RIBA DALAM PANDANGAN AL – QUR’AN
RIBA DALAM PANDANGAN AL – QUR’AN
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas Ujian tengah Semester
Mata Kuliah : Tafsir Ahkam Ekonomi
Dosen pengampu : Bapak Arif Junaidi
Disusun oleh:
M. Nadiful Labib 1402036064
FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM
HUKUM
EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
2015/2016
I.
PENDAHULUAN
Latar belakang
Pada dasarnya Riba adalah
salah satu penyakit hati yang mana menguntungkan diri sendiri dan mendzolimi pihak yang lain.
Penyakit hati inilah yang menjadi momok dimana – mana bagaikan jamur pada musim
hujan. Ini tak lebih dan bukan karena ketidak tahuan akan hukum dan memang karena nafsu duniawi. Memang
fitrah manusia adalah menumpuk kekayaan hal ini tertuang dalam Al Qur’an.
Banyak
sekali bentuk transaksi yang berdasarkan Riba karena sikap hedonisme yang sudah
melekat pada manusia akhir zaman ini. Banyak sekali Exploitasi besar – besaran
yang terjadi karena sikap hedonisme dan sikap egoisme masing – masing. Ini yang
menjadikan mereka berlomba – lomba dalam meraih harta sebanyak – banyaknya.
Karena inilah mereka melompati batas – batas syariat yang sudah ditetapkan oleh
agama.
Riba dalam Al Quran sangatlah banyak
disbutkan dalam Al Qur’an karena sifat laranganya yang keras. Didalam hadis
juga banyak disebutkan tentang bahaya, larangan memakan Riba bahkan azab bagi
orang – orang yang mengonsumsi riba. Begitu sangat dilarangnya riba hendaknya
kita menjauhi riba dalam bentuk apapun. Maka dari itu izinkalah kami menuangkan
sedikit tentang ayat yang menerangkan riba dalam Al Qur’an dan pandanganya
dalam beberapa ayat.
II.
Rumusan masalah
A.
Apa yang dimaksut dengan riba ?
B.
Apakah riba dalam pandangan
Al – Qur’an ?
III.
Pembahasan.
A.
Apa yang dimaksut dengan Riba?
Riba adalah sebuah tambahan. Tambahan yang
mana biasanya digunakan dalam hal transaksi jual beli dalam hal peminjaman uang
dan juga beberapa hal lainya. Yang perlu diketahui adalah Riba mengandung
keburukan yang mana akan mengantarkan pelakunya kelubang neraka.
Riba diharamkan karena mengandung beberapa
keburukan baik itu bagi yang diuntungkan maupun yang dirugikan karena pada
dasarnya dosa hanya akan mengantarkan pelakunya kedalam kebahagiaan semu atau
kesenangan sementara penderitaan lama yang berkepanjangan. Akan disayangkan
apabila kita mengetahui tapi masih melanggar syariatNya. Salah satu keburukan
riba yang dapat dirasakan adalah pinjaman yang selalu beranak pinak sehingga
menyulitkan untuk membayarnya dan ini tidak sesuai dengan prinsip syariah yaitu
membawa kepada kemaslahatan.
Tapi karena praktik Riba dizaman sekarang
yang makin banyak dan Kompleks menyebabkan kita atau beberapa orang kurang
dapat memahami. Seperti halnya perkreditan, perbankan dan lain – lain. Satu
yang harus kita pahami meskipun riba sangat banyak dan bermacam – macam
bentuknya tapi pasti ada patokan Awal yaitu berupa tambahan yang aneh dan
mencurigakan.
B.
Apakah riba dalam pandangan
Al – Qur’an ?
1.
Pengertian Riba dalam Al
Qur’an
Surat
Ar-Ruum ayat 39
وَمَا
آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ
هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم : 39)
Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
وَماَ آتَيْتُمْ مِنْ رِباً :yaitu berupa pemberian yang
dinamai dengan riba, karena tujuan mereka kerjakan itu ialah untuk menambah
kekayaan mereka.
لِيَرْبُوَ
فِي أَمْوَالِ النَّاسِ : Agar bertambah, yaitu dengan memberikan uang sedikit tapi ingin
bertambah lebih banyak setelah dikembalikan
فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ : yaitu Allah tidak
akan memberkahi dan menjadikan pahalanya berlipat ganda.
فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ: yaitu orang – orang yang
mengeluarkan harta – harta mereka untuk sedekah mereka untuk mendapat pahala
dari Allah, merekalah orang – orang yang dilipatkan gandakan pahalanya oleh
Allah.
Dalam ayat ini dijelaskan tentang dampak yang ditimbulkan oleh riba
yaitu tidak akan diberkahi hartanya dengan riba. Dengan ayat itu juga Allah
tidak akan menerima harta riba. Allah juga menunjukan cara yang terbaik untuk
mengelola harta yaitu dengan bersedekah dengan bersedekah maka Allah akan
melipat gandakan pahalanya.
Diayat yang sebelumnya ayat ke tiga puluh tuju bahwa bersedekah yang
terbaik adalah dengan menyedekahkan hartanya kepada kerabat yang paling dekat
haknya, kepada fakir miskin dan kepada orang – orang yang dalam perjalanan,
karena baiasanya seseorang yang dalam perjalanan sangat membutuhkan bekal.
Apapun bentuk riba dalam ayat ini sangat diharamkan karena hanya akan
menimbulkan murka Allah SWT. Dengan tidak diberkahi hidupnya maka hanya akan
ada penderitaan yang ada. Banyak sekali hadis yang menjelaskan tentang hukuman
– hukuman orang yang memakan Riba seperti Riba yang dikaitkan dengan pezinahan
yang zinanya dengan ibunya sendiri.
2. Larangan melakukan Riba
Surat Al Baqoroh
ayat 287
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ)البقرة: ٢٧٨(
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang
beriman.
اتَّقُوا اللَّهَ ; Maksutnya adalah takutlah kepada Allah, yaitu menjauhi
laranganya agar menjadi mulia disisinya dan menjauhi laranganya agar dijauhkan
dari neraka.
وَذَرُوا مَا بَقِيَ
مِنَ الرِّبَا: Tinggalkanlah apapun bentuk transaksi
riba yang masih melekat pada tubuhmu.
Dalam ayat ini Allah
menghimbau kita agar menjauhi segala laranganya dan menjauhi segala yang
membuat kita menjadi ahli neraka akan tetapi kita dianjurkan untuk mengerjakan
kebaikan agar kita menjadi hamba pilihanya. Salah satunya adalah menjauhi riba
agar kita bisa memperoleh berkah dan karunianya. Didalam Al Quran juga sudah
dijelaskan bahwa “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba”
dalam Al Qur’an surat Al baqarah ayat 275
3.
Perintah menjauhi Riba
Dalam Al Qur’an
Ali Imron
ayat 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون )آلعمران:
١٣٠(
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan.
لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا: Janganlah kamu mengonsumsi Riba. Kata Riba disini bukan arti hanya
memakan akan tetapi semua hal yang berkaitan dengan Riba baik itu bunga bank,
perbankan dan lain sebagainya. Jadi semua hal itu harus dihindari jika ada
unsur ribanya.
الرِّبَا: Secara bahasa riba
artinya penambahan dan menurut syariah Riba terbagi menjadi dua macam yaitu
Riba fadh dan Nasi’ah.
أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً: Dalam
ayat ini tidak diartikan berlipat ganda
akan tetapi hanyalah syarat yang menggambar keadaan waktu itu. Betapapun akhir
dari keputusan utang piutang adalah sesuai dengan firman Allah ta’ala dalam
Qur’an surat Al Baqarah ayat 279 yang intinya tidak ada yang saling menganiaya
dalam mendapatkan harta.
Mungkin ada sebagian orang yang beranggapan bahwa
kalau tidak menjalankan riba maka akan rugi tapi ini justru sebaliknya orang –
orang yang menghentikan riba maka akan mendapatkan keharmonisan dalam
beranggota masyarakat dan juga akan terbina masyarakat yang saling tolong
menolong. Yang pada saatnya nanti akan mendapat kebahagiaan.
Kandungan Ali Imron
ayat 130, didalamnya itu Allah menyuruh hamba – hambanya yang telah beriman
yaitu masa peralihan dari jahiliah menuju zaman islam untuk tidak lagi
mengonsumsi apapun yang berkaitan dengan riba baik itu bertransaksi secara uang
atau lainya. Karena ayat ini turun untuk mencegah para mujahid dalam
mengumpulkan harta dengan cara Riba yang telah digunkan oelh musuh dalam perang
Uhud. Mereka mengumpulkan harta dengan jalan Riba. Maka ketika pemanah yang
dilarang nabi itu turun dalam perang Uhud itu tak lebih tak bukan karena harta
rampasan perang tersebut sama seperti harta riba. Maka terjadilah mala petaka
yang menimpa islam pada waktu itu berupa kekalahan pada perang uhud
4.
Dampak dari Riba dan bantahan Allah tentang jual beli yang sama
dengan riba
a.
Dampak dari Riba
Al
Baqarah 275
“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. yang demikian itu, karena mereka berkata
bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat
peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti , maka apa yang telah diperoleh dahulu menjadi miliknya dan urusanya(
terserah) kepada Allah Barangsiapa
mengulangi, mereka itu penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya”.[1]
Dalam ayat ini
untuk Mencari nafkah kita dianjurkan untuk bekerja dan memberikan sedekah
kepada orang lain. Bagaimana mungkin bisa memberi tanpa bekerja. Dalam ayat ini
ada larangan untuk medapatkan nafkah yaitu dengan jalan Riba jalan yang
bertolak belakang dengan sedekah. Kalau sedekah itu pemberian tulus tanpa
pamrih tapi kalau riba pemberian modal untuk mendapatkan modal yang lebih. Riba
adalah wajah Muamalah yang memiliki wajah dari sisi yang kejam.
Karena ayat –
ayat ini telah didahului oleh ayat – ayat yang terlebih dahulu membicarakan
masalah Riba maka wajar bila bukan hanya Riba yang dikecam tapi juga para
pelakunya yang dikecam oleh Al Qur’an. Bila praktik riba ini dijalankan maka akan
munculah beberapa kerusakan dibumi dan kekeringan yang melandanya.
Orang – orang
yang memakan, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang gila.
Maksut dari ayat ini adalah orang –
orang yang memakan riba ( bertransaksi dengan riba) tak dapat berdiri atau
berbuat sesuatu, kecuali seperti berdirinya orang kebingungan karena
dibingungkan oelh setan sehingga ia tidak tahu arah karena sentuhan setan
terhadapnya.
Banyak ulama yang berpendapat bahwa
nanti pada hari kiamat mereka yang memeakan riba seperti berjalanya orang gila
yang kebingungan kemana arah yang akan mereka tuju.
Kita juga bisa mengartikan pada
zaman sekarang dimana zaman sekarang banyak sekali orang yang gelisah tidak
tahu arah. Mereka banyak melakukan perbuatan yang sia – sia tisak bermakna.
Mereka dibutakan oleh setan dalam aktivitasnya. Mereka yang memakan riba tidak
mengenal yang namanya halal atau haram seperti saham perbankan dan lain
sebagainya maka wajar bila kita nilai mereka yang memakan riba kebingungan
seperti bingungnya orang gila yang kemasukan setan.
b. Bantahan Allah tentang jual beli yang sama dengan Riba
واحلَّ الله البيع وحرَّم الَّرِبوا
“Dan Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan Riba”
Kebanyakan
orang – orang yang mengatakan jual beli sama dengan riba. Alasanya adalah
karena sama – sama mengambil keuntungan kalau jual beli keuntunganya diawal
kalau riba keuntunganya diakhir. Itu kata mereka yang menganggab jual beli sama
dengan riba.
Padahal ada perbedaanya diantaranya
adalah, kalau jual beli sama – sama menguntungkan kedua belah pihak kalau riba
menguntungkan salah satu pihak. Jual beli menuntut kreatifitas dan aktifitas
kedua belah pihak sedangkan riba tidak menuntut keratifitas dan aktifitas kedua
belah pihak. Jual beli beresiko untung dan rugi sedangkan riba menguntungkan
yang meminjamkan dan merugikan yang dipinjamkan. Dan banyak lagi lainya yang
membedakan antara jual beli dengan riba.
DAFTAR PUSTAKA
Universitas islam Indoneisa, Al Qur’an dan
Tafsirnya( juz 19-20-21), Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf. 1990
Quraish, Muhammad Shihab, Tafsir Al misbah
Surat - Al Baqarah (pesan, kesan dan keserasian al Qur’an). Jakarta: Lentera hati, 2002
Quraish, Muhammad Shihab, Tafsir Al misbah
Surat – Ali Imron dan An Nisa (pesan, kesan dan
keserasian al Qur’an). Jakarta: Lentera hati, 2002
[1] Kementrian Agama Republik Indonesia, Mushaf Al – Azhar (Al Qur’an
dan terjemah). (Bandung: CV: Jabal Roudhotul Jannah, 2010).Hal 47.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete