Bahaya Pornografi Makalah



BAHAYA PORNOGRAFI
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Qowaid Fiqiah
Dosen Pengampu: Bapak Muhyidin



Oleh:

Muhammad Nadhiful Labib               (1402036064)

FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016

I.                   Latar belakang.
            Akhir – akhir ini sangat banyak sekali kita mendengar kasus – kasus criminal berupa pemerkosaan dan pelecehan seksual. Tindakan criminal itu bukan hanya sendiri melainkan secara jama’ah, kroyokan, rombongan, giliran, bareng – bareng grudukan atau disebut dengan geng Rep. ini sangat memprihatinkan yang dulunya pemerkosaan itu secara pribadi dan sembunyi – sembunyi sekarang mulai berani dengan banyak orang. Kasus Yuyun di Riau  dibuat giliran 14 orang, kasus gadis di manado 19 orang dan tentu masih banyak lagi yang lainya.
            Jika melihat berbagai kasus diatas tentu kita bisa menyadari pasti ada penyebabnya. Salah satunya adalah pornografi yang sekarang meraja lela di zaman ini. Dengan akses yang mudah, murah dan bisa dimana saja lewat smartphone, handpone dll. Bahkan di televisepun banyak sekali konten – konten yang menjurus ke pornografi. Mulai dari artis yang Cuma pakai tanktop, mini set, mini dress, hot pants dan lain – lain. Selain itu acara – acaranya sebagian juga banyak melibatkan konten yang berbau porno.
            Ini harus ditanggulangi sebab jika tidak maka kemungkinan besar akan bertambah korbanya dan bertambah masalah – masalah yang timbul. Untuk menangulanginya yang pertama kali adalah dari yang terkecil dulu berupa pelarangan – pelarangan dan penghapusan pornografi. Dalam hal ini kaidah – kaidah fiqih telah mengaturnya bahwa “sesuatu yang membahayakan harus dimusnahkan”. Karena dalam hal bersyariat tidak boleh ada bahaya. Maka dari itu kami ingin memaparkan tentang bahaya pornografi yang harus dihapuskan.
II.                Rumusan Masalah
A.    Pengertian Pornografi
B.     Bahaya – bahaya pornografi
C.     Dasar – dasar hokum pornografi
D.    permasalahan penghapusan pornografi


III.             PEMBAHASAN
A.    Apa itu pornografi
Sebelum merasuk kedalam lebih jauh tentang apa itu pornografi lebih baik kita teliti dulu secara Bahasa apa itu pornografi. Pornografi berasal dari Bahasa Yunani. Yaitu porne berarti pelacur sedang graphein berarti ungkapan. Juga dalam kamus besar Bahasa Indonesia porno berarti cabul. Sedangkan kata pornografi adalah “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan untuk membangkitkan nafsu birahi.”[1]. Atau sesuatu yang diciptakan untuk membuat syahwat terangsang dan biasanya merendahkan wanita.
Dari pengertian tersebut bisa diambil kata kuncinya bahwa pornografi yaitu sesuatu yang menampilkan gambar yang mana dapat menimbulkan birahi. Jadi lukisan, gambar, video, suara dan lainya yang dapat menimbulkan birahi bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disebut porno atau pornografi.
Pornografi sendiri telah muncul pada zaman paleolitikum denan patung payudara yang besar kemudian disusul dengan zaman Yunani dan romawi kuno dengan gambar – gambar sex yang menyimpang. Tapi mungkin yang paling dikenal adalah patung atau relief yang dibuat oleh umat hindu yang biasa disebut dengan Kamasutra.
B.     Bahaya – bahaya pornografi
Pornografi sangat berdampak terhadap pelakunya baik itu secara social dan pribadi (akalnya). Dalam hal ini ada banyak sekali bukti – bukti bahaya pornografi yang bisa di paparkan.   
Dr. Bryant berkomentar, “Pornografi dapat menghilangkan nilai moral dalam diri individu. Mengakibatkan kehilangan rasa percaya terhadap tuhan, melupakan keluarga, melupakan komitmen, melupakan cinta, dan melupakan ikatan pernikahan.
Pornografi membentuk jiwa hedonisme, membuat segalanya boleh dilakukan!”[2]. Dari pernyataan ini jelas sangat besar efeknya.
1.      Dampak pornografi terhadap social masyarakat.
a.       Pemerkosaan dan pelecehan seksual meningkat.
Kita telah mendengar akhir – akhir ini pemerkosaan dan pelcehan seksual yang sangat marak. Di Manado memang seseorang yang suka menonton film porno akan mempengaruhi fikiranya Sehingga dia akan melakukan apa yang telah dia tonton karena hasrat seksualnya yang tinggi setelah menonton. Fikiranya terbayang dan terngiang – ngiang akan apa yang dia tonton.
b.      Perzinahan dimana – mana.
Sekarang berita perzinahan sudah seperti menjadi makanan yang dikonsumsi sehari tiga kali saking banyaknya. Belum lagi berita tentang tetangga – tetangga kita yang hamil diluar nikah. Ini tak lain dan tak bukan adalah adanya dampak pornografi.
Bagaimana tidak ketika seseorang menonton entah itu porno atau lainya mereka seakan – akan diajak juga untuk melakukanya. Apalagi sekarang batasan antara laki – laki dan perempuan seperti tidak ada. Membuat semakin mudah dalam melakukan perzinahan.
c.       Aborsi
Aborsi dianggab menjadi solusi bagi sebagian orang untuk lari dari tanggung jawabnya. Hubungan gelap menjadi factor penyebab utama semakin maraknya aborsi.
d.      Tindak pidana pembunuhan
Mungkin kita telah melihat dibeberapa media massa tentang pemerkosaan disertai pembunuhan seperti kasus Yuyun yang mana diperkosa oleh 14 pemuda yang menenggak miras dan ternyata mereka juga menonton film porno terlebih dahulu secara beramai – ramai.        
e.       Penyimpangan – penyimpangan
Karena suka menonton porno kebanyakan orang menjadi tidak sopan,menganggab remeh wanita, semua dikaitkan dengan seks dan jadi lebih agresif, suka menyendiri. Selain itu dia akan bersikap kasar pada pasanganya.
2.      Dampak pornografi terhadap diri sendiri
a.       Mencuci otaknya untuk berbuat jahat
b.      Menganggu 5 syaraf otak dan lebih parah dari pada narkoba yang hanya merusak 3 otak.
c.       Kecanduan pornografi sulit mngontrol perilakunya karena otaknya yang digunakan untuk mengontrol telah menyusut dan otak Neuron transmitter(otak yang mengatur kesenangan) bekerja lebih dominan.
d.      Lebih sering  depresi.
e.       Hanya suka bersenang – senang tidak bertanggung jawab.
f.       Memandang wanita hanya sebagai objek seksual saja dan biasanya akan melakukan kejahatan seksual. Kasar terhadap pasangan dan melakukan seks yang menyimpang
g.      Menyebabkan lebih suka bermarturbasi atau Onani.                          Suka bermartubasi juga menyebabkan penyimpangan seks, anti social, hilangnya rasa cinta, akan terus mencari kepuasan seks dengan fantasy menyimpang dan berkeinginan mewujudkan prilaku gelapnya.
h.      Sulit berkonsentrasi dan terganggu jati dirinya.
Seorang yang belum waktunya diberi asupan porno maka akan mengganggu pola pikirnya diakibatkan sensasi yang menyaksikan film porno. Sehingga mengganggu jati dirinya.
i.        Minder, tidak percaya diri dan tertutup.
Seorang pecandu pornografi yang mendapat dukungan dari temanya sesama pecandu pornografi akan memandang maklum terhadap seks bebas dan akan melakukan seks bebas. Sedangkan seorang pecandu pornografi yang tidak mendapat dukungan karena dikelilingi teman yang baik maka dia akan minder dan tertutup karena merasa punya kebiasaan yang berbeda dan bila bertambah pengetahuan agamanya seakan – akan dialah orang yang paling berdosa.
C.     Dasar – dasar hokum
a.       Alquran
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya”;[3]
Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.[4] (TQS. Al-Nur [24]: 30-31)
An nisa 59.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina;(zina) itu sesungguh suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".[5] [al-Isrâ/17:32]
Dari paparan beberapa ayat al quran diatas sebenarnya telah menjelaskan bahwa sesungguhnya pornografi diharamkan. Karena melihat aurat merupakan suatu kejelekan sehingga nafsu birahi akan naik. Sehingga terjadi kejahatan yang menghinakan. Karena perzinahan sangat dilarang didalam islam untuk menjaga harkat martabat manusia.
            Didalamnya juga menjelaskan untuk menjaga pandanganya agar tidak melihat sesuatu yang bukan haknya. Dengan menjaga pandangan maka Allah akan menjaganya dari beberapa kejahatan yang berawal dari pandangan. Karena syaitan selalu menawari atau mengkaburkan pandangan manusia untuk terjerumus dalam kemaksiatan.
            Didalam islam ada beberapa hal yang harus dijaga salah satunya adalah akal. Jika akal rusak maka dalam menjaga hal lainya seperti agama, nasab(keturunan), harta dan raga juga akan terganggu karena otak pusat dari tubuh.
b.      Kaidah – kaidah Fikih
الضّرريزال
“Kemudharatan harus dihilangkan”
Sesuai dengan kaidah diatas bahwa sesuatu yang memberikan kemudharatan harus dihilangkan. Karena dalam beragama tidak boleh ada yang membahayakan baik itu akal, raga, keturunan, agama dan harta
جلب المصالح ود رء المفاسد
“Meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan”[6]
Dengan menghapuskan pornografi maka bahaya – bahaya dari kejahatan – kejahatan yang diakibatkan pornografi dapat berkurang bahkan hilang.
دفع اضّرراولى من جلب النّفع
Menolak kemudaratan lebih utama daripada meraih kemaslahatan[7]
دَفْعُ الْمفاسد مقدمٌ على جلب المصالح
Menolak Mafsadah didahulukan daripada meraih maslahat[8]
Industri pornografi memang menguntungkan karena banyak diminati akan tetapi akibat yang di timbulkan jauh lebih besar sehingga menolak pornografi lebih utama daripada mendapatkan manfaat darinya.
ماادى الى الحرام فهو حرام
Apa yang membawa kepada yang haram maka hal tersebut juga haram hukumnya[9].
            Pornografi telah diyakini sebagai biang dari beberapa kejahatan. Karena dengan menonton pornografi dapat mempengaruhi fikiran penontonya untuk berbuat jahat seperti, pelecehan seksual, pembunuhan pencabulan dan penyimpangan lainya. Maka sudah pasti bahwa pornografi diharamkan.
D.    Permasalahan penghapusan pornografi
الضّرريزال
“Kemudharatan harus dihilangkan”
Dari kaidah fiqh diatas tentu kita sudah memahami bahwa sesuatu yang mebahayakan harus dihilangkan. Pornografi sudah jelas bahanyanya telah dipaparkan diatas begitu banyak bahaya porno baik bagi diri sendiri maupun untuk masyarakat. Dan sesuatu yang merusak harus dimusnahkan.
Peran pemerintah sangat penting dalam hal penghapusan pornografi ini memang pemerintah telah menetapkan undang – undang pornografi, porno aksi dan UU ITE, Pemerintah juga telah memblokir sebagian besar situs – situs  porno. Akan tetapi beredarnya pornografi dikalangan masyarakat masih sangat banyak. Media social adalah tempat penyebaran porno yang sulit dibendung. Keseriusan dan cara efektif pemerintah masih dipertanyakan.
Di Indonesia angka belanja pornografi menebus angka Rp. 50 triliun Khofifah Indar Parawansa mengatakanya pada tahun lalu dan Indonesia sudah termasuk darurat pornografi. Sangat sulit sebenarnya menghapus pornografi karena pemerintah kurang serius dan  peran masyarakat masih kurang peduli terhadap dampak dan pengaruh pornografi.
IV.             Penutup
Pornografi adalah sesuatu yang membikin gairah dan hasrat seksual menjadi naik. Sedangkan kata pornografi adalah “penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan untuk membangkitkan nafsu birahi.” Bukan hanya bentuk video tapi juga bisa berbentuk gambar.
Bahaya pornografi sangat banyak baik bagi masyarakat maupun individu. Untuk masyarakat dapat mengganggu kestabilan masyarakat. Karena bisa manjadi sampah maupun penyakit masyarakat. Untuk pribadi dapat merusak akal karena memicu penggunan porno untuk melakukan fantasy sex.
Dasar hokum kaidah fikih adah “ bahaya harus dihilangkan. Karena sangat berbahaya untuk individu dan masyarakat.


















Daftar pustaka


Djazuli A, Kaidah – Kaidah FIKIH (kaidah – kaidah Hukum Islam dalam                                      Menyelesaikan Masalah – masalah yang praktis), (Jakarta: Kencana 2006)
Hizbut Tahrir Indonesia. 2016. “Akibat Syariah tak diterapkan , Perempuan pun Jadi                     korban”. Buletin Dakwah Al Islam 806.
Kementerian agama, Mushaf Al Azhar (Alquran dan terjemahan), (CV: Jabal                     Roudhotul Jannah, Bandung 2010)
Neng Djubaedah, Perzinaan Dalam peraturan perundang – undangan di Indonesia                       Ditinajau dari Hukum Islam, (Jakaerta: Kencana, 2010)
Neng Djubaedah, Pornografi porno aksi ditinjau dari hokum islam, cet 1,( Bogor:                          Kencana, 2003).

http://jurnalilmiahtp2013.blogspot.co.id/2013/12/pornografi-di-kalangan-remaja.html(diaksestanggal  5/23/2016 jam 1:33)



[1] Neng Djubaedah, Pornografi porno aksi ditinjau dari hokum islam, cet 1,( Bogor: Kencana, 2003). Hlm 139
[3] Kementerian agama, Mushaf Al Azhar (Alquran dan terjemahan), (CV: Jabal Roudhotul Jannah, Bandung 2010) hlm. 353
[4] Loc.cit
[5] Ibid, hlm 287.
[6] A. Djazuli, Kaidah – kaidah fikih, (Jakarta: Kencana 2006), hlm 27
[7] Ibid, hlm 29
[8] Loc.cit.
[9] Ibid, hlm32

Comments

Popular Posts