Makalah Organisa Pekerja/Buruh



Organisa Pekerja/Buruh 
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Hukum Ketenaga Kerjaan
Dewan pengawas lapangan: Muhammad Shoim, S. Ag, M.H.


     






Oleh:

M. Nadhiful Labib                (1402036064)
Nova Ismanto                        (1402036121)
Ahmad Wafyudin                 (1402036133)
Firlyana Dwi a                       (1402036134)             
Siti Muafah                            (1402036154)

                                   
HUKUM EKONOMI ISLAM
   FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
       UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
                                                            SEMARANG
                                                                             2017

I.                   PENDAHULUAN
                       A.            Latar Belakang Masalah
Di Negara - negara berkembang pada umumnya memiliki tingkat pengangguran yang jauh lebih tinggi, dari angka resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal masih cukup besar sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor informal tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi pengangguran.
Masalah ketenagakerjaan di Indonesia sekarang ini sudah mencapai kondisi yang cukup memprihatinkan ditandai dengan jumlah pengangguran dan setengah penganggur yang besar, pendapatan yang relatif rendah dan kurang merata. Sebaliknya pengangguran dan setengah pengangguran yang tinggi merupakan pemborosan-pemborosan sumber daya dan potensi yang ada, menjadi beban keluarga dan masyarakat, sumber utama kemiskinan, dapat mendorong peningkatan keresahan sosial dan kriminal dan dapat menghambat pembangunan dalam jangka panjang.
Dalam konteks perjuangan hak-hak pekerja/buruh ada beberapa pilar yang sangat berperan dalam penegakan serta melindungi hak-hak pekerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraannya. Salah satu pilar itu adalah organisasi serikat pekerja/Organisasi buruh. Eksistensi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Sejarah telah membuktikan bahwa peranan serikat pekerja/organisasi buruh dalam memperjuangkan hak anggotanya sangat besar, sehingga pekerja/buruh telah banyak merasakan manfaat organisasi serikat pekerja/organisasi buruh yang betul-betul mandiri (independence) dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Umumnya pekerja secara individual berada dalam posisi lemah dalam memperjuangkan hak-haknya, dengan menjadi anggota serikat pekerja/organisasi buruh akan meningkatkan bargaining baik secara individu maupun keseluruhan. Serikat pekerja/organisasi buruh dapat mengawasi (control) pelaksanaan hak-hak pekerja di perusahaan. Oleh karena itu, serikat pekerja/serikat buruh sangat berperan penting bagi pekerja.


                          B.          Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan organisasi pekerja/buruh?
2.      Apa yang dimaksud dengan organisasi pengusaha?
3.      Apa yang dimaksud dengan organisasi perburuan internasional?
4.      Bagaimana hubungan perburuhan pada umumnya?
5.      Bagaimana tujuan dari perburuhan?




















II.                PEMBAHASAN
    A.            Pengertian Pekerja/Buruh
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dalam definisi tersebut terdapat dua unsur, yaitu unsur orang bekerja dan unsur menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Istilah pekerja dan buruh secara yuridis sebenarnya adalah sama dan tidak ada perbedaan di antara keduanya. Kedua kata tersebut dipergunakan dan digabungkan menjadi pekerja/buruh dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 untuk menyesuaikan dengan istilah Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terdapat dalam UU No.21 Tahun 2000 yang telah diundangkan sebelumnya.
Melalui Undang-undang No.13 Tahun 2003 pembedaan pekerja/buruh hanya didasarkan pada jenis kelamin (pekerja/buruh perempuan dan laki-laki) dan usia (pekerja/buruh anak). Pembedaan ini dilakukan bukan dalam rangka diskriminatif tetapi untuk melindungi pekerja/buruh yang lemah daya tahan tubuhnya dan untuk menjaga norma-norma kesusilaan.[1]
Pekerja/Buruh Perempuan
Masalah pekerja/buruh perempuan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 mendapatkan perhatian khusus. Di antara perhatian khusus yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Pekerja/buruh peremluan yang berusia kurang dari 18 Tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00
2.      Pekerja/buruh perempuan yang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan diri dan kandungannya jika bekerja malam hari, dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00
3.      Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00 wajib:
a.       Memberikan makanan dan minuman bergizi
b.      Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
4.      Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 hingga pukul 05.00.[2]
Pekerja/Buruh Anak
Selain masalah pekerja/buruh perempuan yang mendapatkan perhatian khusus adalah pekerja/buruh anak. Batasan anak dalam hukum ketenagakerjaan adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 Tahun.
Pada dasarnya pengusaha dilarang mempekerjakan anak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 68 Undang-undang No.13 Tahun 2003. Tujuannya untuk melindungi anak agar tidak terganggu pertumbuhan dan kesehatannya. Larangan mempekerjakan anak dapat dikecualikan apabila anak yang bekerja tersebut berusia antara 13 Tahun hingga 15 Tahun dan hanya melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatannya. Syarat-syarat anak dapat dipekerjakan apabila:
1.      Ada izin tertulis dari orang tua/wali
2.      Ada perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali
3.      Waktu kerja maksimum 3 jam per hari
4.      Dilakukan siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah
5.      Kesehatan dan keselamatan kerjanya diutamakan
6.      Adanya hubungan kerja yang jelas
7.      Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pelanggaran terhadap ketentuan di atas merupakan tindak pidana kejahatan yang dapat dipidana penjara sekurang-kurangnya 1 Tahun dan paling lama 4 Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Ketentuan tentang pekerja/buruh anak tersebut tidak berlaku bagi anak yang bekerja pada usaha keluarga.
Pekerja/buruh anak dilarang dipekerjakan dan dilibatkan dalam pekerjaan-pekerjaan terburuk, meliputi:
1.      Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan dan sejenisnya
2.      Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan dan melibatkan anak dalam pelacuran, produksi pornografi, pertujukan porno atau perjudian
3.      Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya
4.      Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.[3]
Pekerja/Buruh Tenaga Kerja Asing
Tenaga kerja adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud untuk bekerja di wilayah Indonesia. Setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan-jabatan tertentu dan waktu tertentu. Kewajiban untuk memiliki izin penggunaan tenaga kerja asing ini tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.
Izin penggunaan tenaga kerja asing tersebut harus sesuai dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan sekurang-kurangnya memuat:
1.      Alasan penggunaan tenaga kerja asing
2.      Jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan
3.      Jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing
4.      Penggunaan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping (counterpart) tenaga kerja asing yang dipekerjakan.[4]
     B.            Organisasi pengusaha
Organisasi pengusaha di Indonesia sebenarnya telah tumbuh sejak zaman belanda. beberapa organisasi pengusaha yang telah ada saat itu, misalnya Nederlandsche maatschappij voor Nijverheid yang didirikan Tahun 1853, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi setelah proklamasi kemerdekaan, organisasi pengusaha tumbuh dan bekembang sangat pesat. Pada sektor-sektor atau bidang tertentu selalu berbentuk organisasi pengusaha sendiri-sendiri, misalnya organisasi pengusaha yang bergerak dibidang tekstil, dan kertas. Keseluruhan organisasi penguasaha tersebut berafiliasi atau merupakan bagian dari kamar dagan dan industri (KADIN) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 49 1973.
Organisasi pengusaha yang bergerak dibidang sosial ekonomi termasuk ketenagakerjaan adalah Asosiasi pengusaha Indonesia ( APINDO ). Semulah APINDO adalah organisasi dibidang sosial ekonomi yang bernama Stichting Centraal Sociaal Werkgevers Overleg (SCSWO) yang kemudian namanya diubah menjadi Yayasan Badan Permusyawaratan Urusan Sosial pengusaha di Indonesia dengan akta Notaris Raden Meester Soewandi Nomer 62 Tahun 1952. Melalui Musyawaroh Nasional di Yogyakarta Tahun 1982. YBPUSPI diubah mmenjadi permusyawaratan urusan sosial ekonomi pengusaha Indonesia (PUSPI). Nama PUSPI, kemudian diubah menjadi Asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) pada musyawarah Nasionalnya di Surabaya tanggal 29-31 Januari  1985.
APINDO merupakan wakil pengusaha dalam lembaga kerja sama Tripartit, sebuah wadah kerja sama antara perintah, pengusaha dan serikat  pekerja / serikat buruh yang bertujuan untuk memecahkan masalah - masalah sosial ekonomi terutama dibidang ketenagakerjaan dan bentuk pada tanggal 1 mei 1968. Kegiatan-kegiatan APINDO, antara lain advokasi kepada anggota, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia Khusunya dibidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Dalam menjalankan aktivitasnya, APINDO juga menjalin kerja sama dengan mitranya baik dari dalam maupun luar negeri.[5]
     C.            Organisasi perburuhan Internasional (International Labour Organization (ILO)
Organisasi perburuan International atau International Labour Organization (ILO) merupakan organisasi PPB yang didirikan pada tanggal 11 April 1919, yang berpusat di Ganewa, Swiss. Pada tahun 1946 setelah PD II, ILO berubah menjadi salah satu badan khusus PBB, yakni menjadi bagian dari dewan Ekonomi dan Sosial yang bergerak dibidang sosial dan perburuan.
1.      Prinsip dan Tujuan Berdirinya ILO
Organisasi ini berdiri atas prinsip filosofi bahwa perdamaian menyeluruh dan abadi hanya dapat dicapai bilah didasarkan pada keadilan sosial. Unsur penting dalam keadilan sosial antara lain penghargaan atau HAM standar hidup yang layak kondisi kerja yang manusiawi, kesempatan kerja dan keamanan ekonomi.
Tujuan berdirinya ILO menciptakan keadilan sosial bagi masyarakat diseluruh dunia, khususnya kaum pekerja / buruh. Fungsi ILO disamping sebagai pembuat standar pemburuhan internasional, juga melakasanakan program operasional dan pelatihan pemburuan. Untuk itu tugas ILO adalah :
a.       Terciptanya perlindungan hak-hak pekerja
b.      Memperluas lapangan kerja
c.       Meningkatkan taraf hidup para pekerja / buruh
2.      Struktur organisasi ILO
Strukturr organisai ILO terdiri tiga badan, yaitu :
a.       Sidang umum atau konferensi Internasional (Internasional Labour Conference atau ILC ), merupakan forum pleno ILO yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam memutuskan semua aktivitas ILO.
b.      Badan pengurus atau Governing Body, merupakan badan pengambil keputusan.
c.       Kantor perburuan Internasional, merupakan sekretariat permanen ILO.
3.      Manfaat menjadi Anggota ILO
Indonesia melaluii Dr. Moh. Hatta akhirnya seacara resmi terdaftar sebagai anggota ILO sejak tanggal 12 juni 1950.
Manfaat yang diperoleh menjadi anggota ILO  yaitu :
a.       Meningkatkan wawasan dibidang ketenagakerjaan
b.      Memperluas akses dalam kerja sama bilateral sesama anggota ILO
c.       Mendapat bantuan kerja sama teknis.
d.      Memperoleh pedoman standar ketenagakerjaan internasional.
e.       Meningkat kualitas SDM
Bantuan kerja sama tekni yang diberikan ILO terutama dibidang :
1.      Pelatihan dan rehabilitas kejuruan.
2.      Kebijaksanaan dibidang penciptaan lapangan kerja dan penempatan tenaga kerja.
3.      Administrasi ketenagakerjaan/ perburuan
4.      Undang-undang ketenagakerjaan dan hubungan industrial.
5.      Kondisi kerja
6.      Pengembangan menejemen
7.      Koperasi.
8.      Jaminan sosial.
9.      Statistik ketenagakerjaan
10.  Keselamatan dan kesehatan kerja.
Konvensi ILO adalah perjanjian internasional yang dibuat untuk diratifikasi oleh negara anggota untuk menjadi hukum positif. Jadi makna ratifikasi disini adalah menjadikan hukum internasional sebagai hukum nasional. sedangkan rekomendasi ILO adalah instrumen ketengakerjaan yang bersifat tidak mengikat, yang menetapkan pedoman sebagai informasi kebijakan nasional.[6]
    D.            Hubungan Perburuhan Pada Umumnya
1.      Mengadakan Perjanjian Kerja
Seseorang atau lebih mengikat suatu perjanjian dengan orang lainnya atau lebih adalah karena ia atau mereka mempunyai maksud tertentu, yaitu memperoleh suatu hak secara legal. Tentang hal ini tercantum dalam ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bab kedua, bagian kesatu.
Demikian pula dalam hal perjanjian kerja, seseorang buruh mengadakan perjanjian dengan pihak perusahaan atau majikan, ia mengikatkan dirinya dalam hal itu karena dengan maksud untuk memperoleh upah. Ia mengetahui bahwa untuk memperoleh haknya itu harus memberikan sesuatu kepada pihak pimpinan atau majikan yaitu berupa mengerahkan jasa-jasanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi dan tidak boleh dilalaikan. Hal demikian, tentang perjanjiannya dalam KUH Perdata diatur dalam pasal 1314 ayat ( 3 ), yang berbunyi : Sesuatu persetujuan atas beban adalah suatu persetujuan yang mewajibkan masing-masing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.[7]
a.    Memberikan Sesuatu
1)        Memberikan pekerjaan yang layak.
2)        Memberikan upah yang layak yang berlaku umum dalam perushaan tersebut.
b.    Berbuat Sesuatu atau Tidak Berbuat Sesuatu
1)        Pihak buruh harus menunjukkan efisiensi kerja, harus tunduk pada perintah serta menjauhi apa yang dilarang dalam kerja.
2)        Pihak majikan, harus memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku bagi pihak buruh, sehingga pihak buruh tidak akan merasa dirugikan atau merasa sulit untuk melaksanakan kerjanya masing-masing.[8]

     E.            Tujuan Mengadakan Perjanjian Perburuhan
            Perjanjian perburuhan diadakan oleh kedua belah pihak untuk mendapatkan persetujuan apa yang dikehendakinya, dengan kata lain : adanya keluasaan untuk bersepakat. Walaupun demikian, keleluasaan itu harus dibatasi yakni hanya dalam pemerintah yang dianggap layak, beban pemerintah memegang teguh tujuannya untuk melindungi siapa yang lemah, agar tercapai keseimbangan yang mendekatkan masyarakat kita kepada tujuan negara yang mencapai hidup layak bagi kemanusiaan dan warga neraga lainnya.
Antara lain harus diperhatikan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam :
1.      Undang-Undang Kerja nomor 12 tahun 1948.
2.      Undang-Undang tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan nomor 21 tahun 1954.
3.      Peraturan Pemerintah tahun nomor 49 tahun 1954.
4.      Undang-Undang tentang Persetujuan Konvensi ILO nomor 98 tentang berlakunya dasar-dasar daripada pihak berorganisasi dan untuk berunding bersama ( undang-undang nomor 18 tahun 1956 ).
5.      Undang-Undang mengenai Ketentuan-Ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja, nomor 14 tahun 1969.[9]
Pihak-pihak yang melibatkan diri dalam perjanjian perburuhan
               Dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 1954 ditegaskan bahwa pihak-pihak yang melibatkan diri dalam mengadakan perjanjian perburuhan ialah serikat buruh yang telah terdaftar dalam Departemen Tenaga Kerja dengan pihak majikan, atau pihak majikan yang berbadan hukum.
1.    Serikat Buruh
          Yang dimaksud dengan serikat buruh adalah organisasi atau gabungan organisasi buruh yang dibentuk secara sukarela atau buruh-buruh indonesia dengan tujuan terutama untuk memperbaiki atau mempertahankan kedudukan buruh dalam hubungan kerja, tujuannya yaitu melindungi kepentingan-kepentingan buruh. Setiap serikat buruh harus memiliki peraturan dasar antara lain memuat :
a.       Nama dan tempat kedudukan di Indonesia.
b.      Azas dan tujuan serta usaha-usaha untuk mencapai tujuan itu.
c.       Hak dan kewajiban anggota, syarat-syarat keanggotaan dan cara masuk / berhenti sebagai anggota.
d.      Susunan pengurus serta ketentuan tentang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya.
e.       Ketentuan mengenai rapat umum anggota dan kongres.
f.       Ketentuan mengenai mereka yang mewakili serikat buruh di luar dan di muka pengadilan.
g.      Kewajiban pengurus untuk tiap tahun mengadakan perhitungan dan pertanggung jawaban tentang keadaan keuangan.
h.      Cara membubarkan serikat buruh.[10]















III.             Penutup


Buruh mendapatkan upah dalam beberapa bentuk bisa uang atau hal lain. ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Wanita dalam perburuhan mempunyai beberapa keistimewaan sehingga perusahaan di tuntut untuk memperhatikan wanita. Anak – anak yang bekerja harus mendapatkan izin dari orang tua dan beberapa syarat lainya.
Organisasi pengusaha pada dasarnya telah terbentuk dari zaman Belanda kemudian terbentuklah KADIN (Kamar dagang Idustri). Bukan hanya bergerak dalm perindustrian akan tetapi juga biidang social dan ekonomi. Ada juga hubungan perburuhan internasional atau di kenal dengan ILO.
Perjanjian kerja adalah perjanjian yang mengikat untuk dibutuhkan tenaganya dan akan mendapat upah. Sehingga dalam perjanjian ketenaga kerjaan akrena berkaitan dalm hal upah di aturlah dalam UU untuk melindungi baik pekerja maupun pengusaha.


 

 

Daftar Pustaka


            G.Kartasapoetra, Pokok-Pokok Hukum Perburuan, (Bandung: CV. ARMICO, 1982),
            Purbadi Hardjoprajitno, Hukum Ketenagakerjaan, (Tangerang Selatan : Universitas Terbuka,                                  2014)
                http://yoerdani.blogspot.co.id/2010/11/organsasi-pekerjaburuh-organisasi.html diakses tgl.23 Maret                                            2017



[1] Purbadi Hardjoprajitno, Hukum Ketenagakerjaan, (Tangerang Selatan : Universitas Terbuka, 2014), hlm.2.2.
[2] Purbadi Hardjoprajitno, Hukum Ketenagakerjaan, (Tangerang Selatan : Universitas Terbuka, 2014), hlm.2.3-2.4.
[3] Purbadi Hardjoprajitno, Hukum Ketenagakerjaan, (Tangerang Selatan : Universitas Terbuka, 2014), hlm.2.4-2.5
[4] Purbadi Hardjoprajitno, Hukum Ketenagakerjaan, (Tangerang Selatan : Universitas Terbuka, 2014), hlm.2.6-2.7.
[5] Purbadi Hardjoprajitno, Hukum Ketenagakerjaan, (Tangerang Selatan : Universitas Terbuka, 2014), hlm.2.24-2.25
[7]G.Kartasapoetra, Pokok-Pokok Hukum Perburuan, (Bandung: CV. ARMICO, 1982), hlm.73.
[8] G.Kartasapoetra, Pokok-Pokok Hukum Perburuan, (Bandung: CV. ARMICO, 1982), hlm.74-75
[9] G.Kartasapoetra, Pokok-Pokok Hukum Perburuan, (Bandung: CV. ARMICO, 1982), hlm.76.
[10] G.Kartasapoetra, Pokok-Pokok Hukum Perburuan, (Bandung: CV. ARMICO, 1982), hlm.77-78

Comments

Popular Posts