Makalah Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum⏮
A. Latar Belakang
Indonesia
merupakan salah satu negara hukum di dunia.
Berbagai lembaga yang bergerak dibidang hukum pun sekarang banyak di
dirikan di negara Indonesia. Dalam hal ini pemerintah Indonesia sekarang sedang
ingin menegakkan hukum yang seadil-adilnya. Bagi pelaku kejahatan akan diberi
sanksi atas perbuatannya sesuai undang-undang hukum yang telah dibuat.
Hukum
yang dimaksud adalah himpunan yang berisi larangan dan kewajiban dibuat untuk
mengtur ketertiban dan keamanan masyarakat. Dengan kata lain hukum dapat mengawasi
dan menjadi kontrol masyarakat agar hidup lebih baik.
Hukum
itu sendiri harus memiliki wibawa agar masyarakat mematuhi dan menaati hukum
tersebut. Hukum harus menunjukkan tingkat keadilannya seadil-adilnya agar tidak
tajam dibawah dan tumpul diatas.
Peranan
hukum dalam masyarakat sekarang sangat beragam sehingga masyarakat sekarang
sudah merasakan keberadaan hukum. Dengan demikian masyarakat akan mudah
mengerti tentang hukum dan menyadari manfaat menaati hukum.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan dari makalah hukum ini adalah :
1. Menjelaskan pengertian tentang hukum
2. Menjelaskan hukum dan masyarakat
3. Menjelaskan peranan hukum dalammasyarakat
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini
adalah supaya mahasiswa dan masyarakat
mengerti dan memahami pengertian hukum, masyarakat dan hukum, serta
peranan hukum dalam masyarakat.
D. Manfaat
Manfaat dari makalah ini adalah
memberi pandangan ke masyarakat pentingnya mematuhi hukum dalam kehidupan
bermasyarakat. Karena peranan hukum dalam masyarakat sangat kita butuhkan dalam
kehidupan sehari-hari. Selain itu juga memberi pandangan bahwa hukum dibuat itu
bukan untuk dilanggar tetapi untuk dipatuhi. Hukum itu memberi manfaat besar kepada
kehidupan masyarakat supaya kehidupan masyarakat aman dan tertib.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata
tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat.
Pengertian
hukum menurut para ahli, antara lain:
1) P. Bors
Hukum
adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam
masyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata
atau keadilan.
2) Van Kan
Hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam
masyarakat.
3) Karl
von Savigny
Keseluruhan
hukum sungguhsugguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu
melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam.
4) Emmnuel Kant
Hukum
adalah keseluruhan kondisikondisi dimana terjadi kombinasi antara
keinginankeinginan pribadi seseorang dengan keinginankeinginan pribadi orang lain sesuai dengan hukum tentang kemerdekaan.
5) John Aust in
Hukum
adalah seperangkat perintah baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak
yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang
independen, dimana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas
tertinggi .
6) Hans Kelsen
Hukum
adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia. Hukum adalah
kaedah primer yangmenetapkan sanksisanksi.
Berdasarkan
beberapa difinisi diatas, dapat dikemukakan
bahwa hukum adalah Himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan masyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang mereka yang
melanggarnya. Mac Iver (Ahmad Ali: 2002), membedakan ada dua jenis hukum, yaitu: (1) Hukum diatas
politik adalah konstitusi negara (seperti UUD 1945), dan (2) hukum dibawah
politik adalah undangundang, dan berbagai perangkat aturan hukum yang lainnya.
B. Hukum dan Masyarakat
Masyarakat
merupakan pergaulan hidup manusia, sehimpunan orang yang hidup bersama dalam
suatu tempat dengan ikatan-ikatan antara aturan yang tertentu. Atau dengan kata
lain masyarakat adalah sekelompok manusia yang telahcukup lama hidup dan
bekerja sama, sehingga mereka dapat mengorganisasikan dirinya dan berpikir
tentang dirinya sebagai satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Yang
termasuk unsur-unsur masyarakat:
1.
Harus ada kelompok manusia dan harus banyak jumlahnya dan bukan mengumpulkan
binatang.
2.
Telah berjalan dalam waktu yang lama dan bertempat tinggal dalam daerah
tertentu.
3.
Adanya aturan (undang-undang) yang mengatur mereka bersama untuk maju kepada
satu cita-cita yang sama.
Suatu
wilayah (teritorial) atau negara yang mendapatkan pengakuan dari wilayah/negara
lain yang didalamnya terdapat masyarakat atau penduduk adalah sesuatu yang
tidak lepas dari tatanan dan aturan yang berfungsi sebagai penertib wilayah atau negara tersebut beserta isinya. Manusia selaku pengelola
didalam wilayah dan masyarakatnya membuat aturan-aturan guna menjadikan
ketertiban, keadilan dan kesejahteraan
sebagai orientasinya . Hukum yang merupakan himpunan peraturan mengikat
yang didalamnya terdapat sanksi tegas, yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur
ketertiban dalam wilayah dan system sosial (interaksi masyarakat) sehingga
tercipta keadilan dan kesejahteraan dalam lingkungan masyarakat yang diharapkan
mampu berperan sebagaimana mestinya.
Pada
hakikatnya, hukum itu tumbuh dan digunakan akibat dari pada peristiwa yang
timbul di dalam lingkungan masyarakat yang pada saat itu masih terdapat
keraguan dan kebimbangan dalam pemecahan masalahnya, sehingga hukum itu masuk
dan menyatu dengan kehidupan setiap manusia yang pada teritorialnya diatur
olehnya (hukum adat/tidak tertulis). Bahkan ada pakar dari yunani yang
menyatakan Ubi societas ibi justicia “dimana ada masyarakat dan kehidupan
disana ada hukum (keadilan). Dari pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan
bahwa hukum dan masyarakat adalah bagian yang satu dan tidak terpisahkan sehingga
tidak akan ada masyarakat jika tidak ada hukum, sebaliknya; tidak akan ada
hukum tanpa masyarakat.
Setiap
peristiwa hukum yang timbul didalam lingkungan sosial itu sering kali menjadi
suatu problem dalam kehidupan mereka, sehingga terjadi suatu kekacauan (chaos)
yang merusak system sosial tersebut. Oleh karena itu, hukum yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat itu (hukum adat/tidak tertulis) tidak efektif dalam
memberikan dan menjamin hak dan kewajiban masyarakat sehingga diperlukan adanya
hukum secara tertulis yang menjamin suatu kepastian hukum yang mengikat dan
memberikan sanksi yang tegas bagi mereka yang melawan hukum.
Jadi,
hukum tidak tertulis/hukum adat yang berkembang didalam lingkungan
kemasyarakatan tidaklah memberikan kepuasan atau keadilan bagi mereka yang
terlibat didalamnya. Karena dalam hukum adat, aturan-aturan dan sanksinya tidak
ada kejelasan yang mengakibatkan kesimpang siuran di dalam masyarakat dalam
menjalankan hukum tersebut. Sehingga jika ada suatu tindakan dari pelaku delik
atau“dader” yang diproses atau ditindak lanjuti dengan hukum adat, maka hukum
dapat dijatuhkan berdasarkan kehendak masyarakat secara subyektif, sehingga
kepastian hukum tidaklah menjadi landasan utama bagi masyarakat adat tersebut.
Oleh karena itu hukum tertulis menjadi alternative guna menegakan keadilan yang
benar-benar objektif.
Hukum
tertulis yang berupa modifikasi dibuat berdasarkan konsensus masyarakat
sehingga hukum itu timbul berdasarkan kesepakatan. Pada abad ini, hukum
tertulis yang berupa undang-undang dibuat oleh eksekutif dan disetujui oleh
legislatif yang kemudian dimuat sekaligus dan dideklarasikan dalam Lembaran
Negara oleh Sekretaris Negara. Setelah Undang-Undang tersebut melahirkan hukum
untuk senantiasa ditaati demi terwujudnya tertib hukum, maka berlakulah asas
fictie yang menyatakan bahwa“setiap orang dianggap telah mengetahui adanya
suatu undang-undang”. Hal ini berarti bahwa tidak ada alasan bagi seseorang
yang terlibat atau melanggar hukum dengan pernyataan dia tidak tahu menahu
undang-undang atau hukum dan/atau peraturan yang ia langgar.
C. Peranan Hukum Dalam Masyarakat
Di
dalam masyarakat dijumpai berbagai institusi yang masing-masing diperlukan oleh
masyarakat itu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan mempelancar jalanya pemenuhan
kebutuhan tersebut. Oleh karena fungsinya yang demikian itu maka masyarakat
sangat membutuhkan kehadiran institusi tesebut. Institusi bergerak di sekitar
kebutuhan tertentu manusia. Agar kita bisa berbicara mengenai adanya suatu
insttiusi yang demikian itu, kebutuhan yang dilayaninya telebih dulu harus
medapakan pengakuan masyarakat. Pengakuan di sini diartikan, bahwa masyarakat
di situ memang telah mengakui pentingnya kebutuhan tersebut bagi kehidupan
manusia.
Apabila
masyarakat telah mulai memperhatikan suatu kebutuhan tertentu maka akan
berusaha agar dalam masyarakat dapat diciptakan suatu sarana untuk memnuhinya.
Dari sinilah mulai dilahirkan suatu institusi tersebut. Jadi institusi itu pada
hakikatnya merupakan alat perlengkapan masyarakat untuk menjamin agar
kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat dapat dipenuhi secara seksama. Keadilan
merupakan salah satu kebutuhan dalam hidup manusia yang umumnya diakui semua
tempat di dunia ini. Apabila keadilan itu kemudian dikukuhkan ke dalam
institusi yang namanya hukum, maka institusi hukum itu harus mampu untuk
menjadi saluran agar keadilan itu dapat diselenggarakan secara seksama dalam
masyarakat. Beberapa ciri yang umumnya melekat pada institusi sebagai
perlengkapan masyarakat :
1. Stabilitas. Di sini kehadiran institusi
hukum menimbulkan suatu kemantapan dan keteraturan dalam usaha manusia untuk
memperoleh keadilan itu.
2. Memberikan kerangka sosial terhadap
kebutuhan-kebutuhan dalam masyarakat. Di dalam ruang lingkup kerangka yangt
telah diberikan dan dibuat oleh masyarakat itu, anggota-anggota masyarakat
memenuhi kebutuhan-kebutuhanya.
3. Institusi menampilkan wujudnya dalam
bentuk norma. Norma-norma inilah yang merupakan sarana untuk menjamin agar
anggota-anggota masyarakat dapat dipenuhi kebutuhanya secara terorganisasi.
4. Jalinan antar institusi. Terjadinya
tumpang tindih antara institusi.
Hukum
merupakan institusi sosial yang
tujuannya untuk menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat. Sebagai suatu
institusi sosial, maka penyelenggaraanya yang demikian itu bekaitan dengan
tingkat kemampuan masyarakat itu sendiri untuk melaksanakannya. Oleh karena itu
suatu masyarakat akan menyelengarakannya dengan cara tertentu yang berbeda
dengan masyarakat pada masyarakat yang
lain. Perbedaan ini berhubungan erat dengan persediaan perlengkapan yang
terdapat dalam masyarakat untuk penyelenggaraan keadilan itu dan hak ini
berarti adanya berhubungan yang erat antara institusi hukum suatu masyarakat
dengan tingkat perkembangan organisasi sosialnya.
Suatu
pengamatan terhadap masyarakat sacara sosiologis memeperlihatkan, bahwa
kekuasaan itu tidak tebagi secara merata dalam masyarakat. Struktur pembagian
yang demikian itu menyebabkan, bahwa kekuasaan itu terhimpun pada sekelompok
orang-orang tertentu, sedangkan orang-orang lain tidak atau kurang memiliki
kekuasaan itu. Keadaan seperti inilah yang menimbulkan perlapisan sosial di
dalam masyarakat. Bagaimana stuktur yang berlapis-lapis itu bisa terbentuk
banyak tergantung dari sistem perekonomian suatu masyarakat. Terjadinya
penumpukan kekuasaan di tangan sekelompok orang-orang tertentu berhubungan
dengan sistem pembagian sumber daya dalam masyarakat. Kekuasaan itu tidak
terlepas dari penguasaan barang-barang dalam masyarakat.
Oleh
karena itu terjadinya perlapisan kekuasaan berhubungan erat dengan
barang-barang yang bisa dibagi-bagikan itu tentunya susah dibayangkan timbulnya
perlapisan sosial dalam masyarakat. Kondisi pengadaan barang-barang menetukan
apakah dalam suatu masyarakat akan menjumppai struktur kekuasaan yang
berlapis-lapis itu. Pentingnya pembicaraan mengenai perlapisan sosial dalam
rangka pembicaraan tentang hukum disebabkan oleh dampak dari adanya struktur
yang demikian itu terhadap hukum, baik itu di bidang pembuatan hukum,
pelaksanaan, maupun penyelesaian sengketanya. Pada masyarakat mana pun juga,
orang atau golongan yang bisa menjalankan kekuasaannya secara efektif adalah
mereka yang mampu mengontrol institusi-institusi politisi dan ekonomi dalam
masyarakat.
Para
ahli sosiologi hukum memberikan perhatian besar terhadap hubungan antara hukum
dengan perlapisan sosial ini. Dengan terjadinya perlapisan sosial maka hukum
pun susah untuk memperhatikan netralitas atau kedudukannya yang tidak memihak.
Perlapisan sosial ini merupakan kunci penjelasan mengapa hukum itu bersifat
distriminatif, baik pada peraturan-peraturannya sendiri, maupun melalui
penegakannya. Para ahli tersebut di muka berpendapat, bahwa peraturan-peraturan
hukumnya sendiri tidaklah memihak. Dalam keadaan yang demikian ini pendapat yang
berkuasapun akan menentukan bagaimana isi peraturan hukum di situ.
Dengan
demikian, bagaimanapun diusahakan agar penegakan hukum itu tidak memihak, namun
karena sudah sejak kelahirannya peraturan-peraturan itu tidak lempeng, maka
hukum pun bersifat memihak, keadaan yang demikian itu juga dijumpai pada
masalah penegakan hukum. Kalaulah kita sekarang sudah mengetahui betapa besar
peranan hukum di dalam membantu menciptakan ketertiban dan kelencaran dalam
kehidupan masyarakat, kita masih saja belum mengetahui benar apa yang
dikehendaki oleh hukum tersebut. Apakah sekedar untuk menciptakan ketertiban
atau lebih jauh dari pada itu?
Pertanyaan
atau masalah ini layak sekali untuk mendapatkan perhatian kita. Apabila kita
mengatakan, bahwa hukum-hukum itu bermaksud untuk menciptakan ketertiban, maka
sebetulnya kita hanya berurusan dengan hal-hal yang bersifat dengan hal-hal
teknik. Melarang orang untuk melakukan pencurian dengan menciptakan suatu hukum
dengan sanksinya adalah suatu usaha yang bersifat teknik. Tetapi mengapa justru
mencuri itu yang dilarang? Jawabanya adalah, karena mencuri itu dianggap
sebagai perbuatan yang tercela oleh masyarakat. Dengan demikian, kita telah
memasuki bidang yang tidak teknik lagi sifatnya, melainkan sudah ideal.
Pembicaraan
ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih sesuai dengan kenyataan
dalam kita meninjau dan mempelajari hukum, yaitu bahwa hukum itu hadir dalam
masyarakat karena harus melayani kebutuhan-kebutuhan tertentu dan harus
mengolah bahan-bahan tertentu yang harus ia terima sebagai suatu kenyataan.
Karena hukum itu memberikan pembatasan-pembatasan yang demikian itu maka
institusi hukum itu hanya bisa berjalan dengan seksama di dalam suatu
lingkungan sosial dan politik yang bisa dikendalikan secara efektif oleh hukum.
Suatu masyarakat yang berkehendak untuk diatur oleh hukum tetapi yang tidak
bersedia untuk membiarkan penggunaan kekuasaannya dibatasi dan dikontrol, bukan
merupakan lingkungan yang baik bagi berkembangnya institusi hukum.
Hukum
Sebagai Sosial Kontrol, dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem
sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang
standard dan yang parktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat
dapat dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua
contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan
didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat
yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan
problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan,
mempertahankan eksistensinya.
Fungsi
Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang
akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak
dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan
eksistensi kelompok masyarakat tersebut. Hukum yang berfungsi demikian adalah
merupakan instrument pengendalian social.
Hukum
sebagai alat untuk mengubah masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control,
dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social
enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu
proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi
bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”,
ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui
bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma
tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian
dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan
hukum alam. (natural law).
Oleh
karena itu, sekalipun hukum itu mempunyai otonomi tertentu, tetapi hukum juga
harus fungsional dan menempatkan peranan dari keadilan dalam konteks kehidupan
hukum secara lebih seksama.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manusia
selaku pengelola didalam wilayah dan masyarakatnya membuat aturan-aturan guna
menjadikan ketertiban, keadilan dan kesejahteraan sebagai orientasinya . Hukum yang merupakan
himpunan peraturan mengikat yang didalamnya terdapat sanksi tegas, yang diciptakan
oleh manusia untuk mengatur ketertiban dalam wilayah dan system sosial
(interaksi masyarakat) sehingga tercipta keadilan dan kesejahteraan dalam
lingkungan masyarakat yang diharapkan mampu berperan sebagaimana mestinya.
B. Saran
Dengan
adanya makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan masyarakat disekitar kita,
dan juga mahasiswa bahwa hukum dibuat itu untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar.
Hukum itu mempunyai peranan yang sangat besar dalam menjaga stabilitas sosial
masyarakat. Sehingga kehidupan dapat terkendali dan masyarakat akan selalu
merasa aman. Oleh karena itu taati hukum yang berlaku, karena menaati hukum
merupakan salah satu ciri warga negara yang baik.
Comments
Post a Comment