Sejarah pemikiran ekonomi islam (Resume)
Sejarah
pemikiran ekonomi Islam
Islam mulai tumbuh pada abad ke 7
disitu juga mulailah ekonomi berkembang dengan acuan ajaran Nabi SAW. Dimana
banyak terdapat ajaran – ajaran ekonomi akan tetapi diakui setelah masa nabi.
Dari situ ekonomi islam mulai dikelompokan.
1. Periode pertama (Masa awal Islam 450
H/1058M).
2.
Periode kedua (450-850H/1058-1446M).
3.
Periode ketiga (850-1350H/1446-1932M).
4.
Periode kontemporer (1350H – sekarang/ 1932M – sekarang)
Prinsip
kebijakan ekonomi tertinggi terletak pada pencipta yaitu Allah SWT, sedangkan
manusia dibumi hanya sebagai pengganti Allah, kekayaan hanya izin Allah SWT maka dari itu orang lain yang lemah
berhak atas hartanya, harta harus berputar dan tidak boelh ditimbun, exploitasi
dan jurang pemisah antara manusia harus dihilangkan.
Sistem ekonomi pada masa Rasulullah
sangat sederhana dikarenakan sedikitnya yang pandai membaca dan menulis. Masa
itu distribusi zakat dibagikan secara local. Ghonimah biasanya dibagi setelah
terjadi peperangan. Bukti pembayaran dan penerimaan sangat sederhana.
Akad – akad dalam muamalah sangat
banyak dan luas ini adalah sumbangsih dari para ulama’ diataranya adalah: Al
kindi, Ibnu Hajar, Ibnu Rusyd, ibnu haitam dan lain sebagainya. Bahkan buku
karya ulama islam menjadi sumber refensi
bagi ekonom barat. Seperti buku Al Amwal (Abu Ubaid) menjadi rujukan
Adam Smith dalam bukunya The Wealt of
Nation.
Dalam bukunya Adam Smith di akui
bahwa ekonomi yang maju adalah bangsa Arab dan Tartar dan mengakui bangsa arab
yang dimaksut adalah bangsa arab yang di pimpin oleh nabi Muhammad dan
Khulafaur Rasyidin.
Kebijakan Fiskal masa Rasulullah
meliputi: Kharaj, Jizyah, zakat, ushr, ghanimah, amwal
fdhla dan nawaib. Dengan
intitusi keuangan publik yaitu baitul Maal yang mengatur keuangan sebagai
lembaga pemerintahan. Tugasnya mengelola, menampung keuangan negara.
Kebijakan
moneter pada masa Rasulullah adalah dengan isntrumen bunga, mitranya adalah
roma dan persia, alat pembayaran dengan dinar dan dirham selain itu adalah
surat wesel dagang dan surat hutang. Dengan kebijakan ekonomi untuk mempercepat
perdaran uang maka Rasul menerapkan kebijkan berupa: larangan menimbun dan
riba. Juga perkuatan kerja sama dan meminjamkan modal tanpa riba. Nilai uang
meningkat dengan kebijakan fiskal berupa aktifitsa produktif dan bekerja juga
mendorong kaum Muhajirin dan Anshor untuk bekerja sama.
Kebijakan
fiskal terus dikembangkan oleh penerus Rasul diantaranya yang menonjol adalah umar
bin Khotob dan Ali bin Abi Thalib. Masa Umar adalah masa dimana ekonomi benar –
benar di tata dengan rapi salah satu buktinya adalah adanya baitul mal distrik
juga menyuruh gubernur Amru bin Ash untuk memperbaiki sarana dan prasarana
perdangan. sedangkan masa Abu Thalib lebih ke penetaan ekonomi. Dan yang paling
membanggakan adalah pencetakan uang sendiri oleh umat islam.
Comments
Post a Comment