Fiqh islam Wa adilatuhu
Al Fiqh Islam wa adilatuhu (Al – Ijarah)
Nama : M.
Nadhiful Labib
Pemakalah : A. Rizqy,
Zusan, Aghnia dan Azmy = 70
Wahbah
Zuhaily mengarang kitab Al Fiqh Islam wa adilatuhu adalah seorang pemikir dan
pembaca yang hebat. Beliau juga adalah seorang yang soleh yang mana mampu
memberikan kontribusi berupa bukunya yang sangat banyak dan lagi beliau juga
adalah salah satu lulusan terbaik di Universitasnya. Sejak dari kecil sudah
hafal AL Quran ayahnya juga adalah orang yang soleh.
A.
Wahbah al –
Zuhaili mengartikan Ijarah dengan arti jual beli manfaat. Karena dengan jual
beli maka kegiatan tersebut dapat menjadikan hidup kita terpenuhi. Seperti
menyewa, jual jasa dan jual beli lainya. maka dari itu penting sekali jual beli
dalam hidup kita. Menurut Hanafiyah IJarah
adalah adalah akad Transaksi manfaat dengan keuntungan berupa imbalan. Kalau
Syafiiyaha agak beda seperti “Transaksi
terhadap manfaat yang dikehendaki secara jelas harta itu dan dapat
dipetukarkan dengan imbalan tertentu. Beda juga menurut Malikiyah: Pemilikan
manfaat suatu harta benda yang bersifat mubah selama periode waktu tertentu
dengan suatu Imbalan.
B.
Rukun Ijarah
ada empat yaitu:
1.
Orang yang
berakad: Musta’jir (Penyewa) dan Mu’jir (Pemberi sewa)
2.
Sighat
(Ijab Kabul)
3.
Biaya sewa
(Ujrah)
4.
Manfaat Obyek
sewa (Ma’jur)
C.
Syarat sahnya
Ijarah
Wahbah
Zuhaili memberikan penjelasan tentang akad Ijarah yaitu berupa:
1.
Syarat yang
berakad: Baligh dan Suka rela.
2.
Syarat Objek
yang disewakan: a. ada Manfaatnya, b. Milik pribadi c. Dikenali dan manfaatnya
jelas. D. Barangnya halal E. Kontraknya jelas (waktu sewa).
3.
Syarat Harga /
Sewa : a. Dijelaskan saat transaksi berupa uang /lainya. b. dijelaskan
jumlahnya.
4.
Syarad
Akad/shighat: jelas dan sepakati dengan siapa yang berakad, ijab Qabul harus
selaras denga hati atau niat jangka dan waktu disepakati. Dan tidak boleh ada
niat atau klausul lain.
D.
Landasan hokum
1.
Al Qur’an Az- Zukhruf ayat 32 yang menjelaskan bahwa
disebagian orang Allah memberikan kekuatan yang lebih dan di sebagian yang lain
Allah juga beri keuatan yang lebih dengan begitu Allah ingin kita manusia
membutuhkan satu sama lain. Dengan begitu terciptalah sebuah konsep masyarakat.
Allah juga ingin menunjukan betapa lemahnya kita tanpa Allah.
2.
As- sunah
yaitu hadis HR. Ibnu Majah ”Berikanlah
upah sebelum keringatnya mongering”
3.
Ijma’ : Ijarah
diperbolehkan karena bermanfaat bagi umat.
E.
Macam – mAcam
Ijarah: Ijarah ‘ala ql – Manafi’ Objek manfaat: Seperti tanah untuk bangunan
atau bangunan (Iajarah Fil Ardh) dan Ijarah Al Ardh (akad Tanah: Untuk bangunan
atau tanaman.
Batalnya
Ijarah:1. Cacat setelah dibeli. 2. Rusaknya barang 3. Rusaknya sesuatu yg telah
diupahkan. 4. Barang yang diakadkan secara sempurna diselesaikan pekerjaanya
atau berakhir. Akad tidak batal dengan meninggalnya salah satu. Dan wahli waris
dapat meneruskanya. Tapi menurut imam Hanafi Batal
Comments
Post a Comment