TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI MAKANAN DENGAN KONSEP ALL YOU CAN IT STUDI KASUS DI HOTEL GRASIA
TINJUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL
BELI MAKANAN DENGAN KONSEP ALL YOU CAN IT STUDI
KASUS DI HOTEL GRASIA
PROPOSAL
PENELITIAN
Di ajukan Kepada Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang
Disusun oleh:
M. Azmy (1402036069)
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
TAHUN 2017
PROPOSAL PENELITIAN
I.
Judul: TINJUAN HUKUM
ISLAM TERHADAP JUAL BELI MAKANAN DENGAN KONSEP ALL YOU CAN IT STUDI
KASUS DI HOTEL GRASIA
II.
Latar Belakang Masalah
Islam merupakan agama yang bersifat universal serta dapat
memberikan tuntunan dan panduan bagi kehidupan umat manusia. Kita dapat melihat
peranan positif yang dibawa oleh islam dimasa kejaanya dahulu dengan melihat
perkembangan peradaban umat manusia. Sebagai suatu ajaran, islam merupakan
suatu system kehidupan yang seharusnya dijalankan oleh manusia selaku kahlifah
Allah Swt., dimuka bumi ini. Oleh karena syariah islam bersifat komprehensif
dan juga universal (Antonio, 2001). Dengan penjelasan hal tersebut menunjukan
bahwa syariah yang berada dalam ajaran islam mencakup berbagai aspek kehidupan
manusia, baik dalam hal ibadah maupun social politik ekonomi.[1]
Salah satu ajaran Islam yang mengatur kehidupan manusia adalah
aspek ekonomi. Ajaran Islam tentang ekonomi cukup banyak dan ini menunjukan
bahwa perhatian Islam dalam masalah ekonomi sangat besar. Bahkan ayat
terpanjang dalam Al-Quran justru berisi tentang masalah perekonomian, bukan
masalah ibadah atau aqidah. Nabi Muhammad SAW menyebutkan ekonomi adalah pilar
pembangunan dunia. Beliau menyebutkan bahwa para pedagang atau pebisnis sebagai
profesi terbaik, bahkan mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.
Islam adalah agama yang mudah dan syamil (menyeluruh) meliputi
segenap aspek kehidupan termasuk masalah jual beli. Dalam mengatur kehidupan
Islam selalu memperhatikan berbagai bentuk maslahat yaitu segala sesuatu yang
Allah SWT syariatkan dalam jual beli dengan berbagai aturan yang melindungi hak
hak pelaku bisnis dan memberikan berbagai kemudahan-kemudahan dalam berbagai
pelaksanaanya dan menghilangkan bentuk madharat yaitu segala sesuatu yang
mendatangkan bahaya dan keburukan di dalamnya (Syekh Abdurrahman AS-Sa’di, 2008
: 259).
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda (barang) yang
mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak, yang
sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan syara’.[2]
Jual beli merupakan suatu kegiatan yang bermasyarakat dikalangan
umat manusia, dan Islam datang memberikan peraturan dan prinsip dasar yang
jelas dan tegas. Dalam jual beli faktor kejujuran sangatlah penting, sebagai
sifat yang akan menolong manusia dari jurang kerusakan. Hal ini cukup beralasan
karena pada umumnya manusia akan berusaha mencapai hasil yang sebesar-besarnya
dengan biaya serendah-rendahnya dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kegiatan tersebut wajar dan logis, akan tetapi kalau menempuh jalan yang tidak
semestinya tentu akan menjerumuskan dirinya kepada garis kebijaksanaan yang
dilarang Allah.
Jual beli yang dilarang hukum Islam diantaranya adalah jual beli
yang mendatangkan kemadharatan, seperti tipu muslihat (gharar) dengan cara
mengurangi timbangan atau takaran dan mencampuri barang yang berkualitas tinggi
dengan barang yang rendah. Maksudnya jual beli adalah semua jenis jual beli
yang mengandung unsur kebodohohan atau penipuan. Nabi Muhammad SAW melarang
adanya jual beli Gharar karena ini memicu besar terjadinya permusuhan. Padahal
sudah jelas Allah AWT telah melarang bagi seseorang untuk memakan harta dengan
cara bathil.
Dewasa ini banyak beredar restoran dengan konsep makan sepuasnya
alias All You Can Eat Restaurant atau dalam bahasa lainya disebut Buffet.
Di Restoran All You Can Eat pelanggan dapat memilih makanan sendiri
sepuas hati. Tentu saja pemilik restoran sudah mempertimbangkan agar ia tetap
mendapat untung. Seperti yang kita ketahui bahwa restoran All You Can Eat menyediakan
makanan sepuasnya hanya dengan sekali membayar. Konsep “All You Can Eat” sering
disebut dengan kata lain “ Bayar satu harga, makan sepuasnya”.
Salah satu alasan restaurant ini
banyak digandrungi pelanggan karna menyediakan konsep All you can it.
Segala hidangan makanan disajikan ala parasmanan dan kita bebas mengambil
makanan serta mengambil sendiri dengan sepuasnya. Menu hidangan di restaurant
sangat beragam, dari mulai masakan berkuah sampai yang kering berupa gorengan
dll. Harga satu orang pelanggannya dikenai tarif yang relatif untuk bisa makan
sepuasnya setiap menu dihargai. Tentu saja makanan tidak boleh dibawa pulang
hanya untuk disantap ditempat.
Hal yang perlu diungkap dalam konsep All You Can It ini
adalah objek jual beli yang tidak diketahui seberapa banyak jumlahnya atau
porsi makan dalam istilah sepuasnya ini. Karena setiap orang mempunyai perut
yang dapat menampung makanan yang berbeda-beda. Jika seseorang dapat memakan
makanan sepuasnya dengan seharga sama yang telah ditentukan yaitu Rp. 50.000
nett,[3]
belum tentu seseorang yang lain dapat memakan makanan sebanyak seseorang yang
pertama. Sehingga pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep Prasmanan ini
dapat menimbulkan madharat atau dampak langsung yaitu adanya pihak yang
dirugikan, walaupun kerugian yang akan diterima telah disepakati sebelum waktu
pelaksanaan. Kesepakatan ini tentunya juga harus sesuai dengan prinsip
muamalah, terutama bahwa setiap tindakan muamalah harus berdasarkan
pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari kemadharatan dalam hidup
bermasyarakat.
Salah satu rukun dalam jual beli yang harus terpenuhi adalah objek
jual beli. Objek jual beli yaitu benda-benda yang diperjual belikan mempunyai
beberapa persyaratan. Yaitu diketahui, barang yang diperjual belikan harus
dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya, atau ukuran-ukuran yang
lainnya, maka tidaklah sah jual beli yang menimbulkan kerugian salah satu pihak.[4]
Menurut hukum Islam jual beli yang terdapat ketidak jelasan dalam
objek jual beli ini terlarang dan termasuk gharar. Penelusuran sementara
peneliti bahwa dalam konsep Prasmanan terdapat unsur gharar (unsur tipu daya).
Dengan dasar sabda Rasulullah SAW dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi :
وَحَدَث
نَا أب وْبكرابن أبى شيبة حَدَث نَا عبدالله بن اد يرس ويْيَ بن سعِيْد وَأَب وْ
أسامة عَنْ عبيدالله ح وَحَدَثَنِ زهيربن حرب )واللفظ له( حَدَث نَا يْيَ بن
سعِيْد عَنْ عبيدالله حَدَثَنِ أب وْ الزناد عَن الأعرجعَنْ أَبِ هُ رَيْ رَةَ
قاَلَ ن هَى رَسُولُ ا ه للِّ صَلهى ا ه للُّ عَلَيْهِ وَسَلهمَ عَنْ ب يْعِ الْ
صَاَاةِ وَعَنْ ب يْعِ الْرَرَر) رواه مسلم (
“Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah
menceritakan kepada kami Abdullah bin Idris dan Yahya bin Syaid serta Abu
Usamah dari Ubaidillah, dan diriwayatkan dari jalur lain telah menceritakan
kepadaku Zuhair bin Harb sedangkan (lafadz darinya) telah menceritakan kepada
Yahya bin Said dari Ubaidillah telah menceritakan kepada Abu az Zinad dari Al
‘Araj dari Abu Hurairah, dia berkata :“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang jual-beli lempar kerikil dan jual-beli unsur penipuan.” HR. Muslim
(Shahih Muslim, tt: No.2783)
Dalam hadist
Rasulullah SAW melarang jual beli Gharar dan termasuk diantaranya adalah
transaksi yang ukuran objeknya tidak jelas. Karena itu, kejelasan ukuran objek
dalam transaksi menjadi salah satu syarat sahnya jual beli.[5]
Dengan demikian, adanya ketidak jelasan dalam objek jual beli
makanan tersebut, merupakan sebuah kejanggalan dan sebuah permasalahan yang
menyimpangan jika dilihat dari teori syarat sah nya jual beli menurut hukum
Islam. Sehingga penulis merasa perlu melakukan kajian lebih lanjut ditinjau
dari hukum Islam dalam bab jual beli menurut hukum islam. Maka dari itu sesuai
dengan pemaparan permasalahan dalam latar belakang diatas penulis mencoba
mengadakan penelitian dan menyajikannya dalam bentuk skripsi dengan judul “Tinjauan
hukum islam terhadap jual beli makanan dengan Konsep All You Can It di
Hotel Grasia Jl. S. Parman No 29, Gajah Mungkur, Semarang.”. Tema ini sangat
menarik untuk dikaji, karena permasalahan yang terjadi sedang tenar
dimasyarakat. Sehingga dapat menjadi bahan pemikiran dan alternatif menciptakan
muamalah yang kondusif dan sesuai dengan syariat Islam.
III.
Rumusan Masalah
Praktek jual beli adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
manusia setiap harinya. Banyak hal yang diangkat dalam persoalan jual beli,
seperti jual beli barang, jual beli makanan, jual beli hewan dan lain
sebagainya. Dalam jual beli makanan pun banyak jenis dan macamnya. Terlebih
dengan konsep All You Can It di Hotel Grasia Jl. S. Parman No 29, Gajah
Mungkur, Semarang.. Agar dapat memberikan focus masalah, maka pembahasan
skripsi ini dibatasi hanya pada praktek jual belimakanan dengan konsep All You
Can It di Hotel Grasia Jl. S. Parman No 29, Gajah Mungkur, Semarang..
1.
Bagaimana
pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep All You Can It di Hotel Grasia Jl.
S. Parman No 29, Gajah Mungkur, Semarang ?
2.
Bagaimana
tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep All
You Can It di Hotel Grasia Jl. S. Parman No 29, Gajah Mungkur, Semarang.?
IV.
Tujuan dan manfaat Penelitian
Sejalan dengan latar belakang masalah, pembatasan dan perumusan
masalah, maka penelitian skipsi ini memiliki tujuan sebagai berikut
:
1.
Untuk
mengetahui pelaksanaan jual beli makanan dengan konsep All You Can It di Hotel
Grasia Jl. S. Parman No 29, Gajah Mungkur, Semarang.
2.
Untuk
mengetahui tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan jual beli makanan dengan
konsep All You Can It di Hotel Grasia Jl. S. Parman No 29, Gajah Mungkur,
Semarang.
V.
Telaah Pustaka
Untuk melengkapi
karya tulis ilmiah berupa skripsi maka penulis akan kemukakan sekilas dari
beberapa rujukan yang penulis ambil dari penelitian kepustakaan. Adapun data
kepustakaan yang penulis gunakan sebagai bahan rujukan.
Skripsi Helga mawardi, mahasiswa UIN
sunan Gunung Djati Bandung, dengan judul
Pelaksnaan Jual Beli Makanan denan Konsep All
you can it Menurut Perspektif Fiqih Muamalah.
Di dalam sekripsinya dia menyatakan bahwa jual beli makanan dengan konsep All
You Can Eat di restoran Hanamasa terdapat unsur gharar (spekulasi),
akibat dari kesamaran barang yang dijual yaitu makanan. Jual beli makanan
dengan konsep All You Can Eat ini mengukur kepuasan seseorang tanpa
menakar atau menimbang makanan yang akan diperjualbelikan. Kasus yang terjadi
di restoran Hanamasa ini pernah terjadi pada jaman Rasullah SAW terkait jual
beli makanan tanpa ditakar dan ditimbang yang disebut jual beli jizaf, dan
jual beli jizaf pada makanan disebut shubrah (sejumlah).
Skripsi Ely
Nur Jaliyah NIM. 06380055, mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
dengan judul PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP
PENETAPAN HARGA DALAM JUAL BELI DI RUMAH MAKAN PRASMANAN PENDOWO LIMO JL. BIMA
SAKTI NO.37 SAPEN YOGYAKATA. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis
dapat disimpulkan bahwasannya mekanisme penetapan harga di rumah makan
prasmanan Pendowo Limo menggunakan metode penetapan harga berbasis harga, yang
mencerminkan konsep penetapan harga yang baik, yaitu penjual menetapkan harga
berdasarkan biaya produksi dan pemasaran yang ditambah dengan jumlah tertentu
sehingga dapat menutupi biaya-biaya langsung. Sedangkan menurut hukum Islam,
penetapan harga di rumah makan Pendowo Limo sudah sesuai dengan hukum Islam
karena kebijakan menetapkan harga yang dibuat oleh pengelola rumah makan
prasmanan Pendowo Limo termasuk strategi pemasaran dalam berusaha. Mengenai
harga yang disamakan dalam hal pengambilan porsi makan yang banyak dengan porsi
makan yang sedikit itu merupakan strategi dalam berdagang agar dapat menarik
para pembeli, selama tidak ada kecurangan dan antara penjual dan pembeli tidak
ada unsur keterpaksaan maka dibolehkan.
Skripsi Dewi Lestari, Mahasiswa STAIN Ponorogo, dengan judul Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Jual Beli Makanan Di Rumah Makan Cahaya Putra Selatan 2
Ponorogo. Di dalam skripsinya praktek akad jual beli makanan di rumah makan
Cahaya Putra Selatan 2 Ponorogo sama halnya dengan praktek jual beli
mu’a>t}ah. Persamaannya adalah ijab dan qabul tidak diucapkan baik oleh
penjual maupun pembeli. Praktek jual beli di swalayan barang dan harganya
masing-masing telah diketahui olah penjual dan pembeli.Sedangkan jual beli di
rumah makan Cahaya Putra Selatan 2 Ponorogo harga tidak tertera dalam makanan
yang dijual, pembeli cukup mengambil makanan yang diinginkan dengan sesuka hati
tanpa ada pelayan yang mengawasi secara khusus, selain itu juga setelah pembeli
selesai mengambil makanan tanpa menunjukkan terlebih dahulu makanan tersebut
pada penjual, pembeli langsung menyantap makanan yang telah diambilnya. Jual
beli ini adalah boleh, karena jual beli ini tidak bertentangan dengan hukum
Islam, dan sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat Sistem penetapan harga
dengan membayar setelah makan seperti yang dilakukan di rumah makan Cahaya
Putra Selatan 2 Ponorogo yang transaksinya dilakukan setelah selesai makan
tanpa menunjukkan terlebih dahulu makanan yang diambil kepada pelayan atau
penjual dan pihak penjual maupun pelayan tidak secara khusus mengawasi para
pembeli. Sistem pembayaran seperti ini adalah diperbolehkan (sah). Karena tidak
terjadi kerugian baik bagi pembeli maupun penjual. karena diantara penjual dan
pembeli sudah dipahami kedua belah pihak.
Skripsi
Fauzilatul Jamilah, NPM :
1321030061, dari jurusan Mu’amalah fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan Lampung, dengan judul Jual Beli Makanan di Rumah Makan Tanpa Pencantuman Harga di Tinjau
dari Kompilasi Hukum Eekonomi Syari’ah. Berdasarkan hasil penelitianya, dapat
disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli makanan tanpa pencantuman harga dalam
kompilasi hukum ekonomi syariah diperbolehkan. Sebagaimana yang tercantum pada
pasal 78 KHES yang berbunyi beberapa hal yang termasuk ke dalam jual beli,
sekalipun tidak disebutkan secara tegas dalam akad dalam huruf (a) dalam proses
jual beli biasanya disertakan segala sesuatu yang menurut adat setempat biasa
berlaku dalam barang yang dijual, meskipun tidak secara spesifik dicantumkan.
Dan pada pasal 81 KHES ayat (5) tatacara penyerahan sebagaimana di maksud pada
ayat (4) wajib memperhatikan kebiasaan dan kepatutan dalam masyarakat. Masalah
tersebut tidak mengakibatkan jual beli tersebut menjadi batal, karena transaksi
tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang sulit untuk dihindari. Karena
sudah menjadi kebiasaan atau adat di masyarakat maka hal tersebut diperbolehkan
asal tidak melanggar ketentuan hukum syar’i.
Dalam
jurnal Al Ahkam, Volume 23, Nomor 2, Oktober 2013 oleh Syufa’at (STAIN
Purwokerto)
dengan judul “Implementasi MAQĀṢID
AL-SHARĪ'AH dalam Hukum Ekonomi Islam”. Menyatakan bahwa Tujuan
disyari’atkan hukum Islam adalah untuk menciptakan kemaslahatan manusia, baik
secara individu maupun kolektif dalam masyarakat. Kemaslahatan yang dimaksud
dalam hukum Islam adalah kemaslahatan yang sejati, bukan kemaslahatan semu yangdipengaruhi
hawa nafsu belaka. Kemaslahatan disini meliputi kemaslahatan jasmani dan
kemaslahatan rohani atau spiritual. Kemaslahatan yang ditunjuk hukum Islam
adalah kemaslahatan di dunia dan di akhirat bukan semata mata di dunia.
Kemaslahatan yang menjadi orientasi syari’ah didasarkan pada lima prinsip
kepentingan manusia yang disebut dengan al-mabādi’al-khamsah atau al-uṣūl
al-khamsah meliputi: menjaga agama(hifẓ al-dīn), menjaga jiwa (hifẓ
al-nafs), menjaga akal (hifẓ al-‘aql), menjaga harta (hifẓ almāl),
menjaga keturunan (hifẓ al-nasl). Implementasi maqāṣid al-sharī’ah terhadapbeberapa
permasalahan ekonomi adalah menjawab realitas masyarakat modern menghadapi
tantangan kebutuhan dasar (human basic needs) kebutuhan sandang, pangan,
papan, kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, sanitasi, energi, transportasi
dan informasi. Kebutuhan krusial manusia modern yang harus dipenuhi adalah
spiritual dan etika, karena masyarakat modern mengukur kesejahteraan hanya dari
segi lahiriah yakni memenuhi kebutuhan asas manfaat (utility) dan
pragmatisme.
VI.
Metode Penelitian
Metode memegang peranan penting dalam sebuah penelitian. Metodologi
penelitian adalah suatu cara atau jalan yang ditempuh dalam mencari, menggali,
mengolah dan membahas data dalam suatu penelitian, untuk pemecahan kembali
terhadap permasalahan[6]. Disini
penyusun menggunakan metode sebagai berikut :
1.
Jenis Penelitian
a.
Penelitian
ini adalah penelitian yang masuk dalam penelitian hukum dengan mengambil bentuk
penelitian Normatif – Empiris atau non Doktrinal pada jual beli makanan dengan
konsep All You Can It di Hotel Grasia Jl. S. Parman No 29, Gajah Mungkur,
Semarang.
b.
Jenis
penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, yaitu sebuah fenomena yang
digunakan untuk memahami fenomena yang terjadi di Masyarakat sehinga dalam
mengumpulkan data – datanya menggunakan data Observasi lapangan dan wawancara.[7]
2.
Sumber data
a.
Sebagai sumber data primer dari penelitian ini
adalah manajer Hotel Grasia dan para pelanggan di restaurant Hotel Grasia.
b.
Sumber
data sekunder adalah sumber yang diperoleh untuk memperkuat data primer yang
telah didapat yaitu bersumber dari: Buku – buku, hasil seminar, makalah,
majalah, koran, jurnal, dan lain sebagainya.
3.
Teknik
Pengumpulan Data
Penentuan metode pengumpulan data tergantung pada jenis dan sumber
data yang diperlukan. Karena penelitian ini adalah penelitian hukum maka tehnik
dengan cara observasi lapangan dan wawancara.
a. Wawancara (interview)
Teknik wawancara merupakan upaya menggali informasi dengan
melakukan tanya jawab secara lisan terhadap individu – individu yang nantinya
akan dijawab dengan jawaban – jawaban yang lisan juga.[8]
Para pihak yang terlibat dalam wawancara ini adalah menejer, pelanggan dan
pegawai restaurant hotel Grasia Semarang.
Dalam penelitian yang berkaitan dengan permasalahan ini peneliti
menggunakan penelitian normative empiris, dalam hal ini meneliti yaitu tentang
penerapan hukumnya dalam masyarakat. maka dengan itu peneliti menggunakan cara
interview terstruktur, yang mana peneliti akan menyiapkan pertanyaan –
pertanyaan yang akan diajukan dalam proses wawancara tersebut.
b. Observasi
Yaitu suatu studi yang disengaja dan sistematis tentang keadaan
atau fenomena sosial dan gejala-gejala psikis dengan jalan mengamati dan mencatat;
Penulis mengadakan pengamatan secara langsung ke lokasi yang akan
diteliti dan melibatkan diri secara langsung atau Observasi Parsipatoris dengan
menjadi pembeli di Restaurant tersebut.
c.
Dokumentasi
Saya akan
mendokumentasikan hasil observasi saya langsung dengan terjuan ke lapangan
dengan cara membelinya.
VII.
Analisis
data
Untuk data yang terkumpul, maka penulis menganalis dengan
menggunakan metode analisis kualitatif, dan bentuk yang penulis ambil adalah
analisis deskripsi (deskriptif analitis). Dengan cara menyajikan data secara
sistematik maka akan dengan mudah untuk dipahami dan disimpulkan. Tujuanya
adalah agar kesimpulan yang di berikan selalu jelas dan factual sehingga dapat
dikembalikan pada data yang dipoleh.
Cara menganalisi data kualitatif diantaranya adalah:
a.
Reduksi
data, yaitu memilah – milah data, kemudian disesuaikan dengan tujuan. Reduksi
data di sini adalah peneliti hanya memilah data yang berkaitan dengan All You
Can It
b.
Display
data, yaitu digunakan untuk dapat melihat gambaran keseluruhan bisa dalam
bentuk matrik, diagram, bagan, maupun narasi.
c.
Kesimpulan
dan verifikasi, yaitu menyimpulkan hasil penelitian yang telah dilakukan
mengenai penerapan konsep All You can Itdi Hotel Grasia.
VIII.
Sistematika
penulisan
Agar
mempermudah pembahasan dan mendapatkan gambaran skripsi secara keseluruhan,
maka disini akan penulis sampaikan sistematika penulisan skripsi secara
universal atau umum. Sehingga sesuai dengan petunjuk penulisan skripsi di
Fakultas Syariah UIN Walisongo Semarang. Adapaun sistematika penulisanya adalah
sebagai berikut:
BAB
I : Adalah pendahuluan yang mengatur
format skripsi. Dalam bab ini, penulis akan mengemukakan tentang latar belakang
masalah, permasalahan, tujuan penulisan skripsi, telaah pustaka, metode
penulisan skripsi dan sistematika penulisan skripsi.
BAB
II : Tinjauan umum tentang All You
can It, yang mana telah menjadi permasalahan karena status hukum terkait All
You Can It belum jelas dan belum banyak dibahas secara menyeluruh. Sehingga
menimbulkan pertanyaan tentang kebolehanya padahal sedang banyak diminati oleh
masyarakat.
BAB
III :
Temuan penelitian yang menggambarkan tentang katar belakang lahirnya All
You can It di Semarang.
BAB
IV : Analisi jual beli makanan dengan
Konsep All You Can It dan bagaimana status hukumnya dalam islam.
BAB V : Penutup. Bab ini merupakan rangkaian
akhir dari penulisan skripsi yang meliputi kesimpulan, saran – saran dan
penutup.
Daftar Pustaka
Heykal, Muhammad, Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syari’ah,
Jakarta: PT ELex Media Komputindo 2012
Joko Subgyo, Metodologi penelitian, Dalam Teori dan Praktek,
(Jakarta : PT Rineka Cipta, 1994)
Juliansyah Noor, Metodologi penelitian, (Jakarta: Kencana, 2014)
Qamarul Huda, Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Teras, 2011. Hal 52.
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta; PT Raja Grafindo
Persada, 2010).
Tim penulis Fakultas Syariah IAIN Walisongo, pedoman penulisan skripsi fakultas syariah, (semarang, 2011)
Online
Fossei
Nasional, Hukum bayar 100 rb, All You can It (Instagram) 11:33 16/06/2017
Tribun Jateng , tribun news.com (22:18 16 juni 2017)
[1] Heykal,
Muhammad, Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syari’ah, Jakarta: PT ELex Media
Komputindo 2012 hal. 1
[2] Qamarul Huda,
Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Teras, 2011. Hal 52.
[3] Tribun Jateng
, tribun news.com (22:18 16 juni 2017)
[4] (Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta; PT Raja Grafindo
Persada, 2010) hlm. 23.
[5]
Fossei nasional, Hukum bayar 100 rb, All You can It (Instagram) 11:33
16/06/2017.
[6]
Joko Subgyo, Metodologi penelitian, Dalam Teori dan Praktek, (Jakarta : PT
Rineka Cipta, 1994) hlm.2
[7]
Tim penulis Fakultas Syariah IAIN Walisongo, pedoman penulisan skripsi fakultas
syariah, (semarang, 2011) hlm. 11
[8]
Juliansyah Noor, Metodologi penelitian, (Jakarta: Kencana, 2014) hlm 138.
Comments
Post a Comment