Resume Segala sesuatu adalah mubah (Yusuf Qaradhawi)
Asal
usual dari segala sesuatu adalah Mubah di sadur dari karya
Yusuf Qardhawi (Halal dan haram).
PRINSIP PERTAMA yang diterpakan
Islam ialah bahwa asalah segala sesuatu dan kemanfaatan yang diciptakan Allah
adalah halal dan mubah, dan tidak ada yang haram kecuali apa yang disebutkan oleh
Nash yang shohih dan tegas dari pembuat syari’at yang mengharamkanya. Apabila
tidak terdapat nash yang shahih – seperti sebagian hadist Dha’if atau tidak
tegas penunjukanya kepada yang haram, maka tetaplah sesuatu itu pada hukum
asalnya yaitu mubah.[1]
Jika kita membaca paparan Yusuf Qaradhawi
diatas dalam bukunya halal dan haram kita akan bisa memahami bahwa pada
dasarnya segala sesautu adalah mubah selama tidak ada dalil yang melarang
karena pada dasarnya Allah SWt menciptakan segala sesuatu di dunia ini untuk di
manfaatkan oleh manusia. Allah berfirman:
“Dia
– lah Allah yang menjaikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. Al Baqarah 29.
“Dia
menundukkan untukmu apa yang ada dilangit dan bumi semuanya, (sebagai rahmat)
dari – Nya” (al Jatsiyah:13)
Menarik memang untuk kita bahas karena semua yang ada langit dan
dibumi ternyata diciptakan untuk manusia.
Ini berarti bahwa Allah memberikan banyak sekali kemudahan dalam
menjalani hidup di dunia ini. Secara tidak langsung bila kita melihat dalil Al
Qur’an diatas sebenarnya Allah hanya menyempitkan keharaman dan meluaskan kehalalan.
Seumpama Allah mengharamkanya itu karena terdapat berbagai hikmah dan sebab –
sebab yang mungkin kita tidak tahu buruknya hal itu.
Jika kita pahami dalil – dalil Al Quran dan Sunnah sebenarnya dalil
- dalil tentang penghraman sangat sedikit. Sedangkan yang belum ada dalilnya
sangat banyak karena pada dasarnya hanya Allah yang menetapkan keharaman dan
menetapkan kehalalan. Tapi dengan kebijakanya Allah lebih membanyakan
kehalalan. Ini sebenarnya sangat memudahkan manusia dalam mencari pahala dan
kebaikan denga memakan makan – makanan yang halal dan perbuatan yang halal lain
tanpa menyentuh keharaman.
الحلا ل مااحلّ
الله في كثابه والحرام ما حرّم االله في كثابه, وما سكث عنه فهو ممّا عفا لكم.
“Yang halal ialah apa yang dihalalkan Allah di dalam
kitab –Nya, dan yang haram ialah apa yang diharamkan Allah di dalam kitab –
Nya; sedang apa yang di diamkan oleh-Nya berarti dimaafkan untukmu.”[2]
Didalam hadist diatas dapat kita simpulkan
bahwa rasulullah ketika ditanya seperti memberi suatu kaidah atau metode yang
bisa kita jadikan rujukan bahwa apa yang diharamkan oleh Allah sudah jelas di
dalam kitab – kitabnya sedangkan yang lain halal dan baik.
Sebelumnya kita harus mengambil pemahaman
bahwa “segala sesuatu asalnya adalah mubah” kaidah ini bukan hanya soal makanan
atau benda saja akan tetapi dalam segala hal baik berfikir, bermuamalah atau
yang lainya selama tidak termasuk aktifitas dalam ibadah. Adat dan tradisi pun
sebenarnya tidak ada masalah asalkan tidak melanggar syariat yang telah
ditetapkan Allah SWT berfirman.
وقد فصل لكم ما
حرّما عليكم
“Dan Allah telah menjelaskan
kepadamu apa yang diharamka-Nya atasmu”. (Al – An’ am)
Tentang dalil Al Quran diatas Allah tidak
membatasi baik benda maupun hal lainya. Kecuali dalam perkara ibadah kepada
Allah karena itu ibadah menyembah kepada Allah maka Allah sendirilah yang
memberikan jalan atau tuntunan untuk menyembah –Nya.
Maka barangsiapa yang dengan sengaja membuat
sendiri cara ibadah kepada Allah itu sudah dipastikan tertolak karena hanya
Allahlah yang membuat syariat ibadah karena Ia lah yang tahu cara untuk dekat
denganya. Maka dalam hal bermuamalah Allah tidak banyak memberi batasan atau
syariat akan tetapi dalam hal beribadah sangatlah ketat aturanya karena Allah
sudah memberi kelonggaran dalam hal bermuamalah.
Sehingga ibadah tidak bisa dibuat sendiri
aturanya, berbeda dengan muamalah karena adat, sifat dan kepribadian manusia
berbeda – beda. Sehingga dalam hal bermuamlah pun Allah memeberi kebijakan
dengan tidak banyak memberi batasan terhadapa manusia untuk saling berinterkasi
terhadap sesamanya. Beda dengan Ibadah yang hanya menyembah Allah semata jadi
karena ibadah yang disembah hanya Allah maka syariatnya dimanapun dan mestilah
sama karena hanya Allah yang kita sembah.
Adat adalah sesuatu yang ditaati oleh penduduk
setempat untuk memenuhi kebutuhanya. Sehingga adat dari berbegai tempat
sangatlah berbeda dengan adat yang ada
ditempat lain. Bahkan desa satu dengan desa yang lain pasti ada perbedaan adat
meski sedikit. maka hukum dari masalah ini adalah mubah. Kita pasti akan merasa
bosan jika dalam berbagai hal diatur, kita juga pasti bosan jika semuanya sama.
Ini adalah kebijakan dan kemaha kuasaan Allah yang menciptakan manusia berbeda
– beda.
Sehingga masalah dalam hal bermuamalah selama
tidak melanggar yang telah diatur Allah maka tidak terlarang, seperti hibah,
sewa, kontrak dan lain sebagainya. Dengan begitu manusia bisa melakukan jual
beli, sewa menyewa dan lainya sesuai kebutuhanya. Meski tidak semuanya halal
kadang ada yang makruh dan kadang ada yang haram. Selama tidak melanggar
aturanya maka dalam hal ini kambali kekaidah semula bahwa segala seuatu pada
dasarnya mubah.
Comments
Post a Comment