TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI MAKANAN DENGAN KONSEP ALL YOU CAN IT STUDI KASUS DI HOTEL GRASIA


TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI MAKANAN DENGAN                        KONSEP ALL YOU CAN IT STUDI KASUS DI HOTEL GRASIA
PROPOSAL PENELITIAN
Di ajukan Kepada Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang



Disusun oleh:

                        M.  Azmy                               (1402036069)


FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO         
SEMARANG
TAHUN 2017

PROPOSAL PENELITIAN
I.       Judul:       TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI MAKANAN DENGAN KONSEP ALL YOU CAN IT STUDI KASUS DI HOTEL GRASIA
II.     Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang bersifat universal serta dapat memberikan tuntunan dan panduan bagi kehidupan umat manusia. Kita dapat melihat peranan positif yang dibawa oleh islam dimasa kejaanya dahulu dengan melihat perkembangan peradaban umat manusia. Sebagai suatu ajaran, islam merupakan suatu system kehidupan yang seharusnya dijalankan oleh manusia selaku kahlifah Allah Swt., dimuka bumi ini. Oleh karena syariah islam bersifat komprehensif dan juga universal (Antonio, 2001). Dengan penjelasan hal tersebut menunjukan bahwa syariah yang berada dalam ajaran islam mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, baik dalam hal ibadah maupun social politik ekonomi.[1] 
Salah satu ajaran Islam yang mengatur kehidupan manusia adalah aspek ekonomi. Ajaran Islam tentang ekonomi cukup banyak dan ini menunjukan bahwa perhatian Islam dalam masalah ekonomi sangat besar. Bahkan ayat terpanjang dalam Al-Quran justru berisi tentang masalah perekonomian, bukan masalah ibadah atau aqidah. Nabi Muhammad SAW menyebutkan ekonomi adalah pilar pembangunan dunia. Beliau menyebutkan bahwa para pedagang atau pebisnis sebagai profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.
Islam adalah agama yang mudah dan syamil (menyeluruh) meliputi segenap aspek kehidupan termasuk masalah jual beli. Dalam mengatur kehidupan Islam selalu memperhatikan berbagai bentuk maslahat yaitu segala sesuatu yang Allah SWT syariatkan dalam jual beli dengan berbagai aturan yang melindungi hak hak pelaku bisnis dan memberikan berbagai kemudahan-kemudahan dalam berbagai pelaksanaanya dan menghilangkan bentuk madharat yaitu segala sesuatu yang mendatangkan bahaya dan keburukan di dalamnya (Syekh Abdurrahman AS-Sa’di, 2008 : 259).
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda (barang) yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak, yang sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan syara’.[2]
Jual beli merupakan suatu kegiatan yang bermasyarakat dikalangan umat manusia, dan Islam datang memberikan peraturan dan prinsip dasar yang jelas dan tegas. Dalam jual beli faktor kejujuran sangatlah penting, sebagai sifat yang akan menolong manusia dari jurang kerusakan. Hal ini cukup beralasan karena pada umumnya manusia akan berusaha mencapai hasil yang sebesar-besarnya dengan biaya serendah-rendahnya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Kegiatan tersebut wajar dan logis, akan tetapi kalau menempuh jalan yang tidak semestinya tentu akan menjerumuskan dirinya kepada garis kebijaksanaan yang dilarang Allah.
Jual beli yang dilarang hukum Islam diantaranya adalah jual beli yang mendatangkan kemadharatan, seperti tipu muslihat (gharar) dengan cara mengurangi timbangan atau takaran dan mencampuri barang yang berkualitas tinggi dengan barang yang rendah. Maksudnya jual beli adalah semua jenis jual beli yang mengandung unsur kebodohohan atau penipuan. Nabi Muhammad SAW melarang adanya jual beli Gharar karena ini memicu besar terjadinya permusuhan. Padahal sudah jelas Allah AWT telah melarang bagi seseorang untuk memakan harta dengan cara bathil.
Dewasa ini banyak beredar restoran dengan konsep makan sepuasnya alias All You Can Eat Restaurant atau dalam bahasa lainya disebut Buffet. Di Restoran All You Can Eat pelanggan dapat memilih makanan sendiri sepuas hati. Tentu saja pemilik restoran sudah mempertimbangkan agar ia tetap mendapat untung. Seperti yang kita ketahui bahwa restoran All You Can Eat menyediakan makanan sepuasnya hanya dengan sekali membayar. Konsep “All You Can Eat” sering disebut dengan kata lain “ Bayar satu harga, makan sepuasnya”.
Salah satu alasan restaurant ini banyak digandrungi pelanggan karna menyediakan konsep All you can it. Segala hidangan makanan disajikan ala parasmanan dan kita bebas mengambil makanan serta mengambil sendiri dengan sepuasnya. Menu hidangan di restaurant sangat beragam, dari mulai masakan berkuah sampai yang kering berupa gorengan dll. Harga satu orang pelanggannya dikenai tarif yang relatif untuk bisa makan sepuasnya setiap menu dihargai. Tentu saja makanan tidak boleh dibawa pulang hanya untuk disantap ditempat.
Hal yang perlu diungkap dalam konsep All You Can It ini adalah objek jual beli yang tidak diketahui seberapa banyak jumlahnya atau porsi makan dalam istilah sepuasnya ini. Karena setiap orang mempunyai perut yang dapat menampung makanan yang berbeda-beda. Jika seseorang dapat memakan makanan sepuasnya dengan seharga sama yang telah ditentukan yaitu Rp. 50.000 nett,[3] belum tentu seseorang yang lain dapat memakan makanan sebanyak seseorang yang pertama. Sehingga pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep Prasmanan ini dapat menimbulkan madharat atau dampak langsung yaitu adanya pihak yang dirugikan, walaupun kerugian yang akan diterima telah disepakati sebelum waktu pelaksanaan. Kesepakatan ini tentunya juga harus sesuai dengan prinsip muamalah, terutama bahwa setiap tindakan muamalah harus berdasarkan pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari kemadharatan dalam hidup bermasyarakat.
Salah satu rukun dalam jual beli yang harus terpenuhi adalah objek jual beli. Objek jual beli yaitu benda-benda yang diperjual belikan mempunyai beberapa persyaratan. Yaitu diketahui, barang yang diperjual belikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya, atau ukuran-ukuran yang lainnya, maka tidaklah sah jual beli yang menimbulkan kerugian salah satu pihak.[4]
Menurut hukum Islam jual beli yang terdapat ketidak jelasan dalam objek jual beli ini terlarang dan termasuk gharar. Penelusuran sementara peneliti bahwa dalam konsep Prasmanan terdapat unsur gharar (unsur tipu daya). Dengan dasar sabda Rasulullah SAW dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi :
وَحَدَث نَا أب وْبكرابن أبى شيبة حَدَث نَا عبدالله بن اد يرس ويْيَ بن سعِيْد وَأَب وْ أسامة عَنْ عبيدالله ح وَحَدَثَنِ زهيربن حرب )واللفظ له( حَدَث نَا يْيَ بن سعِيْد عَنْ عبيدالله حَدَثَنِ أب وْ الزناد عَن الأعرجعَنْ أَبِ هُ رَيْ رَةَ قاَلَ ن هَى رَسُولُ ا ه للِّ صَلهى ا ه للُّ عَلَيْهِ وَسَلهمَ عَنْ ب يْعِ الْ صَاَاةِ وَعَنْ ب يْعِ الْرَرَر) رواه مسلم (
“Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dan Yahya bin Syaid serta Abu Usamah dari Ubaidillah, dan diriwayatkan dari jalur lain telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb sedangkan (lafadz darinya) telah menceritakan kepada Yahya bin Said dari Ubaidillah telah menceritakan kepada Abu az Zinad dari Al ‘Araj dari Abu Hurairah, dia berkata :“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli lempar kerikil dan jual-beli unsur penipuan.” HR. Muslim (Shahih Muslim, tt: No.2783)
            Dalam hadist Rasulullah SAW melarang jual beli Gharar dan termasuk diantaranya adalah transaksi yang ukuran objeknya tidak jelas. Karena itu, kejelasan ukuran objek dalam transaksi menjadi salah satu syarat sahnya jual beli.[5]
Dengan demikian, adanya ketidak jelasan dalam objek jual beli makanan tersebut, merupakan sebuah kejanggalan dan sebuah permasalahan yang menyimpangan jika dilihat dari teori syarat sah nya jual beli menurut hukum Islam. Sehingga penulis merasa perlu melakukan kajian lebih lanjut ditinjau dari hukum Islam dalam bab jual beli menurut hukum islam. Maka dari itu sesuai dengan pemaparan permasalahan dalam latar belakang diatas penulis mencoba mengadakan penelitian dan menyajikannya dalam bentuk skripsi dengan judul “Tinjauan hukum islam terhadap jual beli makanan dengan Konsep All You Can It di Hotel Grasia Jl. S. Parman No 29, Gajah Mungkur, Semarang.”. Tema ini sangat menarik untuk dikaji, karena permasalahan yang terjadi sedang tenar dimasyarakat. Sehingga dapat menjadi bahan pemikiran dan alternatif menciptakan muamalah yang kondusif dan sesuai dengan syariat Islam.
III. Rumusan Masalah
Praktek jual beli adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia setiap harinya. Banyak hal yang diangkat dalam persoalan jual beli, seperti jual beli barang, jual beli makanan, jual beli hewan dan lain sebagainya. Dalam jual beli makanan pun banyak jenis dan macamnya. Terlebih dengan konsep All You Can It di Hotel Grasia Jl. S. Parman No 29, Gajah Mungkur, Semarang.. Agar dapat memberikan focus masalah, maka pembahasan skripsi ini dibatasi hanya pada praktek jual belimakanan dengan konsep All You Can It di Hotel Grasia Jl. S. Parman No 29, Gajah Mungkur, Semarang..
1.      Bagaimana pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep All You Can It di Hotel Grasia Jl. S. Parman No 29, Gajah Mungkur, Semarang ?
2.      Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep All You Can It di Hotel Grasia Jl. S. Parman No 29, Gajah Mungkur, Semarang.?
IV.  Tujuan dan manfaat Penelitian
Sejalan dengan latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan
masalah, maka penelitian skipsi ini memiliki tujuan sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep All You Can It di Hotel Grasia Jl. S. Parman No 29, Gajah Mungkur, Semarang.
2.      Untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep All You Can It di Hotel Grasia Jl. S. Parman No 29, Gajah Mungkur, Semarang.
V.          Telaah Pustaka
            Untuk melengkapi karya tulis ilmiah berupa skripsi maka penulis akan kemukakan sekilas dari beberapa rujukan yang penulis ambil dari penelitian kepustakaan. Adapun data kepustakaan yang penulis gunakan sebagai bahan rujukan.
            Skripsi Helga mawardi, mahasiswa UIN sunan Gunung Djati Bandung, dengan judul
 Pelaksnaan Jual Beli Makanan denan Konsep All you can it Menurut Perspektif  Fiqih Muamalah. Di dalam sekripsinya dia menyatakan bahwa jual beli makanan dengan konsep All You Can Eat di restoran Hanamasa terdapat unsur gharar (spekulasi), akibat dari kesamaran barang yang dijual yaitu makanan. Jual beli makanan dengan konsep All You Can Eat ini mengukur kepuasan seseorang tanpa menakar atau menimbang makanan yang akan diperjualbelikan. Kasus yang terjadi di restoran Hanamasa ini pernah terjadi pada jaman Rasullah SAW terkait jual beli makanan tanpa ditakar dan ditimbang yang disebut jual beli jizaf, dan jual beli jizaf pada makanan disebut shubrah (sejumlah).
            Skripsi Ely Nur Jaliyah NIM. 06380055, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dengan judul PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN HARGA DALAM JUAL BELI DI RUMAH MAKAN PRASMANAN PENDOWO LIMO JL. BIMA SAKTI NO.37 SAPEN YOGYAKATA. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwasannya mekanisme penetapan harga di rumah makan prasmanan Pendowo Limo menggunakan metode penetapan harga berbasis harga, yang mencerminkan konsep penetapan harga yang baik, yaitu penjual menetapkan harga berdasarkan biaya produksi dan pemasaran yang ditambah dengan jumlah tertentu sehingga dapat menutupi biaya-biaya langsung. Sedangkan menurut hukum Islam, penetapan harga di rumah makan Pendowo Limo sudah sesuai dengan hukum Islam karena kebijakan menetapkan harga yang dibuat oleh pengelola rumah makan prasmanan Pendowo Limo termasuk strategi pemasaran dalam berusaha. Mengenai harga yang disamakan dalam hal pengambilan porsi makan yang banyak dengan porsi makan yang sedikit itu merupakan strategi dalam berdagang agar dapat menarik para pembeli, selama tidak ada kecurangan dan antara penjual dan pembeli tidak ada unsur keterpaksaan maka dibolehkan.
Skripsi Dewi Lestari, Mahasiswa STAIN Ponorogo, dengan judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Makanan Di Rumah Makan Cahaya Putra Selatan 2 Ponorogo. Di dalam skripsinya praktek akad jual beli makanan di rumah makan Cahaya Putra Selatan 2 Ponorogo sama halnya dengan praktek jual beli mu’a>t}ah. Persamaannya adalah ijab dan qabul tidak diucapkan baik oleh penjual maupun pembeli. Praktek jual beli di swalayan barang dan harganya masing-masing telah diketahui olah penjual dan pembeli.Sedangkan jual beli di rumah makan Cahaya Putra Selatan 2 Ponorogo harga tidak tertera dalam makanan yang dijual, pembeli cukup mengambil makanan yang diinginkan dengan sesuka hati tanpa ada pelayan yang mengawasi secara khusus, selain itu juga setelah pembeli selesai mengambil makanan tanpa menunjukkan terlebih dahulu makanan tersebut pada penjual, pembeli langsung menyantap makanan yang telah diambilnya. Jual beli ini adalah boleh, karena jual beli ini tidak bertentangan dengan hukum Islam, dan sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat Sistem penetapan harga dengan membayar setelah makan seperti yang dilakukan di rumah makan Cahaya Putra Selatan 2 Ponorogo yang transaksinya dilakukan setelah selesai makan tanpa menunjukkan terlebih dahulu makanan yang diambil kepada pelayan atau penjual dan pihak penjual maupun pelayan tidak secara khusus mengawasi para pembeli. Sistem pembayaran seperti ini adalah diperbolehkan (sah). Karena tidak terjadi kerugian baik bagi pembeli maupun penjual. karena diantara penjual dan pembeli sudah dipahami kedua belah pihak.
Skripsi Fauzilatul Jamilah, NPM : 1321030061, dari jurusan Mu’amalah fakultas Syari’ah  IAIN Raden Intan Lampung, dengan judul Jual Beli Makanan di Rumah Makan Tanpa Pencantuman Harga di Tinjau dari Kompilasi Hukum Eekonomi Syari’ah. Berdasarkan hasil penelitianya, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli makanan tanpa pencantuman harga dalam kompilasi hukum ekonomi syariah diperbolehkan. Sebagaimana yang tercantum pada pasal 78 KHES yang berbunyi beberapa hal yang termasuk ke dalam jual beli, sekalipun tidak disebutkan secara tegas dalam akad dalam huruf (a) dalam proses jual beli biasanya disertakan segala sesuatu yang menurut adat setempat biasa berlaku dalam barang yang dijual, meskipun tidak secara spesifik dicantumkan. Dan pada pasal 81 KHES ayat (5) tatacara penyerahan sebagaimana di maksud pada ayat (4) wajib memperhatikan kebiasaan dan kepatutan dalam masyarakat. Masalah tersebut tidak mengakibatkan jual beli tersebut menjadi batal, karena transaksi tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang sulit untuk dihindari. Karena sudah menjadi kebiasaan atau adat di masyarakat maka hal tersebut diperbolehkan asal tidak melanggar ketentuan hukum syar’i.
Dalam jurnal Al Ahkam, Volume 23, Nomor 2, Oktober 2013 oleh Syufa’at (STAIN Purwokerto) dengan judul “Implementasi MAQĀṢID AL-SHARĪ'AH dalam Hukum Ekonomi Islam”. Menyatakan bahwa Tujuan disyari’atkan hukum Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan manusia, baik secara individu maupun kolektif dalam masyarakat. Kemaslahatan yang dimaksud dalam hukum Islam adalah kemaslahatan yang sejati, bukan kemaslahatan semu yangdipengaruhi hawa nafsu belaka. Kemaslahatan disini meliputi kemaslahatan jasmani dan kemaslahatan rohani atau spiritual. Kemaslahatan yang ditunjuk hukum Islam adalah kemaslahatan di dunia dan di akhirat bukan semata mata di dunia. Kemaslahatan yang menjadi orientasi syari’ah didasarkan pada lima prinsip kepentingan manusia yang disebut dengan al-mabādi’al-khamsah atau al-uṣūl al-khamsah meliputi: menjaga agama(hifẓ al-dīn), menjaga jiwa (hifẓ al-nafs), menjaga akal (hifẓ al-‘aql), menjaga harta (hifẓ almāl), menjaga keturunan (hifẓ al-nasl). Implementasi maqāṣid al-sharī’ah terhadapbeberapa permasalahan ekonomi adalah menjawab realitas masyarakat modern menghadapi tantangan kebutuhan dasar (human basic needs) kebutuhan sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, sanitasi, energi, transportasi dan informasi. Kebutuhan krusial manusia modern yang harus dipenuhi adalah spiritual dan etika, karena masyarakat modern mengukur kesejahteraan hanya dari segi lahiriah yakni memenuhi kebutuhan asas manfaat (utility) dan pragmatisme.
VI. Metode Penelitian
Metode memegang peranan penting dalam sebuah penelitian. Metodologi penelitian adalah suatu cara atau jalan yang ditempuh dalam mencari, menggali, mengolah dan membahas data dalam suatu penelitian, untuk pemecahan kembali terhadap permasalahan[6]. Disini penyusun menggunakan metode sebagai berikut :
1.      Jenis Penelitian
a.       Penelitian ini adalah penelitian yang masuk dalam penelitian hukum dengan mengambil bentuk penelitian Normatif – Empiris atau non Doktrinal pada jual beli makanan dengan konsep All You Can It di Hotel Grasia Jl. S. Parman No 29, Gajah Mungkur, Semarang.
b.      Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, yaitu sebuah fenomena yang digunakan untuk memahami fenomena yang terjadi di Masyarakat sehinga dalam mengumpulkan data – datanya menggunakan data Observasi lapangan dan wawancara.[7]
2.      Sumber data
a.        Sebagai sumber data primer dari penelitian ini adalah manajer Hotel Grasia dan para pelanggan di restaurant Hotel Grasia.
b.      Sumber data sekunder adalah sumber yang diperoleh untuk memperkuat data primer yang telah didapat yaitu bersumber dari: Buku – buku, hasil seminar, makalah, majalah, koran, jurnal, dan lain sebagainya.


3.      Teknik Pengumpulan Data
Penentuan metode pengumpulan data tergantung pada jenis dan sumber data yang diperlukan. Karena penelitian ini adalah penelitian hukum maka tehnik dengan cara observasi lapangan dan wawancara.
a. Wawancara (interview)
Teknik wawancara merupakan upaya menggali informasi dengan melakukan tanya jawab secara lisan terhadap individu – individu yang nantinya akan dijawab dengan jawaban – jawaban yang lisan juga.[8] Para pihak yang terlibat dalam wawancara ini adalah menejer, pelanggan dan pegawai restaurant hotel Grasia Semarang.
Dalam penelitian yang berkaitan dengan permasalahan ini peneliti menggunakan penelitian normative empiris, dalam hal ini meneliti yaitu tentang penerapan hukumnya dalam masyarakat. maka dengan itu peneliti menggunakan cara interview terstruktur, yang mana peneliti akan menyiapkan pertanyaan – pertanyaan yang akan diajukan dalam proses wawancara tersebut.
b. Observasi
Yaitu suatu studi yang disengaja dan sistematis tentang keadaan atau fenomena sosial dan gejala-gejala psikis dengan jalan mengamati dan mencatat;
Penulis mengadakan pengamatan secara langsung ke lokasi yang akan diteliti dan melibatkan diri secara langsung atau Observasi Parsipatoris dengan menjadi pembeli di Restaurant tersebut.
c.       Dokumentasi
Saya akan mendokumentasikan hasil observasi saya langsung dengan terjuan ke lapangan dengan cara membelinya.


VII.          Analisis data
Untuk data yang terkumpul, maka penulis menganalis dengan menggunakan metode analisis kualitatif, dan bentuk yang penulis ambil adalah analisis deskripsi (deskriptif analitis). Dengan cara menyajikan data secara sistematik maka akan dengan mudah untuk dipahami dan disimpulkan. Tujuanya adalah agar kesimpulan yang di berikan selalu jelas dan factual sehingga dapat dikembalikan pada data yang dipoleh.
            Cara menganalisi data kualitatif diantaranya adalah:
a.                   Reduksi data, yaitu memilah – milah data, kemudian disesuaikan dengan tujuan. Reduksi data di sini adalah peneliti hanya memilah data yang berkaitan dengan All You Can It
b.                  Display data, yaitu digunakan untuk dapat melihat gambaran keseluruhan bisa dalam bentuk matrik, diagram, bagan, maupun narasi.
c.                   Kesimpulan dan verifikasi, yaitu menyimpulkan hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai penerapan konsep All You can Itdi Hotel Grasia.

VIII.       Sistematika penulisan
Agar mempermudah pembahasan dan mendapatkan gambaran skripsi secara keseluruhan, maka disini akan penulis sampaikan sistematika penulisan skripsi secara universal atau umum. Sehingga sesuai dengan petunjuk penulisan skripsi di Fakultas Syariah UIN Walisongo Semarang. Adapaun sistematika penulisanya adalah sebagai berikut:
BAB I       : Adalah pendahuluan yang mengatur format skripsi. Dalam bab ini, penulis akan mengemukakan tentang latar belakang masalah, permasalahan, tujuan penulisan skripsi, telaah pustaka, metode penulisan skripsi dan sistematika penulisan skripsi.
BAB II      : Tinjauan umum tentang All You can It, yang mana telah menjadi permasalahan karena status hukum terkait All You Can It belum jelas dan belum banyak dibahas secara menyeluruh. Sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kebolehanya padahal sedang banyak diminati oleh masyarakat.
BAB III    :  Temuan penelitian yang menggambarkan tentang katar belakang lahirnya All You can It di Semarang.
BAB IV    : Analisi jual beli makanan dengan Konsep All You Can It dan bagaimana status hukumnya dalam islam.
BAB V      : Penutup. Bab ini merupakan rangkaian akhir dari penulisan skripsi yang meliputi kesimpulan, saran – saran dan penutup.

Daftar Pustaka


Heykal, Muhammad, Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syari’ah, Jakarta: PT ELex Media Komputindo 2012

Joko Subgyo, Metodologi penelitian, Dalam Teori dan Praktek, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994)

Juliansyah Noor, Metodologi penelitian, (Jakarta: Kencana, 2014)

Qamarul Huda, Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Teras, 2011. Hal 52.

Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2010).
Tim penulis Fakultas Syariah IAIN Walisongo, pedoman penulisan                         skripsi fakultas syariah, (semarang, 2011)
Online

                        Fossei Nasional, Hukum bayar 100 rb, All You can It (Instagram)                                                               11:33 16/06/2017
Tribun Jateng , tribun news.com (22:18 16 juni 2017)


[1] Heykal, Muhammad, Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syari’ah, Jakarta: PT ELex Media Komputindo 2012 hal. 1
[2] Qamarul Huda, Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Teras, 2011. Hal 52.
[3] Tribun Jateng , tribun news.com (22:18 16 juni 2017)
[4] (Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta; PT Raja Grafindo Persada, 2010) hlm. 23.

[5] Fossei nasional, Hukum bayar 100 rb, All You can It (Instagram) 11:33 16/06/2017. 
[6] Joko Subgyo, Metodologi penelitian, Dalam Teori dan Praktek, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994) hlm.2
[7] Tim penulis Fakultas Syariah IAIN Walisongo, pedoman penulisan skripsi fakultas syariah, (semarang, 2011) hlm. 11
[8] Juliansyah Noor, Metodologi penelitian, (Jakarta: Kencana, 2014) hlm 138.



Comments

Popular Posts