PERBEDAAN BANK UMUM, BUS, UUS, BPR DAN BPRS MENURUT OJK
PERBEDAAN
BANK UMUM, BUS, UUS, BPR DAN BPRS MENURUT OJK
“PERBEDAAN BANK UMUM, BANK UMUM
SYARIAH, UNIT USAHA SYARIAH, BPR, dan BPRS BERDASARKAN PERATURAN
OJK Dalam
NO. 18/ Pojk.
03/ 2016
NO. 65/ POJK
03/ 2016
NO. 13/ POJK
03/2015
UU PBI
|
PERIZINAN
|
NO.
18/ Pojk. 03/ 2016
BANK UMUM
|
1. memperoleh
izin dari Otoritas
jasa keuangan
2. modal utama 3
triliun
3. milik
WNI/Badan hukum Indonesia
4. WNI
bekerjasama dengan WNA atau WNA menjalin kemitraan dengan kepemilikan saham
maksimal 99% dan minimal 30 milyar untuk WNI
|
NO. 65/ POJK
03/ 2016
BANK UMUM
SYARIAH
|
1. memperoleh
izin dari Otoritas
jasa keuangan
2. modal utama
minimal 1 triliun
3. milik
WNI/Badan hukum Indonesia
4. WNI bekerjasama
dengan WNA atau WNA menjalin kemitraan dengan maksimal saham 99%.
5. pemerintah
daerah
|
NO. 65/ POJK
03/ 2016
UNIT USAHA
SYARIAH
|
1. memperoleh
izin dari Bank Indonesia dalam bentuk izin usaha
2. rencana
pembukaan UUS harus dimasukan ke dalam rencana bisnis BUK
3. modal kerja
UUS minimal 100 milyar
4. modal kerja
harus disisihkan dalam bentuk tunai
5. BUK yang telah mendapatkan izin usaha
UUS wajib mencantumkan secara jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama
BUK dan logo iB pada kantor UUS yang bersangkutan
|
NO. 65/ POJK
03/ 2016
|
1. milik WNI,
Badan hukum milik WNI
2. pemerintah
daerah
3. WNI dan Badan
Hukum dan Pemerintah Daerah
4. modal minimal
dirinci dari
·
DKI Jakarta minimal 5 milyar
·
Ibu Kota provinsi Jawa-Bali+Bogor, Depok, Tanggerang,
Bekasi minimal 2 milyar.
·
Selain Jawa-Bali minimal 1 milyar hal ini juga berlaku
bagi kawasan Jawa-Bali selain ibukota provinsi.
·
500 juta bagi daerah diluar yang disebutkan diatas.
|
NO. 65/ POJK
03/ 2016
BPRS
|
1. milik WNI
100% saham milik WNI
2. milik WNI dan
pemerintah daerah
3. pemerintah
daerah
4. modal
minimal,
·
2 milyar Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan
Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
·
1 milyar diluar kota provinsi yang dicantumkan diatas
·
500 juta di wilayah diluar yang disebutkan diatas.
|
UU PBI
|
DEWAN
KOMISARIS, DIREKSI, DAN PEJABAT EKSEKUTIF
|
11/1/PBI/2009
BANK UMUM
|
1. mempunyai
integritas akhklak yang baik dan tidak termasuk daftar tidak lulus
2. memiliki pengalaman
dan keahlian dibidang perbankan dan mampu mengembangkan operasional bank
3. tidak pernah
pailit
4. uji kemampuan
dan kepatutan (fit and proper test).
5. memperoleh
persetujuan dari Bank Indonesia sebelum menduduki jabatannya
6. Bank yang
memanfaatkan Tenaga Kerja Asing wajib mengikuti persyaratan dan tata cara
pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana diatur dalam ketentuan yang
berlaku.
7. Pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif wajib dilaporkan oleh Bank
kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian efektif.
|
11/3/PBI/2009
BANK UMUM SYARIAH
|
1. Anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas,
kompetensi, dan reputasi keuangan.
2. uji kemampuan
dan kepatutan (fit and proper test).
3. Jumlah
anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orang dan paling banyak sama
dengan jumlah anggota Direksi
4. satu dari
dewan komisaris wajib tinggal di Indonesia
5. Paling kurang
50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris
Independen
6. anggota
direksi bersama-sama dilarang memiliki saham melebihi 25%
7. Penambahan
Dewan Pengawas Syariah.
|
11/10/PBI/2009
UNIT USAHA SYARIAH
|
1. Penunjukan
dan/atau penggantian Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS
(Direktur UUS) wajib dilaporkan oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah
tanggal pengangkatan dan/atau penggantian efektif
2. Direktur
dapat merangkap tugas BUK selama tidak ada benturan
3. Direktur UUS
wajib mengikuti proses wawancara
4. Dewan
Pengawas Syariah paling kurang 2 orang paling banyak 3 orang
|
8/26/PBI/2006
BPR
|
1. wajib
memenuhi persyaratan kopetensi, integritas, dan reputasi keuangan
2. paling
sedikit 50% anggota Dewan Komisaris berupa pengetahuan dan/atau pengalaman di
bidang perbankan dan pengalaman minimal 2 tahun
3. Anggota
Direksi paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang
4. pendidikan
formal paling rendah setingkat D-3 atau Sarjana Muda atau telah menyelesaikan
paling sedikit 110 SKS dalam pendidikan S-1.
5. Anggota
Direksi wajib memiliki sertifikat kelulusan dari Lembaga Sertifikasi
|
11/23/PBI/2009
BPRS
|
1. wajib
memenuhi persyaratan kopetensi, integritas, dan reputasi keuangan
2. Dewan
Komisaris wajib mendorong Direksi BPRS untuk memenuhi prinsip kehati-hatian
dan Prinsip Syariah
3. Dewan
Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang
4. satu anggota
dewan komisaris wajib berdomisili di dekat kantor BPRS
5. Direktur
utama minimal 2 tahun berpengalaman di pendanaan atau pembiayaan di perbankan
syariah
6. 3 tahun
sebagai direksi atau setingkat dengan direksi di lembaga keuangan mikro
syariah.
|
UU PBI
|
PEMBUKAAN
KANTOR CABANG
|
11/1/PBI/2009
BANK UMUM
|
1. pembukaan
kantor cabang (KC) mendapat izin dari pimpinan BI
2. pembukaan KC
dicantumkan dalam recana bisnis Bank
3. pelaksanaan
pembukakan KC paling lambat 30 hari setelah diterbitkan perizinan
|
11/3/PBI/2009
BANK UMUM SYARIAH
|
1. pembukaan
kantor cabang (KC) mendapat izin dari pimpinan BI
2. pembukaan KC
dicantumkan dalam recana bisnis Bank
3. plaksanaan
pembukaan KC paling lambat 10 hari setelah penerbitan perizinan.
|
11/10/PBI/2009
UNIT USAHA SYARIAH
|
1. Pembukaan KCS
dapat beralamat yang sama dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu
BUK, sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
2. UUS wajib
melaksanakan pembukaan KCS dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal izin diberikan.
3. Pelaksanaan
pembukaan KCS wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari
setelah tanggal pembukaan.
4. Pembukaan KCS hanya dapat dilakukan
dengan izin Bank Indonesia.
5. Rencana
pembukaan KCS harus dicantumkan dalam rencana bisnis UUS.
|
8/26/PBI/2006
BPR
|
1. BPR hanya
dapat membuka Kantor Cabang di wilayah Provinsi yang sama dengan kantor
pusatnya atas izin Bank Indonesia
2. Wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi dan Karawang ditetapkan sebagai satu wilayah Provinsi untuk
keperluan pembukaan Kantor Cabang.
|
11/23/PBI/2009
BPRS
|
1. Pembukaan
Kantor Cabang hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
2. berlokasi
dalam 1 (satu) wilayah propinsi yang sama dengan kantor pusatnya;
3. telah
tercantum dalam rencana kerja tahunan BPRS
4. didukung
dengan teknologi sistem informasi yang memadai
5. menambah
modal disetor paling kurang sebesar 75% (tuju puluh lima persen) dari
ketentuan modal minimal BPRS sesuai dengan lokasi pembukaan Kantor Cabang.
|
UU PBI
|
PERUBAHAN
NAMA BANK
|
11/1/PBI/2009
BANK UMUM
|
1. harus
memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku
2. penggunaan
nama baru dari instansi berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank
Indonesia mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki untuk Bank
dengan nama yang baru.
3. diajukan oleh
Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
perubahan nama disertai dengan:
·
alasan perubahan nama; dan
·
akta perubahan Anggaran Dasar yang telah disetujui oleh
instansi berwenang.
4. Pelaksanaan
perubahan nama Bank wajib diumumkan dalam surat kabar yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal
persetujuan Bank Indonesia.
|
11/3/PBI/2009
BANK UMUM SYARIAH
|
1. Perubahan
nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dan mendapat persetujuan dari BI
2. Permohonan
diajukan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah perubahan nama disertai dengan dokumen pendukung
|
11/10/PBI/2009
UNIT USAHA SYARIAH
|
1. UUS wajib mencantumkan secara jelas
nama dan jenis status kantor pada masing-masing kantornya.
2. UUS wajib
mencantumkan logo iB pada masing-masing kantor, Layanan Syariah dan Kegiatan
Pelayanan Kas Syariah
3. meminta izin
ke Bank Indonesia
|
8/26/PBI/2006
BPR
|
1. mengajukan
permohonan ke Bank Indonesia mengenai
perubahan nama
2. mengumumkan
perubahan nama kepada masyarakat paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak
tanggal persetujuan dari Bank Indonesia.
3. menyampaikan bukti pengumuman ke Bank
Indonesia paling lambat 10 hari setelah pengumuman itu dilakukan
|
11/23/PBI/2009
BPRS
|
1. diajukan oleh
Direksi BPRS paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah perubahan nama
mendapat persetujuan dari instansi berwenang
2. sesuai uu
yang berlaku dan melakukan permohonan perubahan nama ke Bank Indonesia
3. diumumkan
maksimal 10 hari setelah diizinkan oleh BI.
|
UU PBI
|
PENCABUTAN
IZIN USAHA ATAS KEINGINAN PEMEGANG SAHAM
|
11/1/PBI/2009
BANK UMUM
|
1. Gubernur Bank
Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank atas permintaan pemegang saham
sendiri
2. Bank yang
dapat dimintakan pencabutan izin usahanya tidak sedang ditempatkan dalam
pengawasan khusus Bank Indonesia
3. Pencabutan
izin usaha atas permintaan pemegang saham Bank hanya dapat dilakukan oleh
Bank Indonesia apabila Bank telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh
nasabah dan kreditur lainnya.
4. melakukan
rapat umum semua anggota membahas risalah penutupan Bank dan disertai alasan
yang logis.
|
11/3/PBI/2009
BANK UMUM SYARIAH
|
1. harus
berdasarkan rapat pemegang saham
2. harus clear dalam memenuhi kewajiban
bank terhadap segala urusan seperti nasabah
3. Apabila Bank
telah menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh nasabah, Direksi mengajukan
permohonan pencabutan izin usaha Bank
kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung.
|
11/10/PBI/2009
UNIT USAHA
SYARIAH
|
1. mendapatkan
izin dari Bank konvensional yang menaungi UUS
2.
sudah memenuhi kewajiban terhadap nasabah dan aktor di
dalam UUS
|
8/26/PBI/2006
BPR
|
1. tidak ada
ketentuan yang signifikan yang mengatur BPR dalam pencabutan izin.
|
11/23/PBI/2009
BPRS
|
1. sama seperti
BPR di BPRS juga terdapat hal yang sama mengenai pencabut
|
Comments
Post a Comment