Fiqh islam Wa adilatuhu



Al Fiqh Islam wa adilatuhu (Al – Ijarah)
Nama               : M. Nadhiful Labib
Pemakalah       : A. Rizqy, Zusan, Aghnia dan Azmy = 70
Wahbah Zuhaily mengarang kitab Al Fiqh Islam wa adilatuhu adalah seorang pemikir dan pembaca yang hebat. Beliau juga adalah seorang yang soleh yang mana mampu memberikan kontribusi berupa bukunya yang sangat banyak dan lagi beliau juga adalah salah satu lulusan terbaik di Universitasnya. Sejak dari kecil sudah hafal AL Quran ayahnya juga adalah orang yang soleh.
A.    Wahbah al – Zuhaili mengartikan Ijarah dengan arti jual beli manfaat. Karena dengan jual beli maka kegiatan tersebut dapat menjadikan hidup kita terpenuhi. Seperti menyewa, jual jasa dan jual beli lainya. maka dari itu penting sekali jual beli dalam hidup kita. Menurut Hanafiyah  IJarah adalah adalah akad Transaksi manfaat dengan keuntungan berupa imbalan. Kalau Syafiiyaha agak beda seperti “Transaksi  terhadap manfaat yang dikehendaki secara jelas harta itu dan dapat dipetukarkan dengan imbalan tertentu. Beda juga menurut Malikiyah: Pemilikan manfaat suatu harta benda yang bersifat mubah selama periode waktu tertentu dengan suatu Imbalan.
B.     Rukun Ijarah ada empat yaitu:
1.      Orang yang berakad: Musta’jir (Penyewa) dan Mu’jir (Pemberi sewa)
2.      Sighat (Ijab Kabul)
3.      Biaya sewa (Ujrah)
4.      Manfaat Obyek sewa (Ma’jur)
C.     Syarat sahnya Ijarah
Wahbah Zuhaili memberikan penjelasan tentang akad Ijarah yaitu berupa:
1.      Syarat yang berakad: Baligh dan Suka rela.
2.      Syarat Objek yang disewakan: a. ada Manfaatnya, b. Milik pribadi c. Dikenali dan manfaatnya jelas. D. Barangnya halal E. Kontraknya jelas (waktu sewa).
3.      Syarat Harga / Sewa : a. Dijelaskan saat transaksi berupa uang /lainya. b. dijelaskan jumlahnya.
4.      Syarad Akad/shighat: jelas dan sepakati dengan siapa yang berakad, ijab Qabul harus selaras denga hati atau niat jangka dan waktu disepakati. Dan tidak boleh ada niat atau klausul lain.
D.    Landasan hokum
1.      Al Qur’an  Az- Zukhruf ayat 32 yang menjelaskan bahwa disebagian orang Allah memberikan kekuatan yang lebih dan di sebagian yang lain Allah juga beri keuatan yang lebih dengan begitu Allah ingin kita manusia membutuhkan satu sama lain. Dengan begitu terciptalah sebuah konsep masyarakat. Allah juga ingin menunjukan betapa lemahnya kita tanpa Allah.
2.      As- sunah yaitu  hadis HR. Ibnu Majah ”Berikanlah upah sebelum keringatnya mongering”
3.      Ijma’ : Ijarah diperbolehkan karena bermanfaat bagi umat.
E.     Macam – mAcam Ijarah: Ijarah ‘ala ql – Manafi’ Objek manfaat: Seperti tanah untuk bangunan atau bangunan (Iajarah Fil Ardh) dan Ijarah Al Ardh (akad Tanah: Untuk bangunan atau tanaman.
Batalnya Ijarah:1. Cacat setelah dibeli. 2. Rusaknya barang 3. Rusaknya sesuatu yg telah diupahkan. 4. Barang yang diakadkan secara sempurna diselesaikan pekerjaanya atau berakhir. Akad tidak batal dengan meninggalnya salah satu. Dan wahli waris dapat meneruskanya. Tapi menurut imam Hanafi Batal

Comments

Popular Posts