Zakat investasi

sosial, ekonomi, dsb. Perubahan sosial ini menghendaki adanya perubahan hukum. Terjadinya perubahan hukum dan perubahan sosial merupakan fenomena yang nyata dimana perubahan sosial ini memunculkan tuntunan supaya hukum islam yang mengatur masyarakat turut berkembang bersamanya.
Nama : Zusan Anggraeni Kusumawardhani
NIM   : 1402036067
Makul: Bathsul Kutub
YUSUF AL-QARDHAWI : ZAKAT INVESTASI
            Menurut Yusuf Al-Qardhawi investasi merupakan penanaman uang atau modal dalam proses produksi (dengan pembelian gedung-gedung, permesinan, bahan cadangan, penyelenggaraan uang kas serta perkembangannya). Dengan demikian, cadangan modal kurang diperbesar, sejauh tidak perlu ada modal barang yang harus diganti. Pada saat ini penanaman modal dilaksanakan dalam berbagai bidang usaha, seperti gedung- gedung, perhotelan, perumahan, wisma, pabrik transportasi, pertokoan, tanah, perhiasan dan masih banyak lagi jenis yang lainnya. Kesemua hal tersebut dikategorikan ke dalam “kekayaan investasi” yang lebih menyeluruh dan berlaku umun, baik investasi berbentuk penyewaan maupun memproduksikan. Menurut Yusuf Al-Qardhawi zakat investasi wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab dan haulnya. Kadar zakat investasi lima 5% dari hasilnya setelah dikurangi biaya pengelolaan dan pemeliharaan. Kewajiban tersebut berdasarkan alasan dan dalil yang sangat kuat diantaranya:
Nash yang tidak membeda-bedakan harta yang wajib dizakati.
Hadist-hadist yang mengenai kewajiban zakat, diriwayatkan dari sumber yang banyak, yang mana hadist-hadist tersebut saling menguatkan.
Qiyas zakat pertanian. Yusuf Al-Qardhawi mengqiyaskan kepada pertanian, karena zakat investasi perlu pengelolaan dan dikenakan atas hasilnya saja dan bukan termasuk modal, dan tidak ada pengecualian bentuk investasi financial asset maupun investasi real asset
            Dalam hal pengeluaran zakat investasi ini Yusuf Al-Qardhawi mengungkapkan pendapatnya bahwa zakat investasi yang dikeluarkan berdasarkan hasil dari investasi tersebut dan bukan termasuk modalnya. Pengeluaran zakat investasi gedung, bangunan, pabrik, kapal terbang, kapal laut dan lain-lain yakni dari kekayaan yang tak bergerak ditarik zakatnya sebesar 10% atau 5% kadar zakat tersebut sesuai dengan analogi zakat pertanian.3 Nisabnya 5 wasaq (750/kg atau 930 liter). makanan pokok adalah beras (padi). Jadi nilainya sama dengan 750 kg padi/ beras. Dengan demikian zakat dikenakan atas hasil bersih sebesar 10% atau 5%, oleh karena Nabi SAW mengenakan zakat sebesar 10% atas tanaman yang memperoleh air dari hujan dan sumber air yang seakan-akan beliau mengenakan zakat itu dari hasil bersih, tetapi bila hasil bersih tidak mungkin diketahui, seperti halnya kebanyakan gedung, maka zakat dikenakan atas seluruh hasil sebesar 5%.4 Misalnya apabila seseorang memiliki satu bangunan yang harganya sekitar 30.000 dinar dan diasumsikan harganya itu setiap tahun berkurang 1/30, yaitu 1000 dinar, maka 1000 dinar itu harus dipotong dari keuntungan setiap tahun. Bila bangunan itu hanya disewakan dalam setahun sebesar 3000 dinar, maka bangunan dianggap hanya disewakan sebesar 2000 dinar setahun. Dengan demikian bangunan dan pabrik dapat dianalogikan dengan tanah pertanian, oleh karena bangunan dan pabrik itu sudah tetap terus menerus berproduksi, sedangkan biaya perawatan tanah dan sebagainya disamakan dengan biaya pemeliharaan gedung, pabrik, kapal terbang, kapal laut dan lain-lain alat-alat. Nisab zakat investasi ini adalah seharga 85 gram emas berdasarkan bahwa emas adalah satuan harga pada setiap masa. Mengenai investasi yang bersifat transakti drivatif seperti saham, indeks dan valas, yang bekembang pada masa sekarang ini, Ada dua cara dalam perhitungan zakat investasi, pertama, menghitung modal dan keuntungannya sekaligus. Kemudian baru diperhitungkan zakatnya.
              Kedua, hanya menghitung keuntungan atau hasilnya saja dan keuntungan itulahyang diperhitungkan zakatnya. Ketentuan-ketentuan Sebagian ulama menghitung modal dan keuntungannya, dan zakatnya dikeluarkan sebesar 2,5% sebagaimana zakat perdagangan. Diantara ulama Sunni adalah Hambali dan Ibnu Qayyim. Dalam perhitungan modalnya ada penyusutan tiap tahunnya, disamping biaya pengelolaan dan pemeliharaan dan biaya lain-lain. Al-Baqarah: 267 ini menunjukkan lafaz ‘am (umum) semua harta kekayaan,sehingga investasi juga termasuk di dalamnya.
“Yang umum itu lebih dikhususkan kepada sesuatu alasan yang ditetapkan”
             Yang dapat dijadikan alasan untuk pengeluaran zakat pada harta kekayaan yang berkembang sekarang ini dan belum dijelaskan dalam al Quran, karena pada masa itu usaha manusia belum berkembang seperti pada masa sekarang ini. Dari beberapa penjelasan dan perbedaan pendapat para ulama di atas tentang zakat investasi, penulis lebih cenderung kepada pendapat yang mewajibkan investasi dikenakan zakat, dan besar zakat yang harus dikeluarkan adalah sepuluh atau lima persen dianalogikan pada zakat pertanian. Karena investasi merupakan harta kekayaan yang kalau kita lihat sekarang sangat besar sekali pendapatannya. Seandainya investasi ini tidak dikenakan kewajiban zakat, berapa banyak investor-investor atau orang-orang kaya yang terlepas dari kewajiban zakatnya. Ini sangat bertentangan dengan apa yang dikatakan dalam al-Quran, “nafkahkanlah sebagian hasil usahamu baik-baik dan sebagian apa yang dikeluarkan dari muka bumi”, dan menurut penulis sendiri akan lebih besar manfaatnya bagi umat muslim, diwajibkan zakat atas investasi dari pada tidak diwajibkan. Sehingga rasa persaudaraan antar umat muslim dapat kita pupuk dengan saling tolong-menolong melalui zakat.

Comments

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts