FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT


FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
Tujuan Hukum Islam
Tujuan hukum Islam secara umum adalah untuk mencegah kerusakan manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka serta mengarahkan pada kebenaran. Hal itu dimaksudkan untuk mencapai kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat.
Sumber Hukum Islam
Secara etimologis hukum (arab) adalah itsbatu syai’in’ala syai’in (memutuskan suatu perkara berdasarkan suatu aturan). Secara terminologi adalah peraturan yang ditetapkan Allah untuk hambanya yang mukallaf. Kata hukum Islam adalah kata yang spadan dengan kata “syariah”, yang kemudian disambung dengan kata Islam sehingga menjadi “syariah Islam”, yaitu hukum Islam.
Syariat Islam secara garis besar mencakup tiga hal:
1)      Ahkam Syar’iyyah I’tiqadiyah
yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan aqidah atau keimanan.
2)      Ahkam Syar’iyyah Khuluqiyah
yaitu hukum-hukum yang bekenaan dengan akhlak.
3)      Ahkam Syar’iyyah’Amaliyah
yaitu hukum-hukum yang berkenaan dengan pelaksanaan syariah dalam pengertian khusus. Petunjuk yang mengatur tata cara beribadah dengan Allah dan mengatur hubungan dengan manusia dan lingkungannya.
Menurut ulama mengajarkan bahwa sumber hukum islam adalah empat, yaitu
·         Al - Qur'an
·         Hadist
·         Ijma
·         Qiyas
Hukum Islam
.Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan Allah melalui wahyu-Nya, yang kini terdapat dalam al-Quran dan dijelaskan Nabi Muhammad Saw melalui Sunnah beliau yang kini terhimpun dalam kitab-kitab hadis.
Konsep Hukum Islam
Konsep hukum Islam adalah menegakan keadilan kebersamaan dalam kebaikan. Keadilan dan persamaan merupakan inti membangun hukum itu sendiri. Artinya bahwa penerapan hukum tak pandang bulu, semua sama di dalam hukum.
Ke empat fungsi hukum Islam tersebut tidak dapat dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hokum tertentu, tetapi satu dengan yang lain saling terkait. (Ibrahim Hosen, 1996 : 90).
Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Masyarakat
Fungsi ibadah merupakan fungsi utamanya dalam berhubungan dengan Allah swt.
Fungsi amar ma’ruf nahi munkar, Fungsi dan perannya adalah menciptakan kebaikan dan menghindari kemudharatan
Fungsi zawajir, Terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, serta disertai ancaman hukumnya.
Fungsi tanzim wa Islah al-Ummah, Mempelancar proses interaksi sosial, sehingga terwujud masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera.

Comments

Popular Posts