Bahaya Pornografi Makalah
BAHAYA PORNOGRAFI
MAKALAH
Disusun
guna memenuhi tugas
Mata
kuliah: Qowaid Fiqiah
Dosen
Pengampu: Bapak Muhyidin
Oleh:
Muhammad Nadhiful Labib (1402036064)
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
I.
Latar belakang.
Akhir – akhir ini
sangat banyak sekali kita mendengar kasus – kasus criminal berupa pemerkosaan
dan pelecehan seksual. Tindakan criminal itu bukan hanya sendiri melainkan
secara jama’ah, kroyokan, rombongan, giliran, bareng – bareng grudukan atau
disebut dengan geng Rep. ini sangat memprihatinkan yang dulunya pemerkosaan itu
secara pribadi dan sembunyi – sembunyi sekarang mulai berani dengan banyak
orang. Kasus Yuyun di Riau dibuat
giliran 14 orang, kasus gadis di manado 19 orang dan tentu masih banyak lagi
yang lainya.
Jika melihat
berbagai kasus diatas tentu kita bisa menyadari pasti ada penyebabnya. Salah
satunya adalah pornografi yang sekarang meraja lela di zaman ini. Dengan akses
yang mudah, murah dan bisa dimana saja lewat smartphone, handpone dll. Bahkan
di televisepun banyak sekali konten – konten yang menjurus ke pornografi. Mulai
dari artis yang Cuma pakai tanktop, mini set, mini dress, hot pants dan lain –
lain. Selain itu acara – acaranya sebagian juga banyak melibatkan konten yang
berbau porno.
Ini harus
ditanggulangi sebab jika tidak maka kemungkinan besar akan bertambah korbanya
dan bertambah masalah – masalah yang timbul. Untuk menangulanginya yang pertama
kali adalah dari yang terkecil dulu berupa pelarangan – pelarangan dan
penghapusan pornografi. Dalam hal ini kaidah – kaidah fiqih telah mengaturnya
bahwa “sesuatu yang membahayakan harus dimusnahkan”. Karena dalam hal
bersyariat tidak boleh ada bahaya. Maka dari itu kami ingin memaparkan tentang
bahaya pornografi yang harus dihapuskan.
II.
Rumusan Masalah
A.
Pengertian
Pornografi
B.
Bahaya
– bahaya pornografi
C.
Dasar
– dasar hokum pornografi
D.
permasalahan
penghapusan pornografi
III.
PEMBAHASAN
A.
Apa
itu pornografi
Sebelum merasuk kedalam lebih jauh
tentang apa itu pornografi lebih baik kita teliti dulu secara Bahasa apa itu
pornografi. Pornografi berasal dari Bahasa Yunani. Yaitu porne berarti
pelacur sedang graphein berarti ungkapan. Juga dalam kamus besar Bahasa
Indonesia porno berarti cabul. Sedangkan kata pornografi adalah “penggambaran
tingkah laku secara erotis dengan lukisan untuk membangkitkan nafsu birahi.”[1].
Atau sesuatu yang diciptakan untuk membuat syahwat terangsang dan biasanya
merendahkan wanita.
Dari pengertian tersebut bisa diambil
kata kuncinya bahwa pornografi yaitu sesuatu yang menampilkan gambar yang mana
dapat menimbulkan birahi. Jadi lukisan, gambar, video, suara dan lainya yang
dapat menimbulkan birahi bisa dikategorikan sebagai sesuatu yang disebut porno
atau pornografi.
Pornografi sendiri telah muncul pada
zaman paleolitikum denan patung payudara yang besar kemudian disusul dengan
zaman Yunani dan romawi kuno dengan gambar – gambar sex yang menyimpang. Tapi
mungkin yang paling dikenal adalah patung atau relief yang dibuat oleh umat
hindu yang biasa disebut dengan Kamasutra.
B.
Bahaya
– bahaya pornografi
Pornografi sangat berdampak terhadap
pelakunya baik itu secara social dan pribadi (akalnya). Dalam hal ini ada banyak
sekali bukti – bukti bahaya pornografi yang bisa di paparkan.
Dr. Bryant
berkomentar, “Pornografi dapat menghilangkan nilai moral dalam diri individu.
Mengakibatkan kehilangan rasa percaya terhadap tuhan, melupakan keluarga,
melupakan komitmen, melupakan cinta, dan melupakan ikatan pernikahan.
Pornografi membentuk jiwa hedonisme,
membuat segalanya boleh dilakukan!”[2].
Dari pernyataan ini jelas sangat besar efeknya.
1. Dampak pornografi terhadap social
masyarakat.
a. Pemerkosaan dan pelecehan seksual
meningkat.
Kita telah
mendengar akhir – akhir ini pemerkosaan dan pelcehan seksual yang sangat marak.
Di Manado memang seseorang yang suka menonton film porno akan mempengaruhi
fikiranya Sehingga dia akan melakukan apa yang telah dia tonton karena hasrat
seksualnya yang tinggi setelah menonton. Fikiranya terbayang dan terngiang –
ngiang akan apa yang dia tonton.
b. Perzinahan dimana – mana.
Sekarang
berita perzinahan sudah seperti menjadi makanan yang dikonsumsi sehari tiga
kali saking banyaknya. Belum lagi berita tentang tetangga – tetangga kita yang
hamil diluar nikah. Ini tak lain dan tak bukan adalah adanya dampak pornografi.
Bagaimana
tidak ketika seseorang menonton entah itu porno atau lainya mereka seakan –
akan diajak juga untuk melakukanya. Apalagi sekarang batasan antara laki – laki
dan perempuan seperti tidak ada. Membuat semakin mudah dalam melakukan perzinahan.
c. Aborsi
Aborsi
dianggab menjadi solusi bagi sebagian orang untuk lari dari tanggung jawabnya.
Hubungan gelap menjadi factor penyebab utama semakin maraknya aborsi.
d. Tindak pidana pembunuhan
Mungkin
kita telah melihat dibeberapa media massa tentang pemerkosaan disertai
pembunuhan seperti kasus Yuyun yang mana diperkosa oleh 14 pemuda yang
menenggak miras dan ternyata mereka juga menonton film porno terlebih dahulu
secara beramai – ramai.
e. Penyimpangan – penyimpangan
Karena
suka menonton porno kebanyakan orang menjadi tidak sopan,menganggab remeh
wanita, semua dikaitkan dengan seks dan jadi lebih agresif, suka menyendiri.
Selain itu dia akan bersikap kasar pada pasanganya.
2. Dampak pornografi terhadap diri
sendiri
a. Mencuci otaknya untuk berbuat jahat
b. Menganggu 5 syaraf otak dan lebih
parah dari pada narkoba yang hanya merusak 3 otak.
c. Kecanduan pornografi sulit mngontrol
perilakunya karena otaknya yang digunakan untuk mengontrol telah menyusut dan
otak Neuron transmitter(otak yang mengatur kesenangan) bekerja lebih dominan.
d. Lebih sering depresi.
e. Hanya suka bersenang – senang tidak
bertanggung jawab.
f. Memandang wanita hanya sebagai objek
seksual saja dan biasanya akan melakukan kejahatan seksual. Kasar terhadap
pasangan dan melakukan seks yang menyimpang
g. Menyebabkan lebih suka bermarturbasi
atau Onani. Suka
bermartubasi juga menyebabkan penyimpangan seks, anti social, hilangnya rasa
cinta, akan terus mencari kepuasan seks dengan fantasy menyimpang dan
berkeinginan mewujudkan prilaku gelapnya.
h. Sulit berkonsentrasi dan terganggu
jati dirinya.
Seorang
yang belum waktunya diberi asupan porno maka akan mengganggu pola pikirnya
diakibatkan sensasi yang menyaksikan film porno. Sehingga mengganggu jati
dirinya.
i.
Minder, tidak percaya diri dan tertutup.
Seorang
pecandu pornografi yang mendapat dukungan dari temanya sesama pecandu
pornografi akan memandang maklum terhadap seks bebas dan akan melakukan seks
bebas. Sedangkan seorang pecandu pornografi yang tidak mendapat dukungan karena
dikelilingi teman yang baik maka dia akan minder dan tertutup karena merasa
punya kebiasaan yang berbeda dan bila bertambah pengetahuan agamanya seakan –
akan dialah orang yang paling berdosa.
C.
Dasar
– dasar hokum
a.
Alquran
“Katakanlah
kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan
memelihara kemaluannya”;[3]
“Dan
katakanlah kepada perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya),
kecuali yang (biasa) terlihat.”[4]
(TQS. Al-Nur [24]: 30-31)
An nisa 59.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ
كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina;(zina) itu
sesungguh suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk".[5]
[al-Isrâ/17:32]
Dari paparan beberapa ayat al quran diatas sebenarnya telah menjelaskan
bahwa sesungguhnya pornografi diharamkan. Karena melihat aurat merupakan suatu
kejelekan sehingga nafsu birahi akan naik. Sehingga terjadi kejahatan yang
menghinakan. Karena perzinahan sangat dilarang didalam islam untuk menjaga
harkat martabat manusia.
Didalamnya juga
menjelaskan untuk menjaga pandanganya agar tidak melihat sesuatu yang bukan
haknya. Dengan menjaga pandangan maka Allah akan menjaganya dari beberapa
kejahatan yang berawal dari pandangan. Karena syaitan selalu menawari atau
mengkaburkan pandangan manusia untuk terjerumus dalam kemaksiatan.
Didalam islam ada
beberapa hal yang harus dijaga salah satunya adalah akal. Jika akal rusak maka
dalam menjaga hal lainya seperti agama, nasab(keturunan), harta dan raga juga
akan terganggu karena otak pusat dari tubuh.
b. Kaidah – kaidah Fikih
الضّرريزال
“Kemudharatan
harus dihilangkan”
Sesuai dengan
kaidah diatas bahwa sesuatu yang memberikan kemudharatan harus dihilangkan.
Karena dalam beragama tidak boleh ada yang membahayakan baik itu akal, raga,
keturunan, agama dan harta
جلب المصالح ود رء المفاسد
“Meraih
kemaslahatan dan menolak kemafsadatan”[6]
Dengan
menghapuskan pornografi maka bahaya – bahaya dari kejahatan – kejahatan yang
diakibatkan pornografi dapat berkurang bahkan hilang.
دفع اضّرراولى من جلب النّفع
دَفْعُ الْمفاسد مقدمٌ على جلب المصالح
“Menolak Mafsadah didahulukan daripada
meraih maslahat”[8]
Industri
pornografi memang menguntungkan karena banyak diminati akan tetapi akibat yang
di timbulkan jauh lebih besar sehingga menolak pornografi lebih utama daripada
mendapatkan manfaat darinya.
ماادى الى الحرام فهو حرام
“Apa yang membawa kepada yang haram maka
hal tersebut juga haram hukumnya”[9].
Pornografi telah diyakini
sebagai biang dari beberapa kejahatan. Karena dengan menonton pornografi dapat
mempengaruhi fikiran penontonya untuk berbuat jahat seperti, pelecehan seksual,
pembunuhan pencabulan dan penyimpangan lainya. Maka sudah pasti bahwa
pornografi diharamkan.
D.
Permasalahan
penghapusan pornografi
الضّرريزال
“Kemudharatan harus dihilangkan”
Dari kaidah fiqh diatas tentu kita sudah memahami bahwa sesuatu yang mebahayakan
harus dihilangkan. Pornografi sudah jelas bahanyanya telah dipaparkan
diatas begitu banyak bahaya porno baik bagi diri sendiri maupun untuk masyarakat. Dan sesuatu
yang merusak harus dimusnahkan.
Peran pemerintah
sangat penting dalam hal penghapusan pornografi ini memang pemerintah telah
menetapkan undang – undang pornografi, porno aksi dan UU ITE, Pemerintah juga
telah memblokir sebagian besar situs – situs
porno. Akan tetapi beredarnya pornografi dikalangan masyarakat masih
sangat banyak. Media social adalah tempat penyebaran porno yang sulit
dibendung. Keseriusan dan cara efektif pemerintah masih dipertanyakan.
Di Indonesia
angka belanja pornografi menebus angka Rp. 50 triliun Khofifah Indar Parawansa
mengatakanya pada tahun lalu dan Indonesia sudah termasuk darurat pornografi.
Sangat sulit sebenarnya menghapus pornografi karena pemerintah kurang serius
dan peran masyarakat masih kurang peduli
terhadap dampak dan pengaruh pornografi.
IV.
Penutup
Pornografi adalah sesuatu yang membikin gairah dan hasrat seksual
menjadi naik. Sedangkan kata pornografi adalah “penggambaran tingkah laku
secara erotis dengan lukisan untuk membangkitkan nafsu birahi.” Bukan hanya
bentuk video tapi juga bisa berbentuk gambar.
Bahaya pornografi sangat banyak baik bagi masyarakat maupun
individu. Untuk masyarakat dapat mengganggu kestabilan masyarakat. Karena bisa
manjadi sampah maupun penyakit masyarakat. Untuk pribadi dapat merusak akal
karena memicu penggunan porno untuk melakukan fantasy sex.
Dasar hokum kaidah fikih adah “ bahaya harus dihilangkan. Karena
sangat berbahaya untuk individu dan masyarakat.
Daftar pustaka
Djazuli A, Kaidah – Kaidah FIKIH (kaidah – kaidah Hukum
Islam dalam Menyelesaikan Masalah – masalah yang
praktis), (Jakarta: Kencana 2006)
Hizbut Tahrir Indonesia. 2016. “Akibat Syariah tak diterapkan ,
Perempuan pun Jadi korban”.
Buletin Dakwah Al Islam 806.
Kementerian agama, Mushaf Al Azhar (Alquran dan terjemahan), (CV:
Jabal Roudhotul
Jannah, Bandung 2010)
Neng Djubaedah, Perzinaan Dalam peraturan perundang – undangan
di Indonesia Ditinajau
dari Hukum Islam, (Jakaerta: Kencana, 2010)
Neng Djubaedah, Pornografi porno aksi ditinjau dari hokum
islam, cet 1,( Bogor: Kencana,
2003).
http://jurnalilmiahtp2013.blogspot.co.id/2013/12/pornografi-di-kalangan-remaja.html(diaksestanggal 5/23/2016 jam 1:33)
[1]
Neng Djubaedah, Pornografi porno aksi ditinjau dari hokum islam,
cet 1,( Bogor: Kencana, 2003). Hlm 139
[2]
http://jurnalilmiahtp2013.blogspot.co.id/2013/12/pornografi-di-kalangan-remaja.html
(diakses tanggal 5/23/2016 jam 1:33)
[3]
Kementerian agama, Mushaf Al Azhar (Alquran dan terjemahan), (CV: Jabal
Roudhotul Jannah, Bandung 2010) hlm. 353
[4]
Loc.cit
[5]
Ibid, hlm 287.
[7] Ibid, hlm 29
[8] Loc.cit.
[9] Ibid, hlm32
Comments
Post a Comment