Makalah Pesekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (CV)
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Hukum
Dagang
Dosen Pengampu: Aprilianita
Khusnul A’in, SHI. MH
Oleh:
M.
Nadhiful Labib (1402036064)
Ratnyo
Mahanipuna (1402036065)
Magma (1402036062)
HUKUM
EKONOMI ISLAM (MUAMALAH)
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
I.
Pendahuluan
Macam
– macam perusahaan di Indonesia sangat banyak sekali mulai yang berbadan hukum
sampai yang tidak berbadan hukum. Perusahaan pun bermacam – macam ada yang
bersatu menjdi sebuah perusahaan perkongisan sampai perusahaan yang memang
bener – bener milik pribadi.
Sebenarnya
di Indonesia pun sangat banyak sekali macam – macam perusahaan salah satu
diantaranya adalah CV atau persekutuan komanditer. CV ini lebih kecil cakupanya
dan usahanya dari pada PT. Karena CV tidak berbadan hukum.
Dalam
hal ini kami ingin membahas CV yang mana masih banyak yang belum memahami
antara CV dan jenis badan usaha lainya. Karena CV adalah salah satu badan usaha
yang telah banyak menjamur di Masyarakat. Akan tetapi masih sedikit yang paham
mengenai CV keuntungan, kerugian dan ciri – ciri CV dan berbagai hal yang
menyangkut CV.
II.
Rumusan
Masalah
A. Apa Pengertian Persekutuan Komanditer ?
B.
Bagaimana
cara Pendirian dan Status Hukum Persekutuan Komanditer ?
C.
Bagaimana Hubungan intern dan Ekstern Persekutuan
Komanditer ?
D.
Bagaimana
Pembubaran dan Pemberesan Persekutuan Komanditer?
III.
Pembahasan
A.
Pengertian
Persekutuan Komanditer
CV
Adalah suatu preseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara
satu orang atau beberapa orang persero secara tanggung menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider ) pada satu pihak, dan satu
orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.[1]
CV
menurut pasal 19 kitab UU hukum dagang yang menjelaskan bahwa persekutuan
komanditer diartikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan suatu
perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang sekutu yang
secara langsung tanggung menanggung dan bertanggung jawab untuk seluruhnya
(tanggung jawab Solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai
pelepas uang pada pihak lain.[2]
CV
menurut kami adalah sebuah persekutuan yang diniatkan untuk membentuk
perusahaan yang ditanggung secara bersama dan bertanggung jawab atas seluruhnya
(Tanggung jawab Solider) pada seorang pihak dan satu atau beberapa orang
sebagai pelepas uang pada pihak lainya.
Adapun
dasar pemikiran dari pembentukan perseroan ini adalah seorang atau lebih
mempercayakan Uang atau barang untuk digunakan di dalam perniagaan / lain
perusahaan kepada seorang lainnya atau lebih yang menjalankan perusahaan tersebut, artinya
perseroan komanditer adalah perseroan yang tidak bertindak di muka umum.
Dalam
perseroan ini seorang anggotanya atau lebih terbagi menjadi dua kelompok yang
pertama menjadi pemberi modal atau biasa
disebut sebagai sleeping partners /anggota pasif yaitu persero yang bergerak di
belakang layar, kemudian yang kedua
disebut sebagai persero aktif /komanditaris yaitu orang- orang yang menggerakkan
perseroan dan memimpin perseroan. Tidak semua para persero komandit adalah
orang – orang yang meminjamkan modal untuk perseroan.
CV
|
Masing masing memasukkan bagian modalnya
|
Sebagian aktif
|
Mempunyai tanggung jawab penuh (persero pengurus : komplementaris
|
Masing masing memasukkan bagian modalnya
|
Sebagian pasif (sleeping partners)
|
Mempunyai tanggung jawab terbatas komanditaris
|
Menurut H.M.N.
Purwosutjipto ada tiga macam bentuk CV, yaitu[3]:
1.
Persekutuan
Komanditer diam – diam; Persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya secara
terang – terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer. Ke luar,
persekutuan ini masih menyatakan dirinya sebagai persekutuan Firma, tetapi ke
dalam sudah menjadi persekutuan komanditer,. Jadi, secara intern kedudukan
sekutu telah dibedakan antara sekutu aktif dan sekutu pasif;
2.
Persekutuan
komanditer terang – terangan adalah perkutuan komanditer yang mendeklarasikan
pada pihak tiga secara terang – terangan.
3.
Persekutuan
komanditer dengan saham; adalah perekutuan komanditer yang terang – terangan tapi
modalnya dari saham – saham. Dan hal ini tidak diatur dalam KUHD.
Maka CV terdiri
dari kemungkinan untuk berkombinasi yaitu:
1)
Seorang
sekutu komandit dan seorang sekutu komplementer, Cv itu terhadap pihak ketiga
hanyalah perusahaan perorangan. Karena yang aktif hanya satu sekutu.
2)
Jika
sekutu komandit lebih dari satu dan kompelmenter satu maka tetap dianggab
perusahaan perseorangan karena tetap saja pengurusnya hanya satu.
3)
Jika
sekutu komandit satu dengankan sekutu komplementer lebih dari satu maka CV
terhadapa pihak ketiga disebut dengan Firma.
4)
Sekutu
komandit lebih dari satu dan sekutu komplementer lebih dari satu maka ini juga
disebut dengan firma karena pada dasarnya yang mengurus lebih dari satu.
B.
Cara
pendirian
Sebenarnya
tidak ada aturan khusus dalam pendirian CV masalahnya adalah persekutuan
komanditer itu hampir sama dengan persekutuan firma akan tetapi suatu firma
yang berbentuk Khusus maka dalam pendirianya bisa menggunakan undang – undang KUHD
22 dan 23. Pendirian persekutuan komanditer dilakukan secara bersama – sama oleh
satu atau lebih sekutu komanditer bersama satu atau lebih sekutu komplementer
di hadapan notaris membuat akta perjanjian yang berbahasa Indonesia. Perkutuan komanditer
bisa berjangka panjang dan berjangka pendek (terbatas). Akta perjanjianya harus
memuat:
1.
Nama
lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu;
a.
Pendiri
sedikitnya dua orang dan WNI
b.
Salah
satu pendiri diangkat menjadi pengurus
2.
Nama
yang digunakan dan kedudukanya;
a.
Nama
perseroan tidak diatur pemerintah secara explisit maka nama bisa saja sama atau
mirip.
b.
Wilayah
perseroan di Indonesia. Menyebutkan kota/kabupaten.
3.
Maksut
didirikanya persekutuan
a.
Kegiatan
perseoroan bisa sama dan beda tergantung persero.
b.
Adanya
informasi tenatng tujuan dan kegiatan bertujuan memudahkan.
4.
Tanggal
berdiri dan berakhirnya persekutuan;
5.
Modal,
biaya atau pemasukan sekutu.
6.
Sekutu
komplementer dan sekutu komanditer;
7.
Hak dan
kewajiban juga tanggung jawab masing – masing sekutu;
8.
Untung
dan rugi persekutuan yang di bagi.
Dalam CV terdapat dua tanggung jawab
yaitu tanggung jawab pasif dan tanggung jawab aktif. Sekutu aktif tidak
terbatas pada kekayaan CV tapi juga kekayaan pribadi itupun jika diperlukan. Beda
halnya dengan sekutu pasif yang terbatas hanya pada modal yang dimasukanya
saja.
Keuntungan bentuk perusahaan ini adalah: kemampuan manajemen lebih
luas, berdirinya cukup mudah, modaln yang terkumpul bisa lebih besar dan mudah
menerima kredit.
Sedangkan keburukanya adalah: tanggung jawab tidak terbatas pada
sekutu persero aktif jadi sulit menarik lagi modal dan perputaran roda
perusahaan yang tidak menentu.
C.
Hubungan
Internal cv dan Eksternal
1.
Hubungan
Internal
Oleh
karena CV adalah persekutuan, dan KUHD tidak mengatur aspek hubungan internal
CV, maka berdasarkan kekuatan pasal 15 jo pasal 1 KUHD berlakulah Ad CV dan
pasal 1618 sampai dengan pasal 1641 KUHPerdata. Pasal 15 KUHD menegaskan bahwa
terhadap bentuk – bentuk usaha yang diatur di dalam KUHD berlaku baginya secara
berturut – turut: (1) AD perusahaan yang bersangkutan, (2) KUHD, dan (3)
KUHPerdata. Sedangkan pasal 1 KUHD menyatakan bahwa KUHPerdata berlaku juga
bagi hal – hal yang diatur di dalam KUHD
sepanjang KUHD itu sendiri tidak mengatur secara menyimpang dari KUHPerdata.
Sebagaimana
halnya Firma, aspek hukum internal CV meliputi: (a) masalah pemasukan (inberg),
(b) pengangkatan dan pemberhentian pengurus, (c) pembagian laba rugi, (d) rapat
para sekutu, € kemungkinan perubahan AD CV, (f) kemungkinan keluar masuknya
sekutu CV, dan lain – lain. Terhadap semua hal ini berlakulah AD CV dan
KUHPerdata.
2.
Hubungan
Eksternal CV dengan pihak ketiga.
Hubungan eksternal CV dengan Firma
hampir sama yaitu: Siapa yang berhak mewakili CV melakukan perbuatan hukum dan
siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan atau pelunasan kewajiban –
kewajiban CV pada pihak ketiga.
Pengurus (manajemen) CV
terdapat pada pasal 17, 20 dan 21 KUHD. Apabila strukturnya terdiri atas lebih
dari satu anggota sekutu komplementer maka pada pihak ketiga persekutuan
dianggab Firma.
Perbedaan
persekutuan Firma dengan CV dan PT dengan CV:
Meski
sebenarnya CV peraturanya berada dalam Frima akan tetapi ada perbedaan dan
perbedaanya adalah:
1.
Syarat
pembentukan Firma ada dalam KUHD tapi CV tidak jelas diatur.
2.
CV
ada jenis sekutu sedang dalam Firma hanya saru sekutu.
3.
Pada
firma adalah tanggung jawab tergantung pribadi untuk keseluruhan, sedangkan
untuk persekutuan komanditer tergantung siapa sekutunya.
4.
Pailitinya
firma memperngaruhi semuanya sedangkan CV tidak mempengaruhi semuanya.
Perbedaan
PT dengan CV:
Persero komplementer sebagai para anggota pengurus bertanggung
jawab untuk semuanya terhadap utang - utang persekutuan, jadi selama
berjalannya perseroan sampai berakhirnya penyelesaian setelah pemecahannya.
Pada PT dikenal pula pertanggung jawaban sepenuhnya bagi para pengurus
(direksi) ialah mengenai sekedar perbuatannya
yang mereka lakukan pada masa sebelum pendaftaran akta pendirian, serta
pengesahannya dan pengumumannya yang seperti diharuskan oleh pasal 8 ayat (2)
KUHD. Berlainan dengan anggota pengurus perseroan komanditer.
D.
Bagaimana
Pembubaran dan Pemberesan Persekutuan Komanditer.
Berakhirnya
persekutuan komanditer hakikatnya sama dengan Firma yaitu pada pasal 20 KUHD
dan pasal 16 KUHD yang menjelaskan kesamaan dengan perdata yang dijalankan
dengan nama bersama, maka aturan berakhinyapun pada pasal 1646 – 1652 KUHP di
tambah juga dengan pasal 31 – 35 KUHD dengan rincian:
1.
Waktu
yang dikerjakan telah lewat
2.
Barang
lenyap atau usaha yang menjadi kewajiban telah berakhir.
3.
Beberapa
atau seorang anggota mengundurkan diri atau pailit atau telah meninggal dunia.
Jika pailit maka wajib diselelaikan dengan tim likuidasi.
Dalam
hal ini CV bisa dikaitkan juga dengan hukum islam atau Muamalah yang mana CV,
firma, perdata dan PT masuk kedalam bentuk Syirkah. Secara Etimologis Syirkah
adalah percampuran, perkongsian atau kemitraan antara beberapa orang mitra
untuk suatu pekerjaan atau urusan sehingga semua anggota menjadi satu kesatuan.
Syirkah dalam
hal ini terbagi menjadi tiga yaitu:
1.
Syirkah
Ibahah, yaitu orang – orang yang berserikat untk mengambil hal – hal yang
mubah.
2.
Syirkah
Milk, yaitu dua orang bahkan lebih memiliki hak barang atau utang karena suatu
kepemilikan seperti: Membeli, mendapat hadiah, hibah, wasiat dan lainya.
3.
Syirkah
Al – Aqd (transaksi), yaitu kerjasama dalam hal kepemilikan sebuah perusahaan
atau untuk bekerjasama secara komersial.
Nah
dalam hal perdagangan umumnya menggunakan Syirkah Al Aqd, dan Syirkah Al Aqd
dibagi menjadi:
a.
Syirkatul
Inan: Modal dan keuntungan bersama
b.
Syirkatul
abdan: kerjasama antara dua orang atau lebih tapi dalam perseorangan atau tubuh
semata. Imam Syafi’I tidak membolehkan.
c.
Syirkatul
wujuh: berserikat untuk dengan berhutang kemudian hasilnya di jual kembali. Ini
tidak boleh oleh Malikiyah dan syafiiyah.
d.
Syirkatul
Mufawadhah: Syirkah yang modal dan keuntungan dibagi rata dari awal sampai
akhir. Syirkah dari gabungan semua Syirkah.
IV.
Kesimpulan
CV menurut kami adalah sebuah
persekutuan yang diniatkan untuk membentuk perusahaan yang ditanggung secara
bersama dan bertanggung jawab atas seluruhnya (Tanggung jawab Solider) pada
seorang pihak dan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak
lainya.
Dalam pendirianya CV sama dengan Firma maka menggunakan UU KUHD
pasal 22- 23. Dengan syarat dan ketentuan yang telah tertuang pada Undang –
Undang tersebut tentunya. Seperti nama, kedudukan dan hal lainya.
Hubungan
internal dan eksternal, untuk hubungan internal meliputi: (a) masalah pemasukan
(inberg), (b) pengangkatan dan pemberhentian pengurus, (c) pembagian laba rugi,
(d) rapat para sekutu, € kemungkinan perubahan AD CV, (f) kemungkinan keluar
masuknya sekutu CV, dan lain – lain. Sedangkan Eksternal meliputi : : Siapa
yang berhak mewakili CV melakukan perbuatan hukum dan siapa yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan atau pelunasan kewajiban – kewajiban CV pada pihak ketiga.
Berakhirnya CV hampir sama dengan Firma karena berpayung UU KUHD
yang sama dengan frima maka pembubaranyapun sama meliputi: 1646 – 1652 KUHP
dengan rincian:
a.
Waktu
yang dikerjakan telah lewat
b.
Barang
lenyap atau usaha yang menjadi kewajiban telah berakhir.
c.
Beberapa
atau seorang anggota mengundurkan diri atau pailit atau telah meninggal dunia.
Jika pailit maka wajib diselelaikan dengan tim likuidasi.
Daftar pustaka
Afif Noor, 2015. Pengantar hukum dagang Indonesia, Semarang:
CV. Karya Abadi jaya.
Asyhadie, Zaeni., Budi Sutrino. 2012. Hukum perusahaan dan
kepailitan, Jakarta:
Penerbit Erlangga.
C.S.T kansil, Christine kansil 2004. (Pokok-pokok pengetahuan
hukum dagang
indonesia), jakarta: sinar grafika.
Dijen Widijawati, 2012. Hukum dagang(Yogyakarta:
CV Andi).
R., Abdul Saliman.edisi keempat 2005. Hukum Bisnis (untuk
perusahaan teori dan
contoh kasus), Jakarta: Kencana.
Sardjono, Agus, Yetty Komalasari Dewi, dkk, 2014. pengantar hukum dagang, Jakarta:
PT Raja Graafindo persada.
[1]
C.S.T kansil, Christine kansil (Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang
indonesia), (jakarta: sinar grafika 2004). hal.84
[2]
Dijen Widijawati, Hukum dagang(Yogyakarta: CV Andi 2012). Hal 60
[3]
HMN Purwosutjipto, 1999, pengertian pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid
2 Jakarta: Djambatan, hal. 73 -76.
Comments
Post a Comment