RIBA DALAM PANDANGAN AL – QUR’AN



RIBA DALAM PANDANGAN AL – QUR’AN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian tengah Semester
Mata Kuliah : Tafsir Ahkam Ekonomi
Dosen pengampu : Bapak Arif Junaidi

Disusun oleh:

M. Nadiful Labib                    1402036064

FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
HUKUM EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
 2015/2016

I.                   PENDAHULUAN
Latar belakang
      Pada dasarnya Riba adalah salah satu penyakit hati yang mana menguntungkan diri sendiri dan mendzolimi pihak yang lain. Penyakit hati inilah yang menjadi momok dimana – mana bagaikan jamur pada musim hujan. Ini tak lebih dan bukan karena ketidak tahuan akan hukum dan memang karena nafsu duniawi. Memang fitrah manusia adalah menumpuk kekayaan hal ini tertuang dalam Al Qur’an.
      Banyak sekali bentuk transaksi yang berdasarkan Riba karena sikap hedonisme yang sudah melekat pada manusia akhir zaman ini. Banyak sekali Exploitasi besar – besaran yang terjadi karena sikap hedonisme dan sikap egoisme masing – masing. Ini yang menjadikan mereka berlomba – lomba dalam meraih harta sebanyak – banyaknya. Karena inilah mereka melompati batas – batas syariat yang sudah ditetapkan oleh agama.
      Riba dalam Al Quran sangatlah banyak disbutkan dalam Al Qur’an karena sifat laranganya yang keras. Didalam hadis juga banyak disebutkan tentang bahaya, larangan memakan Riba bahkan azab bagi orang – orang yang mengonsumsi riba. Begitu sangat dilarangnya riba hendaknya kita menjauhi riba dalam bentuk apapun. Maka dari itu izinkalah kami menuangkan sedikit tentang ayat yang menerangkan riba dalam Al Qur’an dan pandanganya dalam beberapa ayat.
          
II.                Rumusan masalah
A.     Apa yang dimaksut dengan riba ?
B.     Apakah riba dalam pandangan Al – Qur’an ?








III.             Pembahasan.
A.    Apa yang dimaksut dengan Riba?
      Riba adalah sebuah tambahan. Tambahan yang mana biasanya digunakan dalam hal transaksi jual beli dalam hal peminjaman uang dan juga beberapa hal lainya. Yang perlu diketahui adalah Riba mengandung keburukan yang mana akan mengantarkan pelakunya kelubang neraka.
      Riba diharamkan karena mengandung beberapa keburukan baik itu bagi yang diuntungkan maupun yang dirugikan karena pada dasarnya dosa hanya akan mengantarkan pelakunya kedalam kebahagiaan semu atau kesenangan sementara penderitaan lama yang berkepanjangan. Akan disayangkan apabila kita mengetahui tapi masih melanggar syariatNya. Salah satu keburukan riba yang dapat dirasakan adalah pinjaman yang selalu beranak pinak sehingga menyulitkan untuk membayarnya dan ini tidak sesuai dengan prinsip syariah yaitu membawa kepada kemaslahatan.
      Tapi karena praktik Riba dizaman sekarang yang makin banyak dan Kompleks menyebabkan kita atau beberapa orang kurang dapat memahami. Seperti halnya perkreditan, perbankan dan lain – lain. Satu yang harus kita pahami meskipun riba sangat banyak dan bermacam – macam bentuknya tapi pasti ada patokan Awal yaitu berupa tambahan yang aneh dan mencurigakan.

B.     Apakah riba dalam pandangan Al – Qur’an ?
1.      Pengertian Riba dalam Al Qur’an
Surat Ar-Ruum ayat 39
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم : 39)
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
وَماَ آتَيْتُمْ مِنْ رِباً :yaitu berupa pemberian yang dinamai dengan riba, karena tujuan mereka kerjakan itu ialah untuk menambah kekayaan mereka.
لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ :  Agar bertambah, yaitu dengan memberikan uang sedikit tapi ingin bertambah lebih banyak setelah dikembalikan
فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ : yaitu Allah tidak akan memberkahi dan menjadikan pahalanya berlipat ganda.
فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ: yaitu orang – orang yang mengeluarkan harta – harta mereka untuk sedekah mereka untuk mendapat pahala dari Allah, merekalah orang – orang yang dilipatkan gandakan pahalanya oleh Allah.
Dalam ayat ini dijelaskan tentang dampak yang ditimbulkan oleh riba yaitu tidak akan diberkahi hartanya dengan riba. Dengan ayat itu juga Allah tidak akan menerima harta riba. Allah juga menunjukan cara yang terbaik untuk mengelola harta yaitu dengan bersedekah dengan bersedekah maka Allah akan melipat gandakan pahalanya.
Diayat yang sebelumnya ayat ke tiga puluh tuju bahwa bersedekah yang terbaik adalah dengan menyedekahkan hartanya kepada kerabat yang paling dekat haknya, kepada fakir miskin dan kepada orang – orang yang dalam perjalanan, karena baiasanya seseorang yang dalam perjalanan sangat membutuhkan bekal.
Apapun bentuk riba dalam ayat ini sangat diharamkan karena hanya akan menimbulkan murka Allah SWT. Dengan tidak diberkahi hidupnya maka hanya akan ada penderitaan yang ada. Banyak sekali hadis yang menjelaskan tentang hukuman – hukuman orang yang memakan Riba seperti Riba yang dikaitkan dengan pezinahan yang zinanya dengan ibunya sendiri.

2.      Larangan melakukan Riba
Surat Al Baqoroh ayat 287
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ)البقرة: ٢٧٨(
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
اتَّقُوا اللَّهَ ; Maksutnya adalah takutlah kepada Allah, yaitu menjauhi laranganya agar menjadi mulia disisinya dan menjauhi laranganya agar dijauhkan dari neraka.
وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا: Tinggalkanlah apapun bentuk transaksi riba yang masih melekat pada tubuhmu.
Dalam ayat ini Allah menghimbau kita agar menjauhi segala laranganya dan menjauhi segala yang membuat kita menjadi ahli neraka akan tetapi kita dianjurkan untuk mengerjakan kebaikan agar kita menjadi hamba pilihanya. Salah satunya adalah menjauhi riba agar kita bisa memperoleh berkah dan karunianya. Didalam Al Quran juga sudah dijelaskan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba” dalam Al Qur’an surat Al baqarah ayat 275
3.      Perintah menjauhi Riba Dalam Al Qur’an

Ali Imron ayat 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون )آل‌عمران: ١٣٠(
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا: Janganlah kamu mengonsumsi Riba. Kata Riba disini bukan arti hanya memakan akan tetapi semua hal yang berkaitan dengan Riba baik itu bunga bank, perbankan dan lain sebagainya. Jadi semua hal itu harus dihindari jika ada unsur ribanya.
الرِّبَا: Secara bahasa riba artinya penambahan dan menurut syariah Riba terbagi menjadi dua macam yaitu Riba fadh dan Nasi’ah.
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً: Dalam ayat  ini tidak diartikan berlipat ganda akan tetapi hanyalah syarat yang menggambar keadaan waktu itu. Betapapun akhir dari keputusan utang piutang adalah sesuai dengan firman Allah ta’ala dalam Qur’an surat Al Baqarah ayat 279 yang intinya tidak ada yang saling menganiaya dalam mendapatkan harta.
Mungkin ada sebagian orang yang beranggapan bahwa kalau tidak menjalankan riba maka akan rugi tapi ini justru sebaliknya orang – orang yang menghentikan riba maka akan mendapatkan keharmonisan dalam beranggota masyarakat dan juga akan terbina masyarakat yang saling tolong menolong. Yang pada saatnya nanti akan mendapat kebahagiaan. 
Kandungan Ali Imron ayat 130, didalamnya itu Allah menyuruh hamba – hambanya yang telah beriman yaitu masa peralihan dari jahiliah menuju zaman islam untuk tidak lagi mengonsumsi apapun yang berkaitan dengan riba baik itu bertransaksi secara uang atau lainya. Karena ayat ini turun untuk mencegah para mujahid dalam mengumpulkan harta dengan cara Riba yang telah digunkan oelh musuh dalam perang Uhud. Mereka mengumpulkan harta dengan jalan Riba. Maka ketika pemanah yang dilarang nabi itu turun dalam perang Uhud itu tak lebih tak bukan karena harta rampasan perang tersebut sama seperti harta riba. Maka terjadilah mala petaka yang menimpa islam pada waktu itu berupa kekalahan pada perang uhud

4.      Dampak dari Riba dan bantahan Allah tentang jual beli yang sama dengan riba
a.      Dampak dari Riba
Al Baqarah 275
Description: C:\Users\user\Pictures\2_275.png
“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila.  yang demikian itu, karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti , maka  apa yang telah diperoleh  dahulu menjadi miliknya dan urusanya( terserah) kepada Allah Barangsiapa  mengulangi, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”.[1]

Dalam ayat ini untuk Mencari nafkah kita dianjurkan untuk bekerja dan memberikan sedekah kepada orang lain. Bagaimana mungkin bisa memberi tanpa bekerja. Dalam ayat ini ada larangan untuk medapatkan nafkah yaitu dengan jalan Riba jalan yang bertolak belakang dengan sedekah. Kalau sedekah itu pemberian tulus tanpa pamrih tapi kalau riba pemberian modal untuk mendapatkan modal yang lebih. Riba adalah wajah Muamalah yang memiliki wajah dari sisi yang kejam.
Karena ayat – ayat ini telah didahului oleh ayat – ayat yang terlebih dahulu membicarakan masalah Riba maka wajar bila bukan hanya Riba yang dikecam tapi juga para pelakunya yang dikecam oleh Al Qur’an.  Bila praktik riba ini dijalankan maka akan munculah beberapa kerusakan dibumi dan kekeringan yang melandanya.
 

Orang – orang yang memakan, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang gila.
            Maksut dari ayat ini adalah orang – orang yang memakan riba ( bertransaksi dengan riba) tak dapat berdiri atau berbuat sesuatu, kecuali seperti berdirinya orang kebingungan karena dibingungkan oelh setan sehingga ia tidak tahu arah karena sentuhan setan terhadapnya.
            Banyak ulama yang berpendapat bahwa nanti pada hari kiamat mereka yang memeakan riba seperti berjalanya orang gila yang kebingungan kemana arah yang akan mereka tuju.
            Kita juga bisa mengartikan pada zaman sekarang dimana zaman sekarang banyak sekali orang yang gelisah tidak tahu arah. Mereka banyak melakukan perbuatan yang sia – sia tisak bermakna. Mereka dibutakan oleh setan dalam aktivitasnya. Mereka yang memakan riba tidak mengenal yang namanya halal atau haram seperti saham perbankan dan lain sebagainya maka wajar bila kita nilai mereka yang memakan riba kebingungan seperti bingungnya orang gila yang kemasukan setan.
b.      Bantahan Allah tentang jual beli yang sama dengan Riba
واحلَّ الله البيع وحرَّم الَّرِبوا
Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba
            Kebanyakan orang – orang yang mengatakan jual beli sama dengan riba. Alasanya adalah karena sama – sama mengambil keuntungan kalau jual beli keuntunganya diawal kalau riba keuntunganya diakhir. Itu kata mereka yang menganggab jual beli sama dengan riba.
Padahal ada perbedaanya diantaranya adalah, kalau jual beli sama – sama menguntungkan kedua belah pihak kalau riba menguntungkan salah satu pihak. Jual beli menuntut kreatifitas dan aktifitas kedua belah pihak sedangkan riba tidak menuntut keratifitas dan aktifitas kedua belah pihak. Jual beli beresiko untung dan rugi sedangkan riba menguntungkan yang meminjamkan dan merugikan yang dipinjamkan. Dan banyak lagi lainya yang membedakan antara jual beli dengan riba.











DAFTAR PUSTAKA

Universitas islam Indoneisa, Al Qur’an dan Tafsirnya( juz 19-20-21), Yogyakarta: PT. Dana Bhakti                               Wakaf. 1990
Quraish, Muhammad Shihab, Tafsir Al misbah Surat - Al Baqarah (pesan, kesan dan keserasian al                              Qur’an). Jakarta: Lentera hati, 2002
Quraish, Muhammad Shihab, Tafsir Al misbah Surat – Ali Imron dan An Nisa (pesan, kesan dan                   keserasian al Qur’an). Jakarta: Lentera hati, 2002



[1] Kementrian Agama Republik Indonesia, Mushaf Al – Azhar (Al Qur’an dan terjemah). (Bandung: CV: Jabal Roudhotul Jannah, 2010).Hal 47.

Comments

Post a Comment

Popular Posts