Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (CV)
Makalah
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Hukum
Dagang
Dosen Pengampu: Aprilianita
Khusnul A’in, SHI. MH
Oleh:
M.
Nadhiful Labib (1402036064)
Aidul
Akbar Siregar (1402036065)
Dewi
Jamilah (1402036062)
Maulin
Nikmah (14020360
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016
I.
Pendahuluan.
II.
Rumusan Masalah
A.
Apakah pengertian Persekutuan Komanditer (CV)?
B.
Bagaimana cara mendirikan dan status hokum CV?
C.
Bagaiman hubungan intern dan ekstern CV?
D.
Bagaimana CV bubar dan cara membereskanya?
PERBANDINGAN
MENGENAI HUBUNGAN HUKUM
KEDALAM
(INTERNAL) DAN KELUAR (EKTERNAL)
DARI
CV DAN FIRMA.
1.
CV (Commanditaire Vennootschap)
Pada
persekutuan komanditer (CV) terdapat hubungan hukum ke dalam (internal)
antara sesama sekutu dan hubungan hukum keluar (eksternal) antara sekutu
dengan pihak ketiga.
a.
Hubungan hukum kedalam
Hubungan
hukum antara sesama sekutu komplementer sama seperti pada firma. Hubungan hukum
antara sekutu komplementer dan sekutu komenditer tunduk pada ketentuan Pasal
1624 sampai dengan Pasal 1641 KUHPdt. Pemasukan modal diatur dalam Pasal 1625
KUHPdt sedangkan pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam Pasal 1633 dan
Pasal 1634 KUHPdt. Pasal-pasal ini hanya berlaku apabila dalam anggaran dasar
tidak diatur.
Menurut
ketentuan Pasal 1633 KUHPdt, sekutu komanditer mendapat bagian keuntungan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar persekutuan jika dalam anggaran dasar
tidak ditentukan, sekutu komanditer mendapat keuntungan sebanding dengan
jumlah pemasukannya. Jika persekutuan menderita kerugian, sekutu komanditer
hanya bertanggung jawab sampai jumlah pemasukannya itu saja. Bagi sekutu
komplementer kerugian tidak terbatas, kekayaannyapun ikut menjadi jaminan
seluruh kerugian persekutuan (Pasal 18 KUHD, Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPdt).
Sekutu komenditer tidak boleh dituntut supaya menambah pemasukannya guna
menutupi kerugian dan tidak dapat diminta supaya mengembalikan keuntungan yang
telah diterimanya (Pasal 1625 KUHPdt dan Pasal 20 Ayat (3) KUHD).
Dalam
soal pengurusan persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan
meskipun denngan surat kuasa. Dia hanya boleh mengawasi pengurusan jika
ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Apabila ketentuan ini dilanggar,
Pasal 21 KUHD memberi sanksi bahwa tanggung jawab sekutu komanditer disamakan
dengan tanggung jawab sekutu komplementer secara pribadi untuk keseluruhan.
Untuk menjalankan perusahaan, persekutuan komanditer dapat menempatkan sejumlah
modal atau barang sabagai harta kekayaan persekutuan, dan ini dianggap sebagai
harta kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pribadi sekutu komplementer.
Hal ini dibolehkan berdasarkan rumusan Pasal 33 KUHD mengenai pemberesan firma.
Kekayaan terpisah ini dapat diperjanjikan dalam anggaran dasar ( akta
pendirian) walaupun bukan badan hukum.
b.
Hubungan Hukum Keluar
Hanya
sekutu komplementer yang dapat mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga,
yang dapat menagih pihak ketiga adalah sekutu komplementer sebab sekutu inilah
yang bertanggung jawab penuh. Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab kepada
sekutu komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan (Pasal 19 Ayat (1)
KUHD) sedangkan yang bertanggung jawab pada pihak ketiga hanya sekutu
komplementer. Dengan kata lain, sekutu komenditer hanya bertanggung jawab ke
dalam, sedangkan sekutu komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam.
Dalam
Pasal 20 Ayat (1) KUHD ditentukan bahwa sekutu komanditer tidak boleh memakai
namanya sebagai nama firma. Sedangkan dalam Ayat (2) ditentukan bahwa sekutu
komanditer tidak boleh melakukan pengurusan walaupun dengan surat kuasa.
Apabila sekutu komanditer melanggar Pasal ini, menurut ketentuan Pasal 21 KUHD
dia bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Ini berarti tanggung
jawabnya sama dengan sekutu komplementer. Prof. Soekardono
(1977) berpendapat: “Adalah adil apabila sekutu yang
melanggar Pasal 20 KUHD itu dibebani tanggung jawab hanya mengenai utang-utang
yang berjalan dan yang akan timbul selama keadaan pelanggaran itu masih
berlangsung. Jika pelanggaran itu sudah berhenti, tidak ada lagi tanggung jawab
secara pribadi untuk keseluruhan.”
2.
Firma.
a.
Hubungan hukum kedalam (internal) antara sesama sekutu firma meliputi
butir-butir yang ditentukan berikut ini:
1)
Semua sekutu diputuskan dan ditetapkan dalam anggaran dasar sekutu yang
ditunjuk sebagai pengurus firma.
2)
Semua sekutu berhak melihat atau mengontrol pembukuan firma (Pasal 12 KUHD).
3)
Semua sekutu memberikan persetujuan jika firma menambah sekutu baru (pasal
1641KUHPdt).
4)
Penggantian kedudukan sekutu dapat diperkenankan jika diatur dalam anggaran
dasar.
5)
Seorang sekutu dapat menggugat firma apabila ia berposisi sebagai
kreditor firma dan pemenuhannya disediakan dari kas firma.
b.
Hubungan hukum keluar (eksternal) antara sekutu firma dengan pihak ketiga
meliputi butir-butir yang ditentukan berikut ini:
1)
Sekutu yang sudah keluar secara sah masih dapat dituntut oleh pihak
ketiga atas dasar perjanjian yang belum dilunasi pembayarannya (Arrest Hoog
grechtshof 20 Februari 1930)
2)
Setiap sekutu wenang mengadakan perikatan dengan pihak ketiga bagi kepentingan
firma, kecuali jika sekutu itu dikeluarkan dari kewenangannya (Pasal 17 KUHD).
3)
Setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas semua perikatan firma, yang
dibuat oleh sekutu lain, termasuk juga perikatan karena perbuatan melawan hukum
(Pasal 18 KUHD).
4)
Apabila seseorang sekutu menolak penagihan dengan alasan karena firma tidak ada
akta pendirian, pihak ketiga itu dapat membuktikan adanya firma dengan segala
macam alat pembuktian (Pasal 22 KUHD).
Sekutu
yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk menjalankan tugas pengurus ditentukan
dalam anggaran dasar (akta pendirian) firma. Jika belum ditentukan pengurus
harus ditentukan dalam akta tersendiri dan didaftarkan di kepanitraan
Pengadilan Negeri setempat serta diumumkan pada Tambahan Berita Negara. Hal ini
penting supaya pihak ketiga dapat mengetahui siapa yang menjadi pengurus yang
berhubungan dengannya.
Dalam
anggaran dasar atau akta penetapan pengurus ditentukan juga bahwa pengurus
berhak bertindak keluar atas nama firma (Pasal 17 KUHD). Jika tidak ada
ketentuan, setiap sekutu dapat mewakili firma yang mengikat juga para sekutu
lain sepanjang mengenai perbuatan bagi kepentingan firma (Pasal 18 KUHD). Akan
tetapi, kekuasaan tertinggi dalam firma ada di tangan semua sekutu. Mereka
memutuskan segala masalah dengan musyawarah berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar firma.
Jadi
perbandingan hubungan internal dan eksternal dari CV dan Firma adalah
sebagai berikut :
1.
CV (Commanditaire Vennootschap)
a.
untuk pengurusan perusahaan merupakan tanggung jawab penuh dari sekutu
komplementer termasuk tanggung jawab tak terbatas atas kerugian perusahaan,
sedangkan sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebatas modal yang
ditanamkannya.
b.
Untuk hubungan terhadap pihak ke tiga sepenuhnya tanggung jawab sekutu
komplementer.
2.
Firma.
Untuk Firma semua sekutu mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan.
KEDUDUKAN HUKUM
CV DAN FIRMA
1.
CV (Commanditaire Vennootschap).
Di
Indonesia perseroan komanditer atau CV belumlah merupakan badan hukum, artinya
bahwa badan usaha tersebut dalam lalu lintas hukum belum merupakan suatu subjek
hukum tersendiri terlepas dari anggota persero pengurusnya yang dapat melakukan
perbuatan hukum sendiri. Yang dapat melakukkan perbuatan-perbuatan hukum dalam
perdagangan adalah anggota-anggota pengurusnya sehingga dengan demikian dalam
hal CV akan mengugat di pengadilan atau juga bila digugat, maka yang mengugat
atau yang digugat di pengadilan bukanlah CV-nya tetapi anggota persero
pengurusnya.
2.
Firma.
Pendapat
umum di Indonesia berlaku ketentuan bahwa persekutuan firma belum dikategorikan
sebagai badan hukum. Ada beberapa syarat atau unsur materiil agar suatu badan
dapat dinamakan badan hukum, yaitu :
a.
Adanya harta kekayaan (hak-hak) dengan tujuan tertentu terpisah dari kekayaan
para sekutu badan itu.
b.
Ada kepentingan yang menjadi tujuan adalah kepentingan bersama yang bersifat
stabil, yakni dalam rangka mencari laba atau keuntungan.
c.
Adanya beberapa orang sebagai pengurus dari badan itu.
Berdasarkan
beberapa syarat atau unsur materiil diatas, sebenarnya persekutuan firma sudah
layak menjadi badan hukum, tetapi belum memenuhi syarat atau unsur formil, maka
persekutuan firma belum bisa dikatakan sebagai badan hukum. Unsur formil
dimaksud adalah pengakuan undang-undang, pengesahan dari pemerintah (Mentri
Kehakiman, sekarang Mentri Hukum dan Ham), dan pengakuan atau pernyataan
dalam yurisprudensi yang mengakui persekutuan firma sebagai badan hukum. Bila
syarat atau unsur formil ini dipenuhi maka persekutuan firma baru dapat
dikatakan sebagai badan hukum.
Comments
Post a Comment