Badan Hukum (pengertian) Makalah
BADAN HUKUM
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hukum Perdata
Dosen pengampu : Bapak Muhammad Shoim
Disusun
oleh:
M.
Nadiful Labib 1402036064
FAKULTAS
SYARIAH
HUKUM EKONOMI
ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2015/2016
I.
Pendahuluan
Pada zaman dahulu yang menjadi subyek dari
hokum hanyalah manusia sebagai makhluk yang diberi keistimewaan berupa akal
fikiran yang dimana tidak diberikan kepada setiap makhluk. Tetapi setelah
perkembangan zaman ternyata bukan hanya manusia akan tetapi sebuah lembaga atau
perkumpulan yang disebut badan hokum.
Karena manusia itu adalah subyek hokum atau
dimana peraturan terkait untuk ketertiban masyarakat berlaku. Ini berbeda
dengan yang disebut badan hokum. Badan hukum itu sebelumnya tidak bisa
dimintakan pertanggung jawabanya secara hokum. Terkadang juga pihak pribadi
(pendiri, anggota dll) sulit terkena hukuman apabila bersalah. Inilah yang
pernah dialami oleh sejarah hokum waktu lampau terkait dengan badan hokum yang
belum jelas dan belum direspon oleh hokum.
Jaman dahulu tidak semua manusia bisa
memangku jabatan sebagai badan hokum dan itu berarti bukan termasuk subyek
hokum. Karena pada zaman dahulu kala ada beberapa Negara didalam sejarah ada
yang membudakan manusia dan budak tidak bisa dianggab sebagai subyek hokum,
bahkan istri atau wanita juga bukan termasuk sebagai subyek hokum.
Dan inilah yang akan kita bahas tentang
badan hokum yang dimana penting sekalai untuk dapat diketahui karena badan
hokum adalah sebuah lembaga yang saat ini telah hidup bersama kita.
II.
Rumusan
masalah
A.
Pengertian,
hakikat dan kedudukan badan hokum
B.
Syarat –
syarat pembentukan badan hokum
C.
Teori –
teori badan hokum
D.
Kemampuan
dan pembuatan badan hokum
E.
Tanggung
jawab badan hukum
III.
Pembahasan.
A.
Pengertian
Badan hokum (Rechtpersoon) hakikat dan kedudukan badan hokum.
Di tengah – tengah masyarakat ternyata
bukan manusia saja yang menjadi subyek hokum (Pendukung hak dan kewajiban).
Tetapi ada subyek hokum lain yang biasanya di sebuat dengan Badan Hukum.
Badan hokum ini pun bisa memiliki hak dan
kewajiban, mengadakan hubungan baik dengan badan hokum lainya maupun dengan
manusia.(naturlijkpersoon). Karena itu badan hokum juga bisa seperti layaknya
manusia depat tukar menukar barang dan juga sewa menyewa.
Badan hokum adalah “Kumpulan orang – orang
yang bersama – sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu (1) berwujud
himpunan, dan (2) harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan ini
dikenal dengan yayasan” (Sri Soedewi Masjchoen, tt: 29).[1]
Hakikat badan hokum adalah mungkin Sering
kita mendengar bahwa badan hokum adalah sebuah badan yang dibentuk manusia dan
manusia (sebagai pemeran hokum) adalah makhluk yang diciptakan tuhan dan
tuhanlah yang sebenarnya membuat badan hokum melalui perantara manusia. Ada
keasamaan diantara keduanya diantaranya adalah :
1)
Memiliki
sikap rasional
2)
Memiliki
sikap personalitas sendiri
3)
Mempunyai
kebutuhan untuk dapat hidup
4)
Memiliki
harta, hak dan kewajiban.
5)
Memiliki
tanggung jawab hokum, bahkan termasuk tanggung jawab pidana.[2]
Pada hakikatnya badan hokum terbagi menjadi
2 macam apabila dilihat dari kewenangan yaitu:
a)
Kekuasaan
dari harta kekayaan
b)
Kekuasaan
untuk mempunyai hak dan mempunyai kewajiban.
Pada awalnya, di dalam akta telah tercantum
tujuan badan hokum tersebut. Contohnya adalah apabila badan hokum yang bertujuan mengurus pasar maka badan
hokum ini bergerak dan mengatur pasar.
Unsur – unsur badan hokum :
i.
Ada
organisasinya.
ii.
Ada tujuan
tertentu.
iii.
Ada harta
kekayaan.
iv.
Ada hak dan
kewajiban.
v.
Ada hak untuk
menggugat dan di gugat.[3]
Kedudukan badan hokum adalah badan hokum berkedudukan
sebagai lembaga yang dimana
B.
Syarat –
syarat badan hokum
Untuk mengikuti sebuah pergaulan hokum maka sesuatu
yang dinamai badan hokum harus mempunyai syarat – syarat agar layak bersanding
dengan badan hokum lainya, Yaitu:
a)
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota – anggotanya.
b)
Hak dan
kewajiban badan hokum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.[4]
C.
Teori - Teori Badan Hukum
Ada lima teori tentang badan hokum pidana yang
disampaikan (Friedman, 1990: 212 – 214).
a)
Teori Fiksi
Teori fiksi berpendapat bahwa hokum dianggab adalah
buatan Negara saja. Ternyata badan hokum itu hanya fiksi atau sesungguhnya
tidak ada. Hanya saja dibuat seperti sebagai subyek hokum yang dapat melakuan
perbuatan hokum layaknya manausia. Atau sebuah buatan orang hokum.
b)
Teori
kekayaan tujuan
Menurut teori kekayaan badan hokum itu tidak termasuk
kekayaan orang, tetapi kekayaan itu tertali pada visinya.
Tiap hak tidak dipengaruhi oleh suatu tujuan. Menurut
teori ini manusia sajalah yang menjadi subyek hokum dan badan hokum ialah
sebagai pelayan kepentingan tertentu.
c)
Teori organ
atau teori peralatan atau kenyataan (Otto Von Gierke).
Menurut teori ini badan hokum adalah sesuatu yang memang
benar - benar ada di dalam pergaulan
yang diwujudkan dengan perbuatan – perbuatan dengan perantaraan alat – alatnya
(Organ) yang ada padanya (Pengurus). Jadi tidaklah suatu yang khayalan akan tetapi memang benar
– benar ada secara abstrak dan yuridis.
d) Teori milik kolektif.
Dalam teori badan hokum adalah sesuatu yang tak dapat
dibagi – bagikan kepada orang lain maupun anggotanya.
e) Teori Duguit
Dalam hal ini seperti ajaran fungsi sosial maka dalam
hal ini juga tidak mengakui badan hokum sebagai subyek hokum namun ada beberapa
yang dilaksanakan fungsi sosialnya. Hanya manusia yang subyek hokum selain
manusia tidak ada subyek hokum.
f) Teori Eggens.
Pada teori ini badan hokum adalah suatu hulpfiguur soalnya
ada yang diperlukan dan dibolehkan hokum, demi agar menjalankan hak – hak
dengan secukupnya (behoorlik). Bahwa dalam hal – hal tertentu kepentingan itu
dirasakan, oleh karena hokum ingin memperlakukan suatu jamaah yang mempunyai
D. Tanggung jawab badan hokum
Bahwa sebuah korporasi yang
dianggab sebagai badan hokum mempunyai beberapa kewajiban
[2] Munir Fuady, Teori –
teori besar (grand theory) dalam hokum, kencana prenemedia group :
Jakarta, 2013, hlm 166.
Comments
Post a Comment