SKRIPSI TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI AIR KOLAM BEKAS GALIAN (Studi Kasus di Desa Karangsono Mranggen kabupaten Demak)


TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI AIR KOLAM BEKAS GALIAN (Studi Kasus di Desa Karangsono Mranggen kabupaten Demak)                                            
SKRIPSI 
Disusun Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Strata S.1 dalam Ilmu Hukum Ekonomi Syariah


Disusun oleh:
Muhammad Nadhiful Labib
1402036064

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2018
                                                                                      

PERSETUJUAN PEMBIMBING
Lampiran         : 4 (Empat) Eksemplar
Hal                  : Naskah Skripsi
                        a.n. Muhammad Nadhiful Labib
Kepada Yth.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum
Uin walisongo Semarang
              Assalamu’alaikum Wr. Wb.
          Setelah melalui proses pembimbingan dan perbaikan, maka kami setujui skripsi saudara:
          Nama                 : Muhammad Nadhiful Labib                                    
          NIM                   : 1402036064
          Jurusan               : Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
          Judul                  : Tinjaun Hukum Islam Terhadap Jual Beli Air                                                                      Kolam Bekas   Galian (Studi Kasus di Desa   Karangsono)
Dengan ini saya mohon kiranya skripsi mahasiswa tersebut dapat segera di munaqosahkan. Demikian harap menjadi Maklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
                                                                        Semarang, 2 Juli 2018
Pembimbing I                                                              Pembimbing II



H. Tolkah, MA.                                                         Dra. Hj. Noor Rosyidah., MSI.
NIP: 196905071996031005                                       NIP: 196509091994032002




PENGESAHAN


          Nama                 : Muhammad Nadhiful Labib                                    
          NIM                   : 1402036064
          Jurusan               : Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
          Judul                  : Tinjaun Hukum Islam Terhadap Jual Beli Air                                                                      Kolam Bekas   Galian (Studi Kasus di Desa   Karangsono)
Telah di munaqosahkan oleh Dewan penguji Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo, Pada Tanggal:

30 Juli 2018

Dan dapat diterima sebagai syarat kelengkapan ujian akhir dalam rangka menyelesaikan studi strata 1 (S.1) tahun akademik 2017/2018 guna memperoleh gelar sarjana dalam ilmu syariah.

Semarang, 30 Juli 2018.

Mengetahui,

Ketua sidang                                                                           Sekretaris Sidang




Afif Noor, S.Ag, S.H., M.Hum.                                    H. Tolkah, M.A.
NIP. 197606152005011005                                          NIP. 196905071996031005
Penguji Utama II                                                                    Penguji Utama II



Dr. H. Nur Khoirin, M.Ag.                                   Maria Anna Muryani, S.H., M.H.
NIP. 196308011992031001                                       NIP. 196206011993032001
Pembimbing I                                                                          Pembimbing II




H. Tolkah, M.A.                                                     Dra. Hj. Noor Rosyidah, M.Si.
NIP. 196905071996031005                                       NIP. 196509091994032002

MOTTO

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An –Nisa’ 29).

















                                                    


                                                 

PERSEMBAHAN
Penulis Persembahkan penulisan skripsi ini untuk:
“Ayah (Asroni), ibu (Romlah), Kakak (Kuryanto), Adik (Jupriyanto dan Eko Susanto)  yang tercinta, yang selalu memberikan nasehat-nasehat, bantuan-bantuan baik berupa moril maupun materiil, mendukung penuh langkah penulis, begitupun do’a-do’a yang selalu di panjatkan untuk penulis, hingga selesailah skripsi penulis ini, semoga Allah memberikan ampunan, kesehatan dan juga petunjuk kepada mereka.”
Keluarga besar Karangsono Mranggen, Keluarga besar di Desa Sukorejo Kecamatan Guntur,
Guru-guru penulis yang telah memberikan banyak ilmu dari Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi.
Teman-teman yang telah mewarnai hari-hari penulis dengan banyak keceriawan tawa canda dan suka.
Berkat do’a kalian, Alhamdulillah Skripsi penulis telah selesai dengan baik, terimakasih juga atas semua motivasi-motivasi, nasehat-nasehat yang sangat dibutuhkan oleh penulis, sehingga penulis menjadi lebih termotivasi, lebih semngat dalam menjalani hidup yang keras ini.



DEKLARASI
Dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab, penulis menyatakan, bahwa skripsi ini tidak pernah di tulis dan diterbitkan oleh orang lain. begitupun juga skripsi ini tidak berisi satupun pikiran-pikiran orang lain, kecuali informasi yang terdapat dalam referensi yang dijadikan bahan rujukan penulis.
Semarang, 2 Juli 2018. Deklarator




Muhammad Nadhiful Labib
1402036064
     




PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN
Transliterasi kata-kata Arab yang dipakai dalam penyusunan skripsi ini berpedoman pada Surat Keputusan Bersama Departemen Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pada tanggal 22 Januari 1988 Nomor: 157/1987 dan 0593b/1987.
I.       Konsonan Tunggal
Huruf Arab
Nama
Huruf Latin
Nama
ا
Alif
tidak dilambangkan
tidak dilambangkan
ب
ba’
B
Be
ت
ta’
T
Te
ث
sa’
es (dengan titik diatas)
ج
Jim
J
Je
ح
H
ha (dengan titik dibawah)
خ
kha’
Kh
ka dan ha
د
Dal
D
De
ذ
Zal
Z
Ze
ر
ra’
R
Er
ز
Za
Z
Zet
س
Sin
S
Es
ش
Syin
Sy
es dan ye
ص
Sad
es (dengan titik dibawah)
ض
Dad
de (dengan titik dibawah)
ط
ta’
te (dengan titik dibawah)
ظ
za’
zet (dengan titik dibawah)
ع
‘ain
koma terbalik diatas
غ
Ghain
G
Ge
ف
fa’
F
Ef
ق
Qaf
Q
Oi
ك
Kaf
K
Ka
ل
Lam
L
‘el
م
Mim
M
‘em
ن
Nun
N
‘en
و
Waw
W
W
ه
ha’
H
Ha
ء
Hamzah
Apostrof
ي
ya’
Y
Ye




II.    Konsonan Rangkap Karena Syaddah ditulis Rangkap
متعددّه
Ditulis
muta’addidah
عدّه
Ditulis
‘iddah

III. Ta’ Marbutah di Akhir Kata
a.      Bila dimatikan tulis h
حكمة
Ditulis
Hikmah
جزية
Ditulis
Jizyah

(Ketentuan ini tidak tampak terserap ke dalam bahasa Indonesia, seperti zakat, shalat, dan sebagainya, kecuali bila dikehendaki lafat aslinya).
b.      Bila diikuti dengan kata sandang “al” serta bacaan kedua itu terpisah, maka ditulis dengan h
كرامة الآولياء
Ditulis
karomah al-auliya

c.       Bila ta’ marbûtah hidup maupun dengan harakat, fathah, kasrah, dan dammah ditulis t
زكاةالفطر
Ditulis
zakat al-fitr

IV. Vokal Pendek

Fathah
Ditulis
A

Kasrah
Ditulis
I

Dammah
Ditulis
U

V.    Vokal Panjang
Fathah + alif
جاهلية
Ditulis
Ditulis
Ā
Jāhiliyah
Fathah + ya’mati
تنسى
Ditulis
Ditulis
Ā
Tansā
Kasrah + ya’mati
كريم
Ditulis
Ditulis
Ī
Karīm
Dammah + wawu mati
فروض
Ditulis
Ditulis
Ū
Furūd

VI. Vokal Rangkap
Fathah + ya’mati
بينكم
ditulis
ditulis
Ai
Bainakum
Fathah + wawu mati
قول
ditulis
ditulis
Au
Qaul

VII.          Vokal pendek yang berurutan dalam satu kata dipisahkan dengan aposrof
أأنتم
Ditulis
a’antum
أعدت
Ditulis
u’iddat
لئن شكرتم
Ditulis
la’in syakartum

VIII.       Kata Sandang Alif + Lam
a.      Bila diikuti huruf Qamariyyah
القرأن
Ditulis
al-Qur’an
القياس
Ditulis
al-Qiyas

b.      Bila diikuti huruf syamsiyah ditulis dengan menyebabkan syamsiyah yang mengikutinya, serta menghilangkan huruf l (el)nya
السماء
Ditulis
As-Samā’
الشمس
Ditulis
Asy-Syams

IX. Penulisan kata-kata dalam rangkaian kalimat
Ditulis menurut penulisannya.
ذوى الفروض
Ditulis
Zawi al-furūd
اهل السنة
Ditulis
Ahl as-Sunnah


ABSTRAK
Jual beli air Blumbang dengan  menggunakan waktu adalah jual beli yang terjadi di desa karangsono. Masyarakat di sana mengadakan jual beli air tetapi menggunakan jam/waktu. Blumbang sendiri adalah bekas penggalian tanah untuk dijadikan batu bata, sehingga ketika hujan tertampunglah air. Takaran yang digunakan dalam pembelian air Blumbang adalah takaran jam/waktu bukan ukuran pasti dari benda yaitu Kg, liter atau kubik sehingga tidak dapat di tentukan sedikit banyakanya jumlah air yang didapat. Selain itu praktik jual beli air Blumbang yang ada di Desa Karangsono terdapat unsur sewa-menyewanya karena menggunakan waktu sebagai batas berakhirnya transaksi. Dari situ penulis tertarik untuk menelitinya yang mengacu pada pokok permasalahan sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan jual beli air Blumbang di desa karangsono kec. Mranggen? Dan Bagaimana analisis hukum islam terhadap pelaksanaan jual beli air Blumbang di desa karangsono kec. Mranggen?
 Dalam penelitian ini, jenis penelitianya adalah penelitian hukum non doctrinal dan metode pengumpulan datanya adalah dengan obeservasi, wawancara atau interview. Sedangkan metode analisis yang digunakan adalah metode diskriftif analisis.
Akhirnya penulis berkesimpulan bahwa jual beli air Blumbang sudah menjadi kebiasaan masyarakat desa Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Dalam pelaksanaan jual beli air Blumbang ini tidak bisa di kategorikan sebagai sewa-menyewa, karena sewa-menyewa mengambil manfaat bukan benda sehingga dalam transaksi air jumbangan ini masuk kedalam transaksi jual beli karena akad yang ada adalah pemindahan kepemilikan. Transaksi ini telah memenuhi rukun dan syarat maka menurut hukum islam jual beli air Blumbang sah meski terdapat garar. Karena garar yang terdapat di sana adalah garar yang dimaklumi atau garar yang disepelekan maka garar yang lebih kecil harus dikalahkan oleh hajat yang lebih besar.    
          Kata kunci: Jual beli, Blumbang, garar



KATA PENGANTAR
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد الله رب العالمين، اشهد ان لااله الا الله واشهد ان محمدا عبده ورسوله، الهم صل على سيدنا محمد وعلى اله واصحابه اجمعين.
Segala puji bagi Allah, dzat yang telah memberi rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyudahi penulisana skripsi ini, yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Air Bekas Galian / Blumbang (Studi Kasus di Desa Karangsono)”.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah Muhammad SAW., keluarga, sahabat dan para tabi’in serta kita sebagai umatnya, semoga kita senantiasa mendapatkan syafa’at dari beliau kelak di hari akhir nanti, amin.
Dalam penyusunan skripsi ini tentu tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, baik dalam ide, kritik, saran, maupun dalam bentuk lainnya. Oleh karena itu, penulis sampaikan terimakasih dengan segala kerendahan hati dan rasa penghormatan dengan tulus kepada:
1.      Dosen Pembimbing I. Bapak H.Tolkah, MA. dan Dosen Pembimbing II. Ibu Hj. Dra. Noor Rosyidah., yang telah banyak  membimbing penulis dalam penyusunan skripsi ini.
2.      Bapak. Afif Noor, S.Ag., SH., M.Hum. selaku Kepala Jurusan Muamalah Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, dan Bapak. Supangat, M.Ag, selaku Sekretaris Jurusan Muamalah, yang telah memberikan bimbingan dorongan dan masukan sehingga penulis mampu menyelesaikan skripsi ini.
3.      M. An’im Jalal yang telah membantu penulis dalam penulisan dan pengeditan skripsi ini.
4.      Dika Kurniawan SH. Yang telah memberikan pencerahan dalam analisis penulis.
5.      Teman-teman seperjuangan dalam skripsi: Hida, Hermin, Danik, Umi Kholif yang telah membantu penulis untuk  mendapatkan informasi mengenai skripsi.
Penulis sangat bersyukur karena berkat bantuan kalian penulis dapat terus berjuang meski di penuhi rintangan untuk . Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan skripsi ini. Maka dari itu penulis memohon kritik dan saran atau berupa masukan yang membangun.
Semoga Allah SWT membalas setiap perbuatan kalian yang telah membantu dalam penulisan skripsi ini.

Semarang, 2 Juli 2018

Penulis,
Muhammad Nadhiful Labib
1402036064
















DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ....................................................................   i
NOTA PERSETUJUAN ..............................................................  ii
PENGESAHAN............................................................................. iii
HALAMAN MOTTO ...................................................................  iv
HALAMAN PERSEMBAHAN................................................... v
HALAMAN DEKLARASI.......................................................... vi
PEDOMAN TRANSLITERASI ARAB-LATIN....................... vii
ABSTRAK ....................................................................................  x
KATA PENGANTAR .................................................................  xi
DAFTAR ISI .................................................................................  xiii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ..................................................................  1
B. Rumusan Masalah .............................................................  6
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian .........................................  6
D. Telaah Pustaka ..................................................................  6
E. Metode Penelitian ..............................................................  10
F. Analisis Data ......................................................................  13
G. Sistematika Penulisan ........................................................  14
BAB II KONSEP JUAL BELI DAN KEPEMILIKAN
A.    Jual Beli dalam Islam......................................................... 15
1.      Definisi Jual beli ......................................................  15
2.      Landasan Hukum Jual Beli...................................... 16
3.      Rukun dan Syarat Jual Beli  ....................................  19
4.      Syarat Sahnya Jual Beli  ..........................................  20
5.      Khiyar (Hak Memilih) ...........................................  24
6.      Macam-macam Jual beli......................................... 25
7.      Macam-macam Jual beli yang dilarang.................. 26
8.      Macam – macam jual beli Garar dan Jāhalah....... 32
9.      Jual Beli Air menurut Hukum Islam...................... 33
10.  Hikmah Jual beli..................................................... 34
B.     Teori Kepemilikan
1.      Pengertian Kepemilikan......................................... 36
2.      Sebab-sebab Kepemilikan ..................................... 37                       
3.      Jenis-jenis Kepemilikan.......................................... 42              
BAB III :        PELAKSANAAN JUAL BELI AIR BLUMBANG DI DESA KARANGSONO KECAMATAN MRANGGEN KABUPATEN DEMAK
A.    Keadaan geografis dan demografis Desa Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak......................................................................................... 43
1.      Keadaan Geografis Desa Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.      43
2.      Kependudukan Desa Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.            48
3.      Kehidupan Sosial dan Ekonomi Desa Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak................................................................................... 52
B.     Pelaksanaan Jual Beli Air Blumbang di Desa Karangsono Kecamatan Mranggen.            57       
1.      Macam – macam Jual Beli Air Blumbang di Desa karangsono kec. Mranggen Kab. Demak............................................................................ 60
a.       Jual Beli Air dengan Takaran Jam ...................  60
b.      Jual Beli Air Jumbangan Secara Tebas ............  61

BAB IV :        ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI AIR   BLUMBANG DI DESA KARANGSONO KEC. MRANGGEN                 KAB. DEMAK.
A.    Analisis praktek Jual beli Air Blumbang di Desa Karangsono Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak ........................................................................................... 65
B.     Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Air Blumbang di Desa Karangsono      71

BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan  .....................................................................  81
B. Saran-Saran .....................................................................  83
C. Penutup  ...........................................................................  84

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN







BAB I
PENDAHULUAN
                                                                             
A.      Latar Belakang Masalah
Islam adalah berserahnya pribadi dan kelompok manusia secara Total kepada Allah SWT, dengan cara yang di ajarkan Rasūlullah Muhammad SAW, yang pada pokoknya berisi ajaran tauhid, seperangkat aturan dan pedoman perilaku mengenai kehidupan secara lengkap dan menyeluruh.[1] Dalam Islam semua interaksi manusia yang bernilai kebaikan bisa menjadi ibadah seperti bekerja, jual beli, saling memberi dan berbagai hal baik lainya. tentunya untuk menjadikan berbagai hal itu bernilai ibadah, syarat dan ketentuan harus sesuai dengan prinsip Islam. Maka dari itu mudah bagi manusia untuk melaksanakan ibadah meski bukan hanya menyembah pada Allah SWT tapi dengan berinteraksi sesama manusia yang menjadi fitrahnya sebagai makhluk sosial.
Dalam kehidupan sehari-hari sebagai makhluk sosial memerlukan adanya interaksi dengan manusia lainya sebagai pemenuhan hajat hidup. Dalam pergaulan hidup ini tiap – tiap orang memiliki kepentingan dengan terhadap orang lain. Maka timbulah hak dan kewajiban. Setiap orang mempunyai hak yang wajib selalu diperhatikan orang lain dan dalam waktu yang sama juga memikul kewajiban yang harus di tunaikan oleh orang lain.[2] Interkasi sangat banyak sekali

manfaatnya untuk bekerja, jual beli dan hal lainya. Terutama dalam hal jual beli manusia sangat sering melakukanya karena sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda (barang) yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan dan atau kesepakatan antara dua belah pihak, yang sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan syara’.[3] Jual beli adalah sebuah aktifitas yang baik karena dengan jual beli atau berdagang mendatangkan manfaat dan saling menciptakan keuntungan kepada orang lain. Selain itu dalam Al-quran ada juga anjuran untuk tidak memakan harta sesama manusia kecuali dengan jalan berniaga atau jual beli.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.[4]

Namun pada kenyataanya tidak semua transaksi jual beli bisa saling mendatangkan keuntungan yaitu jual beli garar, karena di dalamnya mengandung unsur penipuan. Melihat kenyataan yang ada, Nabi Muhammad SAW melarang jual beli tersebut. Jual beli garar (uncertainty) merupakan salah satu faktor yang merusak visi jual beli.[5]
Unuk menghindai faktor yang merusak jual beli maka faktor kejelasan sangatlah penting, sebagai hal dasar yang akan membuat pelaku usaha akan jauh dari penipuan. Hal ini cukup beralasan karena pada umumnya manusia yang merasa dirugikan akan menimbulkan kesenggangan dan permusuhan di antara pelaku usaha. Hal tersebut wajar dan logis, karena mendolimi orang lain akan menjadikan sakit hati.
Faktor lain yang dapat merusak jual beli diantaranya seperti kecurangan dalam menakar dan menimbang, maka mendapat perhatian khusus dalam Al Quran karena praktik seperti ini telah merampas hak orang lain. selain itu, praktik seperti ini juga menimbulkan dampak yang sangat vital dalam dunia perdagangan yaitu timbulnya ketidak percayaan pembeli terhadap para pedagang yang curang pada saat menakar dan menimbang mendapat ancaman siksa di akhirat[6]. Allah berfirman.
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾
Kecelakaan bagi orang-orang yang curang, (yaitu) mereka yang apabila menerima takaran atas orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.[7] (Al-Muthaffifiin: 1-3)

Praktek jual beli yang dilakukan oleh manusia banyak macamnya seperti jual beli barang, jual beli makanan, jual beli hewan dan lain sebagainya. Dalam jual beli air pun banyak jenis dan macamnya. Terlebih dengan jual beli air dengan takaran waktu. Ternyata permasalahan transaksi yang masih belum jelas hukumnya juga terdapat di desa Karangsono Mranggen. Masyarakat di sana telah banyak melakukan transaksi jual beli air bekas galian batu bata/Blumbang[8] dengan takaran harga perjam atau menggunakan jam/waktu kepada petani yang membutuhkan air. Di desa ini pertanianya hanya mengandalkan sawah tadah hujan. Sehingga untuk menghindari gagal panen para petani membeli air untuk mengaliri sawahnya. bukan hanya petani yang melakukan transaksi jual beli air Blumbang dengan takaran jam ini, akan tetapi juga para pengusaha batu bata yang digunakan untuk membuat olahan batu batanya. Karena Jumbangan tersebut milik petani atau orang lain maka untuk mengambil air di Jumbangan tersebut para petani atau pengusaha batu bata membelinya dengan harga perjam/waktu.
Mekanisme jual belinya adalah para pembeli (petani atau para pengusaha batu bata) mengambil sendiri air dengan alat pompananya sendiri yaitu berupa pompa air. Untuk pompa air milik pembeli atau pinjam kepada petani lain dan pemilik air tidak memberikan batasan atau spesifikasi pompa air. Sedangkan pompa air sendiri itu relatif ada yang besar dan ada yang kecil, ada yang cepat mengambil airnya dan ada yang lambat mengambil airnya. Jauh atau dekat pemilik air mematok harga yang sama, yaitu seharga Rp. 10.000/jam  sampai Rp.20.000/jam, tergantung musimnya kemarau atau musim hujan dan kesepakatan bersama.
Jika melihat penjelasan di atas maka jual beli air dengan takaran jam mengandung hukum yang belum jelas, karena takaran yang digunakan adalah jam sedangkan air adalah benda yang  seharusnya menggunakan ukuran massa sebagai takaranya, Seperti liter, kilo, kubik dan lain sebagainya. Apalagi semakin jauh lokasinya maka akan sedikit pula air yang di dapat karena lamanya waktu, dan jauhnya lokasi penyedotan. Terlebih lagi pembeli menggunakan alat pompa airnya sendiri yang mana ukuranya relatif ada yang besar dan ada yang kecil, sehingga kuantitas air tidaklah sama antara pembeli satu dengan pembeli lainya.
Selain itu praktik yang sesuai dengan penjelasan di atas bukan hanya mengandung unsur Jual beli tapi juga mengandung unsur ijārah (sewa-menyewa) sebuah Blumbang karena menggunakan tempat dan juga waktu sebagai batasan dalam bertransaksi.
Penulis merasa tergelitik untuk meneliti tentang status hukum yang sesuai dengan masalah tersebut. Karena jika dilihat dari menkanisme jual belinya ada unsur untung dan ruginya yang akan diterima oleh penjual maupun pembeli air jumbangan. Jual beli ini tentunya juga harus sesuai dengan prinsip muamalah, terutama bahwa setiap tindakan muamalah harus berdasarkan pertimbangan yang mendatangkan manfaat dan menghindari kemadharatan bagi masyarakat. Maka dari itu sesuai dengan pemaparan permasalahan dalam latar belakang diatas penulis mencoba mengadakan penelitian dan menyajikannya dalam bentuk skripsi dengan judul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI AIR KOLAM BEKAS GALIAN (studi kasus di desa Karansono Kec. Mrangen)”. Tema ini sangat menarik untuk dikaji, karena permasalahan yang terjadi merupakan kebiasaan di masyarakat. Sehingga dapat menjadi bahan pemikiran dan alternatif menciptakan sebuah muamalah yang kondusif dan sesuai dengan syariat Islam.
B.       Rumusan Masalah
Agar dapat memberikan focus masalah, maka pembahasan skripsi ini dibatasi hanya pada praktek jual beli air dengan dengan takaran jam di desa karangsono kecamatan Mranggen.
1.        Bagaimana pelaksanaan praktek jual beli air Blumbang di desa karangsono kec. Mranggen?
2.        Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan praktek jual beli air Blumbang di desa karangsono kec. Mranggen?
C.      Tujuan dan manfaat Penelitian
Sejalan dengan latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan masalah, maka penelitian skipsi ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.        Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli air Blumbang di desa karangsono kec. Mranggen?
2.        Untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli air Blumbang di desa karangsono kec. Mranggen?
D.      Telaah Pustaka
Kajian atau pembahasan tentang jual beli garar banyak terdapat dalam buku dan penelitian tentang jual beli Gharar. Untuk melengkapi karya tulis ilmiah berupa skripsi maka penulis akan mengemukakan penelitian tentang Jual beli Gharar terdapat beberapa skripsi yang akan dijadikan telaah pustaka diantaranya yaitu:
Skripsi Latifah Anggraini dengan judul tinjauan hukum islam terhadap perlindungan konsumen depot air minum isi ulang di kota semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pandangan hukum Islam pada dasarnya, segala bentuk jual beli yang mengandung penipuan, ketidak jujuran dan kecurangan, serta membahayakan pemakainya adalah dilarang. Saksi bagi pelaku adalah dikenakan hukuman ta’zir, apabila terjadi pelanggaran atau pengrusakan hak, maka pemilik dapat menuntutganti rugi atau kompensasi sesuai dengan haknya. Perlindungan hak merupakan penjabaran dari prinsip penegakan keadilan. Adanya ketetapan ini pemerintah membantu menjaga hak konsumen hingga para produsen yang akan mendirikan depot air minum isi ulang ini tetap menjaga kualitas air yang akan dikonsumsi sesuai syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah, serta ketetapan ini bertujuan untuk menghindari adanya persaingan yang tidak sehat[9].
Skripsi, Hardiansyah, dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Air Irigasi Sumur Pompa Sawah Di Desa Banyukumambang kecamatan Wonosari kabupaten Madiun. Dengan hasil penelitian bahwa (1) Akad Transaksi jual beli air irigasi sumur pompa sawah yang berada di desa Banyukambang kecamatan Wonosari Kabupaten Madiun, baik akad jual beli dengan system pembayaran perjam ataupun dengan pembayaran yang ditangguhkan samapai masa panen tiba dengan pembayaran padi hasil panen atau bisa disebut dengan system senggeman diperbolehkan karena rukun syarat jual beli menurut fiqh seperti akad (ijab dan qabul), orang – orang yang berakat (penjual dan pembeli) dan ma’qud Alaih, (objek akad sudah dipenuhi dan tidak ada hal – hal yang dapat membatalkan dimana pihak petani dan pihak pemilik sumur sudah saling merelakan. (2) system pembayaran jual beli Air Irigasi Sumur Pompa Sawah dengan tunai dan  pembayaran yang ditangguhkan sampai masa panen tiba dengan pembayaran padi hasil panen diperbolehkan karensudah sesuai dengan hukum fiqh[10].
Skripsi Luluk Maslukha, dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Penjualan Air Sumur Bor Didesa Menganti Kecamatanamatan Menganti Kabupaten Gresik. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, penjualan air sumur bor di Desa Menganti dilakukan dengan dua cara, yaitu disalurkan kerumah-rumah penduduk yang memerlukannya melalui pipa-pipa dengan ketentuan per-jam membayar Rp.500,-. Dan dengan mengambil sendiri-sendiri ketempat penampungan air dengan 6 curigen yang telah disediakan pemilik sumur dan membayar Rp.700,- Kedua, menurut Hukum Islam pelaksaaan hukum penjualan air sumur yang dilakukan penduduk desa Menganti itu tidak boleh. Karena air itu termasuk barang mubah yang tidak boleh dimiliki perorangan, walaupun pengeboran sumur bor itu di tanah milik pribadi, dia tidak berhak melarang seseorang mengambil air tersebut. Tetapi karena pembuatan sumur dan penyaluran air itu membutuhkan biaya, maka pembayaran sebagai ganti biaya tersebut seperti yang dijelaskan di atas.[11]
Skripsi Zainun Waber, dengan judul Tinjauan Hukum Islam Tentang Hak-Hak Penggunaan Air Meurut Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, air adalah benda mubah atau benda bebas yang sangat diperlukan manusia. Air tidak dapat dimiliki orang perorangan secara mutlak dengan tujuan agar air tersebut dapat memberikan manfaat untuk seluruh rakyat dengan adil dan merata. Kedua, pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tidak berlawanan dengan syari’at Islam, bahkan mempunyai kesamaan sebagaimana yang disebutkan oleh para pengikut pendapat ahli figh, terutama golongan Maliki, yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh memiliki petambangan (hasil bumi) sebagai milik peorangan, akan tetapi seluruh yang ada diperut bumi menjadi milik Negara, Islam menjaga kemaslahatan umum dari kepentigan perorangan. Negara pun dalam menguasai air dan hasil bumi lainya bukan untuk kepentinan pribadi, melainkan untuk dikelola kemudian hasilnya untuk seluruh rakyat.[12]
Jurnal Ekonomi Syariah  karya Purbayu Budi Santosa yang berjudul Larangan jual beli garar:tela’ah terhadap hadis dari Musnad Ahmad bin Hanbal. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Kegiatan jual beli dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Namun pada kenyataanya tidak semua transaksi jual beli mendatangkan keuntungan. Jual beli gharar justru menyebabkan kerugian karena mengandung unsur penipuan. Oleh karenanya, Nabi Muhammad SAW melarang jual beli tersebut. Larangan tersebut dapat ditemukan dalam hadis dari musnad Ahmad bin Hanbal. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan ke-hujjah-an hadis dari musnad Ahmad bin Hanbal mengenai larangan jual beli gharar. Metode penelitian dilakukan dengan menela’ah hadis dari Musnad Ahmad bin Hanbal melalui CD ROM Lidwa Pusaka i-software – Kitab9 Imam Hadis, kemudian membandingkan dengan hadis-hadis lain dan ayat-ayat dalam al- Quran. Hasil penelitian ini menunjukan hadis dari Musnad Ahmad bin Hanbal tersebut merupakan hadis dha’if (lemah), karena satu rawi yang terputus. Akan tetapi, jika dilihat dari kandungan matan (redaksi), hadis tersebut sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah yang melarang jual beli gharar. Hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal tersebut juga tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan dalil-dalil lain yang shahih. Dengan demikian hadis ini dapat dijadikan sebagai hujjah.[13]
E.       Metode Penelitian
Metode memegang peranan penting dalam sebuah penelitian. Metodologi penelitian adalah suatu cara atau jalan yang ditempuh dalam mencari, menggali, mengolah dan membahas data dalam suatu penelitian, untuk pemecahan kembali terhadap permasalahan[14]. Disini penyusun menggunakan metode sebagai berikut:
1.        Jenis Penelitian
a.         Penelitian ini adalah penelitian yang masuk dalam penelitian hukum non doktrinal dengan mengambil bentuk penelitian empiris pada jual beli air Blumbang Di desa Karangsono Kec. Mranggen.
b.        Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, yaitu sebuah fenomena yang digunakan untuk memahami fenomena yang terjadi di Masyarakat sehinga dalam mengumpulkan data – datanya menggunakan data Observasi lapangan dan wawancara.[15]
2.        Sumber data
a.         Sebagai sumber data primer dari penelitian ini adalah para petani dan pemilik air Blumbang.
b.        Sumber data sekunder adalah sumber yang diperoleh untuk memperkuat data primer yang telah didapat yaitu bersumber dari: Buku – buku, hasil seminar, makalah, majalah, koran, jurnal, dan lain sebagainya.
3.        Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian kualitatif, peneliti tidak mengumpulkan data dengan seperangkat  instrumen  untuk  mengatur  variabel,  tapi peneliti  mencari  dan belajar dari subjek dalam penelitiannya, dan menyusun format untuk mencatat data ketika penelitian berjalan.[16] Pelaksanaan pengumpulan  data  dapat  dilakukan  melalui  wawancara  mendalam  dengan orang-orang  yang  mempunyai  keterikatan  dengan  lembaga  itu,  meneliti dokumen-dokumen  dan/atau  peninggalan  yang  ada,  dan  mengobservasi keberadaannya sekarang.[17]
a.         Wawancara (Interview)
Teknik wawancara merupakan upaya menggali informasi dengan melakukan tanya jawab secara lisan terhadap individu – individu yang nantinya akan dijawab dengan jawaban – jawaban yang lisan juga.[18] Para pihak yang terlibat dalam wawancara ini ada enam orang informan yaitu satu petani, tiga pengusaha batu bata dan dua pemilik air Blumbang yang berkaitan dengan jual beli air Blumbang di desa setempat.
Dalam penelitian yang berkaitan dengan permasalahan ini peneliti menggunakan penelitian deskriftif empiris, dalam hal ini meneliti yaitu tentang penerapan hukumnya dalam masyarakat. maka dengan itu peneliti menggunakan cara interview semi terstruktur, yang mana peneliti  menyiapkan pertanyaan – pertanyaan yang akan diajukan kepada para pelaku jual beli dalam proses wawancara tersebut tapi tidak menutup kemungkinan pertanyaan lain akan di ajukan untuk mendapatkan informasi yang lebih dalam. Pertanyaan yang diajukan  terbuka dan terkontrol. Bentuk wawancara ini bertujuan untuk memahami fenomena yang terjadi.
b.        Observasi
Yaitu suatu studi yang disengaja dan sistematis tentang keadaan atau fenomena sosial dan gejala-gejala psikis dengan jalan mengamati dan mencatat. Penulis mengadakan pengamatan secara langsung ke lokasi yang akan diteliti dan tidak melibatkan diri secara langsung atau Observasi non Parsipatoris.


F.       Analisis data
Untuk data yang terkumpul, maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif, dan bentuk yang penulis ambil adalah analisis deskripsi (deskriptif analitis). Dengan cara menyajikan data secara sistematik maka akan dengan mudah untuk dipahami dan disimpulkan. Tujuanya adalah agar kesimpulan yang di berikan selalu jelas dan factual sehingga dapat dikembalikan pada data yang diperoleh.
Cara menganalisis data kualitatif diantaranya adalah:
Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan pola pikir induktif. Penelitian dengan pola pikir induktif tidak dimulai dari deduksi teori, tetapi dimulai dari fakta empiris. Peneliti terjun ke lapangan, mempelajari, menganalisis, menafsirkan, dan menarik kesimpulan dari fenomena yang ada di lapangan. Analisis data di dalam penelitian deskriptif kualitatif dilakukan bersamaan  dengan  proses  pengumpulan  data.  Dengan  demikian,  temuan penelitian di lapangan yang kemudian dibentuk ke dalam bangunan teori, hukum, bukan dari teori yang telah ada, kemudian dikembangkan dari data lapangan (induktif).[19]





G.      Sistematika Penulisan
Agar mempermudah pembahasan dan mendapatkan gambaran skripsi secara keseluruhan, maka disini akan penulis sampaikan sistematika penulisan skripsi secara universal atau umum. Sehingga sesuai dengan petunjuk penulisan skripsi di Fakultas Syariah dan hukum UIN Walisongo Semarang. Adapaun sistematika penulisanya adalah sebagai berikut:
BAB I : pendahuluan yang berisi tentang latar belakang masalah, permasalahan, tujuan penulisan skripsi, telaah pustaka, metode penulisan skripsi dan sistematika penulisan skripsi.
BAB II : Membahas konsep dasar jual beli dalam pandangan Islam, yang meliputi: tentang jual beli, pengertian jual beli, Dasar hukum jual beli, Syarat jual beli, Rukun Jual beli, Macam – macam jual beli, Hikmah jual beli dan jual beli air dalam islam. Definisi Kepemilikan, Sebab-sebab  dan Jenis-Jenis kepemilikan
BAB III : Berisi tentang pelaksanaan jual beli air dengan takaran jam di desa Karangsono.kecamatan Mranggen yang berisi: Profil umum desa karangsono yang meliputi keadaan geografis dan Demografis, kehidupan sosial dan ekonomi, kedua meputi: Pelaksanaan jual beli air Blumbang dengan takaran jam/waktu dan Macam – macam jual beli air Blumbang di desa karangsono
BAB IV : Berisikan tentang bagaimana analisis pelaksanaa jual beli air Blumbang di desa karangsono dan bagaimana analisis menurut hukum islam terhadap jual beli air Blumbang di desa karangsono.
BAB V : Penutup. Bab ini merupakan rangkaian akhir dari penulisan skripsi yang meliputi kesimpulan, saran – saran dan penutup.



[1] Natadipurba, Chandra, Ekonomi Islam 101, Bandung: PT Mobidelta Indonesia, 2017, edisi 2, 1.
[2] Ahmad Azhar Basyir, Asas – asas hukum Muamalat (Hukum perdata islam), (Yogyakarta: UII Press, 2000) hlm 11, dikutip dalam skripsi karya Rizki EKa  Prasetio dengan judul : Praktik jual beli air dari sumber mata air umum dikecamatan pangang Kabupaten Gunungkidul dalam tinjauan hukum islam. 2016.
[3] Qamarul Huda, Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Teras, 2011), 52.
[4] Syaikh Imam AlQurthubi, Tafsir Annisa, di terj: Ahmad Rijali Kadir, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008), 347.
[5] Purbayu Budi Santosa, “Larangan jual beli gharar:tela’ah terhadap hadis dari musnad Ahmad bin Hanbal”, Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 3, No. 1, Equilibrium, 2015, 158.
[6] Akhmad Mujahidin, Ekonomi islam (Jakarta; PT Raja Grafindo Persada. 2007), 166.
[7] M. Quraih Shihab, Tafsir Al Misbah (Pesan , Kesan dan Keserasian Al Qur’an/ JUZ AMMA), (Jakarta: Lentera hati 2002), 121 dan 123.
[8] Blumbang adalah sebuah tanah tidak produktif sisa dari usaha batu bata (tatu boto) yang lumayan dalam  sehingga ketika hujan tertampunglah air.
[9] Latifah Anggraini, Skripsi: tinjauan hukum islam terhadap perlindungan konsumen depot air minum isi ulang di kota semarang, (Semarang: uin walisongo, 2015), 46. 
[10] Hardiansyah, Skripsi:”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Air Irigasi Sumur Pompa Sawah Di Desa Banyukumambang kecamatan Wonosari kabupaten Madiun,” (Ponorogo: Stain Ponorogo 2014), vi.
[11] Luluk Maslukha, skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Penjualan Air Sumur Bor Didesa Menganti Kecamatanamatan Menganti Kabupaten Gresik,” (Surabaya: Uin sunan Ampel, 1999)
[12] Zainun Waber, skripsi: Tinjauan Hukum Islam Tentang Hak-Hak Penggunaan Air Meurut Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945
[13] Purbayu Budi Santosa, “Larangan jual beli gharar:tela’ah terhadap Hadis dari Musnad Ahmad bin Hanbal”, Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 3, No. 1, Equilibrium, 2015, 159.
[14] Joko Subgyo, Metodologi penelitian, Dalam Teori dan Praktek, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994), 2.
[15] Tim penulis Fakultas Syariah IAIN Walisongo, pedoman penulisan skripsi fakultas syariah, (semarang, 2011), 11.
[16] Asmadi Alsa, Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif Serta Kombinasinya dalam Penelitian Psikologi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cet.ke-1, 2003), 47.
[17] Mohammad Ali, Strategi Penelitian Pendidikan, (Bandung: Angkasa, Cet.ke-10, 1993) ,165.
[18] Juliansyah Noor, Metodologi penelitian, (Jakarta: Kencana, 2014), 138.
[19] Nurul Zuriah, Metodologi Penelitian Sosial dan Pendidikan, (Jakarta : PT Bumi Aksara, Cet. Ke-1, 2006), 93.

Comments

Popular Posts