Makalah Pesekutuan Komanditer (CV)



Persekutuan Komanditer (CV)
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Hukum Dagang
Dosen Pengampu: Aprilianita Khusnul A’in, SHI. MH


      Oleh:

M. Nadhiful Labib                  (1402036064)
Ratnyo Mahanipuna                (1402036065)
Magma                                    (1402036062)

HUKUM EKONOMI ISLAM (MUAMALAH)
           FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
                                                                  2016


I.                   Pendahuluan
Macam – macam perusahaan di Indonesia sangat banyak sekali mulai yang berbadan hukum sampai yang tidak berbadan hukum. Perusahaan pun bermacam – macam ada yang bersatu menjdi sebuah perusahaan perkongisan sampai perusahaan yang memang bener – bener milik pribadi.
Sebenarnya di Indonesia pun sangat banyak sekali macam – macam perusahaan salah satu diantaranya adalah CV atau persekutuan komanditer. CV ini lebih kecil cakupanya dan usahanya dari pada PT. Karena CV tidak berbadan hukum.
Dalam hal ini kami ingin membahas CV yang mana masih banyak yang belum memahami antara CV dan jenis badan usaha lainya. Karena CV adalah salah satu badan usaha yang telah banyak menjamur di Masyarakat. Akan tetapi masih sedikit yang paham mengenai CV keuntungan, kerugian dan ciri – ciri CV dan berbagai hal yang menyangkut CV.

II.                Rumusan Masalah
A.    Apa Pengertian Persekutuan Komanditer ?
B.     Bagaimana cara Pendirian dan Status Hukum Persekutuan Komanditer ?
C.     Bagaimana Hubungan intern dan Ekstern Persekutuan Komanditer ?
D.    Bagaimana Pembubaran dan Pemberesan Persekutuan Komanditer?
                                                                                                  
III.             Pembahasan
A.    Pengertian Persekutuan Komanditer
CV Adalah suatu preseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab solider ) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.[1]
CV menurut pasal 19 kitab UU hukum dagang yang menjelaskan bahwa persekutuan komanditer diartikan sebagai suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang sekutu yang secara langsung tanggung menanggung dan bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung jawab Solider) pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.[2]
CV menurut kami adalah sebuah persekutuan yang diniatkan untuk membentuk perusahaan yang ditanggung secara bersama dan bertanggung jawab atas seluruhnya (Tanggung jawab Solider) pada seorang pihak dan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak lainya.
Adapun dasar pemikiran dari pembentukan perseroan ini adalah seorang atau lebih mempercayakan Uang atau barang untuk digunakan di dalam perniagaan / lain perusahaan kepada seorang lainnya atau lebih yang  menjalankan perusahaan tersebut, artinya perseroan komanditer adalah perseroan yang tidak bertindak di muka umum.
Dalam perseroan ini seorang anggotanya atau lebih terbagi menjadi dua kelompok yang pertama menjadi  pemberi modal atau biasa disebut sebagai sleeping partners /anggota pasif yaitu persero yang bergerak di belakang layar,  kemudian yang kedua disebut sebagai persero aktif /komanditaris yaitu orang- orang yang menggerakkan perseroan dan memimpin perseroan. Tidak semua para persero komandit adalah orang – orang yang meminjamkan modal untuk perseroan.


CV
Masing masing memasukkan bagian modalnya
Sebagian aktif
Mempunyai tanggung jawab penuh (persero pengurus : komplementaris

Masing masing memasukkan bagian modalnya
Sebagian pasif (sleeping partners)
Mempunyai tanggung jawab terbatas komanditaris

Menurut H.M.N. Purwosutjipto ada tiga macam bentuk CV, yaitu[3]:
1.      Persekutuan Komanditer diam – diam; Persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya secara terang – terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer. Ke luar, persekutuan ini masih menyatakan dirinya sebagai persekutuan Firma, tetapi ke dalam sudah menjadi persekutuan komanditer,. Jadi, secara intern kedudukan sekutu telah dibedakan antara sekutu aktif dan sekutu pasif;
2.      Persekutuan komanditer terang – terangan adalah perkutuan komanditer yang mendeklarasikan pada pihak tiga secara terang – terangan.
3.      Persekutuan komanditer dengan saham; adalah perekutuan komanditer yang terang – terangan tapi modalnya dari saham – saham. Dan hal ini tidak diatur dalam KUHD.
Maka CV terdiri dari kemungkinan untuk berkombinasi yaitu:
1)      Seorang sekutu komandit dan seorang sekutu komplementer, Cv itu terhadap pihak ketiga hanyalah perusahaan perorangan. Karena yang aktif hanya satu sekutu.
2)      Jika sekutu komandit lebih dari satu dan kompelmenter satu maka tetap dianggab perusahaan perseorangan karena tetap saja pengurusnya hanya satu.
3)      Jika sekutu komandit satu dengankan sekutu komplementer lebih dari satu maka CV terhadapa pihak ketiga disebut dengan Firma.
4)      Sekutu komandit lebih dari satu dan sekutu komplementer lebih dari satu maka ini juga disebut dengan firma karena pada dasarnya yang mengurus lebih dari satu.

B.     Cara pendirian
Sebenarnya tidak ada aturan khusus dalam pendirian CV masalahnya adalah persekutuan komanditer itu hampir sama dengan persekutuan firma akan tetapi suatu firma yang berbentuk Khusus maka dalam pendirianya bisa menggunakan undang – undang KUHD 22 dan 23. Pendirian persekutuan komanditer dilakukan secara bersama – sama oleh satu atau lebih sekutu komanditer bersama satu atau lebih sekutu komplementer di hadapan notaris membuat akta perjanjian yang berbahasa Indonesia. Perkutuan komanditer bisa berjangka panjang dan berjangka pendek (terbatas). Akta perjanjianya harus memuat:
1.      Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu;
a.       Pendiri sedikitnya dua orang dan WNI
b.      Salah satu pendiri diangkat menjadi pengurus
2.      Nama yang digunakan dan kedudukanya;
a.       Nama perseroan tidak diatur pemerintah secara explisit maka nama bisa saja sama atau mirip.
b.      Wilayah perseroan di Indonesia. Menyebutkan kota/kabupaten.
3.      Maksut didirikanya persekutuan
a.       Kegiatan perseoroan bisa sama dan beda tergantung persero.
b.      Adanya informasi tenatng tujuan dan kegiatan bertujuan memudahkan.
4.      Tanggal berdiri dan berakhirnya persekutuan;
5.      Modal, biaya atau pemasukan sekutu.
6.      Sekutu komplementer dan sekutu komanditer;
7.      Hak dan kewajiban juga tanggung jawab masing – masing sekutu;
8.      Untung dan rugi persekutuan yang di bagi.
Dalam CV terdapat dua tanggung jawab yaitu tanggung jawab pasif dan tanggung jawab aktif. Sekutu aktif tidak terbatas pada kekayaan CV tapi juga kekayaan pribadi itupun jika diperlukan. Beda halnya dengan sekutu pasif yang terbatas hanya pada modal yang dimasukanya saja.
Keuntungan bentuk perusahaan ini adalah: kemampuan manajemen lebih luas, berdirinya cukup mudah, modaln yang terkumpul bisa lebih besar dan mudah menerima kredit.
Sedangkan keburukanya adalah: tanggung jawab tidak terbatas pada sekutu persero aktif jadi sulit menarik lagi modal dan perputaran roda perusahaan yang tidak menentu.
C.     Hubungan Internal cv dan Eksternal
1.      Hubungan Internal
Oleh karena CV adalah persekutuan, dan KUHD tidak mengatur aspek hubungan internal CV, maka berdasarkan kekuatan pasal 15 jo pasal 1 KUHD berlakulah Ad CV dan pasal 1618 sampai dengan pasal 1641 KUHPerdata. Pasal 15 KUHD menegaskan bahwa terhadap bentuk – bentuk usaha yang diatur di dalam KUHD berlaku baginya secara berturut – turut: (1) AD perusahaan yang bersangkutan, (2) KUHD, dan (3) KUHPerdata. Sedangkan pasal 1 KUHD menyatakan bahwa KUHPerdata berlaku juga bagi hal –  hal yang diatur di dalam KUHD sepanjang KUHD itu sendiri tidak mengatur secara menyimpang dari KUHPerdata.
Sebagaimana halnya Firma, aspek hukum internal CV meliputi: (a) masalah pemasukan (inberg), (b) pengangkatan dan pemberhentian pengurus, (c) pembagian laba rugi, (d) rapat para sekutu, € kemungkinan perubahan AD CV, (f) kemungkinan keluar masuknya sekutu CV, dan lain – lain. Terhadap semua hal ini berlakulah AD CV dan KUHPerdata.
2.      Hubungan Eksternal CV dengan pihak ketiga.
Hubungan eksternal CV dengan Firma hampir sama yaitu: Siapa yang berhak mewakili CV melakukan perbuatan hukum dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan atau pelunasan kewajiban – kewajiban CV pada pihak ketiga.
      Pengurus (manajemen) CV terdapat pada pasal 17, 20 dan 21 KUHD. Apabila strukturnya terdiri atas lebih dari satu anggota sekutu komplementer maka pada pihak ketiga persekutuan dianggab Firma.
Perbedaan persekutuan Firma dengan CV dan PT dengan CV:
Meski sebenarnya CV peraturanya berada dalam Frima akan tetapi ada perbedaan dan perbedaanya adalah:
1.      Syarat pembentukan Firma ada dalam KUHD tapi CV tidak jelas diatur.
2.      CV ada jenis sekutu sedang dalam Firma hanya saru sekutu.
3.      Pada firma adalah tanggung jawab tergantung pribadi untuk keseluruhan, sedangkan untuk persekutuan komanditer tergantung siapa sekutunya.
4.      Pailitinya firma memperngaruhi semuanya sedangkan CV tidak mempengaruhi semuanya.
Perbedaan PT dengan CV:
Persero komplementer sebagai para anggota pengurus bertanggung jawab untuk semuanya terhadap utang - utang persekutuan, jadi selama berjalannya perseroan sampai berakhirnya penyelesaian setelah pemecahannya. Pada PT dikenal pula pertanggung jawaban sepenuhnya bagi para pengurus (direksi) ialah mengenai sekedar perbuatannya  yang mereka lakukan pada masa sebelum pendaftaran akta pendirian, serta pengesahannya dan pengumumannya yang seperti diharuskan oleh pasal 8 ayat (2) KUHD. Berlainan dengan anggota pengurus perseroan komanditer.
D.    Bagaimana Pembubaran dan Pemberesan Persekutuan Komanditer.
Berakhirnya persekutuan komanditer hakikatnya sama dengan Firma yaitu pada pasal 20 KUHD dan pasal 16 KUHD yang menjelaskan kesamaan dengan perdata yang dijalankan dengan nama bersama, maka aturan berakhinyapun pada pasal 1646 – 1652 KUHP di tambah juga dengan pasal 31 – 35 KUHD dengan rincian:
1.      Waktu yang dikerjakan telah lewat
2.      Barang lenyap atau usaha yang menjadi kewajiban telah berakhir.
3.      Beberapa atau seorang anggota mengundurkan diri atau pailit atau telah meninggal dunia. Jika pailit maka wajib diselelaikan dengan tim likuidasi.
Dalam hal ini CV bisa dikaitkan juga dengan hukum islam atau Muamalah yang mana CV, firma, perdata dan PT masuk kedalam bentuk Syirkah. Secara Etimologis Syirkah adalah percampuran, perkongsian atau kemitraan antara beberapa orang mitra untuk suatu pekerjaan atau urusan sehingga semua anggota menjadi satu kesatuan.
Syirkah dalam hal ini terbagi menjadi tiga yaitu:
1.      Syirkah Ibahah, yaitu orang – orang yang berserikat untk mengambil hal – hal yang mubah.
2.      Syirkah Milk, yaitu dua orang bahkan lebih memiliki hak barang atau utang karena suatu kepemilikan seperti: Membeli, mendapat hadiah, hibah, wasiat dan lainya.
3.      Syirkah Al – Aqd (transaksi), yaitu kerjasama dalam hal kepemilikan sebuah perusahaan atau untuk bekerjasama secara komersial.
Nah dalam hal perdagangan umumnya menggunakan Syirkah Al Aqd, dan Syirkah Al Aqd dibagi menjadi:
a.       Syirkatul Inan: Modal dan keuntungan bersama
b.      Syirkatul abdan: kerjasama antara dua orang atau lebih tapi dalam perseorangan atau tubuh semata. Imam Syafi’I tidak membolehkan.
c.       Syirkatul wujuh: berserikat untuk dengan berhutang kemudian hasilnya di jual kembali. Ini tidak boleh oleh Malikiyah dan syafiiyah.
d.      Syirkatul Mufawadhah: Syirkah yang modal dan keuntungan dibagi rata dari awal sampai akhir. Syirkah dari gabungan semua Syirkah.






IV.             Kesimpulan
CV menurut kami adalah sebuah persekutuan yang diniatkan untuk membentuk perusahaan yang ditanggung secara bersama dan bertanggung jawab atas seluruhnya (Tanggung jawab Solider) pada seorang pihak dan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak lainya.
Dalam pendirianya CV sama dengan Firma maka menggunakan UU KUHD pasal 22- 23. Dengan syarat dan ketentuan yang telah tertuang pada Undang – Undang tersebut tentunya. Seperti nama, kedudukan dan hal lainya.
Hubungan internal dan eksternal, untuk hubungan internal meliputi: (a) masalah pemasukan (inberg), (b) pengangkatan dan pemberhentian pengurus, (c) pembagian laba rugi, (d) rapat para sekutu, € kemungkinan perubahan AD CV, (f) kemungkinan keluar masuknya sekutu CV, dan lain – lain. Sedangkan Eksternal meliputi : : Siapa yang berhak mewakili CV melakukan perbuatan hukum dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan atau pelunasan kewajiban – kewajiban CV pada pihak ketiga.
Berakhirnya CV hampir sama dengan Firma karena berpayung UU KUHD yang sama dengan frima maka pembubaranyapun sama meliputi: 1646 – 1652 KUHP dengan rincian:
a.       Waktu yang dikerjakan telah lewat
b.      Barang lenyap atau usaha yang menjadi kewajiban telah berakhir.
c.       Beberapa atau seorang anggota mengundurkan diri atau pailit atau telah meninggal dunia. Jika pailit maka wajib diselelaikan dengan tim likuidasi.











Daftar pustaka



Afif Noor, 2015. Pengantar hukum dagang Indonesia, Semarang: CV. Karya                     Abadi jaya.
Asyhadie, Zaeni., Budi Sutrino. 2012. Hukum perusahaan dan kepailitan,                          Jakarta: Penerbit Erlangga.
C.S.T kansil, Christine kansil 2004. (Pokok-pokok pengetahuan hukum                                dagang indonesia), jakarta: sinar grafika.
Dijen Widijawati, 2012. Hukum dagang(Yogyakarta: CV Andi).
R., Abdul Saliman.edisi keempat 2005. Hukum Bisnis (untuk perusahaan teori                   dan contoh kasus), Jakarta: Kencana.
Sardjono, Agus, Yetty Komalasari Dewi, dkk, 2014. pengantar hukum                               dagang, Jakarta: PT Raja Graafindo persada.


[1] C.S.T kansil, Christine kansil (Pokok-pokok pengetahuan hukum dagang indonesia), (jakarta: sinar grafika 2004). hal.84
[2] Dijen Widijawati, Hukum dagang(Yogyakarta: CV Andi 2012). Hal 60
[3] HMN Purwosutjipto, 1999, pengertian pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 2 Jakarta: Djambatan, hal. 73 -76.

Comments

Popular Posts