contoh Draft Judul Skripsi
ANALISIS
HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP MONETISASI KARYA HAK CIPTA PADA PORTAL YOUTUBE
Mohamad
Yakub
(1402036042)
A
|
Latar Belakang Masalah
|
Di zaman yang serba modern ini. Kita di tuntut untuk kreatif dalam
segala bidang. Tidak kecuali mencari ekonomi. Kemudahan yang ada membantu
kita untuk lebih kreatif. Namun banyak kemudahan ini yang salah di gunakan.
Bisnis yang modern ini mengalami perkembangan yang sangat pesat sekali.
Dahulu bisnis hanya bisa diperjual belikan melalui tatap muka, namun kini
muncul bisnis melalui media maya yang disebut bisnis internet (online).
Sementara salah satu bisnis di internet yang gratis melalui youtube.
Ketika kita memposting karya kita ke youtube, orang yang melihat karya kita,
maka otomatis fee mengalir ke rekening kita melalui memonetisasi akun kita.
Semakin banyak yang “klik” iklan di karya kita dan durasinya maka fee yang
kita dapat akan semakin banyak.
Namun kemudahan itu membuat orang lupa
diri akan hak cipta akan sebuah karya orang lain.
Adanya permasalahan tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik karya
tersebut. Pengguna youtub seakan-akan tidak merasa berdosa memonetisasi karya
orang lain untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri.
Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui melakukan komersialisasi terhadap karya orang lain secara hukum
Islam.
|
B
|
Rumusan Masalah
|
1.
Bagaimana tinjauan hokum Islam
terhadap komersialisasi dan hak cipta
2.
Bagaimana analisis hokum Islam
terhadap memonetisasi karya orang lain
|
C
|
Teori
|
Hak cipta ialah hak tunggal dari pada
pencipta, atau hak milik yan melekat pada karya-karya cipta di bidang
kesustraan, seni, dan ilmu pengetahuan seperti karya tulis, karya musik,
lukisan, patung, karya arstektur, film, dan lain-lain. Pada hakikatnya, hak
cipta adalah hak yang dimiliki pencipta untuk mengekploitasi dengan berbagai
cara karya cipta yang dihasilkannya.
Dalam undang-undang No. 28 tahun 2014
tentang Hak Cipta, pengertian hak cipta dirumuskan sebagai hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidk mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta sebagai hak milik membawa
konsekuensi bahwa pencipta mendapat perlindungan atau proteksi hokum terhadap
pemanfaatan hak cipta secara tidak sah atau tanpa izin pencipta. Pemanfaatan
suatu ciptaan oleh pencipta tidak berlangsung abai atau selamanya. Jika
penggunaan ciptaan oleh ciptaan masyarkat secara bebas adalah tidak adil bagi
pencipta, sebaliknya pemanfaatan ciptaan tanpa batas waktu oleh pencipta juga
membawa ketidakadilan bagi masyarakat. Kompromi yang terjadi antara pendukung
hak cipta dengan yang menolak hak cipta adalah bahwa hak cipta memiliki masa berlaku
yan terbatas.
Dalam pasal 1 ayat 21 menerangkan bahwa
pencipta suatu karya berhak mendapatkan royalty yaitu imbalan atau hak
ekonomisuatu ciptaan atau produk hak terkaityang diterima pencipta atau
pemilik terkait. Pasal 9 ayat (2) menguatkan lagi setiap orang yang
melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang
hak cipta. Dan ayat 3 Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial
Ciptaan.
Di dalam masyarakat tradisional
Indonesia, peniruan dan penggunaan karya orang dalam bentuk pengumuman atau
perbanyakan tanpa izin juga banyak yang terjadi dan tidak menimbulkan
masalah. Seorang penulis sebagai pencipta suatu karya tulis atau seniman
pencipta suatu ciptaan seni di anggap melakukan pekerjaan mencipta untuk
masyarakatnya. Ciptaan dianggap sebagai hak milik bersama yang selain
merupakan suatu propert right, juga
merupakan salah satu aspek budaya bangsa Indonesia di bidang seni dan sastra.
Kalau suatu ciptaan di bidang seni atau sastra diterima dan digemari
masyarakat luas, hal ini merupakan suatu kebanggan dan kepuasan tersendiri
bagi si pencipta. Oleh karena itu, siapa saja boleh memergunakan suatu
ciptaan yang digemari masyarakat luas sesuka hatinya.
Bahwa dalam budaya tradisional Indonesia
penghargaan hak cipta kurang mendapat tempat, dapat ditunjukkan pula dari
banyaknya lagu-lagu daerah Indonesia yang tidak diketahui siapa penciptannya.
Lagu-lagu tersebut sangat digemari masyarakat dan banyak direkam dalam
album-album lagu daerah. Dalam produk rekaman lagu, lagu yang tidak
diketahui penciptanya itu hanya
ditulis, pencipta: NN (No Name).
Berdasarkan urian tersebut, berarti
kegiatan eksploitasi karya atau hak cipta adalah upaya memperoleh keuntungan
atau manfaat ekonomi (profit) dari
sebuah karya cipta. Sebuah ciptaan lagu, agar mendatangkan manfaat ekonomi,
tentu harus disebar luaskan dengan cra memperbanyak suatu ciptaan pencipta
berdasarkan suatu perjanjian lisensi. Hal ini merupakan sesuatu yang sah dan
mendapat perlindungan hak cipta.
Doktrin utiliatarianism unuk kekayaan intelekual di masukkan dan di
kembangkan dalam suatu hubungan simbiosis dengan evolusi Negara modern. Dari
mulai neara berpahamkan merkantilisme
hingga meningkatnya revolusi industry dengan paham ekonomi kapitalisme
modern.
Doktrin utiliatarianism berargumentasi bahwa dengan pembatasan monopoli
memacu inovasi. Oleh karena itu, system inovasi harus mengakui hak eskklusif
dari suatu penciptaan intelektual berupa hak yang dibatasi masa waktu dan
lingkupnya serta diseimbangkan terhadap apresiasi ekonomi dari pemegang atau
pemiliknya.
Dalam konteks hak cipta, doktrin utiliatarianism menyatakan bahwa hokum
hak cipta menetapkan insentif atas hak ekskludif dalam jangka waktu tertentu
yang diberikan kepada pencipta untuk mendorong penciptaan karya baru. Tanpa
insentif ini, pencipta tidak mungkin menginvestasikan waktu, energy, dan uang
yang diperlukan untuk menciptaan kaya baru. Kemudian, karya tersebut akan
disalin dengan murah dan mudah oleh orang lain (users), sehingga menghilangkan kemampuan pencipta untuk
mendapatkn keuntungan dari karya yang telah di hasilkannya.
Sementara dalam hokum ekonomi syariah
yang di muat dalam keputusan fatwa MUI No 1 tahun 2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
merujuk pada surat an-nisa ayat 29
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ
إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ
أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩
Artinya : “Hai orang beriman!
Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain: “Barang
siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya,
dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R.
Bukhari). “Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R.
al-Tirmizi). Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat
Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya : “Tidak boleh membahayakan
(merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang
lain.”
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak
cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan : “Berdasarkan hal (bahwa hak
kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar
qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing
yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak
pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang
menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang
mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak
secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya”
(Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr
al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah
(hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal
(kekayaan). HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih),
baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at
(nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
|
D
|
Metode
|
1.
Jenis penelitian: Penelitian
Hukum
2.
Teknik Pengumpulan data : dokumentasi
|
E
|
Telaah Pustaka
|
1. Husain
Muhammad Arsyad, Tinjauan hokum Islam
terhadap bisnis adsense youtub
2. Muhammad
Bahaur Rijal, Analisis Akad Google
Adsense perspeektif Hukum Islam
3.
Muhammad Husein Asyhari, Tinjauan Hukum Islam terhadap system
bisnis google Adsense
|
F
|
Daftar Pustaka
|
Mahmud Mahfoedz, pengantar bisnis
modern (Yogyakarta: Andi, 2005).
Suratma, dan H. Philips Dillah, metode
peneltian hokum (Bandung: Alfabet, 2015)
Fatwa DSN MUI tentang HAKI
Bernad Nainggolan, Pemberdayaan Hukum
Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif (Bandung: PT. Alumni, 2011)
Budi Agus Riswandi, Doktrin
Perlindungan Hak Cipta di Era Digital (Yogyakarta: FH UII Press, 2016)
J.C.T Simorangkir, Hak Cipta (Bandung:
Djambatan, 1973)
|
Comments
Post a Comment