SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI AIR KOLAM BEKAS GALIAN (Studi Kasus di Desa Karangsono Mranggen kabupaten Demak)
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI AIR KOLAM BEKAS GALIAN (Studi Kasus di Desa Karangsono
Mranggen kabupaten Demak)
SKRIPSI
Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat
Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata S.1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Syariah
Disusun oleh:
Muhammad
Nadhiful Labib
1402036064
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2018
PERSETUJUAN PEMBIMBING
Lampiran : 4 (Empat)
Eksemplar
Hal : Naskah
Skripsi
a.n.
Muhammad Nadhiful Labib
Kepada Yth.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum
Uin walisongo Semarang
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Setelah melalui
proses pembimbingan dan perbaikan, maka kami setujui skripsi saudara:
Nama : Muhammad Nadhiful Labib
NIM : 1402036064
Jurusan :
Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Judul : Tinjaun Hukum Islam Terhadap
Jual Beli Air
Kolam Bekas Galian (Studi Kasus
di Desa Karangsono)
Dengan ini saya mohon kiranya skripsi mahasiswa tersebut dapat
segera di munaqosahkan. Demikian harap menjadi Maklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Semarang,
2 Juli 2018
Pembimbing
I Pembimbing
II
H. Tolkah, MA.
Dra. Hj. Noor Rosyidah., MSI.
NIP: 196905071996031005 NIP:
196509091994032002
PENGESAHAN
Nama : Muhammad Nadhiful Labib
NIM : 1402036064
Jurusan :
Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
Judul : Tinjaun Hukum Islam Terhadap
Jual Beli Air
Kolam Bekas Galian (Studi Kasus
di Desa Karangsono)
Telah di munaqosahkan oleh Dewan penguji Fakultas Syari’ah dan
Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo, Pada Tanggal:
30
Juli 2018
Dan dapat
diterima sebagai syarat kelengkapan ujian akhir dalam rangka menyelesaikan
studi strata 1 (S.1) tahun akademik 2017/2018 guna memperoleh gelar sarjana
dalam ilmu syariah.
Semarang,
30 Juli 2018.
Mengetahui,
Ketua sidang Sekretaris
Sidang
Afif Noor, S.Ag, S.H., M.Hum. H. Tolkah, M.A.
NIP. 197606152005011005 NIP. 196905071996031005
Penguji Utama II Penguji
Utama II
Dr. H. Nur Khoirin, M.Ag. Maria Anna Muryani, S.H., M.H.
NIP. 196308011992031001 NIP.
196206011993032001
Pembimbing I Pembimbing II
H. Tolkah, M.A. Dra. Hj. Noor Rosyidah, M.Si.
NIP. 196905071996031005 NIP.
196509091994032002
MOTTO
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا
أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An –Nisa’ 29).
PERSEMBAHAN
Penulis Persembahkan penulisan skripsi ini
untuk:
“Ayah (Asroni), ibu (Romlah), Kakak
(Kuryanto), Adik (Jupriyanto dan Eko Susanto)
yang tercinta, yang selalu memberikan nasehat-nasehat, bantuan-bantuan
baik berupa moril maupun materiil, mendukung penuh langkah penulis, begitupun
do’a-do’a yang selalu di panjatkan untuk penulis, hingga selesailah skripsi
penulis ini, semoga Allah memberikan ampunan, kesehatan dan juga petunjuk
kepada mereka.”
Keluarga besar Karangsono Mranggen, Keluarga
besar di Desa Sukorejo Kecamatan Guntur,
Guru-guru penulis yang telah memberikan banyak ilmu dari Taman
Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi.
Teman-teman yang telah mewarnai hari-hari penulis dengan banyak
keceriawan tawa canda dan suka.
Berkat do’a kalian, Alhamdulillah Skripsi penulis telah selesai
dengan baik, terimakasih juga atas semua motivasi-motivasi, nasehat-nasehat
yang sangat dibutuhkan oleh penulis, sehingga penulis menjadi lebih
termotivasi, lebih semngat dalam menjalani hidup yang keras ini.
DEKLARASI
Dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab, penulis menyatakan,
bahwa skripsi ini tidak pernah di tulis dan diterbitkan oleh orang lain.
begitupun juga skripsi ini tidak berisi satupun pikiran-pikiran orang lain,
kecuali informasi yang terdapat dalam referensi yang dijadikan bahan rujukan
penulis.
Semarang,
2 Juli 2018. Deklarator
Muhammad Nadhiful Labib
1402036064
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN
Transliterasi kata-kata Arab yang dipakai
dalam penyusunan skripsi ini berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Departemen
Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pada tanggal 22
Januari 1988 Nomor: 157/1987 dan 0593b/1987.
I. Konsonan Tunggal
Huruf Arab
|
Nama
|
Huruf Latin
|
Nama
|
ا
|
Alif
|
tidak dilambangkan
|
tidak dilambangkan
|
ب
|
ba’
|
B
|
Be
|
ت
|
ta’
|
T
|
Te
|
ث
|
sa’
|
Ṡ
|
es (dengan titik diatas)
|
ج
|
Jim
|
J
|
Je
|
ح
|
H
|
Ḥ
|
ha (dengan titik dibawah)
|
خ
|
kha’
|
Kh
|
ka dan ha
|
د
|
Dal
|
D
|
De
|
ذ
|
Zal
|
Z
|
Ze
|
ر
|
ra’
|
R
|
Er
|
ز
|
Za
|
Z
|
Zet
|
س
|
Sin
|
S
|
Es
|
ش
|
Syin
|
Sy
|
es dan ye
|
ص
|
Sad
|
Ṣ
|
es (dengan titik dibawah)
|
ض
|
Dad
|
Ḍ
|
de (dengan titik dibawah)
|
ط
|
ta’
|
Ṭ
|
te (dengan titik dibawah)
|
ظ
|
za’
|
Ẓ
|
zet (dengan titik dibawah)
|
ع
|
‘ain
|
‘
|
koma terbalik diatas
|
غ
|
Ghain
|
G
|
Ge
|
ف
|
fa’
|
F
|
Ef
|
ق
|
Qaf
|
Q
|
Oi
|
ك
|
Kaf
|
K
|
Ka
|
ل
|
Lam
|
L
|
‘el
|
م
|
Mim
|
M
|
‘em
|
ن
|
Nun
|
N
|
‘en
|
و
|
Waw
|
W
|
W
|
ه
|
ha’
|
H
|
Ha
|
ء
|
Hamzah
|
‘
|
Apostrof
|
ي
|
ya’
|
Y
|
Ye
|
II. Konsonan Rangkap Karena Syaddah ditulis
Rangkap
متعددّه
|
Ditulis
|
muta’addidah
|
عدّه
|
Ditulis
|
‘iddah
|
III. Ta’ Marbutah di Akhir Kata
a. Bila dimatikan tulis h
حكمة
|
Ditulis
|
Hikmah
|
جزية
|
Ditulis
|
Jizyah
|
(Ketentuan ini tidak tampak terserap ke dalam bahasa
Indonesia, seperti zakat, shalat, dan sebagainya, kecuali bila dikehendaki
lafat aslinya).
b. Bila diikuti dengan kata sandang “al”
serta bacaan kedua itu terpisah, maka ditulis dengan h
كرامة
الآولياء
|
Ditulis
|
karomah al-auliya
|
c. Bila ta’ marbûtah hidup maupun dengan
harakat, fathah, kasrah, dan dammah ditulis t
زكاةالفطر
|
Ditulis
|
zakat al-fitr
|
IV. Vokal Pendek
|
Fathah
|
Ditulis
|
A
|
|
Kasrah
|
Ditulis
|
I
|
|
Dammah
|
Ditulis
|
U
|
V. Vokal Panjang
Fathah + alif
جاهلية
|
Ditulis
Ditulis
|
Ā
Jāhiliyah
|
Fathah + ya’mati
تنسى
|
Ditulis
Ditulis
|
Ā
Tansā
|
Kasrah + ya’mati
كريم
|
Ditulis
Ditulis
|
Ī
Karīm
|
Dammah + wawu mati
فروض
|
Ditulis
Ditulis
|
Ū
Furūd
|
VI. Vokal Rangkap
Fathah + ya’mati
بينكم
|
ditulis
ditulis
|
Ai
Bainakum
|
Fathah + wawu mati
قول
|
ditulis
ditulis
|
Au
Qaul
|
VII.
Vokal pendek yang berurutan dalam satu kata dipisahkan
dengan aposrof
أأنتم
|
Ditulis
|
a’antum
|
أعدت
|
Ditulis
|
u’iddat
|
لئن شكرتم
|
Ditulis
|
la’in syakartum
|
VIII. Kata Sandang Alif + Lam
a. Bila diikuti huruf Qamariyyah
القرأن
|
Ditulis
|
al-Qur’an
|
القياس
|
Ditulis
|
al-Qiyas
|
b. Bila diikuti huruf syamsiyah ditulis
dengan menyebabkan syamsiyah yang mengikutinya, serta menghilangkan huruf l (el)nya
السماء
|
Ditulis
|
As-Samā’
|
الشمس
|
Ditulis
|
Asy-Syams
|
IX. Penulisan kata-kata dalam rangkaian kalimat
Ditulis menurut penulisannya.
ذوى الفروض
|
Ditulis
|
Zawi al-furūd
|
اهل السنة
|
Ditulis
|
Ahl as-Sunnah
|
ABSTRAK
Jual beli air Blumbang dengan menggunakan waktu adalah jual beli yang terjadi
di desa karangsono. Masyarakat di sana mengadakan jual beli air tetapi
menggunakan jam/waktu. Blumbang sendiri adalah bekas penggalian tanah
untuk dijadikan batu bata, sehingga ketika hujan tertampunglah air. Takaran
yang digunakan dalam pembelian air Blumbang adalah takaran jam/waktu
bukan ukuran pasti dari benda yaitu Kg, liter atau kubik sehingga tidak dapat
di tentukan sedikit banyakanya jumlah air yang didapat. Selain itu praktik jual
beli air Blumbang yang ada di Desa Karangsono terdapat unsur
sewa-menyewanya karena menggunakan waktu sebagai batas berakhirnya transaksi.
Dari situ penulis tertarik untuk menelitinya yang mengacu pada pokok
permasalahan sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan jual beli air Blumbang di desa karangsono kec. Mranggen? Dan
Bagaimana analisis hukum islam terhadap
pelaksanaan jual beli air Blumbang di desa karangsono kec. Mranggen?
Dalam penelitian ini, jenis
penelitianya adalah penelitian hukum non doctrinal dan metode pengumpulan
datanya adalah dengan obeservasi, wawancara atau interview. Sedangkan metode
analisis yang digunakan adalah metode diskriftif analisis.
Akhirnya penulis berkesimpulan bahwa jual beli air Blumbang
sudah menjadi kebiasaan masyarakat desa Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten
Demak. Dalam pelaksanaan jual beli air Blumbang ini tidak bisa di
kategorikan sebagai sewa-menyewa, karena sewa-menyewa mengambil manfaat bukan
benda sehingga dalam transaksi air jumbangan ini masuk kedalam transaksi jual
beli karena akad yang ada adalah pemindahan kepemilikan. Transaksi ini telah
memenuhi rukun dan syarat maka menurut hukum islam jual beli air Blumbang
sah meski terdapat garar. Karena garar yang terdapat di sana adalah garar
yang dimaklumi atau garar yang disepelekan maka garar yang lebih kecil harus
dikalahkan oleh hajat yang lebih besar.
Kata kunci: Jual
beli, Blumbang, garar
KATA PENGANTAR
بسم الله
الرحمن الرحيم
الحمد الله رب
العالمين، اشهد ان لااله الا الله واشهد ان محمدا عبده ورسوله، الهم صل على سيدنا
محمد وعلى اله واصحابه اجمعين.
Segala puji bagi Allah, dzat yang telah
memberi rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyudahi
penulisana skripsi ini, yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual
Beli Air Bekas Galian / Blumbang (Studi Kasus di Desa Karangsono)”.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan
kepada baginda Rasulullah Muhammad SAW., keluarga, sahabat dan para tabi’in
serta kita sebagai umatnya, semoga kita senantiasa mendapatkan syafa’at dari
beliau kelak di hari akhir nanti, amin.
Dalam penyusunan skripsi ini tentu tidak lepas
dari bantuan berbagai pihak, baik dalam ide, kritik, saran, maupun dalam bentuk
lainnya. Oleh karena itu, penulis sampaikan terimakasih dengan segala
kerendahan hati dan rasa penghormatan dengan tulus kepada:
1. Dosen Pembimbing I. Bapak H.Tolkah, MA. dan Dosen Pembimbing II. Ibu Hj. Dra. Noor Rosyidah., yang
telah banyak membimbing penulis dalam
penyusunan skripsi ini.
2. Bapak. Afif Noor, S.Ag., SH., M.Hum. selaku
Kepala Jurusan Muamalah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, dan
Bapak. Supangat, M.Ag, selaku Sekretaris Jurusan Muamalah, yang telah
memberikan bimbingan dorongan dan masukan
sehingga penulis mampu menyelesaikan skripsi ini.
3. M. An’im Jalal yang telah membantu penulis
dalam penulisan dan pengeditan skripsi ini.
4. Dika Kurniawan SH. Yang telah memberikan
pencerahan dalam analisis penulis.
5. Teman-teman seperjuangan dalam skripsi: Hida,
Hermin, Danik, Umi Kholif yang telah membantu penulis untuk mendapatkan informasi mengenai skripsi.
Penulis sangat bersyukur karena berkat bantuan kalian
penulis dapat terus berjuang meski di penuhi rintangan untuk . Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan skripsi ini.
Maka dari itu penulis memohon kritik dan saran atau berupa masukan
yang membangun.
Semoga Allah SWT membalas setiap
perbuatan kalian yang telah membantu dalam penulisan skripsi ini.
Semarang, 2
Juli 2018
Penulis,
Muhammad
Nadhiful Labib
1402036064
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .................................................................... i
NOTA PERSETUJUAN .............................................................. ii
PENGESAHAN............................................................................. iii
HALAMAN MOTTO ................................................................... iv
HALAMAN
PERSEMBAHAN...................................................
v
HALAMAN
DEKLARASI..........................................................
vi
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN....................... vii
ABSTRAK .................................................................................... x
KATA PENGANTAR ................................................................. xi
DAFTAR ISI ................................................................................. xiii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .................................................................. 1
B. Rumusan Masalah ............................................................. 6
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian ......................................... 6
D. Telaah Pustaka .................................................................. 6
E. Metode Penelitian .............................................................. 10
F. Analisis Data ...................................................................... 13
G. Sistematika Penulisan
........................................................ 14
BAB II KONSEP
JUAL BELI DAN KEPEMILIKAN
A. Jual Beli
dalam Islam......................................................... 15
1. Definisi Jual beli ...................................................... 15
2.
Landasan Hukum Jual Beli...................................... 16
3. Rukun dan Syarat
Jual Beli .................................... 19
4.
Syarat Sahnya Jual Beli .......................................... 20
5.
Khiyar (Hak Memilih) ........................................... 24
6.
Macam-macam Jual beli.........................................
25
7. Macam-macam Jual
beli yang dilarang..................
26
8.
Macam
– macam jual beli Garar dan Jāhalah....... 32
9. Jual Beli Air
menurut Hukum Islam...................... 33
10. Hikmah Jual beli..................................................... 34
B.
Teori
Kepemilikan
1.
Pengertian
Kepemilikan......................................... 36
2.
Sebab-sebab
Kepemilikan ..................................... 37
3.
Jenis-jenis Kepemilikan.......................................... 42
BAB III : PELAKSANAAN JUAL BELI AIR BLUMBANG DI DESA KARANGSONO KECAMATAN MRANGGEN
KABUPATEN DEMAK
A.
Keadaan geografis dan demografis Desa Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.........................................................................................
43
1.
Keadaan Geografis Desa Karangsono Kecamatan Mranggen
Kabupaten Demak. 43
2.
Kependudukan Desa
Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. 48
3. Kehidupan Sosial dan Ekonomi Desa Karangsono
Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak................................................................................... 52
B. Pelaksanaan Jual Beli Air Blumbang di Desa Karangsono Kecamatan Mranggen. 57
1.
Macam – macam Jual Beli Air Blumbang di Desa karangsono kec. Mranggen Kab. Demak............................................................................ 60
a.
Jual Beli Air dengan Takaran
Jam ................... 60
b.
Jual Beli Air Jumbangan Secara
Tebas ............ 61
BAB IV : ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI AIR BLUMBANG DI DESA KARANGSONO KEC. MRANGGEN KAB. DEMAK.
A.
Analisis
praktek Jual beli Air Blumbang
di Desa Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak ........................................................................................... 65
B. Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Air Blumbang di Desa Karangsono 71
BAB
V PENUTUP
A.
Kesimpulan ..................................................................... 81
B. Saran-Saran ..................................................................... 83
C. Penutup ........................................................................... 84
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Islam adalah berserahnya pribadi dan kelompok manusia
secara Total kepada Allah SWT, dengan cara yang di ajarkan Rasūlullah Muhammad
SAW, yang pada pokoknya berisi ajaran tauhid, seperangkat aturan dan pedoman
perilaku mengenai kehidupan secara lengkap dan menyeluruh.[1]
Dalam Islam semua interaksi manusia yang bernilai kebaikan bisa menjadi ibadah
seperti bekerja, jual beli, saling memberi dan berbagai hal baik lainya.
tentunya untuk menjadikan berbagai hal itu bernilai ibadah, syarat dan ketentuan
harus sesuai dengan prinsip Islam. Maka dari itu mudah bagi manusia untuk
melaksanakan ibadah meski bukan hanya menyembah pada Allah SWT tapi dengan
berinteraksi sesama manusia yang menjadi fitrahnya sebagai makhluk sosial.
Dalam kehidupan sehari-hari sebagai makhluk sosial memerlukan adanya
interaksi dengan manusia lainya sebagai pemenuhan hajat hidup. Dalam pergaulan
hidup ini tiap – tiap orang memiliki kepentingan dengan terhadap orang lain.
Maka timbulah hak dan kewajiban. Setiap orang mempunyai hak yang wajib selalu
diperhatikan orang lain dan dalam waktu yang sama juga memikul kewajiban yang
harus di tunaikan oleh orang lain.[2]
Interkasi sangat banyak sekali
manfaatnya untuk bekerja, jual beli dan hal lainya. Terutama dalam hal jual
beli manusia sangat sering melakukanya karena sebagai jalan untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda
(barang) yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan dan atau kesepakatan antara
dua belah pihak, yang sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan
syara’.[3]
Jual beli adalah sebuah aktifitas yang baik karena dengan jual beli atau
berdagang mendatangkan manfaat dan saling menciptakan keuntungan kepada orang
lain. Selain itu dalam Al-qur’an ada juga anjuran untuk tidak memakan harta
sesama manusia kecuali dengan jalan berniaga atau jual beli.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.[4]
Namun pada kenyataanya tidak semua transaksi jual beli
bisa saling mendatangkan keuntungan yaitu jual beli garar, karena di
dalamnya mengandung unsur penipuan. Melihat kenyataan yang ada, Nabi Muhammad
SAW melarang jual beli tersebut. Jual beli garar (uncertainty)
merupakan salah satu faktor yang merusak visi jual beli.[5]
Unuk menghindai faktor yang merusak jual beli maka faktor
kejelasan sangatlah penting, sebagai hal dasar yang akan membuat pelaku usaha
akan jauh dari penipuan. Hal ini cukup beralasan karena pada umumnya manusia
yang merasa dirugikan akan menimbulkan kesenggangan dan permusuhan di antara
pelaku usaha. Hal tersebut wajar dan logis, karena mendolimi orang lain akan
menjadikan sakit hati.
Faktor lain yang dapat merusak jual beli diantaranya
seperti kecurangan dalam menakar dan menimbang, maka mendapat perhatian khusus
dalam Al Quran karena praktik seperti ini telah merampas hak orang lain. selain
itu, praktik seperti ini juga menimbulkan dampak yang sangat vital dalam dunia
perdagangan yaitu timbulnya ketidak percayaan pembeli terhadap para pedagang
yang curang pada saat menakar dan menimbang mendapat ancaman siksa di akhirat[6].
Allah berfirman.
وَيْلٌ
لِّلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ
﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾
“Kecelakaan bagi orang-orang yang curang, (yaitu) mereka yang
apabila menerima takaran atas orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar
atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.[7] (Al-Muthaffifiin: 1-3)
Praktek jual beli yang dilakukan oleh manusia banyak
macamnya seperti jual beli barang, jual beli makanan, jual beli hewan dan lain
sebagainya. Dalam jual beli air pun banyak jenis dan macamnya. Terlebih dengan
jual beli air dengan takaran waktu. Ternyata permasalahan transaksi yang masih
belum jelas hukumnya juga terdapat di desa Karangsono Mranggen. Masyarakat di
sana telah banyak melakukan transaksi jual beli air bekas galian batu bata/Blumbang[8] dengan takaran harga perjam atau menggunakan
jam/waktu kepada petani yang membutuhkan air. Di desa ini pertanianya hanya
mengandalkan sawah tadah hujan. Sehingga untuk menghindari gagal panen para
petani membeli air untuk mengaliri sawahnya. bukan hanya petani yang melakukan
transaksi jual beli air Blumbang dengan takaran jam ini, akan tetapi
juga para pengusaha batu bata yang digunakan untuk membuat olahan batu batanya.
Karena Jumbangan tersebut milik petani atau orang lain maka untuk mengambil air di Jumbangan tersebut para petani atau pengusaha batu bata membelinya dengan
harga perjam/waktu.
Mekanisme jual belinya adalah para pembeli (petani atau
para pengusaha batu bata) mengambil sendiri air dengan alat pompananya sendiri
yaitu berupa pompa air. Untuk pompa air milik pembeli atau pinjam kepada petani
lain dan pemilik air tidak memberikan batasan atau spesifikasi pompa air.
Sedangkan pompa air sendiri itu relatif ada yang besar dan ada yang kecil, ada
yang cepat mengambil airnya dan ada yang lambat mengambil airnya. Jauh atau
dekat pemilik air mematok harga yang sama, yaitu seharga Rp. 10.000/jam sampai Rp.20.000/jam, tergantung musimnya
kemarau atau musim hujan dan kesepakatan bersama.
Jika melihat penjelasan di atas maka jual beli air dengan
takaran jam mengandung hukum yang belum jelas, karena takaran yang digunakan
adalah jam sedangkan air adalah benda yang
seharusnya menggunakan ukuran massa sebagai takaranya, Seperti liter,
kilo, kubik dan lain sebagainya. Apalagi semakin jauh lokasinya maka akan
sedikit pula air yang di dapat karena lamanya waktu, dan jauhnya lokasi
penyedotan. Terlebih lagi pembeli menggunakan alat pompa airnya sendiri yang
mana ukuranya relatif ada yang besar dan ada yang kecil, sehingga kuantitas air
tidaklah sama antara pembeli satu dengan pembeli lainya.
Selain itu praktik yang sesuai dengan penjelasan di atas
bukan hanya mengandung unsur Jual beli tapi juga mengandung unsur ijārah (sewa-menyewa)
sebuah Blumbang karena menggunakan tempat dan juga waktu sebagai batasan
dalam bertransaksi.
Penulis merasa tergelitik untuk meneliti tentang status
hukum yang sesuai dengan masalah tersebut. Karena jika dilihat dari menkanisme
jual belinya ada unsur untung dan ruginya yang akan diterima oleh penjual maupun pembeli air jumbangan.
Jual beli ini tentunya juga harus sesuai dengan prinsip muamalah, terutama
bahwa setiap tindakan muamalah harus berdasarkan pertimbangan yang mendatangkan
manfaat dan menghindari kemadharatan bagi masyarakat. Maka dari itu sesuai
dengan pemaparan permasalahan dalam latar belakang diatas penulis mencoba
mengadakan penelitian dan menyajikannya dalam bentuk skripsi dengan judul “TINJAUAN
HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI AIR KOLAM BEKAS GALIAN (studi kasus di desa Karansono Kec. Mrangen)”. Tema ini
sangat menarik untuk dikaji, karena permasalahan yang terjadi merupakan
kebiasaan di masyarakat. Sehingga dapat menjadi bahan pemikiran dan alternatif
menciptakan sebuah muamalah yang kondusif dan sesuai dengan syariat Islam.
B. Rumusan Masalah
Agar dapat memberikan focus masalah, maka pembahasan
skripsi ini dibatasi hanya pada praktek jual beli air dengan dengan takaran jam
di desa karangsono kecamatan Mranggen.
1.
Bagaimana pelaksanaan praktek jual beli air Blumbang di desa karangsono kec. Mranggen?
2.
Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan praktek jual beli air Blumbang di desa karangsono kec. Mranggen?
C. Tujuan dan manfaat Penelitian
Sejalan dengan latar belakang masalah, pembatasan dan
perumusan masalah, maka penelitian skipsi ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli air Blumbang di desa karangsono kec. Mranggen?
2.
Untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli air Blumbang di desa karangsono kec. Mranggen?
D. Telaah Pustaka
Kajian atau pembahasan tentang jual beli garar banyak terdapat dalam buku dan penelitian tentang jual beli Gharar. Untuk
melengkapi karya tulis ilmiah berupa skripsi maka penulis akan mengemukakan
penelitian tentang Jual beli Gharar terdapat beberapa skripsi yang akan
dijadikan telaah pustaka diantaranya yaitu:
Skripsi Latifah Anggraini dengan judul tinjauan
hukum islam terhadap perlindungan konsumen depot air minum isi ulang di kota
semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan hukum Islam pada
dasarnya, segala bentuk jual beli yang mengandung penipuan, ketidak jujuran dan
kecurangan, serta membahayakan pemakainya adalah dilarang. Saksi bagi pelaku
adalah dikenakan hukuman ta’zir, apabila terjadi pelanggaran atau pengrusakan
hak, maka pemilik dapat menuntutganti rugi atau kompensasi sesuai dengan
haknya. Perlindungan hak merupakan penjabaran dari prinsip penegakan keadilan.
Adanya ketetapan ini pemerintah membantu menjaga hak konsumen hingga para
produsen yang akan mendirikan depot air minum isi ulang ini tetap menjaga
kualitas air yang akan dikonsumsi sesuai syarat-syarat yang telah ditetapkan
pemerintah, serta ketetapan ini bertujuan untuk menghindari adanya persaingan
yang tidak sehat[9].
Skripsi, Hardiansyah, dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Air Irigasi Sumur Pompa Sawah Di
Desa Banyukumambang kecamatan Wonosari kabupaten Madiun. Dengan hasil
penelitian bahwa (1) Akad Transaksi jual beli air irigasi sumur pompa sawah
yang berada di desa Banyukambang kecamatan Wonosari Kabupaten Madiun, baik akad
jual beli dengan system pembayaran perjam ataupun dengan pembayaran yang
ditangguhkan samapai masa panen tiba dengan pembayaran padi hasil panen atau
bisa disebut dengan system senggeman diperbolehkan karena rukun syarat jual
beli menurut fiqh seperti akad (ijab dan qabul), orang – orang yang berakat
(penjual dan pembeli) dan ma’qud Alaih, (objek akad sudah dipenuhi dan
tidak ada hal – hal yang dapat membatalkan dimana pihak petani dan pihak
pemilik sumur sudah saling merelakan. (2) system pembayaran jual beli Air
Irigasi Sumur Pompa Sawah dengan tunai dan
pembayaran yang ditangguhkan sampai masa panen tiba dengan pembayaran
padi hasil panen diperbolehkan karensudah sesuai dengan hukum fiqh[10].
Skripsi Luluk Maslukha, dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Penjualan Air Sumur Bor Didesa
Menganti Kecamatanamatan Menganti Kabupaten Gresik. Hasil penelitian
menyimpulkan, pertama, penjualan air sumur bor di Desa Menganti dilakukan
dengan dua cara, yaitu disalurkan kerumah-rumah penduduk yang memerlukannya
melalui pipa-pipa dengan ketentuan per-jam membayar Rp.500,-. Dan dengan
mengambil sendiri-sendiri ketempat penampungan air dengan 6 curigen yang telah
disediakan pemilik sumur dan membayar Rp.700,- Kedua, menurut Hukum Islam
pelaksaaan hukum penjualan air sumur yang dilakukan penduduk desa Menganti itu
tidak boleh. Karena air itu termasuk barang mubah yang tidak boleh dimiliki
perorangan, walaupun pengeboran sumur bor itu di tanah milik pribadi, dia tidak
berhak melarang seseorang mengambil air tersebut. Tetapi karena pembuatan sumur
dan penyaluran air itu membutuhkan biaya, maka pembayaran sebagai ganti biaya
tersebut seperti yang dijelaskan di atas.[11]
Skripsi Zainun Waber, dengan judul Tinjauan Hukum Islam
Tentang Hak-Hak Penggunaan Air Meurut Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Hasil
penelitian menyimpulkan, pertama, air adalah benda mubah atau benda bebas yang
sangat diperlukan manusia. Air tidak dapat dimiliki orang perorangan secara
mutlak dengan tujuan agar air tersebut dapat memberikan manfaat untuk seluruh
rakyat dengan adil dan merata. Kedua, pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tidak berlawanan
dengan syari’at Islam, bahkan mempunyai kesamaan sebagaimana yang disebutkan
oleh para pengikut pendapat ahli figh, terutama golongan Maliki, yang
mengatakan bahwa seseorang tidak boleh memiliki petambangan (hasil bumi)
sebagai milik peorangan, akan tetapi seluruh yang ada diperut bumi menjadi
milik Negara, Islam menjaga kemaslahatan umum dari kepentigan perorangan.
Negara pun dalam menguasai air dan hasil bumi lainya bukan untuk kepentinan
pribadi, melainkan untuk dikelola kemudian hasilnya untuk seluruh rakyat.[12]
Jurnal Ekonomi Syariah
karya Purbayu Budi Santosa yang berjudul Larangan jual beli garar:tela’ah terhadap hadis dari Musnad Ahmad bin Hanbal. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Kegiatan
jual beli dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Namun pada kenyataanya tidak
semua transaksi jual beli mendatangkan keuntungan. Jual beli gharar justru
menyebabkan kerugian karena mengandung unsur penipuan. Oleh karenanya, Nabi
Muhammad SAW melarang jual beli tersebut. Larangan tersebut dapat ditemukan
dalam hadis dari musnad Ahmad bin Hanbal. Penelitian ini bertujuan untuk
menjelaskan ke-hujjah-an hadis dari musnad Ahmad bin Hanbal mengenai
larangan jual beli gharar. Metode penelitian dilakukan dengan menela’ah
hadis dari Musnad Ahmad bin Hanbal melalui CD ROM Lidwa
Pusaka i-software – Kitab9 Imam Hadis, kemudian membandingkan dengan
hadis-hadis lain dan ayat-ayat dalam al- Quran. Hasil penelitian ini menunjukan
hadis dari Musnad Ahmad bin Hanbal tersebut merupakan
hadis dha’if (lemah), karena satu rawi yang terputus. Akan tetapi, jika
dilihat dari kandungan matan (redaksi), hadis tersebut sejalan dengan
hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu
Majah yang melarang jual beli gharar. Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad
bin Hanbal tersebut juga tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan dalil-dalil
lain yang shahih. Dengan demikian hadis ini dapat dijadikan sebagai hujjah.[13]
E. Metode Penelitian
Metode memegang peranan penting dalam sebuah penelitian.
Metodologi penelitian adalah suatu cara atau jalan yang ditempuh dalam mencari,
menggali, mengolah dan membahas data dalam suatu penelitian, untuk pemecahan
kembali terhadap permasalahan[14].
Disini penyusun menggunakan metode sebagai berikut:
1.
Jenis Penelitian
a.
Penelitian ini adalah penelitian yang masuk dalam
penelitian hukum non doktrinal dengan mengambil bentuk penelitian empiris pada jual beli air Blumbang Di desa Karangsono Kec. Mranggen.
b.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif,
yaitu sebuah fenomena yang digunakan untuk memahami fenomena yang terjadi di
Masyarakat sehinga dalam mengumpulkan data – datanya menggunakan data Observasi
lapangan dan wawancara.[15]
2.
Sumber data
a.
Sebagai sumber data primer dari penelitian ini adalah
para petani dan pemilik air Blumbang.
b.
Sumber data sekunder adalah sumber yang diperoleh untuk
memperkuat data primer yang telah didapat yaitu bersumber dari: Buku – buku,
hasil seminar, makalah, majalah, koran, jurnal, dan lain sebagainya.
3.
Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian kualitatif, peneliti tidak mengumpulkan data dengan seperangkat instrumen
untuk mengatur variabel,
tapi peneliti mencari
dan belajar dari subjek dalam penelitiannya,
dan menyusun
format untuk mencatat
data ketika penelitian berjalan.[16] Pelaksanaan
pengumpulan
data
dapat
dilakukan
melalui wawancara mendalam dengan orang-orang yang mempunyai
keterikatan
dengan
lembaga
itu,
meneliti dokumen-dokumen
dan/atau
peninggalan yang ada, dan mengobservasi keberadaannya sekarang.[17]
a.
Wawancara (Interview)
Teknik wawancara merupakan upaya menggali informasi dengan melakukan tanya
jawab secara lisan terhadap individu – individu yang nantinya akan dijawab
dengan jawaban – jawaban yang lisan juga.[18]
Para pihak yang terlibat dalam wawancara ini ada
enam orang informan yaitu satu petani, tiga pengusaha batu bata dan dua pemilik air Blumbang yang berkaitan dengan jual beli air Blumbang di desa setempat.
Dalam penelitian yang berkaitan dengan permasalahan ini peneliti
menggunakan penelitian deskriftif empiris, dalam hal ini meneliti
yaitu tentang penerapan hukumnya dalam masyarakat. maka dengan itu peneliti
menggunakan cara interview semi terstruktur, yang mana peneliti menyiapkan pertanyaan – pertanyaan yang akan
diajukan kepada para pelaku jual beli dalam proses wawancara tersebut tapi tidak menutup kemungkinan pertanyaan lain akan di ajukan
untuk mendapatkan informasi yang lebih dalam.
Pertanyaan yang diajukan terbuka dan terkontrol.
Bentuk wawancara ini bertujuan untuk memahami fenomena yang terjadi.
b.
Observasi
Yaitu suatu studi yang disengaja dan sistematis tentang keadaan atau
fenomena sosial dan gejala-gejala psikis dengan jalan mengamati dan mencatat. Penulis mengadakan pengamatan secara langsung ke lokasi yang akan diteliti
dan tidak melibatkan diri secara langsung atau Observasi non Parsipatoris.
F. Analisis data
Untuk data yang terkumpul, maka penulis menganalisis
dengan menggunakan metode analisis kualitatif, dan bentuk yang penulis ambil
adalah analisis deskripsi (deskriptif analitis). Dengan cara menyajikan data
secara sistematik maka akan dengan mudah untuk dipahami dan disimpulkan.
Tujuanya adalah agar kesimpulan yang di berikan selalu jelas dan factual sehingga
dapat dikembalikan pada data yang diperoleh.
Cara menganalisis data kualitatif diantaranya adalah:
Analisis data
dilakukan secara
deskriptif kualitatif
dengan pola
pikir
induktif. Penelitian dengan pola pikir induktif tidak dimulai dari deduksi teori, tetapi dimulai dari
fakta empiris. Peneliti terjun ke
lapangan, mempelajari, menganalisis, menafsirkan, dan menarik kesimpulan dari fenomena yang ada di lapangan. Analisis data di
dalam penelitian deskriptif kualitatif dilakukan bersamaan dengan proses pengumpulan data. Dengan demikian, temuan
penelitian di lapangan yang kemudian dibentuk ke dalam bangunan teori, hukum, bukan dari teori yang telah ada, kemudian dikembangkan dari data lapangan (induktif).[19]
G. Sistematika Penulisan
Agar mempermudah pembahasan dan mendapatkan gambaran
skripsi secara keseluruhan, maka disini akan penulis sampaikan sistematika
penulisan skripsi secara universal atau umum. Sehingga sesuai dengan petunjuk
penulisan skripsi di Fakultas Syariah dan hukum UIN Walisongo Semarang. Adapaun
sistematika penulisanya adalah sebagai berikut:
BAB I : pendahuluan yang berisi tentang latar belakang
masalah, permasalahan, tujuan penulisan skripsi, telaah pustaka, metode
penulisan skripsi dan sistematika penulisan skripsi.
BAB II : Membahas konsep dasar jual beli dalam pandangan Islam, yang meliputi: tentang jual beli, pengertian jual
beli, Dasar hukum jual beli, Syarat jual beli, Rukun Jual beli, Macam – macam jual beli, Hikmah jual beli dan jual beli air dalam islam. Definisi Kepemilikan, Sebab-sebab dan Jenis-Jenis kepemilikan
BAB III : Berisi tentang pelaksanaan jual beli air dengan
takaran jam di desa Karangsono.kecamatan Mranggen yang berisi: Profil umum desa
karangsono yang meliputi keadaan geografis dan Demografis, kehidupan sosial dan
ekonomi, kedua meputi: Pelaksanaan jual beli air Blumbang dengan takaran
jam/waktu dan Macam – macam jual beli air Blumbang di desa karangsono
BAB IV : Berisikan tentang
bagaimana analisis pelaksanaa jual beli air Blumbang di desa karangsono dan bagaimana analisis menurut hukum islam terhadap jual beli air Blumbang di desa
karangsono.
BAB V : Penutup. Bab ini merupakan rangkaian akhir dari penulisan skripsi
yang meliputi kesimpulan, saran – saran dan penutup.
[2] Ahmad Azhar Basyir, Asas – asas hukum Muamalat (Hukum perdata islam),
(Yogyakarta: UII Press, 2000) hlm 11, dikutip dalam skripsi karya Rizki
EKa Prasetio dengan judul : Praktik
jual beli air dari sumber mata air umum dikecamatan pangang Kabupaten Gunungkidul
dalam tinjauan hukum islam. 2016.
[3] Qamarul Huda, Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Teras, 2011), 52.
[4] Syaikh Imam AlQurthubi, Tafsir Annisa, di terj: Ahmad Rijali Kadir, (Jakarta:
Pustaka Azzam, 2008), 347.
[5] Purbayu Budi Santosa, “Larangan jual beli gharar:tela’ah terhadap
hadis dari musnad Ahmad bin Hanbal”, Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 3, No. 1,
Equilibrium, 2015, 158.
[7] M. Quraih Shihab, Tafsir Al Misbah (Pesan , Kesan dan Keserasian Al
Qur’an/ JUZ AMMA), (Jakarta: Lentera hati 2002), 121 dan 123.
[8] Blumbang adalah sebuah tanah tidak produktif sisa dari usaha batu bata (tatu
boto) yang lumayan dalam sehingga
ketika hujan tertampunglah air.
[9] Latifah Anggraini, Skripsi: tinjauan hukum islam terhadap
perlindungan konsumen depot air minum isi ulang di kota semarang, (Semarang:
uin walisongo, 2015), 46.
[10] Hardiansyah, Skripsi:”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Air Irigasi Sumur Pompa Sawah Di
Desa Banyukumambang kecamatan Wonosari kabupaten Madiun,” (Ponorogo: Stain Ponorogo
2014), vi.
[11] Luluk Maslukha, skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan
Penjualan Air Sumur Bor Didesa Menganti Kecamatanamatan Menganti Kabupaten
Gresik,” (Surabaya: Uin sunan Ampel, 1999)
[12] Zainun Waber, skripsi: Tinjauan Hukum Islam Tentang Hak-Hak Penggunaan
Air Meurut Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
[13] Purbayu Budi Santosa, “Larangan jual beli gharar:tela’ah terhadap Hadis dari Musnad Ahmad bin Hanbal”, Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 3, No. 1, Equilibrium,
2015, 159.
[14] Joko Subgyo, Metodologi penelitian, Dalam Teori dan Praktek, (Jakarta : PT
Rineka Cipta, 1994), 2.
[15] Tim penulis Fakultas Syariah IAIN Walisongo, pedoman penulisan skripsi
fakultas syariah, (semarang, 2011), 11.
[16] Asmadi Alsa, Pendekatan Kuantitatif dan
Kualitatif Serta
Kombinasinya
dalam Penelitian Psikologi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet.ke-1, 2003), 47.
[19] Nurul Zuriah, Metodologi
Penelitian
Sosial dan
Pendidikan, (Jakarta : PT Bumi
Aksara, Cet. Ke-1, 2006), 93.
Comments
Post a Comment