contoh Draft Judul Skripsi


ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP MONETISASI KARYA HAK CIPTA PADA PORTAL YOUTUBE
                       
                                                            Mohamad Yakub
                                                               (1402036042)
A
Latar Belakang Masalah
       Di zaman yang serba modern ini. Kita di tuntut untuk kreatif dalam segala bidang. Tidak kecuali mencari ekonomi. Kemudahan yang ada membantu kita untuk lebih kreatif. Namun banyak kemudahan ini yang salah di gunakan. Bisnis yang modern ini mengalami perkembangan yang sangat pesat sekali. Dahulu bisnis hanya bisa diperjual belikan melalui tatap muka, namun kini muncul bisnis melalui media maya yang disebut bisnis internet (online).
        Sementara salah satu bisnis di internet yang gratis melalui youtube. Ketika kita memposting karya kita ke youtube, orang yang melihat karya kita, maka otomatis fee mengalir ke rekening kita melalui memonetisasi akun kita. Semakin banyak yang “klik” iklan di karya kita dan durasinya maka fee yang kita dapat akan semakin banyak.
Namun kemudahan itu membuat orang lupa diri akan hak cipta akan sebuah karya orang lain.
        Adanya permasalahan tersebut menimbulkan kerugian bagi pemilik karya tersebut. Pengguna youtub seakan-akan tidak merasa berdosa memonetisasi karya orang lain untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui melakukan komersialisasi terhadap karya orang lain secara hukum Islam.
B
Rumusan Masalah
1.      Bagaimana tinjauan hokum Islam terhadap komersialisasi dan hak cipta
2.      Bagaimana analisis hokum Islam terhadap memonetisasi karya orang lain
C
Teori
       Hak cipta ialah hak tunggal dari pada pencipta, atau hak milik yan melekat pada karya-karya cipta di bidang kesustraan, seni, dan ilmu pengetahuan seperti karya tulis, karya musik, lukisan, patung, karya arstektur, film, dan lain-lain. Pada hakikatnya, hak cipta adalah hak yang dimiliki pencipta untuk mengekploitasi dengan berbagai cara karya cipta yang dihasilkannya.
      Dalam undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengertian hak cipta dirumuskan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidk mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Hak cipta sebagai hak milik membawa konsekuensi bahwa pencipta mendapat perlindungan atau proteksi hokum terhadap pemanfaatan hak cipta secara tidak sah atau tanpa izin pencipta. Pemanfaatan suatu ciptaan oleh pencipta tidak berlangsung abai atau selamanya. Jika penggunaan ciptaan oleh ciptaan masyarkat secara bebas adalah tidak adil bagi pencipta, sebaliknya pemanfaatan ciptaan tanpa batas waktu oleh pencipta juga membawa ketidakadilan bagi masyarakat. Kompromi yang terjadi antara pendukung hak cipta dengan yang menolak hak cipta adalah bahwa hak cipta memiliki masa berlaku yan terbatas.
     Dalam pasal 1 ayat 21 menerangkan bahwa pencipta suatu karya berhak mendapatkan royalty yaitu imbalan atau hak ekonomisuatu ciptaan atau produk hak terkaityang diterima pencipta atau pemilik terkait. Pasal 9 ayat (2) menguatkan lagi setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Dan ayat 3 Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
       Di dalam masyarakat tradisional Indonesia, peniruan dan penggunaan karya orang dalam bentuk pengumuman atau perbanyakan tanpa izin juga banyak yang terjadi dan tidak menimbulkan masalah. Seorang penulis sebagai pencipta suatu karya tulis atau seniman pencipta suatu ciptaan seni di anggap melakukan pekerjaan mencipta untuk masyarakatnya. Ciptaan dianggap sebagai hak milik bersama yang selain merupakan suatu propert right, juga merupakan salah satu aspek budaya bangsa Indonesia di bidang seni dan sastra. Kalau suatu ciptaan di bidang seni atau sastra diterima dan digemari masyarakat luas, hal ini merupakan suatu kebanggan dan kepuasan tersendiri bagi si pencipta. Oleh karena itu, siapa saja boleh memergunakan suatu ciptaan yang digemari masyarakat luas sesuka hatinya.
     Bahwa dalam budaya tradisional Indonesia penghargaan hak cipta kurang mendapat tempat, dapat ditunjukkan pula dari banyaknya lagu-lagu daerah Indonesia yang tidak diketahui siapa penciptannya. Lagu-lagu tersebut sangat digemari masyarakat dan banyak direkam dalam album-album lagu daerah. Dalam produk rekaman lagu, lagu yang tidak diketahui  penciptanya itu hanya ditulis, pencipta: NN (No Name).
     Berdasarkan urian tersebut, berarti kegiatan eksploitasi karya atau hak cipta adalah upaya memperoleh keuntungan atau manfaat ekonomi (profit) dari sebuah karya cipta. Sebuah ciptaan lagu, agar mendatangkan manfaat ekonomi, tentu harus disebar luaskan dengan cra memperbanyak suatu ciptaan pencipta berdasarkan suatu perjanjian lisensi. Hal ini merupakan sesuatu yang sah dan mendapat perlindungan hak cipta.
      Doktrin utiliatarianism unuk kekayaan intelekual di masukkan dan di kembangkan dalam suatu hubungan simbiosis dengan evolusi Negara modern. Dari mulai neara berpahamkan merkantilisme hingga meningkatnya revolusi industry dengan paham ekonomi kapitalisme modern.
     Doktrin utiliatarianism berargumentasi bahwa dengan pembatasan monopoli memacu inovasi. Oleh karena itu, system inovasi harus mengakui hak eskklusif dari suatu penciptaan intelektual berupa hak yang dibatasi masa waktu dan lingkupnya serta diseimbangkan terhadap apresiasi ekonomi dari pemegang atau pemiliknya.
     Dalam konteks hak cipta, doktrin utiliatarianism menyatakan bahwa hokum hak cipta menetapkan insentif atas hak ekskludif dalam jangka waktu tertentu yang diberikan kepada pencipta untuk mendorong penciptaan karya baru. Tanpa insentif ini, pencipta tidak mungkin menginvestasikan waktu, energy, dan uang yang diperlukan untuk menciptaan kaya baru. Kemudian, karya tersebut akan disalin dengan murah dan mudah oleh orang lain (users), sehingga menghilangkan kemampuan pencipta untuk mendapatkn keuntungan dari karya yang telah di hasilkannya.
     Sementara dalam hokum ekonomi syariah yang di muat dalam keputusan fatwa MUI No 1 tahun 2005 tentang  Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual merujuk pada surat an-nisa ayat 29
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا ٢٩
Artinya : “Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
       Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain: “Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari). “Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi). Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya : “Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
        Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan : “Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
      Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan). HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
D
Metode
1.      Jenis penelitian: Penelitian Hukum
2.      Teknik Pengumpulan data : dokumentasi
E
Telaah Pustaka
1.      Husain Muhammad Arsyad, Tinjauan hokum Islam terhadap bisnis adsense youtub
2.      Muhammad Bahaur Rijal, Analisis Akad Google Adsense perspeektif Hukum Islam
3.      Muhammad Husein Asyhari, Tinjauan Hukum Islam terhadap system bisnis google Adsense
F
Daftar Pustaka
Mahmud Mahfoedz, pengantar bisnis modern (Yogyakarta: Andi, 2005).
Suratma, dan H. Philips Dillah, metode peneltian hokum (Bandung: Alfabet, 2015)
Fatwa DSN MUI tentang HAKI
Bernad Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif (Bandung: PT. Alumni, 2011)
Budi Agus Riswandi, Doktrin Perlindungan Hak Cipta di Era Digital (Yogyakarta: FH UII Press, 2016)
J.C.T Simorangkir, Hak Cipta (Bandung: Djambatan, 1973)


Comments

Popular Posts