simulasi persidangan yang
dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30Agustus 2018 Dalam simulasi ini dibagi
menjadi dua kelompok & saya mendapatkan kelompok yang dibimbing oleh Bapak
Drs. H. Rusdi, SH, MH. Adapun yang bertugas dalam simulasi persidangan perdata
gugat cerai di Pengadilan Agama Salatiga adalah sebagai berikut: Kelomok 1
Hakim Ketua : Halimi
Hakim
Anggota I : Elsyanti
Hakim
anggota II : Nila Dzakiat
Panitera
Pengganti : Fahri Subekti
Muhamad Azmy
Penggugat : Siti Laelatur Arafah
Tergugat : Mahma
Mufti
Saksi
Penggugat : Mega Kurniawan
Muhajir
Saksi
Tergugat : Siti Musriah
Muhammad
Syaifur
Saksi
Tergugat Keluarga : Rifky Nur Arif
BAB IV
ANALISIS
A.
ANALISIS
PPL DI KUA KECAMATAN SEMARANG SELATAN
KUA (Kantor
Urusan Agama) memiliki bagian terpenting dari sebuah instansi pemerintahan
dalam melaksanakan Syari’at Islam secara praktis dalam kehidupan masyarakat.
Hal tersebut
menuntut pada pihak KUA untuk lebih meningkatkan sosialisasinya kepada
masyarakat sehingga masyarakat akan lebih mengenal dan memahami akan tugas dan
wewenang KUA itu sendiri. Karena dalam melaksanakan perkawinan bukan hanya
ikrar yang dibutuhkan tetapi juga ada syarat lain diantaranya surat-surat dan
itu yang menjadi tugas penting untuk KUA.
Penulis menilai
untuk kemanfaatan KUA saat ini sudah mulai berkembang dan masyarakat sudah
banyak yang bisa memahami bahwa dalam perkawinan harus membuat surat-surat
penting (akta nikah) dengan cara mengisi blanko-blanko yang berkaitan dengan
perkawinan antara kedua mempelai. Untuk wakaf seharusnya juga disosialisasikan
karena masuk dalam wewenang KUA.
Padahal
sertifikasi tanah wakaf merupakan alternatif demi keamanan dan keutuhan tanah
wakaf itu sendiri. Dengan adanya sertifikat tanah akan menjamin terhadap segala
kemungkinan yang terjadi dan demi kepentingan masyarakat. Banyak kasus yang
telah muncul, tanah yang telah diwakafkan digugat oleh ahli warisnya dan pada
akhirnya dimenangkan oleh ahli waris tersebut karena Nadhir yang berkompeten
tidak mempunyai bukti yang autentik.
Berdasarkan
pengamatan, hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan pencatatan nikah pada
KUA Kecamatan Semarang Baratsudah bagus dalam memberikan pelayanan tentang
perkawinan kepada masyarakat. Akan tetapi agar memberikan jadwal yang jelas
mengenai pernikahan.
B.
ANALISIS
PPL DI PENGADILAN NEGERI SALATIGA KELAS IB
Pengadilan
Negeri adalah suatu lembagayang melaksanakan kekuasaan kehakiman.Tugas dari
Pengadilan Negeri iniadalah dalam masalah perdata & perkara pidana.
Pengadilan Negeri
harus independen, kewenangan dan kedudukan dari Pengadilan Negeri harus
diperhatikan. Mengenai beracara, baik perdata maupun pidana di Pengadilan
Negeri terkesan sangat rumit dengan biaya yang juga tidak sedikit hal ini akan
menyulitkan orang awam dan rakyat kecil.
Mengenai proses
jalannya perkara pidana sampai ke pengadilan atau persidangan yang penulis
ketahui selama PPL di Pengadilan Negeri adalah: pertama yaitu dilakukan
penyidikan untuk mengetahui adanya tindak pidana (delik), penyidikan ini dilakukan
oleh polisi maupun sipil atas laporan, aduan, ataupun tertangkap tangan, ini
adalah langkah pertama untuk tindak pidana biasa dan khusus. Untuk tindak
pidana ringan langsung dibawa kepengadilan. Setelah adanya penyelidikan untuk
tindak pidana biasa dan khusus, baru perkara tersebut diserahkan ke penuntut
umum untuk membuat surat dakwaan lalu diajukan kepengadilan. Dan setelah
perkara masuk ke pengadilan barulah perkara itu diproses untuk di sidangkan.
Dalam
berperkara di pengadilan perlu diketahui ketentuan-ketentuan hukum formal atau
hukum acara mana yang harus digunakan. Ketentuan hukum acara perdata yang
selama ini berlaku dilingkungan peradilan umum diatur dalam HIR. Secara garis
besar berperkara dipengadilan dalam perkara perdata, pada umumnya dilakukan
dengan tahap-tahap yang urutannya lazimnya sebagai berikut: adanya gugatan
penggugat, jawaban, replik (kembali jawaban), duplik, pembuktian, kesimpulan,
dan putusan.
C.
ANALISIS
PPL DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1B SALATIGA
Pengadilan
Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang berdiri sejajar dan
berada di bawah satu atap dengan Mahkamah Agung yang mempunyai tugas dan wewenang yang telah
ditetapkan dalam pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama yaitu
yang berbunyi “ Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam
dibidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan
ekonomi syari’ah”
Berdasarkan
dengan kekuasaan dan wewenang dalam menjalankan tugas kehakiman yaitu meliputi
kekuasaan relatif (relative competentie) dan kekuasaan absolut (absolute
competentie). Kekuasaan relatif adalah kekuasaan dan wewenang yang
diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang
yang berhubungan dengan daerah hukum suatu Pengadilan Agama. Misalnya antar
Pengadilan Agama Semarang dan Pengadilan Agama Salatiga. Kewenangan absolut
adalah kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan.
Dalam
perspektif ini Pengadilan Agama Salatiga membawahi wilayah hukum kota Salatiga
dan mengadili perkara-perkara tertentu dalam kompetensi absolut. Fungsi
tersebut dapat kita lihat dalam birokrasi penerimaan berkas perkara melalui
meja I, II, dan III sebagai pelaksanaan teknis beracara di Pengadilan Agama.
Berkaitan dengan pemanggilan para pihak berperkara dimana keduanya datang
langsung pada saat mengajukan gugatan atau permohonan akan lebih baik dan
efektif jika dilaksanakan pada saat itu juga sehingga dapat mengurangi
pembayaran biaya panjar yang harus dibayar oleh para pihak. Adapun prosedur
jalannya persidangan dalam beracara di Pengadilan Agama yang penulis ketahui
dalam observasi persidangan selama PPL berlangsung adalah:
a.
Panitera
pengganti memasuki ruang sidang dan memerintahkan hakim memasuki ruang sidang
kemudian panitera pengganti memanggil pihak yang berperkara untuk memasuki
ruang sidang
b.
Ketua
Majelis Hakim memimpin sidang dan membuka persidangan dan menyatakan sidang
dibuka untuk umum
c.
Hakim
menanyakan identitas para pihak yang bersangkutan
d.
Majelis
Hakim mendamaikan para pihak
e.
Apabila
upaya damai tidak berhasil, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan
gugatan dan pemeriksaan
f.
Jawaban
gugatan atau permohonan balik secara lisan atau tertulis
g.
Replik
h.
Duplik
i.
Pembuktian
j.
Konklusi
k.
Putusan.
Pada dasarnya
gugatan atau permohonan dibuat tertulis oleh penggugat atau pemohon atau kuasa
hukumnya. Tapi dari hasil pengamatan, ternyata ada beberapa penggugat atau
pemohon yang tidak bisa menulis maksutnya buta huruf maka gugatan atau
permohonan bisa diajukan secara lisan.
BAB V
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Dari seluruh rangkaian laporan PPL penulis yang
diawali dari pembukaan, pembekalan, PPL di KUA kecamatan Semarang Barat, PPL di
Pengadilan Agama kelas 1B Salatiga dan PPL di Pengadilan Negeri Salatiga Kelas I
B maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Perlu
adanya sikap kedisiplinan dan tanggung jawab yang tinggi kepada aparat
pengadilan sehingga terwujud negara yang berdasarkan “keadilan sosial”
2.
Adanya
upaya yang nyata dalam merealisasikan tujuan dari UU yang mengatur keberadaan
PA sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman dibawah MA seperti lembaga
lainnya
3.
Bahwa
dalam beracara di Pengadilan perlu skill yang mampu menguasai dalam
bidang tata Hukum dan Perundang-undangan.
4.
Penegakan
Supremasi Hukum akan lebih efektif bila diawali dari pengadilan sebagai upaya
untuk perbaikan hukum di tanah air.
B.
SARAN
Berdasarkan
pada beberapa fakta yang ada, penulis menyampaikan saran-saran, saran yang dapat penulis sampaikan adalah sebagai
berikut:
1.
Adanya
peningkatan koordinasi panitia pelaksana baik Fakultas maupun panitia Lapangan,
serta sosialisasi kepada Dosen terkait dengan waktu pelaksanaan PPL.Yang
terpenting adalah panitia PPL mampu mendisiplinkan peserta PPL untuk lebih
serius dalam mengikuti seluruh rangkaian PPL
2.
kurangnya
kedisiplinan baik pada mahasiswa peserta PPL maupun pembimbing memicu kurang
maksimalnya hasil yang dicapai dalam praktek PPL.
3.
Untuk
pelaksanaan PPL sepertinya lebih baik lagi kalau untuk makan siang sekalian
disediakan dari panitia PPL, supaya dalam waktu pemberian materi selanjutnya
bisa lebih tepat waktu karena tidak menunggu peserta PPL lain yang ikut
4.
Pihak
fakultas seharusnya lebih memperhatikan lagi para mahasiswa yang praktek dalam
Pengadilan Negeri
5.
Pemberi
materi di Pengadilan Negeri seharusnya bisa diberikan kesempatan pada
hakim-hakim lain yang berada di PN supaya tidak jenuh.
C.
PENUTUP
Syukur
Alhamdulillah, penulis panjatkan kepada Allah SWT. Berkat rahmat dan ridho-Nya
penulis dapat menyelesaikan laporan PPL, meskipun kadang dengan berat hati melaksanakan PPL, karena ada unsure malas dalam Hati. .
Penulis sadar
bahwa di dalam penulisan laporan ini masih banyak kesalahan maupun kekurangan, oleh sebab itu
maka penulis berharap kepada dosen pembimbing khususnya bersedia memberikan
perhatiannya sehingga tercapai penulisan yang lebih baik dan benar.
Penulis sangat
berharap semoga apa yang telah penulis tuangkan pada laporan PPL ini bermanfaat
bagi kita semua, dan penulis pada
khususnya. Amin.
. Simulasi
Perampokan di PN Sal.
D.
LAMPIRAN
1.
PPL DI KUA SEMARANG
SELATAN
2. PPL DI PENGADILAN NEGERI SALATIGA
3. PPL DI PENGADILAN AGAMA SALATIGA
Comments
Post a Comment