FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
FUNGSI HUKUM ISLAM
DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam
secara umum adalah untuk mencegah kerusakan manusia dan mendatangkan
kemaslahatan bagi mereka serta mengarahkan pada kebenaran. Hal itu dimaksudkan
untuk mencapai kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat.
Sumber Hukum Islam
Secara etimologis hukum
(arab) adalah itsbatu syai’in’ala syai’in (memutuskan suatu perkara berdasarkan
suatu aturan). Secara terminologi adalah peraturan yang ditetapkan Allah untuk
hambanya yang mukallaf. Kata hukum Islam adalah kata yang spadan dengan kata
“syariah”, yang kemudian disambung dengan kata Islam sehingga menjadi “syariah
Islam”, yaitu hukum Islam.
Syariat Islam secara
garis besar mencakup tiga hal:
1)
Ahkam Syar’iyyah I’tiqadiyah
yaitu hukum-hukum yang
berkenaan dengan aqidah atau keimanan.
2)
Ahkam Syar’iyyah Khuluqiyah
yaitu hukum-hukum yang
bekenaan dengan akhlak.
3)
Ahkam Syar’iyyah’Amaliyah
yaitu hukum-hukum yang
berkenaan dengan pelaksanaan syariah dalam pengertian khusus. Petunjuk yang
mengatur tata cara beribadah dengan Allah dan mengatur hubungan dengan manusia
dan lingkungannya.
Menurut
ulama mengajarkan bahwa sumber hukum islam adalah empat, yaitu
·
Al - Qur'an
·
Hadist
·
Ijma
·
Qiyas
Hukum
Islam
.Hukum Islam adalah
hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang kini terdapat dalam
al-Quran dan dijelaskan Nabi Muhammad Saw melalui Sunnah beliau yang kini
terhimpun dalam kitab-kitab hadis.
Konsep
Hukum Islam
Konsep hukum Islam
adalah menegakan keadilan kebersamaan dalam kebaikan. Keadilan dan persamaan
merupakan inti membangun hukum itu sendiri. Artinya bahwa penerapan hukum tak
pandang bulu, semua sama di dalam hukum.
Ke empat fungsi hukum
Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hokum
tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 :
90).
Fungsi
Hukum Islam dalam Kehidupan Masyarakat
Fungsi ibadah merupakan
fungsi utamanya dalam berhubungan dengan Allah swt.
Fungsi amar ma’ruf nahi
munkar, Fungsi dan perannya adalah menciptakan kebaikan dan menghindari
kemudharatan
Fungsi zawajir,
Terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, serta disertai ancaman
hukumnya.
Fungsi tanzim wa Islah
al-Ummah, Mempelancar proses interaksi sosial, sehingga terwujud masyarakat
yang harmonis, aman dan sejahtera.
Comments
Post a Comment